Maraknya perederan narkoba di negara kita salah satunya adalah lemahnya penegakan hukum dan hukum itu sendiri,hukum yg ada tidak bisa memberikan efek jera pada pelakunya,selama ini yg di jerat hanya para pemakainya yang notabene adalah korban yg harus kita selamatkan.bukan di penjara selama dia masih dalam ketergantungan obat laknat tersebut,sehngga terjadilah peredaran narkoba di dalam lapas,seharusnya korban tadi di rehabilitasi terlebih dulu baru di adili.tapi lihat para pengedar blm dengar tuh yg di hukum berat kecuali warga nigeria itu,tapi tengok kasus bali nine?sampe sekarang gak ada kabarnya.kita tengok negara tetanga singapura dan malaysia,sebelum pesawat yg kita tampangi landing sdh ada pemberitahuan dr mikrofon,barang siapa memebawa barang haram tersebut hukumanya adalah mati.kita lihatJepang,malaysia,thailand,korea sejak tahun 1992 menyatakan perang terhadap narkoba,bahkan jepang sdh membentuk polisi khusus anti narkob semacam DEA (Drug Enforcement Administration,polisi khusus narkoba amerika serikat.Di belanda pengedar narkoba di kenai hukuman kerja paksa,di belanda para pengedar narkoba dianggap tidak lebih dari penyakit menular yang dapat membunuh generasi muda.
Bahkan perserikatan bangsa - bangsa telah mencanangkan perang terhadap pengedar narkoba dan psikotropika sejak tahun 1990,karena itu setiap tanggal 10 November telah dijadikan sebagai hari "Perang Melawan Narkoba ".
Upaya menindakan dan penegakan hukum terhadap kejahatan Narkoba di indonesia yang di keluhkan adalaj sangsi hukuman yang dianggap sangat ringan.Bisnis narkoba di indonesia menjadi sangat menarik karena menjanjikan keuntungan yang sangat besar,dengan resiko relatif kecil,JIka seorang pelaku sampai tertangkap, paling-paling hanya di hukum penjara ringan.
Menurut UU no.22/1997 tentang psikotropika, pasal 82 uu no.22/1997 tangtang narkotika menyebutkan barangsiapatanpa hak melawan hukum,mengimpor, mengeskpor,dan menawarkan untuk di jual.menjual dan membeli narkotik golongan I dapat di pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda maksmal 1.000.000.000.sedang narkotika golongan II diancam paling lama 15 tahun dan denda rp.500 juta,sementara golongan III pidana paling lama 10 tahun atau denda rp.300 juta.
yang dimaksud narkotika golongan I yakni opium dan kokain mentah,golongan II garam-garam narkotika dan zat lain,Golongan III campuran opium danzat lain.namun ada kenyataannya hukuman tersebut belum dijalankan.
Nah mengingat semakin maraknya perderan narkoba dan korban karena narkoba begitu besar,alangkah baiknya kalau kita mengusulkan pasal 82 uu no.22 1997 di refisi dengan hukuman yg lebih berat seperti di negara-negara lain.bagaimana menurut teman-teman?
Bahkan perserikatan bangsa - bangsa telah mencanangkan perang terhadap pengedar narkoba dan psikotropika sejak tahun 1990,karena itu setiap tanggal 10 November telah dijadikan sebagai hari "Perang Melawan Narkoba ".
Upaya menindakan dan penegakan hukum terhadap kejahatan Narkoba di indonesia yang di keluhkan adalaj sangsi hukuman yang dianggap sangat ringan.Bisnis narkoba di indonesia menjadi sangat menarik karena menjanjikan keuntungan yang sangat besar,dengan resiko relatif kecil,JIka seorang pelaku sampai tertangkap, paling-paling hanya di hukum penjara ringan.
Menurut UU no.22/1997 tentang psikotropika, pasal 82 uu no.22/1997 tangtang narkotika menyebutkan barangsiapatanpa hak melawan hukum,mengimpor, mengeskpor,dan menawarkan untuk di jual.menjual dan membeli narkotik golongan I dapat di pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda maksmal 1.000.000.000.sedang narkotika golongan II diancam paling lama 15 tahun dan denda rp.500 juta,sementara golongan III pidana paling lama 10 tahun atau denda rp.300 juta.
yang dimaksud narkotika golongan I yakni opium dan kokain mentah,golongan II garam-garam narkotika dan zat lain,Golongan III campuran opium danzat lain.namun ada kenyataannya hukuman tersebut belum dijalankan.
Nah mengingat semakin maraknya perderan narkoba dan korban karena narkoba begitu besar,alangkah baiknya kalau kita mengusulkan pasal 82 uu no.22 1997 di refisi dengan hukuman yg lebih berat seperti di negara-negara lain.bagaimana menurut teman-teman?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar