Minggu, 20 April 2014

Menggugat Peringatan Hari Kartini

BERLEBIHAN rasanya bila sekilas membaca judul tulisan ini, namun itulah fakta yang semestinya ada apabila kita ingin dikatakan sebagai bangsa yang menjunjung nilai-nilai perjuangan. Seperti diketahui, tiap bulan April, kelahiran R.A. Kartini (21 April) diperingati secara nasional, sementara banyak pahlawan wanita yang tidak kalah sumbangsih perjuangannya dalam melawan penjajah dilupakan bahkan tidak dikenal oleh generasi bangsa sekarang ini.
Sejauh mana peran Kartini dalam mengusir penjajah? Sebandingkah dengan perjuangan Cut Nyak Dien, Tengku Fakinah, Cut Mutia, Pecut Baren, Pocut Meurah Intan, dan Cutpo Fatimah yang terjun langsung ikut berperang melawan penjajahan di Aceh?
Coba telusuri sosok Martha Christina Tiahahu yang gigih berjuang bersama Pattimura di Maluku, untuk mengusir pendudukan pasukan Kape (Belanda). Apabila dibandingkan dengan perjuangan Kartini yang hanya sebatas perjuangan lewat tulisan, tentu tidak sebanding dengan perjuangan Martha Christina Tiahahu yang terjun di medan pertempuran. Kodratnya sebagai perempuan tidak menyurutkan semangat juang dalam melawan tentara Kolonial meskipun dilengkapi persenjataan canggih. Namun apa yang kita ketahui saat ini tentang Martha Christina Tiahahu, sangat mungkin generasi sekarang tidak banyak yang mengenal kepahlawanannya.
Ada lagi perempuan perkasa dari timur, Herlina Efendi yang dianugerahi pending Cendrawasih Emas dari pemerintah RI atas jasanya untuk membebaskan Irian Barat dari pendudukan kolonial Belanda. Semestinya nama Herlina familiar dengan generasi kita apalagi mereka yang duduk di bangku pendidikan, kurikulum sejarah idealnya membahas biografi Herlina Efendi secara detail tanpa manipulasi data. Kenyataannya banyak yang tidak kenal dengan seorang Srikandi dari Papua ini, sementara jasa beliau telah ikut mengantarkan Irian menjadi jaya seperti sekarang.
Tinta sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia juga telah menuliskan nama Emmy Saelan sebagai pejuang kemerdekaan RI di Sulawesi Selatan. Bersama-sama R.W. Mongisidi, Emmy Saelan dapat melumpuhkan kekuatan kolonial Belanda yang mempunyai persenjataan lebih baik dengan taktik-taktik cemerlangnya. Bahkan Emmy Saelan berani bunuh diri dengan cara meledakkan granat ditangannya sehingga menewaskan beberapa serdadu Belanda yang ingin menangkapnya.
Seharusnya hari kematian Emmy Saelan ini diperingati secara nasional agar generasi bangsa ini faham arti bunuh diri yang dibenarkan agama. Bukan mati konyol karena bunuh diri dengan alasan putus cinta, banyak utang, pengangguran, hidup miskin dan alasan-alasan lainnya yang tidak substantial.
Uraian tersebut seharusnya mendorong kita semua untuk berpikir cerdas dan bijaksana, sudah tepatkah pemerintah menetapkan 21 April sebagai hari Kartini? Lalu bagaimana dengan pejuang-pejuang perempuan yang telah gugur di medan tempur? Kapan kita dapat mengenang mereka layaknya R.A. Kartini? Bukankah mereka jauh lebih besar pengorbanannya dibanding seorang R.A. Kartini? Silakan cari jawabannya dengan berdasar pada fakta sejarah, dan bukan dogma dari dongeng rekaan Kolonial.
Tersohornya R.A. Kartini sebagai penggerak emansipasi wanita Indonesia sangat mungkin terjadi akibat propaganda Orientalis-Belanda yang licik. Hal ini dilihat dari upaya H.H. van Kol, C.Th. van Deventer, Snouck Hurgronje, Estella Zeehandelaar, Ny. Abendanon dan lainnya yang merupakan aktifis Orientalis-Belanda dalam mengekspos curhat Kartini melalui media dan buku-buku untuk menebar pertentangan dan perpecahan (Devide at Impera). Atau juga sebagai ajang akulturasi nilai-nilai budaya Belanda untuk menjamah struktur nilai dan budaya Indonesia agar dapat tunduk bersimpati kepada kolonial Belanda.
Apologetik yang cukup sukses dari bangsa Belanda sehingga sampai sekarang meski hampir seabad Indonesia merdeka, kuku-kuku Kolonialisme masih menancap di tanah air kita ini. Kartini sebagai kader kolonial (karena banyak berhubungan dengan tokoh Belanda saat itu) memiliki kegemaran curhat yang sampai detik ini menjadi budaya generasi bangsa kita.
Sehingga wajar jika Kartini menjadi pahlawan emansipasi karena kegemarannya yang suka curhat. Sesuatu yang tidak dilakukan oleh Malahayati, Dewi Sartika, Rohana Kudus, Laswi, Jo Paramitha, Siti Aisyah We Tenriolle, Nyai Walidah Ahmad Dahlan, Ny. Sunarjo Mangunpuspito dan pahlawan wanita lainnya ketika memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia.
Tulisan ini tidak bermaksud memojokkan siapapun, hanya menyayangkan jika popularitas Kartini sebagai pencetus gerakan emansipasi wanita di nusantara me-nafi-kan silsilah perjuangan perempuan lainnya yang jauh lebih prestius sebelum masanya. Karena itu, sangat disesalkan jika flatform perjuangan perempuan Indonesia terbatas pada starting-point seorang sosok Kartini yang gemar curhat melalui suratnya. Sementara Indonesia mempunyai segudang figur pahlawan perempuan yang kuat, piawai, elegan, dan berbagai elemen superioritas lainnya.
Tidak dapat dipungkiri jika bangsa Indonesia saat ini merupakan Negara berpenduduk Islam terbesar di dunia dan sekaligus menjadi musuh utama Yahudi, doktrin kesetaraan gender yang dibungkus emansipasi wanita gencar dilakukan demi kehancuran umat dan bangsa ini.
Feminisme dan Kesetaraan Gender
Peringatan hari Kartini juga sering digunakan kaum feminisme sebagai momentum kebebasan wanita dari aturan hidup Sang Pencipta. Salah satu upaya nyatanya adalah isu-isu RUU KKG (peraturan kesetaraan gender) yang diusung kaum feminisme demi mewujudkan kesamaan untuk memperoleh akses, partisipasi, kontrol dan manfaat antara perempuan dan laki-laki dalam semua bidang kehidupan.
Kesetaraan gender inilah senjata ampuh dalam menjajah Indonesia di era modern sekarang, karena bila RUU KKG ini disahkan maka akan hilang institusi Negara kita. Hilangnya institusi melumpuhkan fungsi-fungsi struktural dalam suatu lembaga pemerintahan, sehingga kehancuran bangsa tidak dapat terhindarkan.
Rosulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam telah mengingatkan dalam hadistnya, yang artinya: “Wanita itu tiang Negara, dan jika baik wanitanya maka jayalah Negara tersebut. Sebaliknya jika buruk wanitanya maka hancurlah Negara tersebut.” Relakah kita jika Indonesia ini hancur atau dijajah lagi?
Strategi Belanda dalam melumpuhkan generasi bangsa kita sudah memasuki berbagai lini kehidupan. Selain paham gendernya yang terus merebak kini, sejak dahulu Belanda juga melakukan ‘pembaratan’ pejabat elite pribumi melalui dunia pendidikan. Masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam memiliki idealisme yang tinggi, sehingga aktifis Orientalis-Belanda memanfaatkan keragaman adat dan asosiasi kebudayaan yang ditopang oleh pendidikan Barat untuk melemahkan idealisme tersebut. Hasilnya, fakta sejarah bangsa kita banyak yang berisi rekayasa dengan tokoh-tokoh pribumi yang telah menjadi boneka Orientalis-Belanda.
Itulah strategi dan taktik nyata penjajah untuk menaklukkan bangsa kita. Bahkan jika kita cermati, strategi mereka kini semakin canggih dilakukan. Kader-kader orientalis dari kalangan ‘saudara kita’ sudah berjubel dan bergentayangan di mana-mana. Hegemoni bangsa kita yang silau dengan peradaban Barat, langsung atau tidak langsung menyeret kita ke bawah orbit peradaban yang sekuler.
Sangat ironis, jika ada yang tidak sadar bahwa label kepahlawanan semu mampu merusak pola pikir generasi bangsa, dan pada saat yang sama kita tetap mengelu-elukan pahlawan-pahlawan tersebut atas perjuangan yang tiada noktahnya jua.
Lihat remaja putri atau kaum perempuan saat ini, kehidupan yang bebas telah menyeret sebagian besar mereka dalam kubangan seks bebas, aborsi, mabuk-mabukan, diskotik, mengumbar aurat, serta kehidupan hedon lainnya. Bagi wanita karir yang kebetulan sukses dengan gampangnya bergonta-ganti suami atau berselingkuh karena merasa telah berjasa menghidupi diri dan keluarganya. Apakah ini yang dinamakan produk emansipasi perempuan? Pantaskah bangsa Indonesia yang memiliki norma budaya luhur mengadopsinya?
Distorsi sejarah bangsa Indonesia sudah membentur tembok krusial dan saatnya direformasi jika tidak ingin kita terus berada dalam dongeng klasik karya Orientalis-Belanda. Generasi saat ini menanti dan merindukan pencerahan nasional demi membuka wawasan berpikirnya membangun bangsa berperadaban. Dan kurikulum pendidikan nasional memikul tanggung jawab besar dalam proses aufklarung tersebut, karena bangku pendidikan adalah tempat mendoktrin pemikiran yang efektif.
Sekali lagi tulisan ini tidak ingin melukai perasaan siapapun, penghargaan tetap kita berikan kepada Kartini baik yang terdahulu maupun Kartini-kartini masa kini atas jasanya pada umat. Yang terpenting tidak ada lagi diskriminasi hari atau apapun yang hanya meng-khusus-kan pada seseorang, walau sebesar apapun pengorbanannya. Karena besar-kecilnya jasa seseorang telah dan akan mendapat imbalan yang sesuai oleh Allah yang maha adil baik di dunia maupun di akhirat kelak.
Sebagaimana firman-Nya yang artinya : “Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS. Al-Ahzab : 35).

SMBR:HIDAYATULLAH

Selasa, 02 April 2013

KENAPA KITA HARUS MENOLAK RUU ORMAS?

KENAPA KITA HARUS MENOLAK RUU ORMAS?

1. Jelang hari pengesahan RUU Ormas, gelombang penolakan terutama dari kalangan Ormas Islam, makin besar. Mengapa?

2. Banyak pihak nilai RUU Ormas usung spirit represif ala Orde Baru. Terlihat utamanya dr dihidupkannya lg ketentuan asas tunggal (Pasal 2)

3. Ini kemunduran.TAP MPR II/1978 ttg P4 termsk ttg asas tunggal sdh dianulir o TAP MPR XVIII/1998, shg Ormas Islam bs kembali berasas Islam

4. Dan lagi, kalau Parpol berdasar UU Parpol No 8/2008 boleh berasas selain Pancasila mengapa Ormas harus mencantumkan asas Pancasila?

5. Memang Ormas boleh punya asas ciri “Asas Ormas a/ Pancasila n UUD 1945 serta dpt cantumkan asas ciri lyg tdk bertentangan dg Pancasila".

6. Asas utama Pancasila. Islam atau yg lain bs jd asas ciri. Ktika semua hrs cantumkan asas Pancasila, bukankah itu berarti asas tunggal?

7. Adanya asas ciri hanyalah sekadar penghalusan dari adanya ketentuan asas tunggal (astung) atau asas bersama (asma).

8. Adanya asas ciri jg sgt mengherankan. Bgmn bs sebuah organisasi memiliki lebih dr satu asas. Yang namanya asas mestinya kan cuma satu.

9. Untuk organisasi Islam, selayaknya cantumkan asas Islam. Dan karena asas Islam itulah, organisasi itu disebut sbg organisasi Islam.

10. Lagian, kehidupan keormasan sjk reformasi 1998 yg hentikan OrdeBaru dgn asas tunggal yg gagal itu, hingga skrng, tlh berjln dgn sgt bgs.

11. OrmasIslam tlh byk berikan kontribusi bg masy. Tdk ada Ormas misal, korupsi. Kalaupun ada soal, hanya satu dua ormas yg dituding anarki

12. Di tengah situasi yg sdh kondusif ini koq tiba-tiba diluncurkan aturan yg justru membuat gaduh n berpotensi buka luka lama. Ada apa?

13. RUU ini tdk nyambung dg persoalan yg ada: kemiskinan,kriminalitas, narkoba, korupsi,termsk yg dilakukan parpol yg ngaku berasasPancasila

14. Mengapa bkn itu semua yg jd sasaran tembak? Mengapa justru Ormas-ormas yg selama ini sdh banyak bantu pemerintah yg diuyel-uyel?

15. Tidak salah kalau banyak orang menilai, RUU ini merupakan pintu kembalinya rezim represif ala Orde Baru.

16. Lhtlah, blm lg RUU ini disahkan pemerintah sdh main ancam mau bubarkan Ormas yg tolak RUU ini. Apalagi nanti kalo RUU ini sdh disahkan

17.Satu lg, mana sih rezim yg boleh disebut benar-benar Pancasilais? Orde Lama? Orde Baru? Atau Orde Reformasi dibawah SBY sekarang ini?

18. Apakah pemerintahan yang penuh dengan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta berbagai manipulasi ini, pantas disebut Pancasilais?

19. Kalau tidak, lantas mengapa mereka memaksakan orang lain harus berasas Pancasila?

20. Orde Lama, dengan mengganti Pancasila menjadi Nasakom sehingga memberi angin kepada gerakan komunis, apakah itu Pancasilais?

21. Orde Baru, dg sikap represif thd kelompok politik yg berbeda, jg praktek korupsi akut selama lebih dr 30 tahun, apakah itu Pancasilais?

22. Presiden Habibie, dengan membiarkan Timor Timur lepas dari Indonesia, apakah itu Pancasilais?

23. Presiden Megawati, dengan menjual murah Indosat kepada pihak Asing, apakah itu Pancasilais?

24. Presiden SBY, dg berikan blok kaya minyak Cepu pd Exxon Mobil, membiarkan kel sesat Ahmadiyah bergrk bebas, apakah itu Pancasialis?

25. Sesungguhnya ancaman terbesar buat negeri ini tidak lain adalah ideologi sekularisme, kapitalisme dan imperialisme modern.

26. yang tlh cengkeram neg ini di berbagai aspek kehidupan terutama di bidang politik n ekonomi shg negeri ini bergerak pd arah yg salah

27. Semestinya, energi besar bangsa ini dikerahkan utk lawan ideologi sesat itu serta membalik arah perjalanan negara menuju arah yg benar.

28. Disinilah peran Islam sangat besar, karena dalam sejarah, Islam lah yang benar-benar mampu menjadi energi perlawanan terhadap penjajahan

29. dan segala macam bentuk ideologi sesat sebagaimana pernah terjadi di masa awal kemerdekaan dan sesudahnya

30. Bukan malah dimusuhi atau dicurigai. Ingat, siapa saja yang memusuhi Islam pasti hancur.

31. Krn itu, Pertama harus ditata ulang kerangka berfikir secara benar tentang apa atau siapa sesungguhnya ancaman terbesar buat negeri ini

32. dan bagaimana cara menghadapinya serta bagaimana membina masyarakat dan membawa negeri ini ke arah yang tepat.

33. Kedua, mengarahkan umat untuk dengan sungguh-sungguh berjuang bersama-sama bagi tegaknya kembali Islam.

34. Hanya dalam naungan Islam sj semua ideologi sekuler itu bisa ditaklukkan dan kerahmatan Islam benar-benar akan terwujud secara nyata.

35. Maka, jadilah kita semua, terutama yg saat ini tengah duduk di pusat kekuasaan, sebagai muslim sejati dalam tiap pikiran dan tindakan

36. Jabatan betapapun tingginya hanyalah sementara. Bila tidak u kebaikan, jangan juga u merugikan seperti bakal lahirnya RUU Ormas itu,

37. Bila merugikan Islam, yakinlah jabatan itu justru akan mencelakakan yang bersangkutan. Di dunia dan akhirat. Bukti sudah banyak.

38. perjuangan memang tdk akan pernah sepi dr hambatan, tantangan dan rintangan. Kita tidak boleh takut, lemah apalagi surut dari gelanggang

39. Teruslah melangkah hingga tercapai kemenangan atau binasa jiwa karenanya.

40. Bagi kita, cukuplah Allah sebagai sebaik-baik penolong dan pelindung. Hasbunallah wa ni’mal wakiil, ni’mal mawla wa ni’man nashiir.

Minggu, 30 Desember 2012

Inilah Catatan Buruk Aparat Kepolisian atas Penanganan Kasus Terorisme


Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Timur Pradopo dalam catatan akhir tahun menjelaskan, Polri khususnya Detasemen Khusus 88 Anti Teror Mabes Polri, telah menangani 14 kasus ‘teroris’ di seluruh wilayah Indonesia. Dalam proses penyidikkan tercatat ada 78 orang tersangka, 10 orang diantaranya tewas saat proses penangkapan.
“Tahun 2012, dalam penanganan kasus terorisme di seluruh Indonesia ada 14 kasus. Hal ini meningkat dibanding tahun 2011 dengan 10 kasus. Jumlah tersangka ada 78 orang. Kemudian yang meninggal dunia ada 10 orang. Sebelum akhir tahun ini akan terus dilakukan penangkapan atas orang-orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO/buron) dan akan segera kita sampaikan ke masyarakat,” kata Kapolri, Jenderal Timur Pradopo.
Dari 68 orang tersangka ‘teroris’ yang tengah diproses hukum, menurut Kapolri, 51 orang tengah dalam proses penyidikkan, 17 orang tengah dalam proses pengadilan, dan dua orang diantaranya telah divonis hakim pengadilan tingkat pertama.
Selama penanganan kasus ‘teroris’ ini menurut Kapolri, ada delapan orang anggota polisi yang tewas dan sembilan orang menderita luka-luka di tahun 2012. Sementara itu dalam penanganan kasus kekerasan bersenjata di Papua, anggota polisi yang tewas berjumlah tujuh orang.
“Jadi gugur dalam tugas itu merupakan kehormatan tertinggi. Dari anggota yang tewas selama tahun 2012 itu ada 15 anggota. Delapan orang polisi tewas di Sulawesi Tengah dan Solo Jawa Tengah, kemudian anggota polisi yang tewas ada tujuh orang. Kedepannnya polri akan lebih melakukan perlindungan terhadap anggota di lapangan,” jelas Kapolri.
Lebih lanjut dikatakan Kapolri bahwa kejahatan terorisme bukanlah kejahatan biasa dari kelompok-kelompok yang mempunyai tujuan ideologis yang mereka perjuangkan. Untuk itu, kepolisian bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme untuk menyadarkan mereka yang beraliran keras dan fanatik.
Berangkat dari pernyataan Kapolri terkait progres penanganan terorisme tersebut ada catatan penting yang perlu jadi bahan evaluasi institusi Polri dan pihak yang terlibat.
Pertama,  selama tahun 2012 tindak pidana terorisme versus Polri tidaklah meningkat signifikan. Justru operasi dan tindakan aparat polri (Densus 88 dan BNPT) terhadap orang-orang yang disangka teroris semakin tinggi intensitasnya di tahun 2012. Hingga melahirkan ekses perlawanan di teritorial tertentu (Poso) dari orang-orang atau kelompok yang tertuduh ‘teroris’ ini.
Kedua, dari jumlah 68 orang dalam proses penyidikan itu sebenarnya di luar jumlah orang salah tangkap yang kemudian dibebaskan setelah sebelumnya mengalami tindak kekerasan secara serius. Misalkan kasus 3 orang di Jakarta dan yang terbaru 15 orang di Poso ditangkap selama sepekan diintrograsi dan dilepas setelah tidak berhasil membuktikan keterlibatan mereka, namun cara-cara yang dipakai sarat pelanggaran HAM serius. Jadi, 68 itu angka yang tidak jujur disampaikan, padahal harusnya polisi bisa secara jujur dan berimbang menyampaikan.
Ketiga, 10 orang tewas yang dituduh teroris menurut saya diduga kuat adalah extra judicial killing, ada tindakan overdari aparat di lapangan dan sayang tidak ada evaluasi dari pihak-pihak terkait dengan cara-cara over seperti ini.
Contohnya kasus terbunuhnya Kholid di Poso pasca gagalnya aparat menyisir di gunung Tamanjeka, kemudian mengobrak abrik kota Poso dan salah satu korban meninggal adalah Kholid yang ditembak mati tanpa perlawanan sepulang dari shalat Shubuh lalu dieksekusi di jalan.
Keempat,  sangat jelas pihak aparat menunjukkan perlakukan diskriminatif. 7 orang polisi tewas di Papua dan kasus kekerasan/teror/penembakan oleh gerombolan teroris OPM intensitasnya jauh lebih tinggi dibanding kasus yang di Jawa atau Poso. Tapi Polri hanya melabeli mereka kelompok bersenjata, namun label teroris untuk kelompok yang terkait dgn ideologi Islam.
Padahal, lebih dari 10 kasus dari 14 kasus teroris versi Polri lebih tepat dilabeli aksi teror namun mereka dinyatakan bukan teroris. Anehnya lagi kasus dari kelompok OPM dengan organisasi yang mapan, visi politiknya memisahkan diri dari NKRI, melakukan banyak aksi teror; dari penembakan sampai rencana pengeboman secara serentak di titik-titik strategis, semua itu tidak pernah dilabeli teroris.
Inilah sikap diskriminatif dan politis yang menempatkan kelompok Islam tertentu lalu mengusung ideologi Islam maka akan dicap teroris, hanya dengan alasan adanya aksi teror dari salah satu anggota mereka.
Padahal, aksi teror itu belum tentu dilatarbelakangi ideologi, tapi hanya sekedar faktor dendam dan rasa ketidak adilan.
Kelima, pihak aparat dilapangan perlu evaluasi diri, tidak jarang tindakan over yang melanggar HAM dan menyinggung umat Islam justru menjadi faktor spiral kekerasan menggeliat tak berujung.
Malah mengesankan kekerasan demi kekerasan itu dipelihara dengan cara membudayakan kekerasan, demi kepentingan proyek perut dan politik.
Keenam, demikian juga sikap aparat di lapangan ditambah pengerahan aparat yang tidak proporsional seperti di Poso dan merembet ke beberapa wilayah Sulsel. Hanya beralasan mengejar teroris, tapi justru melahirkan traumatik dan mengganggu rasa tenang dan aman masyarakat (Poso khususnya).
Ketujuh, kita perlu ingat, matinya seorang muslim (baik sipil/militer)di luar hak maka itu lebih berat dibandingkan runtuhnya Ka'bah. Artinya siapapun tidak boleh menumpahkan darah seorang muslim di luar haknya.
Kedelapan, saya masih percaya dialog menjadi media untuk menurunkan aksi-aksi kekerasan dan kekerasan tidak bisa ditumpas dengan kekerasan semata.
Kesembilan, harusnya pemerintah Indonesia menyadari dan mau evaluasi diri dalam isu terorisme agar tidak terjebak lebih dalam kepada kepentingan asing (Amerika cs.) dan menjadikan umat Islam yang mengusung ideologi Islam sebagai musuh. Jika ini terus dipelihara akan melahirkan kondisi kontraproduktif pada masa yang akan datang.
Umat Islam dengan seluruh komponen, sebagai entitas dengan kekuatan politiknya punya hak yang sama di negeri Indonesia. Punya hak yang sama untuk memperbaiki dan menyelesaikan problem multi dimensi di Indonesia dengan konsep-konsep Islam yang diyakini kebenaran dan kelayakannya.
Islam bukan musuh bagi Indonesia, barat dengan ideologi kapitalis imperialismenyalah musuh yang hakiki bagi Indonesia.
Kesepuluh, perang melawan terorisme di dunia barat dan dunia Islam menyadarkan umat Islam secara keseluruhan bahwa itu adalah proyek global, perang terhadap Islam dan umatnya.
 Jadi, proyek deradikalisasi yang ujung-ujungnya makin menyudutkan kelompok-kelompok Islam juga akan sia-sia. Karena kesadaran politik umat Islam cukup tinggi dan tidak bisa lagi dimanipulasi dengan propaganda-propaganda menyesatkan atas nama menjaga nation state, pluralisme (kebhinekaan), moderatisme dan liberalisme.
Semoga para pemangku kebijakan yang zalim mendiskriditkan Islam dan menzalimi umat Islam mau muhasabah diri dan taubat sebelum nyawa di kerongkongan dan hanya tangisan yang sangat pedih melolong kesakitan sementara pintu taubat sudah tertutup. wallahu a'lam

Jumat, 26 Oktober 2012

Rasionalitas Agama pada Kisah Pengurbanan Putra Ibrahim as

Kitab kedua agama menyebut kisah pengurbanan putra Ibrahim as. Umat Islam dan Kristen sama-sama menyakini bahwa Ibrahim as menjalankan perintah pengurbanan putranya, tapi berbeda, paling tidak, dalam tiga hal:

1. Siapa yang dikurbankan,
2. Kepada siapa dikurbankan, dan
3. Poses pengurbanan itu.
Ketiga perbedaan ini akan menyadarkan kita akan posisi kedua sumber rujukan ini. Manakah yang lebih pantas dan lebih konsisten?

 1. Siapa yang diqurbankan.

 A. Kristen merujuk ayat berikut:

 Kej 22:2; Firman-Nya: “Ambillah anakmu yang tunggal itu, yang engkau kasihi, yakni Ishak, pergilah ke tanah Moria dan persembahkanlah dia di sana sebagai korban bakaran pada salah satu gunung yang akan Kukatakan kepadamu.” Perdebatan panjang soal status Ishaq as sebagai putra tunggal pun sampai saat ini masih berlangsung, sebab ini menyalahi fakta dan logika. Bible mengakui Ismail as adalah kakak dari Ishaq as, juga mengindikasikan bahwa beda usia keduanya adalah sekitar 13 tahun lebih. Jadi selama 13 tahun Ismail as menyandang status sebagai putra tunggal Ibrahim as. Di sini nampak inkonsistensi informasi dalam Bible sendiri.

 B. Islam 

Merujuk ayat2 berikut:

 QS Asshaffat 100 - 112
100. Ya Tuhanku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang Termasuk orang-orang yang saleh.
101. Maka Kami beri Dia khabar gembira dengan seorang anak yang Amat sabar[1283].
102. Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku Sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku Termasuk orang-orang yang sabar".
103. tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ).
104. dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim,
105. Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu[1284] Sesungguhnya Demikianlah Kami memberi Balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.
106. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.
107. dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar[1285].
108. Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang Kemudian, 109. (yaitu)"Kesejahteraan dilimpahkan atas Ibrahim".
 110. Demikianlah Kami memberi Balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.
 111. Sesungguhnya ia Termasuk hamba-hamba Kami yang beriman.
 112. dan Kami beri dia kabar gembira dengan (kelahiran) Ishaq seorang Nabi yang Termasuk orang-orang yang saleh.

 Ayat2 ini adalah kronologis. Ibrahim as berdoa minta dikaruniai anak, Allah kabulkan, kemudian mereka diuji, yaitu pengurbanan itu. Ibrahim as lulus dari ujian itu. kemudian Allah menambah karunia-Nya lagi buat Ibrahim as, yaitu dengan kelahiran putranya yeng kedua; Ishaq as. Kita tau Ibrahim as punya dua anak. anak pertama adalah Ismail as, dan Ishaq as.
Maka tanpa menyebut nama siapa yang dikurbankan di ayat 102 itu, sangat jelas beliau adalah Ismail as. di ayat2 di atas juga jelas bahwa Ishaq as lahir setelah peristiwa pengurbanan itu. Jadi kiranya jelas dalam Al-Qur'an bahwa yang dikurbankan adalah Ismail as.

 2. Kepada siapa kurban dipersembahkan. 

A. Kristen. 

Merujuk ke ayat berikut:

Kejadian 22:2 Firman-Nya: "Ambillah anakmu yang tunggal itu, yang engkau kasihi, yakni Ishak, pergilah ke tanah Moria dan persembahkanlah dia di sana sebagai korban bakaran pada salah satu gunung yang akan Kukatakan kepadamu." Jadi pengurbanan itu akan dipersembahkan kepada salah satu gunung. Logikanya adalah bahwa perintah itu datang dari Allah, maka persembahan mestinya hanya kepada Allah saja. Umat Kristiani mungkin punya penjelasanan lain soal ini

 B. Islam. 

Merujuk ke QS Ash-Shaaffat ayat 102: Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku Sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku Termasuk orang-orang yang sabar". Ayat ini dan ayat2 berikutnya menjelaskan bahwa itu adalah perintah Allah dan tentunya dilakukan karena Allah.

 3. Proses pengurbanan itu

 A. Kristen.

Merujuk Kitab Kejadian 22 ayat: 22:6 Lalu Abraham mengambil kayu untuk korban bakaran itu dan memikulkannya ke atas bahu Ishak, anaknya, sedang di tangannya dibawanya api dan pisau. Demikianlah keduanya berjalan bersama-sama.22:7 Lalu berkatalah Ishak kepada Abraham, ayahnya: "Bapa." Sahut Abraham: "Ya, anakku." Bertanyalah ia: "Di sini sudah ada api dan kayu, tetapi di manakah anak domba untuk korban bakaran itu?"22:8 Sahut Abraham: "Allah yang akan menyediakan anak domba untuk korban bakaran bagi-Nya, anakku." Demikianlah keduanya berjalan bersama-sama.22:9 Sampailah mereka ke tempat yang dikatakan Allah kepadanya. Lalu Abraham mendirikan mezbah di situ, disusunnyalah kayu, diikatnya Ishak, anaknya itu, dan diletakkannya di mezbah itu, di atas kayu api.22:10 Sesudah itu Abraham mengulurkan tangannya, lalu mengambil pisau untuk menyembelih anaknya.

 Dari ayat2ini kelihatan bahwa Ibrahim menyembunyikan kepada putranya bahwa dialah yang akan dikurbankan. Bisa dibayangkan perasaan putra yang diqurbankan itu yang bisa saja merasa ditipu oleh ayahnya.

 B. Islam. 

Merujuk ke QS Ash-Shaaffat ayat 102 - 103: 102. Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku Sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku Termasuk orang-orang yang sabar". 103. tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ). Jelas dalam ayat di atas bahwa Ibrahim as merundingkan perintah Allah itu kepada putranya. Dialog terbuka yang mesra terjadi antara keduanya. Kedua kitab mengisahkan peristiwa ini, keduanya juga konsisten bahwa pengurbanan akhirnya dibatalkan oleh Allah. Namun ketiga perbedaan di atas memberikan gambaran pada kita tentang rasionalitas dan konsistensi dari kedua rujukan itu. Rasionalitas dihubungkan dengan kepantasan sebuah ajaran yang mestinya datang dari Allah, dan konsistensi atas informasi-informasi yang ada di dalamnya.

 Allah A’lam.

Rabu, 27 Juni 2012

MEMBUNUH INDONESIA -KONSPIRASI GLOBAL PENGHANCURAN KRETEK

Obrolan Interaktif “Membunuh Indonesia – Konspirasi Global Penghancuran Kretek” Pada tanggal 28 Maret 2012, telah dilaksanakan “Obrolan Interaktif” dalam kerangka membedah buku Membunuh Indonesia di Balai Pemuda Surabaya. Acara yang dimulai pukul 19.00 wib ini menampilkan Cak Suro sebagai pemandu acara, Abhisam DM selaku penulis buku “Membunuh Indonesia – Konspirasi Global Penghancuran Kretek”, dan Prof. Sutiman yang berprofesi sebagai Guru Besar Biologi Univ.Brawijaya Malang serta peneliti di Lembaga Peluruhan Radikal Bebassebagai pembicara. Selain itu, acara tersebut dimeriahkan juga oleh komunitas musik OBJB. Dalam pembukaannya, Cak Suro menyampaikan bahwa Negara ini masih belum sepenuhnya merdeka, ada berbagai kebijakan pemerintah yang justru menyengsarakan rakyat. Dengan diselingi guyonan khas Suroboyo, Cak Suro memandu acara dengan interaktif dan tidak kaku. Setelah itu, Cak Suro memanggil Abhisam DM untuk bergabung di atas panggung dan menyampaikan pemaparannya mengenai buku Membunuh Indonesia ­- Konspirasi Global Penghancuran Kretek. Dalam awalannya, Abhisam DM menyampaikan bahwa sejak awal kemerdekaan, kita senantiasa berada dibawah intervensi asing. Mulai dari IMF dan World Bank yang sangat besar pengaruhnya terhadap naiknya harga BBM yang saat ini sedang terjadi. Belum lagi perusahaan-perusahaan asing yang memiliki berbagai kepentingan di berbagai sektor di Indonesia. Di dalam buku Membunuh Indonesia, dikatakan bahwa kretek adalah asli Indonesia dan hanya ada di Indonesia. Keseluruhan tenaga kerja yang terlibat dalam industri kretek berjumlah sekitar 30,5 juta orang. Sehingga menjadi penting untuk pemerintah melihat ini semua. Ketika pemerintah tidak sanggup mengentaskan jumlah pengangguran yang cukup banyak, maka tidak seharusnya malah menumlah jumlah pengangguran. Abhisam DM juga mengatakan bahwa modus yang digunakan oleh asing dalam menghancurkan kretek adalah masalah kesehatan. Pemerintahpun tunduk pada kepentingan asing, tanpa memperhatikan berbagai aspek lain yang sangat mempengaruhi kehidupan rakyat yang ada di dalamnya. Modus serupa juga terjadi pada jamu, gula, kopra, garam dan lain sebagainya. Selain modus kesehatan, asing juga menggunakan alasan perdagangan bebas. Setelah Abhisam DM menyampaikan pemaparannya, komunitas musik OBJB menyanyikan 2 buah lagu. Kemudian Abhisam DM mengundang Prof. Sutiman untuk bergabung ke atas panggung untuk menjelaskan tentang riset yang telah dilakukannya tentang tembakau. Prof. Sutiman mengatakan bahwa tembakau adalah ciptaan yang mahakuasa, dan masalah yang utama adalah manusia tidak tahu tapi merasa tahu, akibatnya salah mengambil kesimpulan. Sebetulnya segala sesuatu tergantung pengetahuan kita. Jika pengetahuan kita kurang, maka kita bisa salah mengambil kesimpulan. Ada banyak data penelitian di berbagai bidang, sekitar puluhan ribu publikasi ilmiah, dan manusiapun begitu saja percaya pada data tersebut. Contohnya ‘rokok itu berbahaya’ dan orang langsung percaya. Sedangkan di dalam dunia akademik, setiap kesimpulan ilmiah adalah relative dan kesimpulannya tidak pernah mutlak. Prof. Sutiman juga mengatakan bahwa sains, tidak boleh menjadi agama baru. Kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap data riset. Karena Teknologi dan sains, berkembang dari waktu ke waktu. Dalam hal ini, kretek telah menjadi budaya kita, itu artinya hasil karya nenek moyang. Dan nenek moyang kita tidak secara sembarangan menciptakan kretek, namun sudah diperhitungkan dengan sebaik-baiknya. Seringkali kita melihat segala sesuatu dari satu sisi saja, sehingga kesimpulannya akan sama. Di dalam asap rokok, memang terdapat banyak senyawa kimia yang berbahaya, jika itu dilihat secara satu persatu. Padahal, semuanya itu tidak masuk ke dalam tubuh secara satu persatu, namun dalam satu kesatuan. Sehingga tidak bisa disimpulkan secara satu persatu, namun harus dianalisis secara keseluruhan. Prof. Sutiman juga mengungkapkan bahwa dalam penelitiannya, ia menemukan cara untuk mengubah radikal bebas yang terkandung dalam asap rokok menjadi tidak berbahaya. Dengan hasil temuannya, merokok bisa menjadi lebih sehat. Selain itu, juga bisa digunakan untuk terapi penyembuhan berbagai macam penyakit. Setelah pemaparan disampaikan oleh Abhisam DM dan Prof. Sutiman, terjadi dialog antara audiens dan para pembicara, dengan dipandu oleh Cak Suro. Sebagai penutup, Abhisam DM menyampaikan bahwa sudah saatnya kita menggalang persatuan untuk menahan berbagai kepentingan asing yang berusaha masuk ke dalam Indonesia. Kitapun tidak hanya berbicara tentang kretek, namun berbagai komoditas lain yang juga terancam. Selain itu kita tidak boleh memiliki mentalitas inlander. Dan Prof Sutiman mengatakan bahwa, kita harus mengharagai karya anak bangsa, tidak melulu silau terhadap berbagai tren dari asing. Kita juga harus memiliki rasa percaya diri, karena kita adalah bangsa yang besar.

Kamis, 17 Mei 2012

sabotase sukhoi?

Misteri hilangnya kontak sejak adanya permintaan pilot Sukhoi Super Jet 100 kepada Air Traffic Control (ATC) untuk menurunkan ketinggian dari 10 ribu ke 6 ribu kaki, sedikit banyak sekarang mulai ada gambaran yang lebih jelas. Nampaknya, semuanya harus dimulai menelisik kondisi yang ada di lokasi pangkalan Angkatan Udara Halim Perdana Kusuma. Merujuk pada Laporan seorang wartawan investigatif Wayne Madsen, lokasi pangkalan Angkatan Udara RI Halim Perdana Kusuma ternyata telah dijadikan tempat pelatihan Pasukan Khusus Amerika Serikat terhadap personil-personil Angkatan Udara RI dalam berbagai hal terkait taktik-taktik tempur angkatan udara seperti Jamming(menghambat), menganggu dan mengacaukan sistem elektronika dalam perang udara, Semua pelatihan jenis-jenis taktik udara tersebut bisa didayagunakan untuk mengganggu sistim navigasi udara. Pelatihan yang dilakukan pasukan khusus AS tersebut dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari program bernama The EXERCISE COPE WEST. Program tersebut atas sponsor dari Panglima Komando Pasifik yang bermarkas di Hawaii ( The US PACIFIC COMMAND). Menariknya lagi, dalam pelatihan The Exercise Cope West tahun lalu, telah diadakan Simulasi Operasi-Operasi Militer untuk menghadapi Angkatan Udara Tentara Pembebasan Rakyat Cina (Chinese’s People Liberation Army Air Force). Yang menggunakan pesawat-pesawat jet yang dirancang oleh Sukhoi seperti Sukhoi jenis 27 dan 30. Nampaknya Amerika Serikat punya alasan buat khawatir dengan perkembangan pesat pesawat-pesawat militer Sukhoi sebagai alternatif peralatan militer bagi TNI. Betapa tidak. Karena harganya jauh lebih murah daripada Boeing. Hanya 35 juta dolar Amerika per unitnya. Inilah tawaran pertama produk unggulan Rusia sejak runtuhnya Uni Soviet pasca Perang Dingin. Tidak heran jika tiga perusahaan penerbangan Indonesia Kartika Airlines, Sky Aviation dan Queen Air, sudah memesan 48 unit pesawat Sukhoi jenis super jet. Belum termasuk lagi 170 unit pesawat yang telah dipesan negara-negara lain. Karena itu, dengan kejadian tragedi Sukhoi minggu lalu, daya tarik terhadap Sukhoi ini bisa bisa akan menurun. Pada tataran ini, Boeing memang merupakan pesaing nyata bagi Sukhoi maupun produk-produk saingan mereka. Pada kunjungan Obama yang terakhir, telah ditandatangani kesepakatan dengan Lion Air untuk menjual 230 pesawat Boeing seharga 22 miliar dolar AS melalui Bank EXIM Amerika Serikat. Karena itu masuk akal jika Pemerintah Amerika di Gedung Putih, telah melancarkan perang intelijen untuk melumpuhkan saingan-saingan bisnisnya. Tak terkecuali terhadap Jepang yang notabene merupakan sekutu tradisional Amerika. Pada 1995, Presiden Bill Clinton telah memerintahkan National Security Agency (NSA) untuk memata-matai perusahaan-perusahaan industry strategis Jepang seperti Toyota dan Nissan ketika sedang gencar-gencarnya perang dagang AS-Jepang. Pada era sebelum Clinton, Presiden Herbert Walker Bush juga pernah memerintahkan NSA untuk memata-matai Indonesia ketika Presiden Suharto mengadakan perjanjian kontrak dengan perusahan-perusahaan telekomunikasi Jepang. Sehingga waktu itu Presiden Bush berbagi informasi intelijen dengan perusahaan-perusahaan multi-nasional Amerika seperti AT & T, pesaing utama Jepang, terkait kesepakatan kontrak Jepang dengan pemerintahan Suharto. Akhirnya, akibat tekanan diplomatik dari Washington, kerjasama dengan Jepang terpaksa disesuaikan kembali.

Minggu, 06 Mei 2012

ASURANSI DALAM ISLAM

Pergunakanlah lima hal sebelum datangnya lima perkara; Muda sebelum tua, sehat sebelum sakit, kaya sebelum miskin, lapang sebelum sempit dan hidup sebelum mati.” (Hadist riwayat Muslim) Berasuransi Syariah Mengamalkan Hadits Ukhuwah Dalam sebuah riwayat digambarkan: عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى (رواه مسلم) "Dari Nu'man bin Basyir ra, Rasulullah SAW bersabda, Perumpamaan persaudaraan kaum muslimin dalam cinta dan kasih sayang diantara mereka adalah seumpama satu tubuh. Bilamana tubuh yang lainnya, seperti ketika tidak bisa tidur atau ketika demam." (HR. Muslim) Hadits ini menggambarkan tentang adanya saling tolong menolong dalam masyarakat Islami. Dimana digambarkan keadaannya seperti satu tubuh; jika ada satu anggota masyarakat yang sakit, maka yang lain ikut merasakannya. Minimal dengan menjenguknya, atau bahkan memberikan bantuan. Dan terkadang bantuan yang diterima, jumlahnya melebihi biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan. Sehingga terjadilah surplus, yang minimal dapat mengurangi beban penderitaan orang yang terkena musibah. Hadits ini menjadi dasar filosofi tegaknya sistem Asuransi Syariah. Firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang bathil kecuali melalui perniagaan atas dasar suka sama suka.” (QS. An-Nisaa : 29). Unsur Gharar dalam Praktek Asuransi Konvensional Gharar didefinisikan sebagai sesuatu yang tidak ada kejelasan hasil. Menurut mahdzab Syafi’i, gharar berarti apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat yang paling mungkin muncul adalah yang kita takuti. Ibn Qoyyim Al-Jauziyah mendefinisikan gharar sebagai sesuatu yang tidak bisa diukur penerimaannya, barang itu ada maupun tidak ada, seperti menjual hamba yang melarikan diri dan unta yang liar meskipun ada. Pakar ekonomi Islam, Syafi’i Antonio mendefinisikan gharar atau excessive uncertainty sebagai ketidakjelasan hubungan kontraktual antara perusahaan asuransi dengan nasabahnya dalam bingkai hukum syariah. Rasulullah SAW dalam beberapa haditsnya melarang jual beli gharar, diantaranya dari Abu Hurairah ra., “Rasulullah pernah melarang jual beli gharar.” (HR. Muslim). Dalam riwayat lain, dari Ali ra.,”Rasulullah SAW pernah melarang jual beli orang yang terpaksa, jual beli gharar, dan penjualan buah sampai dicapai.” (HR. Abu Daud). Konsep dasar asuransi syariah : adalah karena selaras dengan kaidah-kaidah berikut : (a) Saling bertanggung jawab. Semua peserta dalam asuransi syariah adalah satu keluarga besar yang mempunyai kewajiban saling bertanggung jawab antara satu dan lainnya. Memikul tanggung jawab dengan niat baik merupakan ibadah. Rasulullah SAW bersabda, Kedudukan hubungan persaudaraan dan perasaan orang-orang beriman antara satu dengan lain seperti satu tubuh, apabila ada anggotanya yang sakit, maka akan seluruh tubuh akan ikut merasakannya. (HR. Bukhari Muslim). (b) (b) Saling bekerja sama. Para peserta bersetuju untuk bekerjasama dan saling membantu diantara satu sama lain dalam unsur kebaikan (QS. Al-Maidah : 2). (c) (c) Saling melindungi. Sabda Rasulullah SAW yang mengandung maksud ini, Sesungguhnya seorang yang beriman ialah siapa yang memberi keselamatan dan perlindungan terhadap harta dan jiwa manusia.(HR. Ibnu Majah). Peserta menyetorkan preminya dengan niat tabarru dan perusahaan asuransi syariah selaku pengelola akan mengelola dana peserta sesuai kaidah-kaidah syari. Tabbaru’ berasal dari kata tabarra’a yang artinya derma. Orang yang berderma disebut mutabarri’ (dermawan). Dalam Al-Qur’an, kata tabarru merujuk pada kata al-birr (kebajikan) sebagaimana firman Allah SWT, “Bukanlah menghadap wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu adalah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan (memerdekakan) hamba sahayanya, mendirikan shalat dan orang-orang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya) dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah : 177). Akad tabarru’ (gratuitous contract) merupakan bentuk transaksi atau perjanjian kontrak yang bersifat nir-laba (not-for profit transaction) sehingga tidak boleh digunakan untuk tujuan komersial atau bisnis tetapi semata-mata untuk tujuan tolong-menolong dalam rangka kebaikan. Pihak yang meniatkan tabarru’ tidak boleh mensyaratkan imbalan apapun. Bahkan menurut Dr. Yusuf Qardhawi, dana tabarru’ ini haram untuk ditarik kembali karena dapat disamakan dengan hibah. Pengertian Syariah Dalam Muamalah (التعريف بالتكافل في المعاملات الإسلامية) Arti Syariahl Dalam Pengertian Muamalah : Saling memikul resiko diantara sesama muslim sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya. Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar saling tolong menolong dalam kebaikan dengan cara, setiap orang mengeluarkan dana kebajikan (baca ; tabarru') yang ditujukan untuk menanggung resiko tersebut. Syariah dengan pengertian seperti ini sesuai dengan firman Allah SWT QS. Al-Maidah/ 5 : 2 : وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." Prinsip Bertakaful Sebagaimana Digambarkan Hadits (نظام التكافل كما بينه الحديث الشريف) Implementasi akad takafuli dan tabarru’ dalam sistem asuransi syariah direalisasikan dalam bentuk pembagian setoran premi menjadi dua.  Untuk produk yang mengandung unsur tabungan (saving), maka premi yang dibayarkan akan dibagi ke dalam rekening dana peserta dan satunya lagi rekening tabarru’.  Sedangkan untuk produk yang tidak mengandung unsur tabungan (non saving), setiap premi yang dibayar akan dimasukkan seluruhnya ke dalam rekening tabarru’. Keberadaan rekening tabarru’ menjadi sangat penting untuk menjawab pertanyaan seputar ketidakjelasan (ke-gharar-an) asuransi dari sisi pembayaran klaim. Misalnya, seorang peserta mengambil paket asuransi jiwa dengan masa pertanggungan 10 tahun dengan manfaat 10 juta rupiah. Bila ia ditakdirkan meninggal dunia di tahun ke-empat dan baru sempat membayar sebesar 4 juta maka ahli waris akan menerima sejumlah penuh 10 juta. Pertanyaannya, sisa pembayaran sebesar 6 juta diperoleh dari mana. Disinilah kemudian timbul gharar tadi sehingga diperlukan mekanisme khusus untuk menghapus hal itu, yaitu penyediaan dana khusus untuk pembayaran klaim (yang pada hakekatnya untuk tujuan tolong-menolong) berupa rekening tabarru’. Selanjutnya, dana yang terkumpul dari peserta (shahibul maal) akan diinvestasikan oleh pengelola (mudharib) ke dalam instrumen-instumen investasi yang tidak bertentangan dengan syariat. Apabila dari hasil investasi diperolah keuntungan (profit), maka setelah dikurangi beban-beban asuransi, keuntungan tadi akan dibagi antara shahibul maal (peserta) dan mudharib (pengelola) berdasarkan akad mudharabah ( bagi hasil ) dengan rasio (nisbah) yang telah disepakati di muka. Wallahu a’lam. Landasan Syariah Asuransi Syariah A. Definisi Asuransi Syariah 1) Arti Kata Syariah Secara bahasa, syariah ( تكافل ) berasal dari akar kata ( ك ف ل ) yang artinya menolong, memberi nafkah dan mengambil alih perkara seseorang. Dalam Al-Qur'an tidak dijumpai kata syariah/takaful, namun ada sejumlah kata yang seakar dengan kata syariah/takaful, seperti dalam : SURAT AL BAQARAH 240 “Dan orang-orang yang (akan) meninggal dunia diantara kamu padahal ada meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri mereka (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak menyuruh mereka pindah. Tetapi jika mereka pindah (sendiri) maka tiada dosa bagimu (wali) atau waris dari yang meninggal membiarkan mereka berbuat yang patut pada diri mereka.” B. Diantara Cikal Bakal Asuransi Syariah ( النشأة الموجزة للتأمين الإسلامي ) - Al-Aqila ( العاقلة ) Yaitu saling memikul atau bertanggung jawab untuk keluarganya. Jika salah satu anggota suku terbunuh oleh anggota suku yang lain, pewaris korban akan dibayar dengan uang darah (diyat) sebagai konpensasi saudara terdekat dari terbunuh. Saudara terdekat dari pembunuh disebut aqilah. Lalu mereka mengumpulkan dana (al-kanzu) yang diperuntukkan membantu keluarga yang terlibat dalam pembunuhan tidak sengaja. - Al-Muwalah ( المولاة ) Yaitu perjanjian jaminan. Penjamin menjamin seseroang yang tidak memiliki waris dan tidak diketahui ahli warisnya. Penjamin setuju untuk menanggung bayaran dia, jika orang yang dijamin tersebut melakukan jinayah. Apabila orang yang dijamin meninggal, maka penjamin boleh mewarisi hartanya sepanjang tidak ada ahli warisnya. C. Dasar-Dasar SyarÂ’i Asuransi Syariah ( الأدلة الشرعية لبناء التأمين الشرعي ) 1) Perintah Allah SWT Untuk Mempersiapkan Hari Depan. Allah SWT berfirman QS. An-Nisa/ 04 : 09 : وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا "Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar." Ayat ini menggambarkan kepada kita tentang pentingnya planning atau perencanaan yang matang dalam mempersiapkan hari depan. Nabi Yusuf as, dicontohkan dalam Al-QurÂ’an membuat sistem proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk di masa depan (QS. Yusuf/ 12 : 43 – 49) 2) Bahwa berasuransi tidak berarti menolak takdir Berasuransi tidaklah berarti menolak takdir atau menghilangkan ketawakalan kepada Allah SWT, karena : Karena segala sesuatunya terjadi setelah berpikir dengan baik, bekerja dengan penuh kesungguhan, teliti dan cermat. Segala sesuatu yang terjadi di dunia ini, semuanya ditentukan oleh Allah SWT. Adapun manusia hanya diminta untuk berusaha semaksimal mungkin. Allah SWT berfirman QS. Attaghabun/ 64 : 11 مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلاَّ بِإِذْنِ اللَّهِ "Tidak ada sesuatu musibahpun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah." Jadi pada dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan, musibah dan kematian merupakan qodho dan qodar Allah yang tidak dapat ditolak. Hanya kita diminta untuk membuat perencanaan hari depan (QS. A-Hasyr/ 59 : 18) يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." 3) Berbisnis Merupakan Sarana Ibadah Kepada Allah SWT Banyak ayat yang menggambarkan bahwa aktivitas bisnis merupakan sarana ibadah, bahkan perintah dari Allah SWT. Diantaranya adalah (QS.9 : 105) : وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ وَسَتُرَدُّونَ إِلَى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ "Dan katakanlah: "Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mu'min akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan". Bagaimana Akhlaq Bisnis Islami ? 1. Niat Ikhlas Mengharap Ridha Allah SWT ( النية الخالصة لله تعالى ) 2. Profesional ( الإتقان ) 3. Jujur & Amanah ( الصدق والأمانة ) 4. Mengedepankan Etika Sebagai Seorang Muslim ( التخلق بالأخلاق السليمة ) 5. Tidak Melanggar Prinsip Syariah ( مطبقا بالشريعة الإسلامية ) 6. Ukhuwah Islamiyah ( الأخوة الإسلامية ) Fungsi & Peran DPS dalam Lembaga Keuangan Syariah A. Persamaan Lembaga Keuangan Syari'ah Dengan Konvensional Teknis penerimaan uang. Mekanisme transfer. Teknologi komputer yang digunakan. Syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan seperti KTP. NPWP, proposal, dsb. dll. B. Perbedaan Lembaga Keuangan Syari'ah Dengan Konvensional Aspek akad dan legalitas. Usaha yang dibiayai. Lingkungan kerja. Struktur organisasi. dll. C. Aspek Akad & Legalitas Setiap akad dalam Lembaga Keuangan Syari'ah, baik dalam hal barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan lainnya harus memenuhi ketentuan akad, seperti rukun dan syaratnya. D. Bisnis dan Usaha yang Dibiayai Terdapat saringan kehalalan, kemanfaatan dan kemaslahatan : Apakah objek pembiayaan halal atau haram ? Apakah proyek menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat ? Apakah proyek berkaitan dengan perbuatan mesum/asusila ? Apakah proyek berkaitan dengan perjudian ? Apakah usaha itu berkaitan dengan industri senjata ilegal atau berorientasi pada pengembangan senjata pembunuh massal ? Apakah proyek dapat merugikan syi'ar Islam, baik secara langsung atau tidak langsung ? E. Lingkungan Kerja & Corporate Culture Lingkungan kerja yang sejalan dengan syari'ah. Dalam hal etika, misalnya : Amanah Shiddiq Cerdas dan professional (fathonah) Mampu melaksanakan tugas secara team-work dimana informasi merata di seluruh fungsional organisasi (tabligh). F. Lingkungan Kerja dan Corporate Culture Cara berpakaian dan bertingkah laku, misalnya : Rapi, sopan dan menutup aurat Lemah lembut Akhlaq yang baik menghadapi nasabah Membudayakan senyum (bagian dari shadaqah) Struktur Organisasi Keharusan adanya Dewan Pengawas SyariÂ’ah (DPS) yang bertugas mengawasi operasional Lembaga Keuangan SyariÂ’ah dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariÂ’ah. G. Fungsi dan Peran Dewan Pengawas SyariÂ’ah Peran utama para ulama dalam Dewan Pengawas SyariÂ’ah adalah mengawasi jalannya Lembaga Keuangan SyariÂ’ah sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariÂ’ah Dewan Pengawas SyariÂ’ah harus membuat pernyataan secara berkala (biasanya tiap tahun) bahwa Lembaga Keuangan SyariÂ’ah yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syariÂ’ah Fungsi dan Peran Dewan Pengawas SyariÂ’ah Tugas lain Dewan Pengawas SyariÂ’ah adalah meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari Lembaga Keuangan SyariÂ’ah yang diawasinya Dewan Pengawas Syariah bersama Komisaris dan Direksi, bertugas untuk terus-menerus mengawal dan menjaga penerapan nilai-nilai Islam dalam setiap aktifitas yang dikerjakan Lembaga Keuangan SyariÂ’ah Fungsi dan Peran Dewan Pengawas SyariÂ’ah DPS juga bertugas untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Lembaga Keuangan SyariÂ’ah, melalui media-media yang sudah berjalan dan berlaku di masyarakat, seperti khutbah, majelis taÂ’lim, pengajian-pengajian, maupun melalui dialog rutin dengan para tokoh agama dan tokoh masyarakat H. Pengertian DPS (Keputusan Dewan Pimpinan MUI tentang susunan pengurus DSN-MUI, No: Kep-98/MUI/III/2001) "DPS adalah badan yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN di lembaga keuangan syariah tersebut." Dewan Pengawas Syariah diangkat dan diberhentikan di Lembaga Keuangan Syariah melalui RUPS setelah mendapat rekomendasi dari DSN I. Fungsi DPS (Keputusan Dewan Pimpinan MUI tentang susunan pengurus DSN-MUI, No: Kep-98/MUI/III/2001) Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada di bawah pengawasannya. Mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN. Melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalamsatu tahun anggaran. DPS merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan-pembahasan DSN J. Struktur DPS DPS dalam struktur perusahaan berada setingkat dengan fungsi komisaris sebagai pengawas Direksi. Jika fungsi komisaris adalah pengawas dalam kaitan dengan kinerja manajemen, maka DPS melakukan pengawasan kepada menejemen dalam kaitan dengan implementasi sistem dan produk-produk agar tetap sesuai dengan syariah Islam. Bertanggung jawab atas pembinaan akhlak seluruh karyawan berdasarkan sistem pembinaan keislaman yangtelah diprogramkan setiap tahunnya. Ikut mengawasi pelanggaran nilai-nilai Islam di lingkungan perusahaan tersebut. Bertanggung jawab atas seleksi syariah karyawan baru yang dilaksanakan oleh Biro Syariah. Fungsi & Peran DPS: Peran utama para ulama dalam Dewan Pengawas Syari'ah adalah mengawasi jalannya Lembaga Keuangan Syari'ah sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syari'ah. Dewan Pengawas Syari'ah harus membuat pernyataan secara berkala (biasanya tiap tahun) bahwa Lembaga Keuangan Syari'ah yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syari'ah. Tugas lain Dewan Pengawas Syari'ah adalah meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari Lembaga Keuangan Syari'ah yang diawasinya. Dewan Pengawas Syariah bersama Komisaris dan Direksi, bertugas untuk terus-menerus mengawal dan menjaga penerapan nilai-nilai Islam dalam setiap aktifitas yang dikerjakan Lembaga Keuangan Syari'ah Manajemen Asuransi Syariah Pekerjaan yang Islami bukan "hard worker" melainkan seorang yang "smart worker with heart" artinya adalah : Pekerja yang dalam kondisi bagaimanapun pasti akan memiliki waktu lebih untuk melakukan hal-hal yang berguna bukan untuk diri sendiri dan lingkungannya. Memiliki waktu lebih untuk mengamalkan syariah Islam. Memiliki waktu lebih untuk beribadah. Dan akhirnya Memiliki waktu lebih untuk mempersiapkan bekal kematian yang berkualitas. PERTANYAAN-PERTANYAAN Apakah perbedaan SYARIAH dengan asuransi konvensional ? Apa saja menfaat yang bisa didapatkan dengan menjadi peserta asuransi di SYARIAH Apakah yang dimaksud dengan Dewan Pengawas Syariah? Apa saja yang menjadi persyaratan untuk menjadi peserta SYARIAH Bolehkah non muslim menjadi peserta SYARIAH Bagaimanakan proses untuk menjadi peserta SYARIAH Bagaimana prosedur pengurusan klaim SYARIAH Jawaban Tanya: Apakah perbedaan SYARIAH dengan asuransi konvensional ? Jawab: Ada enam perbedaan mendasar antara SYARIAH dengan asuransi konvensional. PRU SYARIAH memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional. Akad yang dilaksanakan pada PRU SYARIAH berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli Investasi dana pada PRUSYARIAH berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya Kepemilikan dana pada PRU SYARIAH merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya. Dalam mekanismenya, PRUSYARIAH tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru? Pembayaran klaim pada PRU SYARIAH diambil dari rekening Tabarru? (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan. Pembagian keuntungan pada PRU SYARIAH dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan. Tanya: Apa saja menfaat yang bisa didapatkan dengan menjadi peserta asuransi di PRUSyariah ? Jawab: Setidaknya ada tiga manfaat khusus menjadi peserta Syariah: Aman secara syariah, karena semua dana peserta (premi) hanya diinvestasikan pada produk-produk yang sesuai dengan prinsip syariah. Adanya konsep tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan serta perlindungan. Sehingga menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain. Adanya bagi hasil. Tanya: Apakah yang dimaksud dengan Dewan Pengawas Syariah? Jawab: Dewan Pengawas Syariah atau disingkat DPS adalah badan yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan Dewan Syariah Nasional (DSN) di lembaga keuangan tersebut. DPS diangkat dan diberhentikan di Lembaga Keuangan Syariah melalui RUPS setelah mendapat rekomendasi dari DSN aTanya: Apa saja yang menjadi persyaratan untuk menjadi peserta Syariah? Jawab: Tidak ada persyaratan khusus untuk menjadi peserta Syariah. Sepanjang ia memiliki niat untuk menjalankan prinsip tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, maka ia dapat menjadi peserta syariah. Tanya: Bolehkah non muslim menjadi peserta Syariah? Jawab: Tidak ada batasan bagi non muslim untuk menjadi peserta Syariah. Bahkan tidak sedikit nasabah non muslim yang telah bergabung dengan Syariah saat ini. Tanya: Bagaimanakan proses untuk menjadi peserta PRU Syariah? Jawab: Menjadi peserta Syariah sama sekali tidak sulit. Calon peserta cukup mengisi formulir Pengajuan Asuransi yang tersedia di Syariah dan melampirkan fotocopy kartu identitas. Formulir tersebut bisa pula dikirimkan melalui faksimile Syariah. Bila perlu, calon peserta dapat meminta bantuan kepada staf marketing Syariah Indonesia untuk mengurus langsung segala hal yang berhubungan dengan penutupan polisnya. Stasf marketing Syariah Indonesia selalu siap setiap saat jika diminta datangke kantor atau ke rumah calon pesrta, baik untuk melakukan presentasi, maupun dalam hal pengurusan menjadi peserta