Kamis, 17 Mei 2012

sabotase sukhoi?

Misteri hilangnya kontak sejak adanya permintaan pilot Sukhoi Super Jet 100 kepada Air Traffic Control (ATC) untuk menurunkan ketinggian dari 10 ribu ke 6 ribu kaki, sedikit banyak sekarang mulai ada gambaran yang lebih jelas. Nampaknya, semuanya harus dimulai menelisik kondisi yang ada di lokasi pangkalan Angkatan Udara Halim Perdana Kusuma. Merujuk pada Laporan seorang wartawan investigatif Wayne Madsen, lokasi pangkalan Angkatan Udara RI Halim Perdana Kusuma ternyata telah dijadikan tempat pelatihan Pasukan Khusus Amerika Serikat terhadap personil-personil Angkatan Udara RI dalam berbagai hal terkait taktik-taktik tempur angkatan udara seperti Jamming(menghambat), menganggu dan mengacaukan sistem elektronika dalam perang udara, Semua pelatihan jenis-jenis taktik udara tersebut bisa didayagunakan untuk mengganggu sistim navigasi udara. Pelatihan yang dilakukan pasukan khusus AS tersebut dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari program bernama The EXERCISE COPE WEST. Program tersebut atas sponsor dari Panglima Komando Pasifik yang bermarkas di Hawaii ( The US PACIFIC COMMAND). Menariknya lagi, dalam pelatihan The Exercise Cope West tahun lalu, telah diadakan Simulasi Operasi-Operasi Militer untuk menghadapi Angkatan Udara Tentara Pembebasan Rakyat Cina (Chinese’s People Liberation Army Air Force). Yang menggunakan pesawat-pesawat jet yang dirancang oleh Sukhoi seperti Sukhoi jenis 27 dan 30. Nampaknya Amerika Serikat punya alasan buat khawatir dengan perkembangan pesat pesawat-pesawat militer Sukhoi sebagai alternatif peralatan militer bagi TNI. Betapa tidak. Karena harganya jauh lebih murah daripada Boeing. Hanya 35 juta dolar Amerika per unitnya. Inilah tawaran pertama produk unggulan Rusia sejak runtuhnya Uni Soviet pasca Perang Dingin. Tidak heran jika tiga perusahaan penerbangan Indonesia Kartika Airlines, Sky Aviation dan Queen Air, sudah memesan 48 unit pesawat Sukhoi jenis super jet. Belum termasuk lagi 170 unit pesawat yang telah dipesan negara-negara lain. Karena itu, dengan kejadian tragedi Sukhoi minggu lalu, daya tarik terhadap Sukhoi ini bisa bisa akan menurun. Pada tataran ini, Boeing memang merupakan pesaing nyata bagi Sukhoi maupun produk-produk saingan mereka. Pada kunjungan Obama yang terakhir, telah ditandatangani kesepakatan dengan Lion Air untuk menjual 230 pesawat Boeing seharga 22 miliar dolar AS melalui Bank EXIM Amerika Serikat. Karena itu masuk akal jika Pemerintah Amerika di Gedung Putih, telah melancarkan perang intelijen untuk melumpuhkan saingan-saingan bisnisnya. Tak terkecuali terhadap Jepang yang notabene merupakan sekutu tradisional Amerika. Pada 1995, Presiden Bill Clinton telah memerintahkan National Security Agency (NSA) untuk memata-matai perusahaan-perusahaan industry strategis Jepang seperti Toyota dan Nissan ketika sedang gencar-gencarnya perang dagang AS-Jepang. Pada era sebelum Clinton, Presiden Herbert Walker Bush juga pernah memerintahkan NSA untuk memata-matai Indonesia ketika Presiden Suharto mengadakan perjanjian kontrak dengan perusahan-perusahaan telekomunikasi Jepang. Sehingga waktu itu Presiden Bush berbagi informasi intelijen dengan perusahaan-perusahaan multi-nasional Amerika seperti AT & T, pesaing utama Jepang, terkait kesepakatan kontrak Jepang dengan pemerintahan Suharto. Akhirnya, akibat tekanan diplomatik dari Washington, kerjasama dengan Jepang terpaksa disesuaikan kembali.

Minggu, 06 Mei 2012

ASURANSI DALAM ISLAM

Pergunakanlah lima hal sebelum datangnya lima perkara; Muda sebelum tua, sehat sebelum sakit, kaya sebelum miskin, lapang sebelum sempit dan hidup sebelum mati.” (Hadist riwayat Muslim) Berasuransi Syariah Mengamalkan Hadits Ukhuwah Dalam sebuah riwayat digambarkan: عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى (رواه مسلم) "Dari Nu'man bin Basyir ra, Rasulullah SAW bersabda, Perumpamaan persaudaraan kaum muslimin dalam cinta dan kasih sayang diantara mereka adalah seumpama satu tubuh. Bilamana tubuh yang lainnya, seperti ketika tidak bisa tidur atau ketika demam." (HR. Muslim) Hadits ini menggambarkan tentang adanya saling tolong menolong dalam masyarakat Islami. Dimana digambarkan keadaannya seperti satu tubuh; jika ada satu anggota masyarakat yang sakit, maka yang lain ikut merasakannya. Minimal dengan menjenguknya, atau bahkan memberikan bantuan. Dan terkadang bantuan yang diterima, jumlahnya melebihi biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan. Sehingga terjadilah surplus, yang minimal dapat mengurangi beban penderitaan orang yang terkena musibah. Hadits ini menjadi dasar filosofi tegaknya sistem Asuransi Syariah. Firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang bathil kecuali melalui perniagaan atas dasar suka sama suka.” (QS. An-Nisaa : 29). Unsur Gharar dalam Praktek Asuransi Konvensional Gharar didefinisikan sebagai sesuatu yang tidak ada kejelasan hasil. Menurut mahdzab Syafi’i, gharar berarti apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat yang paling mungkin muncul adalah yang kita takuti. Ibn Qoyyim Al-Jauziyah mendefinisikan gharar sebagai sesuatu yang tidak bisa diukur penerimaannya, barang itu ada maupun tidak ada, seperti menjual hamba yang melarikan diri dan unta yang liar meskipun ada. Pakar ekonomi Islam, Syafi’i Antonio mendefinisikan gharar atau excessive uncertainty sebagai ketidakjelasan hubungan kontraktual antara perusahaan asuransi dengan nasabahnya dalam bingkai hukum syariah. Rasulullah SAW dalam beberapa haditsnya melarang jual beli gharar, diantaranya dari Abu Hurairah ra., “Rasulullah pernah melarang jual beli gharar.” (HR. Muslim). Dalam riwayat lain, dari Ali ra.,”Rasulullah SAW pernah melarang jual beli orang yang terpaksa, jual beli gharar, dan penjualan buah sampai dicapai.” (HR. Abu Daud). Konsep dasar asuransi syariah : adalah karena selaras dengan kaidah-kaidah berikut : (a) Saling bertanggung jawab. Semua peserta dalam asuransi syariah adalah satu keluarga besar yang mempunyai kewajiban saling bertanggung jawab antara satu dan lainnya. Memikul tanggung jawab dengan niat baik merupakan ibadah. Rasulullah SAW bersabda, Kedudukan hubungan persaudaraan dan perasaan orang-orang beriman antara satu dengan lain seperti satu tubuh, apabila ada anggotanya yang sakit, maka akan seluruh tubuh akan ikut merasakannya. (HR. Bukhari Muslim). (b) (b) Saling bekerja sama. Para peserta bersetuju untuk bekerjasama dan saling membantu diantara satu sama lain dalam unsur kebaikan (QS. Al-Maidah : 2). (c) (c) Saling melindungi. Sabda Rasulullah SAW yang mengandung maksud ini, Sesungguhnya seorang yang beriman ialah siapa yang memberi keselamatan dan perlindungan terhadap harta dan jiwa manusia.(HR. Ibnu Majah). Peserta menyetorkan preminya dengan niat tabarru dan perusahaan asuransi syariah selaku pengelola akan mengelola dana peserta sesuai kaidah-kaidah syari. Tabbaru’ berasal dari kata tabarra’a yang artinya derma. Orang yang berderma disebut mutabarri’ (dermawan). Dalam Al-Qur’an, kata tabarru merujuk pada kata al-birr (kebajikan) sebagaimana firman Allah SWT, “Bukanlah menghadap wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu adalah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan (memerdekakan) hamba sahayanya, mendirikan shalat dan orang-orang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya) dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah : 177). Akad tabarru’ (gratuitous contract) merupakan bentuk transaksi atau perjanjian kontrak yang bersifat nir-laba (not-for profit transaction) sehingga tidak boleh digunakan untuk tujuan komersial atau bisnis tetapi semata-mata untuk tujuan tolong-menolong dalam rangka kebaikan. Pihak yang meniatkan tabarru’ tidak boleh mensyaratkan imbalan apapun. Bahkan menurut Dr. Yusuf Qardhawi, dana tabarru’ ini haram untuk ditarik kembali karena dapat disamakan dengan hibah. Pengertian Syariah Dalam Muamalah (التعريف بالتكافل في المعاملات الإسلامية) Arti Syariahl Dalam Pengertian Muamalah : Saling memikul resiko diantara sesama muslim sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya. Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar saling tolong menolong dalam kebaikan dengan cara, setiap orang mengeluarkan dana kebajikan (baca ; tabarru') yang ditujukan untuk menanggung resiko tersebut. Syariah dengan pengertian seperti ini sesuai dengan firman Allah SWT QS. Al-Maidah/ 5 : 2 : وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." Prinsip Bertakaful Sebagaimana Digambarkan Hadits (نظام التكافل كما بينه الحديث الشريف) Implementasi akad takafuli dan tabarru’ dalam sistem asuransi syariah direalisasikan dalam bentuk pembagian setoran premi menjadi dua.  Untuk produk yang mengandung unsur tabungan (saving), maka premi yang dibayarkan akan dibagi ke dalam rekening dana peserta dan satunya lagi rekening tabarru’.  Sedangkan untuk produk yang tidak mengandung unsur tabungan (non saving), setiap premi yang dibayar akan dimasukkan seluruhnya ke dalam rekening tabarru’. Keberadaan rekening tabarru’ menjadi sangat penting untuk menjawab pertanyaan seputar ketidakjelasan (ke-gharar-an) asuransi dari sisi pembayaran klaim. Misalnya, seorang peserta mengambil paket asuransi jiwa dengan masa pertanggungan 10 tahun dengan manfaat 10 juta rupiah. Bila ia ditakdirkan meninggal dunia di tahun ke-empat dan baru sempat membayar sebesar 4 juta maka ahli waris akan menerima sejumlah penuh 10 juta. Pertanyaannya, sisa pembayaran sebesar 6 juta diperoleh dari mana. Disinilah kemudian timbul gharar tadi sehingga diperlukan mekanisme khusus untuk menghapus hal itu, yaitu penyediaan dana khusus untuk pembayaran klaim (yang pada hakekatnya untuk tujuan tolong-menolong) berupa rekening tabarru’. Selanjutnya, dana yang terkumpul dari peserta (shahibul maal) akan diinvestasikan oleh pengelola (mudharib) ke dalam instrumen-instumen investasi yang tidak bertentangan dengan syariat. Apabila dari hasil investasi diperolah keuntungan (profit), maka setelah dikurangi beban-beban asuransi, keuntungan tadi akan dibagi antara shahibul maal (peserta) dan mudharib (pengelola) berdasarkan akad mudharabah ( bagi hasil ) dengan rasio (nisbah) yang telah disepakati di muka. Wallahu a’lam. Landasan Syariah Asuransi Syariah A. Definisi Asuransi Syariah 1) Arti Kata Syariah Secara bahasa, syariah ( تكافل ) berasal dari akar kata ( ك ف ل ) yang artinya menolong, memberi nafkah dan mengambil alih perkara seseorang. Dalam Al-Qur'an tidak dijumpai kata syariah/takaful, namun ada sejumlah kata yang seakar dengan kata syariah/takaful, seperti dalam : SURAT AL BAQARAH 240 “Dan orang-orang yang (akan) meninggal dunia diantara kamu padahal ada meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri mereka (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak menyuruh mereka pindah. Tetapi jika mereka pindah (sendiri) maka tiada dosa bagimu (wali) atau waris dari yang meninggal membiarkan mereka berbuat yang patut pada diri mereka.” B. Diantara Cikal Bakal Asuransi Syariah ( النشأة الموجزة للتأمين الإسلامي ) - Al-Aqila ( العاقلة ) Yaitu saling memikul atau bertanggung jawab untuk keluarganya. Jika salah satu anggota suku terbunuh oleh anggota suku yang lain, pewaris korban akan dibayar dengan uang darah (diyat) sebagai konpensasi saudara terdekat dari terbunuh. Saudara terdekat dari pembunuh disebut aqilah. Lalu mereka mengumpulkan dana (al-kanzu) yang diperuntukkan membantu keluarga yang terlibat dalam pembunuhan tidak sengaja. - Al-Muwalah ( المولاة ) Yaitu perjanjian jaminan. Penjamin menjamin seseroang yang tidak memiliki waris dan tidak diketahui ahli warisnya. Penjamin setuju untuk menanggung bayaran dia, jika orang yang dijamin tersebut melakukan jinayah. Apabila orang yang dijamin meninggal, maka penjamin boleh mewarisi hartanya sepanjang tidak ada ahli warisnya. C. Dasar-Dasar SyarÂ’i Asuransi Syariah ( الأدلة الشرعية لبناء التأمين الشرعي ) 1) Perintah Allah SWT Untuk Mempersiapkan Hari Depan. Allah SWT berfirman QS. An-Nisa/ 04 : 09 : وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا "Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar." Ayat ini menggambarkan kepada kita tentang pentingnya planning atau perencanaan yang matang dalam mempersiapkan hari depan. Nabi Yusuf as, dicontohkan dalam Al-QurÂ’an membuat sistem proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk di masa depan (QS. Yusuf/ 12 : 43 – 49) 2) Bahwa berasuransi tidak berarti menolak takdir Berasuransi tidaklah berarti menolak takdir atau menghilangkan ketawakalan kepada Allah SWT, karena : Karena segala sesuatunya terjadi setelah berpikir dengan baik, bekerja dengan penuh kesungguhan, teliti dan cermat. Segala sesuatu yang terjadi di dunia ini, semuanya ditentukan oleh Allah SWT. Adapun manusia hanya diminta untuk berusaha semaksimal mungkin. Allah SWT berfirman QS. Attaghabun/ 64 : 11 مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلاَّ بِإِذْنِ اللَّهِ "Tidak ada sesuatu musibahpun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah." Jadi pada dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan, musibah dan kematian merupakan qodho dan qodar Allah yang tidak dapat ditolak. Hanya kita diminta untuk membuat perencanaan hari depan (QS. A-Hasyr/ 59 : 18) يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." 3) Berbisnis Merupakan Sarana Ibadah Kepada Allah SWT Banyak ayat yang menggambarkan bahwa aktivitas bisnis merupakan sarana ibadah, bahkan perintah dari Allah SWT. Diantaranya adalah (QS.9 : 105) : وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ وَسَتُرَدُّونَ إِلَى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ "Dan katakanlah: "Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mu'min akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan". Bagaimana Akhlaq Bisnis Islami ? 1. Niat Ikhlas Mengharap Ridha Allah SWT ( النية الخالصة لله تعالى ) 2. Profesional ( الإتقان ) 3. Jujur & Amanah ( الصدق والأمانة ) 4. Mengedepankan Etika Sebagai Seorang Muslim ( التخلق بالأخلاق السليمة ) 5. Tidak Melanggar Prinsip Syariah ( مطبقا بالشريعة الإسلامية ) 6. Ukhuwah Islamiyah ( الأخوة الإسلامية ) Fungsi & Peran DPS dalam Lembaga Keuangan Syariah A. Persamaan Lembaga Keuangan Syari'ah Dengan Konvensional Teknis penerimaan uang. Mekanisme transfer. Teknologi komputer yang digunakan. Syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan seperti KTP. NPWP, proposal, dsb. dll. B. Perbedaan Lembaga Keuangan Syari'ah Dengan Konvensional Aspek akad dan legalitas. Usaha yang dibiayai. Lingkungan kerja. Struktur organisasi. dll. C. Aspek Akad & Legalitas Setiap akad dalam Lembaga Keuangan Syari'ah, baik dalam hal barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan lainnya harus memenuhi ketentuan akad, seperti rukun dan syaratnya. D. Bisnis dan Usaha yang Dibiayai Terdapat saringan kehalalan, kemanfaatan dan kemaslahatan : Apakah objek pembiayaan halal atau haram ? Apakah proyek menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat ? Apakah proyek berkaitan dengan perbuatan mesum/asusila ? Apakah proyek berkaitan dengan perjudian ? Apakah usaha itu berkaitan dengan industri senjata ilegal atau berorientasi pada pengembangan senjata pembunuh massal ? Apakah proyek dapat merugikan syi'ar Islam, baik secara langsung atau tidak langsung ? E. Lingkungan Kerja & Corporate Culture Lingkungan kerja yang sejalan dengan syari'ah. Dalam hal etika, misalnya : Amanah Shiddiq Cerdas dan professional (fathonah) Mampu melaksanakan tugas secara team-work dimana informasi merata di seluruh fungsional organisasi (tabligh). F. Lingkungan Kerja dan Corporate Culture Cara berpakaian dan bertingkah laku, misalnya : Rapi, sopan dan menutup aurat Lemah lembut Akhlaq yang baik menghadapi nasabah Membudayakan senyum (bagian dari shadaqah) Struktur Organisasi Keharusan adanya Dewan Pengawas SyariÂ’ah (DPS) yang bertugas mengawasi operasional Lembaga Keuangan SyariÂ’ah dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariÂ’ah. G. Fungsi dan Peran Dewan Pengawas SyariÂ’ah Peran utama para ulama dalam Dewan Pengawas SyariÂ’ah adalah mengawasi jalannya Lembaga Keuangan SyariÂ’ah sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariÂ’ah Dewan Pengawas SyariÂ’ah harus membuat pernyataan secara berkala (biasanya tiap tahun) bahwa Lembaga Keuangan SyariÂ’ah yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syariÂ’ah Fungsi dan Peran Dewan Pengawas SyariÂ’ah Tugas lain Dewan Pengawas SyariÂ’ah adalah meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari Lembaga Keuangan SyariÂ’ah yang diawasinya Dewan Pengawas Syariah bersama Komisaris dan Direksi, bertugas untuk terus-menerus mengawal dan menjaga penerapan nilai-nilai Islam dalam setiap aktifitas yang dikerjakan Lembaga Keuangan SyariÂ’ah Fungsi dan Peran Dewan Pengawas SyariÂ’ah DPS juga bertugas untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Lembaga Keuangan SyariÂ’ah, melalui media-media yang sudah berjalan dan berlaku di masyarakat, seperti khutbah, majelis taÂ’lim, pengajian-pengajian, maupun melalui dialog rutin dengan para tokoh agama dan tokoh masyarakat H. Pengertian DPS (Keputusan Dewan Pimpinan MUI tentang susunan pengurus DSN-MUI, No: Kep-98/MUI/III/2001) "DPS adalah badan yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN di lembaga keuangan syariah tersebut." Dewan Pengawas Syariah diangkat dan diberhentikan di Lembaga Keuangan Syariah melalui RUPS setelah mendapat rekomendasi dari DSN I. Fungsi DPS (Keputusan Dewan Pimpinan MUI tentang susunan pengurus DSN-MUI, No: Kep-98/MUI/III/2001) Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada di bawah pengawasannya. Mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN. Melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalamsatu tahun anggaran. DPS merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan-pembahasan DSN J. Struktur DPS DPS dalam struktur perusahaan berada setingkat dengan fungsi komisaris sebagai pengawas Direksi. Jika fungsi komisaris adalah pengawas dalam kaitan dengan kinerja manajemen, maka DPS melakukan pengawasan kepada menejemen dalam kaitan dengan implementasi sistem dan produk-produk agar tetap sesuai dengan syariah Islam. Bertanggung jawab atas pembinaan akhlak seluruh karyawan berdasarkan sistem pembinaan keislaman yangtelah diprogramkan setiap tahunnya. Ikut mengawasi pelanggaran nilai-nilai Islam di lingkungan perusahaan tersebut. Bertanggung jawab atas seleksi syariah karyawan baru yang dilaksanakan oleh Biro Syariah. Fungsi & Peran DPS: Peran utama para ulama dalam Dewan Pengawas Syari'ah adalah mengawasi jalannya Lembaga Keuangan Syari'ah sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syari'ah. Dewan Pengawas Syari'ah harus membuat pernyataan secara berkala (biasanya tiap tahun) bahwa Lembaga Keuangan Syari'ah yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syari'ah. Tugas lain Dewan Pengawas Syari'ah adalah meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari Lembaga Keuangan Syari'ah yang diawasinya. Dewan Pengawas Syariah bersama Komisaris dan Direksi, bertugas untuk terus-menerus mengawal dan menjaga penerapan nilai-nilai Islam dalam setiap aktifitas yang dikerjakan Lembaga Keuangan Syari'ah Manajemen Asuransi Syariah Pekerjaan yang Islami bukan "hard worker" melainkan seorang yang "smart worker with heart" artinya adalah : Pekerja yang dalam kondisi bagaimanapun pasti akan memiliki waktu lebih untuk melakukan hal-hal yang berguna bukan untuk diri sendiri dan lingkungannya. Memiliki waktu lebih untuk mengamalkan syariah Islam. Memiliki waktu lebih untuk beribadah. Dan akhirnya Memiliki waktu lebih untuk mempersiapkan bekal kematian yang berkualitas. PERTANYAAN-PERTANYAAN Apakah perbedaan SYARIAH dengan asuransi konvensional ? Apa saja menfaat yang bisa didapatkan dengan menjadi peserta asuransi di SYARIAH Apakah yang dimaksud dengan Dewan Pengawas Syariah? Apa saja yang menjadi persyaratan untuk menjadi peserta SYARIAH Bolehkah non muslim menjadi peserta SYARIAH Bagaimanakan proses untuk menjadi peserta SYARIAH Bagaimana prosedur pengurusan klaim SYARIAH Jawaban Tanya: Apakah perbedaan SYARIAH dengan asuransi konvensional ? Jawab: Ada enam perbedaan mendasar antara SYARIAH dengan asuransi konvensional. PRU SYARIAH memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional. Akad yang dilaksanakan pada PRU SYARIAH berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli Investasi dana pada PRUSYARIAH berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya Kepemilikan dana pada PRU SYARIAH merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya. Dalam mekanismenya, PRUSYARIAH tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru? Pembayaran klaim pada PRU SYARIAH diambil dari rekening Tabarru? (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan. Pembagian keuntungan pada PRU SYARIAH dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan. Tanya: Apa saja menfaat yang bisa didapatkan dengan menjadi peserta asuransi di PRUSyariah ? Jawab: Setidaknya ada tiga manfaat khusus menjadi peserta Syariah: Aman secara syariah, karena semua dana peserta (premi) hanya diinvestasikan pada produk-produk yang sesuai dengan prinsip syariah. Adanya konsep tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan serta perlindungan. Sehingga menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain. Adanya bagi hasil. Tanya: Apakah yang dimaksud dengan Dewan Pengawas Syariah? Jawab: Dewan Pengawas Syariah atau disingkat DPS adalah badan yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan Dewan Syariah Nasional (DSN) di lembaga keuangan tersebut. DPS diangkat dan diberhentikan di Lembaga Keuangan Syariah melalui RUPS setelah mendapat rekomendasi dari DSN aTanya: Apa saja yang menjadi persyaratan untuk menjadi peserta Syariah? Jawab: Tidak ada persyaratan khusus untuk menjadi peserta Syariah. Sepanjang ia memiliki niat untuk menjalankan prinsip tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, maka ia dapat menjadi peserta syariah. Tanya: Bolehkah non muslim menjadi peserta Syariah? Jawab: Tidak ada batasan bagi non muslim untuk menjadi peserta Syariah. Bahkan tidak sedikit nasabah non muslim yang telah bergabung dengan Syariah saat ini. Tanya: Bagaimanakan proses untuk menjadi peserta PRU Syariah? Jawab: Menjadi peserta Syariah sama sekali tidak sulit. Calon peserta cukup mengisi formulir Pengajuan Asuransi yang tersedia di Syariah dan melampirkan fotocopy kartu identitas. Formulir tersebut bisa pula dikirimkan melalui faksimile Syariah. Bila perlu, calon peserta dapat meminta bantuan kepada staf marketing Syariah Indonesia untuk mengurus langsung segala hal yang berhubungan dengan penutupan polisnya. Stasf marketing Syariah Indonesia selalu siap setiap saat jika diminta datangke kantor atau ke rumah calon pesrta, baik untuk melakukan presentasi, maupun dalam hal pengurusan menjadi peserta

Selasa, 01 Mei 2012

..**Pesan Anti-Islam Di Balik Logo Coca Cola?

The Coca Cola Company dan produk-produknya banyak menuai kritik oleh berbagai sumber atas bermacam-macam alasan termasuk efek negatif produk-produk tersebut terhadap kesehatan, lingkungan, penggunaan pestisida dalam jumlah yang besar dalam produk-produknya, praktek eksploitasi buruh dan masih banyak alasan lagi. Tidak sedikit dari alasan-alasan tersebut yang membawa perusahaan tersebut menghadapi tuntutan hukum dan menciptakan kontroversi. Satu kontroversi lagi terdapat pada logo produk Coca Cola. Bacalah logo tersebut dalam cermin atau terbalik, dalam tulisan Arab, apa yang anda dapat? Sumber dari sebuah kampanye di Mesir menuduh minuman ringan terbesar tersebut atas menyinggung Islam karena logo yang terkenal tersebut terlihat mengatakan: “No to Mohamed. No to Mecca” (Tidak untuk Muhammad. Tidak untuk Mekkah). Pejabat lokal Coca-Cola mengatakan bahwa kampanye tersebut bermula dari internet pada Januari. (watch evil cocacola ) Pada bulan lalu, banyak selebaran didistribusikan di masjid-masjid dan sekolah-sekolah, mengajak para pelanggan untuk memboikot minuman ringan tersebut atas dasar bahwa minuman tersebut menghancurkan agama mereka. Maulana Kalbe Jawwad, seorang kepala keagamaan Shias, mengatakan: “Hal ini merupakan penghinaan terhadap Tuhan. Kami akan meminta Muslim di negara ini dan seluruh dunia untuk memboikot produk tersebut sampai perusahaan tersebut menarik kata-kata yang menyinggung tersebut. Maulana mengatakan bahwa ia akan meminta semua praktisi Muslim untuk menyebarkan pesan tentangn logo “yang sangat menyinggung tersebut”. Menguatkan pendirian Maulana, S.R. Azmi Nadvi, sarjana Bahasa Arab dan kepala sekolah dari Nadwa College yang terkenal di Lucknow, mengatakan bahwa kata-kata tersebut “berlawanan dengan agama kita”. “Saya telah melihatnya (logo tersebut) dan saya yakin bahwa logo tersebut emncemarkan yang dianggap suci,” ia menambahkan. Ia mengatakan masalah tersebut sekarang akan dibawa kepada Dewan Hukum Personal Muslim dan Liga Dunia Arab Islam di Mekkah. Selama lebih dari beberapa hari, logo Coca-Cola tersebut telah menjadi buah bibir seluruh kota. Botol-botol diperiksa dengan seksama seperti belum pernah melihat botol tersebut sebelumnya. Tetapi sekarang Coca-Cola, yang mengatakan bahwa “minuman tersebut dinikmati oleh lebih dari satu milyar Muslim”, melawan balik. Digelisahkan oleh kemungkinan perlawanan balik dari yang dirasa menghina, minuman tersebut berunding dengan satu dari tokoh-tokoh keagamaan yang paling senior Mesir, Sheikh Nasser Farid Wassel, yang menempatkan logo berumur 114 tahun tersebut sebelum sebuah panel para ahli keagamaan. “Merek dagang tersebut tidak dirubah sejak logo tersebut didesain sampai sekarang,” datanglah balasannya. “Logo tersebut ditulis dalam bahasa asing dan tidak dalam bahasa Arab, dan hal ini membuktikan bahwa merek dagang tersebut tidak melukai Islam atau umat Muslim secara langsung ataupun tidak langsung.” Sheikh Nasser mendesak mereka yang berada di balik rumor tersebut untuk “takut Tuhan” karena “tulisan tersebut mendesak Muslim untuk menyebarkan rumor-rumor tidak adil… tanpa mempunyai sebuah bukti legal bahwa mereka benar.” Ia menambahkan bahwa semua tanggung jawab untuk kampanye tersebut membahayakan pekerjaan dari ribuan warga Mesir yan bekerja pada perusahaan Coca-Cola lokal. Coca-Cola telah melengkapi staf penjualannya dengan salinan dari putusan sheikh untuk menunjukkan perhatiannya kepada para pelanggan. Tetapi manajer urusan luar perusahaan tersebut, Mahmoud Hamdy, mengatakan bahwa sejauh ini penjualan tidak terpengaruh. Ahmed Abdul Aziz, seorang pekerja konstruksi yang minum Coca-Cola dua atau tiga botol per hari, memegang botol minuman tersebut di depan cermin sebuah sepeda motor yang diparkir. “benar bahwa anda dapat melihatnya,” ia mengatakan. “Tetapi saya tidak akan menyerahkannya sekarang. Saya telah meminumnya bertahun-tahun tanpa masalah.” Dua tahun yang lalu, sebuah kampanye yang sama ditujukan terhadap Fanta, menuduhnya mengatakan “No to Allah” (Tidak pada Allah). Protes tersebut berakhir setelah beberapa minggu. Rumor Coca-Cola bertepatan dengan sebuah kampanye yang jauh lebih serius terhadap sebuah novel oleh penulis Syria, Haidar Haidar, menyebut Feast dor Seaweed, dimana satu karakter menggambarkan Tuhan sebagai seorang “artis yang gagal”. Walaupun buku tersebut pertama kali diterbitkan pada 1983, sebuah harian Islam memulai serangan proaktif bulan lalu, menuduh novel tersebut atas penghinaan terhadap Tuhan dan menggambarkan buku tersebut sebagai sebuah penghinaan kepada Muslim lebih buruk dari pada kekalahan Arab oleh Israel pada 1967, sebuah hal yang memalukan bahwa hanya dapat dihapus “oleh darah”. Harian tersebut juga memberikan nama-nama dan alamat-alamat dari pejabat-pejabat Kementrian Budaya Mesir, yang mencetak ulang buku tersebut, dari apa yang banyak dilihat sebagai penghasutan untuk pembunuhan. Pada 8 Mei, siswa-siswa religius melakukan kerusuhan terhadap atas buku tersebut dalam protes terburuk selama bertahun-tahun. Coca Cola juga merupakan salah satu produk milik Yahudi yang beberapa waktu lalu juga mendapat pemboikotan global seputar serangan Israel di Jalur Gaza yang menewaskan ribuan orang