Jumat, 29 Januari 2010

Densus 88 Terindikasi Melakukan Pelanggaran HAM Berat

Semua sepakat, terorisme harus dicegah. Tapi ketika aparat negara (Polri/TNI) yang berwenang menangani berbagai jenis kejahatan kamtibmas, termasuk terorisme, melakukan tindakan penegakan hukum dengan cara yang melawan hukum, seharusnya ada kekuatan di dalam sistem negara demokratis yang mampu meluruskannya.

Tapi ironisnya, semua komponen di negeri ini, termasuk mereka yang selama ini menyuarakan demokratisasi, kebebasan berpendapat, kebebasan pers, penegakan hukum, dan penghormatan terhadap HAM, tiba-tiba membisu. Mereka diam seribu bahasa bukan karena tak tahu. Ini justru mengindikasikan bahwa mereka juga memiliki agenda setting. Padahal, tindakan aparat dalam menangani terorisme akhir-akhir ini dinilai sangat berlebihan dan diindikasikan telah melanggar HAM.

Beberapa fakta bisa diketengahkan. Misalnya, penyerbuan untuk ‘membunuh’ seorang perangkai bunga di Temanggung, penyergapan mobil yang ditumpangi dua orang dari Solo yang diduga terkait pengeboman di Jati Asih, pembatasan akses keluarga untuk melihat mayat yang telah dieksekusi aparat karena diduga terlibat teroris, penggeledahan kantor berita Arrahmah, hingga penganiayaan yang menimpa Muhammad Jibril.

Tak heran jika Komisioner Komnas HAM Dr Saharuddin Daming SH MH mengatakan, karena Densus 88 memilih menghabisi mereka yang diduga terlibat terorisme, akibatnya pengungkapan jaringan teroris di negeri ini gagal total. Selain itu, eksekusi mati tanpa putusan pengadilan yang berketetapan hukum tetap, termasuk pelanggaran HAM berat. "Ini tertuang di penjelasan pasal 104 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyebutkan, pelanggaran HAM berat adalah pembunuhan secara sewenang-wenang di luar hukum (arbitrary/extra judicial killing)," tandasnya.

Sebagai bagian dari extra ordinary crime, negara memiliki justifikasi hukum untuk menangani setiap gangguan kamtibmas, termasuk terorisme, apapun modus dan motifnya. Berdasarkan UU No 15 Tahun 2003, negara berkewajiban melindungi seluruh warga negara dari berbagai ancaman dan gangguan pihak manapun. Terkait pengeboman di Mega Kuningan 17 Juli 2009, kurang dari sebulan pasca ledakan, pengusutan yang dilakukan Densus 88, mulai menampakan hasil. Mulai dari identifikasi korban hingga pelacakkan pelaku, satu persatu mulai terkuak. Prestasi Densus 88 dalam memburu Noordin M Top dan jaringannya, berpuncak pada penyergapan tersangka di Jati Asih dan Temanggung, Jumat (7/8/09). Dalam operasi itu Densus 88 berhasil membunuh 2 tersangka teroris di Jati Asih dan 1 di Temanggung. Sejumlah orang yang diduga terkait ditanggkap dan ditahan. Sampai di sini, negara melalui Polri telah memenuhi salah satu kewajibannya di bidang perlindungan dan penegakan HAM khususnya jaminan terhadap rasa aman sebagaimana diatur pasal 28 G aya
t 1 UUD 1945 dan pasal 30 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Selain pujian, operasi Densus 88 di Temanggung dan Jati Asih juga mengundang keprihatinan publik. Kenapa bisa begitu?

Dalam proses penanganan kejahatan terorisme, aparat seharusnya tidak hanya tunduk pada peraturan hukum, tapi juga harus menghormati hak asasi manusia. Pasalnya, persoalan HAM juga merupakan bagian dari sistem hukum, karena sudah menjadi aturan hukum di negeri ini. Karena itu, aparat, khususnya Densus 88, yang mengemban tugas dibidang penegakan hukum khusus kejahatan terorisme, harus menegakkan hukum dengan tidak melanggar hukum. Inilah prinsip utamanya. Karenanya, ketika prinsip ini dilanggar, publik pun akan bertanya-tanya. Pasalnya, dalam operasi itu, Densus 88 terkesan sangat tergesa-gesa, berlebihan, dan mengabaikan nilai-nilai profesionalisme kepolisian dalam menangkap tersangka.

Beberapa indikasi memang mengarah ke sana. Misalnya, berkaca pada pola operasi Densus 88 di Temanggung dan Jati Asih, semua sasaran langsung dieksekusi mati. Padahal, tuduhan terlibat jaringan teroris pada mereka baru merupakan dugaan. Ini jelas melanggar asas Praduga Tak Bersalah. Belum lagi dengan tersangka yang diinterogasi, kerap mengalami penyiksaan dan hambatan untuk bertemu dengan keluarganya. Pemilik rumah yang menjadi sasaran operasi, juga menderita kerugian lantaran rumahnya mengalami kerusakan.

Indikasi yang sama tampak pada tindakan Densus 88 yang mempublikasikan tersangka DPO, mengawasi dakwah Islam, orang berjubah dan berjenggot. Penciptaan stigma negatif melalui generalisasi seperti ini berarti negara telah membangun dan menebar kebencian pada kelompok masyarakat tertentu. Akibatnya, umat Islam secara kolektif akhirnya menjadi korban provokasi kalangan Islamphobia. Ini sudah menimpa keluarga Abu Jibril. Bukan saja aparat yang melakukan tekanan psikis, tapi juga kelompok masyarakat yang mulai melakukan tindakan main hakim sendiri. Ini semua karena ada provokasi anti Abu Jibril di lingkungannya. Inikah yang diinginkan oleh negara?

Sebagai juris phenomena ini sangat paradoks dengan dokma hukum dan keadilan. Pasalnya, setiap upaya penegakan hukum oleh aparat termasuk Densus 88, dituntut kemampuannya menegakkan hukum dengan tidak melanggar Hukum. Dalam penyergapan di Temanggung dan Jati Asih, orang yang disangka teroris baru berkedudukan pada level dugaan sehingga Densus 88 sebagai penyelidik dan penyidik, secara yuridis hanya berwenang mencari tersangka dan barang buktinya. Selain itu, orang yang berkedudukan sebagai tersangka juga harus dihormati hak asasinya sebagai orang yang tidak bersalah sebelum diputus pengadilan. Ini sesuai amanat Pasal 18 ayat 1 UU No 39 tahun 1999 tentang HAM.

Dengan terpisahnya Polri dari militer, maka semua sasaran tidak lagi diperlakukan sebagai musuh dengan taruhan mati atau hidup. Dalam menjalankan tugas, Polri, termasuk Densus 88, seharusnya hanya berupaya melumpuhkan sasaran dengan berbagai cara yang patut dan tepat, tapi tetap bermoral dan humanis. Dalam penyergapan di Temanggung dan Jati Asih seharusnya menjadi momen berharga bagi Densus 88 untuk memaksimalkan upaya penangkapan. Misalnya, dengan menebarkan gas atau bahan yang memungkinkan sasaran jatuh pingsan atau mengalami kelemahan fisik yang bersifat temporer.

Dengan menangkap sasaran dalam keadaan hidup, Polri memperoleh keuntungan yang sangat besar antara lain, tidak perlu repot mengindentifikasi dengan mencocokan DNA. Pelaku yang masih hidup dapat memberikan keterangan dan informasi yang sangat berharga untuk mengembangkan investigasi. Sayangnya, Densus 88 memilih menghabisi orang-orang yang diduga sebagai anggota jaringan teroris, sehingga proses pengungkapan jaringan teroris pun gagal total.

Tindakan Densus 88 membunuh tersangka teroris di luar proses hukum apakah dibolehkan dalam UU?

Pada dasarnya, tindakan eksekusi mati tanpa melalui putusan pengadilan yang berketetapan hukum tetap sebagaimana yang terjadi pada penyerbuan di Temanggung dan Jati Asih, termasuk juga pada kasus apapun, dalam perspektif hukum HAM, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Ini tertuang pada bagian penjelasan pasal 104 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pasal ini secara eksplisit menyebutkan, unsur pelanggaran HAM berat adalah pembunuhan secara sewenang-wenang di luar Hukum (arbitrary/extra judicial killing).

Apalagi, tersangka teroris yang disergap di Temanggung ternyata hanya satu orang, dan bukan Noordin M Top. Ia hanya seorang perangkai bunga yang diklaim oleh aparat berperan memasukkan bom ke dalam hotel. Ini sangat memilukan sekaligus memalukan. Karena kekuatan Densus 88 dalam penyerbuan ini mencapai 6 SSK (Satuan Setingkat Kompi). Celakanya, di dalam rumah itu, sama sekali tidak dijumpai senjata api apalagi bahan peledak atau bom yang menjadi alasan Densus 88 membumihanguskan rumah dan isinya itu.

Anehnya lagi, sebelum penyergapan, rumah itu sudah disatroni sejumlah intel Densus 88. Di sini muncul banyak pertanyaan tentang akurasi data intelijen yang bertolak belakang dengan fakta. Selanjutnya, untuk menghindari tersangka lolos dari sergapan, rumah pun dikepung dari berbagai penjuru disertai pasukan Sniper yang ditempatkan di setiap sudut. Jika begitu, kenapa Densus 88 melakukan penembakan beruntun kesegala arah disertai bombardir pada rumah tersangka secara serampangan?

Polri menyatakan bahwa menembak mati tersangka dilakukan karena yang bersangkutan bersenjata, betul itu?

Di sini ada pembohongan publik yang dilakukan. Misalnya, dengan melakukan operasi penyerbuan di rumah Mohzahri. Padahal, polisi hanya boleh menarik pelatuk senjata yang dimilikinya jika nyawa aparat dalam posisi terancam. Kita lihat dalam kasus di Temanggung; sebagian besar awak media yang meliput dan menjadi saksi mata dalam drama penyerbuan itu, tidak satu pun yang memberikan keterangan bahwa dari dalam rumah itu ada serangan balik. Bahkan sewaktu personil Densus 88 masuk ke dalam rumah, tidak ditemukan sama sekali jangankan bom, senjata api pun tidak ditemukan sama sekali. Dan, pada diri korban yakni Ibrohim, tidak ditemukan lilitan bom atau bom rompi yang disebutkan oleh pimpinan Polri.

Lalu apa alasan polisi menyerbu Ibrohim yang berada di dalam rumah dengan serangan membabi buta bahkan dengan melemparkan bom segala? Bahkan, polri sempat melansir berita adanya serangan balasan dari dalam rumah dan Ibrohim mengenakan bom rompi. Inilah yang saya sebut sebagai pembohongan publik. Hal yang sama, saya tengarai terjadi juga di Jati Asih. Tiba-tiba dua tersangka yang berada di dalam mobil dihabisi, karena akan melemparkan bom pipa. Ini tidak ada buktinya, hanya klaim kepolisian saja untuk menjustifikasi eksekusi yang mereka lakukan.

Tindakan aparat yang memukul dan menganiaya tersangka, apakah termasuk pelanggaran HAM?

Bisa, karena pelanggaran HAM juga bisa berbentuk penganiayaan dan pemukulan. Dalam operasi penanganan terorisme pasca pengeboman di Mega Kuningan, 17 Juli 09 lalu, Densus 88 kerap melakukan pemukulan, penganiayaan, dan berbagai tindakan yang menimbulkan penderitaan fisik maupun psikis pada tersangka teroris yang ditangkap hidup-hidup. Bahkan, ada beberapa warga yang sama sekali tak terkait tapi kebetulan berada di TKP pada saat operasi digelar, tiba-tiba ikut ditangkap, diborgol, dan dipukuli. Meski akhirnya dilepaskan setelah proses investigasi awal tak menemukan bukti yang signifikan. Selain termasuk pelanggaran HAM, ini juga menunjukan betapa lemahnya Densus 88 dalam mengedapankan prinsip profesionalisme dalam menjalankan tugas yang dibebankan negara dan masyarakat.

Akses keluarga untuk melihat tersangka yang ditangkap hidup-hidup dan melihat mayat tersangka yang mati dibatasi, apakah juga termasuk pelanggaran HAM?

Betul, ini juga termasuk bentuk pelanggaran HAM dan bentuk arogansi aparat yang telah menghilangkan hak bagi keluarga untuk bertemu tersangka yang ditahan atau untuk melihat mayatnya. Ini menimpa keluarga Muhammad Jibril beberapa hari setelah penangkapan. Akhirnya memang diperbolehkan bertemu, sekaligus membuktikan adanya penganiayaan aparat terhadap Muhammad Jibril. Dalam penyergapan di Jati Asih, keluarga tersangka juga tidak diperkenankan melihat jasad korban. Alasannya karena belum dilakukan tes DNA. Argumentasi ini tidak logis karena wajah kedua korban masih utuh dan tidak rusak sehingga proses identifikasi, tidak memerlukan tes DNA, tapi cukup mengundang keluarga untuk mengenali korban.

Demikian juga dengan keluarga Ibrohim yang juga tidak memiliki akses untuk melihat mayatnya. Meski untuk sejenak, sebelum mayat dikuburkan, ternyata anggota keluarga tidak dibolehkan. Pelarangan terhadap keluarga tersangka untuk menemui anggota keluarganya atau melihat mayatnya yang berada dalam kewenangan aparat penegak hukum, dikategorikan telah melanggar UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Jo UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM. Kedua instrument ini menegaskan, setiap orang mempunyai hak untuk bebas bertemu dengan keluarga pada saat yang bersangkutan sedang dalam proses hukum. Jadi, proses hukum tidak boleh mengurangi, membatasi, hak asasi seseorang, apapun jenis kasus dan pidananya.

Apakah masih ada kemungkinan lain yang dilanggar aparat, khususnya dalam penyerbuan di Temanggung dan Jati Asih?

Jelas ada. Penggerebekan di dua lokasi itu telah meninggalkan kerugian materiil bagi warga setempat. Pemilik rumah di kedua lokasi itu, pasti menderita kerugian karena rumah mereka mengalami kerusakan terutama rumah ibu Endang Astianingsih dan Mohzahri di desa Beji, Kecamatan Keduh, Kabupaten Temanggung dan rumah H Suparno sebagai pemilik rumah di Perumahan Puri Nusapala, Jati Asih, Bekasi. Meski sempat ada pemberitaan untuk merehabilitasi kedua rumah itu, tapi sampai saat ini belum ada penegasan dari pimpinan Polri untuk merehabilitasi kerusakan di dua rumah itu.

Selain itu, akibat operasi ini juga banyak tanaman tembakau dan tanaman petani lainnya di sekitar rumah Mohzahri, mengalami kerusakan karena terinjak injak-injak aparat maupun warga yang ingin menyaksikan dari dekat. Sejumlah tanaman ini dipastikan tidak dapat dipanen. Di sini, lagi-lagi warga yang tidak terkait jaringan teroris menanggung rugi tanpa ada pihak yang secara gentlemen bertanggung jawab dan bersedia memberikan ganti rugi. Padahal, tindakan memasuki pekarangan atau rumah apalagi merusaknya dengan sewenang-wenang, termasuk melanggar pasal 31 ayat 1 dan 2 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Melihat banyaknya pelanggaran yang dilakukan aparat, keluarga bisa melakukan gugatan balik?

Bisa sekali. Ini yang disebut dengan pra peradilan. Sayangnya, hampir semua keluarga tersangka teroris pasca peledakan bom di Mega Kuningan Juli lalu, tidak menggunakan haknya. Tapi memang, penggunaan pra peradilan, selama ini juga mengundang masalah. Pasalnya, pra peradilan yang sudah diajukan oleh berbagai pihak di negeri ini bisa dikatakan tidak ada yang dimenangkan oleh pengadilan. Contoh terakhir, kasus Habib Rizieq dan Munarman yang menggugat pra peradilan; secara hukum hampir semua ahli hukum termasuk saya, menilai proses hukum yang melibatkan kedua tokoh Islam ini sangat sumir dan bertentangan dengan hukum. Tapi keputusannya sangat mengecewakan. Ini menunjukkan bahwa sistem peradilan kita masih dikuasai oleh mafia peradilan sehingga penguasa selalu berada dalam pihak yang dimenangkan dan publik yang mencari keadilan selalu dikalahkan.

Selasa, 19 Januari 2010

MANAGEMENT SHOLAT PADA ANAK

Manajemen Shalat Pada Anak

Masing masing anak kan berbeda ya. Adakan anak yang suka membaca dia suka berpikir, ketika menunda sholat dia beralasan "Sholat itu harus dikerjakan dengan ikhlas, kalau hanya ingin dibilang sholat percuma". Kita biarkan dulu pendapat dia seperti itu. Yang lain misalnya suka cari perhatian, sholatnya cepat sekali. Tiba tiba dia bilang "Aku sudah sholat." Kita biarkan dulu. Nah ada juga anak yang lambat sekali kalau disuruh sholat. Misalnya sholat isya lama dia nggak sholat. Tapi pas mau tidur dia bilang "Aku ngantuk sekali, tapi aku belum sholat." Sambil merengek. Ada juga yang tetep main rapi ketika waktu sholat dia berhenti dan sholat.

Berikan waktu pada anak anak untuk memproses dirinya. Anak anak kita juga seperti anak yang lain. Kadang mereka mudah sekali, kadang susah sekali. Ya biasanya di antara. dua kutub itulah. Tapi saya menikmati proses itu. Ada kalanya mereka tiba tiba bilang, "Bunda aku kemaren sholat lima waktu Iho, waktu Bunda pergi. Sekarang aku mau sholat lima waktu lagi." Wah kalau mendapati itu, kita apresiasi yang sangat tinggi. Kita bisa kasih hadiah, tapi usahakan jangan benda.

Hal yang harus dilakukan orangtua adalah membuat varian yang banyak sekali, agar perintah sholat itu tidak monoton. Itu yang paling dibenci anak anak. Jadi kata. yang sama, anak benci banget. Banyak cara untuk meminta anak sholat, untuk memberikan motivasi.

Suatu hari misalnya kita ketawa, maghrib sudah lewat kita, pandang matanya. Anak-anak biasanya suka salah tingkah kalau dipandangi begitu. Baru kita. berikan makna di belakang itu, kita bilang, "Di surga itu katanya ada anak anak yang Allah sayang sekali sama mereka. Ternyata dulunya anak-anak itu mengerjakan sholat tanpa diminta."

Orang tua kebanyakan pakai target. Target¬target contreng, jadi keimanan dicontreng. Misalnya anaknya tiga, didata anaknya. Ditanyain satu per satu. Kalau begitu menurut saya tidak ada kenikmatan sholat di sana. Satu hal lagi yang saya coba jalankan, berikan kesempatan anak melihat saat kita dan air mata kita saat kita sholat. Ada saatnya kita perlu "show up" di hadapan anak anak. Ketika sholat anak¬anak tahu kita. menangis, biasanya anak akan bertanya kenapa ayah atau ibunya menangis ketika sholat.\'Kita jelaskan bahwa kita menangis karena bahagia, melalui sholat itu kita bisa sujud pada Allah. Setelah itu boleh jadi dia akan main lagi, tapi itu membekas pada anak.

Lalu di depan anak, berdoalah untuk dia. Ciptakan suasana yang sangat nyaman ketika sholat berjama\'ah di rumah. Itu biasanya dilakukan oleh ibu di rumah. Kalau saya biasanya habis shubuh adalah saat yang paling disukai anak anak saya. Biasanya main kuis atau shalawat bersama. jadi dempetkan waktu sholat itu dengan kegiatan yang menarik. jadi image yang terbangun adalah waktu sholat itu adalah waktu yang menyenangkan.

bagaimana sikap kita sebagai orang tua ketika menghadapi keengganan anak melakukan sholat?

Sebenarnya kalau orang tua mau jujur, mereka juga mengalami saat di mana ada perasaan malas melakukan sholat. Tapi boleh Jadi bagi orang tua yang jaim (jaga image ‑red) akan serta merta menjawab tidak pernah merasa malas ketika sang anak bertanya apakah orang tuanya pernah merasa malas sholat. Padahal boleh jadi kita sebagai orang tua baru mulai sholat pada usia 25 tahun.

Hal yang utama kita ingin anak, anak dari lingkungan miskin memiliki kesempatan lebih baik. Kedua adalah menggairahkan peran keayahan.

Kalau peran keibuan kan sudah dilakukan oleh banyak orang. Ternyata dengan memperbaiki kualitas peran keayahan, kualitas anak dan generasi secara. otomatis akan terperbaiki. Saya pernah mewawancarai 100 anak muslim terpandai. Ternyata yang dapat rekomendasi baik itu adalah anak‑anak yang memiliki ayah dalam hidup mereka. Bukan hanya sekedar pintar tapi juga cerdas. Anak-anak yang pintar saja, lahir dari kondisi \'kosong\' ayah. Berayah tapi tiada ayah. Hal itu berat, kita lihat dari mata mereka. Pilihan-pilihan mereka, itu terlihat getir. Itu karena mereka tidak pernah dipeluk ayah mereka, atau ditinju sayang, ketika sudah mulai baligh mereka sudah dianggap besar. Ternyata remaja‑remaja yang hanya pintar itu mereka nggak punya ayah yang bisa menjadi teman bermain mereka. Kalau begitu mereka nggak bisa menjadi ayah yang baik dengan dibesarkan dengan cara begitu.

Ayah yang human, yang kaya, bisa manjat pohon, bisa ngajarin anaknya bercocok tanam, nanem pupuk, bisa nyebrangin sungai. Yang mengajak merusakkan satu radio rusak sama­-sama. Ayah-ayah yang begitu akan menjadikan anak-anak laki‑laki mereka sangat kaya.

Impian dan harapan

Saya ingin ada suatu rujukan. Kalau dalam institusi formal negara ini saya ingin ada kementrian anak dan remaja. Karena selama ini anak hanya dititip‑titipkan, di departemen agama, departemen pendidikan. Ternyata sama departemen pendidikan nasional, anak hanya diurus sekolah formalnya saja, hatinya tidak. Dan di wilayah tata kota, tidak ada yang ramah pada anak‑anak. Anak‑anak menjadi komunitas yang terdzolimi. Untuk orang cacat mungkin sudah mulai, tapi untuk anak belum ada.

Di jerman nggak boleh ada mainan pistol~ pistolan. Karena anak dilindungi dari ide kekerasan. Itu keputusan besar sebuah negara. Kira kan nggak, segala macam ada. Terutama yang menjadi concern saya saat ini satu di antara lima anak terjangkit narkoba. Dan diprediksi tak lama lagi HIV yang akan menyerang remaja. Komik‑komik yang ada saat ini pun menyajikan pornografi. Bener‑bener hak anak dilanggar.

Nah peran kementrian anak dan remaja itu bertindak bukan kalau anak sudah teraniaya. Ke komnas kalau sudah jadi korban. Kalau ini nggak, ini hak dan kepentingan anak, lahir batin di dalam rumah dan lingkungannya. Kita harus punya strategi peradaban baru untuk generasi ke depan dengan memerikan hak mereka. Di sekolah bagaimana, di rumah bagaimana. Sekarang nggak ada. Semua hak anak ditabrak, terutama oleh tayangan di televisi. Karena kita nggak punya kementrian Anak dan Remaja yang mengatur itu. Kita nggak tahu ini urusan siapa?.

Minggu, 17 Januari 2010

PENDIDIKAN ANAK DALAM ISLAM

Dan orang-orang yang berkata : “Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami dari isteri-isteri kami dan keturunan kami kesenangan hati, dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.”
( QS. Al-Furqan : 74 )
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”
(QS. At Tahrim: 6 ).
“Apabila manusia mati maka terputuslah amalannya kecuali dari tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu bermanfaat, atau anak shaleh yang mendo’akannya.”
(HR. Muslim, dari Abu Hurairah)

PENDAHULUAN
Segala puji milik Allah Tuhan semesta alam.
Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasul termulia, kepada keluarga dan para sahabatnya.
Seringkali orang mengatakan: “Negara ini adikuasa, bangsa itu mulia dan kuat, tak ada seorangpun yang berpikir mengintervensi negara tersebut atau menganeksasinya karena kedigdayaan dan keperkasaannya” .
Dan elemen kekuatan adalah kekuatan ekonomi, militer, teknologi dan kebudayaan. Namun, yang terpenting dari ini semua adalah kekuatan manusia, karena manusia adalah sendi yang menjadipusat segala elemen kekuatan lainnya. Tak mungkin senjata dapat dimanfaatkan, meskipun canggih, bila tidak ada orang yang ahli dan pandai menggunakannya. Kekayaan, meskipun melimpah, akan menjadi mubadzir tanpa ada orang yang mengatur dan mendaya-gunakannya untuk tujuan-tujuan yang bermanfaat.
Dari titik tolak ini, kita dapati segala bangsa menaruh perhatian terhadap pembentukan individu, pengembangan sumber daya manusia dan pembinaan warga secara khusus agar mereka menjadi orang yang berkarya untuk bangsa dan berkhidmat kepada tanah air.
Sepatutnya umat Islam memperhatikan pendidikan anak dan pembinaan individu untuk mencapai predikat “umat terbaik”, sebagaimana dinyatakan Allah ‘Azza Wa lalla dalam firman-Nya:

“Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dariyang munkar… “. (Surah Ali Imran : 110).
Dan agar mereka membebaskan diri dari jurang dalam yang mengurung diri mereka, sehingga keadaan mereka dengan umat lainnya seperti yang beritakan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam :
“Hampir saja umat-umat itu mengerumuni kalian bagaikan orang-orang yang sedang makan berkerumun disekitar nampan.”. Ada seorang yang bertanya: “Apakah karena kita berjumlah sedikit pada masa itu?” Jawab beliau: “Bahkan kalian pada masa itu berjumlah banyak, akan tetapi kalian bagaikan buih air bah. Allah niscaya mencabut dari hati musuh kalian rasa takut kepada kalian, dan menanamkan rasa kelemahan dalam dada kalian”. Seorang bertanya: “Ya Rasulullah, apakah maksud kelemahan itu?” Jawab beliau: “Yaitu cinta kepada dunia dan enggan mati”.

PERANAN KELUARGA DALAM ISLAM
Keluarga mempunyai peranan penting dalam pendidikan, baik dalam lingkungan masyarakat Islam maupun non-Islam. Karerena keluarga merupakan tempat pertumbuhan anak yang pertama di mana dia mendapatkan pengaruh dari anggota-anggotanya pada masa yang amat penting dan paling kritis dalam pendidikan anak, yaitu tahun-tahun pertama dalam kehidupanya (usia pra-sekolah). Sebab pada masa tersebut apa yang ditanamkan dalam diri anak akan sangat membekas, sehingga tak mudah hilang atau berubah sudahnya.
Dari sini, keluarga mempunyai peranan besar dalam pembangunan masyarakat. Karena keluarga merupakan batu pondasi bangunan masyarakat dan tempat pembinaan pertama untuk mencetak dan mempersiapkan personil-personilnya.
Musuh-musuh Islam telah menyadari pentingya peranan keluarga ini. Maka mereka pun tak segan-segan dalam upaya menghancurkan dan merobohkannya. Mereka mengerahkan segala usaha ntuk mencapai tujuan itu. Sarana yang mereka pergunakan antara lain:

1. Merusak wanita muslimah dan mempropagandakan kepadanya agar meninggallkan tugasnya yang utama dalam menjaga keluarga dan mempersiapkan generasi.

2. Merusak generasi muda dengan upaya mendidik mereka di tempat-tempat pengasuhan yang jauh dari keluarga, agar mudah dirusak nantinya.

3. Merusak masyarakat dengan menyebarkan kerusakan dan kehancuran, sehingga keluarga, individu dan masyarakat seluruhnya dapat dihancurkan.

Sebelum ini, para ulama umat Islam telah menyadari pentingya pendidikan melalui keluarga. Syaikh Abu Hamid Al Ghazali ketika membahas tentang peran kedua orangtua dalam pendidikan mengatakan: “Ketahuilah, bahwa anak kecil merupakan amanat bagi kedua orangtuanya. Hatinya yang masih suci merupakan permata alami yang bersih dari pahatan dan bentukan, dia siap diberi pahatan apapun dan condong kepada apa saja yang disodorkan kepadanya Jika dibiasakan dan diajarkan kebaikan dia akan tumbuh dalam kebaikan dan berbahagialah kedua orang tuanya di dunia dari akherat, juga setiap pendidik dan gurunya. Tapi jika dibiasakan kejelekan dan dibiarkan sebagai mana binatang temak, niscaya akan menjadi jahat dan binasa. Dosanya pun ditanggung oleh penguru dan walinya. Maka hendaklah ia memelihara mendidik dan membina serta mengajarinya akhlak yang baik, menjaganya dari teman-teman jahat, tidak membiasakannya bersenang-senang dan tidak pula menjadikannya suka kemewahan, sehingga akan menghabiskan umurnya untuk mencari hal tersebut bila dewasa.”

TUJUAN PENDIDIKAN DALAM ISLAM
Banyak penulis dan peneliti membicarakan tentang tujuan pendidikan individu muslim. Mereka berbicara panjang lebar dan terinci dalam bidang ini, hal yang tentu saja bermanfaat. Apa yang mereka katakan kami ringkaskan sebagai berikut:
” Nyatalah bahwa pendidikan individu dalam islam mempunyai tujuan yang jelas dan tertentu, yaitu: menyiapkan individu untuk dapat beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan tak perlu dinyatakan lagi bahwa totalitas agama Islam tidak membatasi pengertian ibadah pada shalat, shaum dan haji; tetapi setiap karya yang dilakukan seorang muslim dengan niat untuk Allah semata merupakan ibadah.” (Aisyah Abdurrahman Al Jalal, Al Mu’atstsirat as Salbiyah fi Tarbiyati at Thiflil Muslim wa Thuruq ‘Ilajiha, hal. 76.

MEMPERHATIKAN ANAK SEBELUM LAHIR
Perhatian kepada anak dimulai pada masa sebelum kelahirannya, dengan memilih isteri yang shalelhah, Rasulullah SAW memberikan nasehat dan pelajaran kepada orang yang hendak berkeluarga dengan bersabda :
” Dapatkan wanita yang beragama, (jika tidak) niscaya engkau merugi” (HR.Al-Bukhari dan Muslim)
Begitu pula bagi wanita, hendaknya memilih suami yang sesuai dari orang-orang yang datang melamarnya. Hendaknya mendahulukan laki-laki yang beragama dan berakhlak. Rasulullah memberikan pengarahan kepada para wali dengan bersabda :
“Bila datang kepadamu orang yang kamu sukai agama dan akhlaknya, maka kawikanlah. Jika tidak kamu lakukan, nisacayaterjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar”
Termasuk memperhatikan anak sebelum lahir, mengikuti tuntunan Rasulullah dalam kehidupan rumah tangga kita. Rasulullah memerintahkan kepada kita:
“Jika seseorang diantara kamu hendak menggauli isterinya, membaca: “Dengan nama Allah. Ya Allah, jauhkanlah kami dari syaitan dan jauhkanlah syaitan dari apa yang Engkau karuniakan kepada kami”. Maka andaikata ditakdirkan keduanya mempunyai anak, niscaya tidak ada syaitan yang dapat mencelakakannya”.

MEMPERHATIKAN ANAK KETIKA DALAM KANDUNGAN
Setiap muslim akan merasa kagum dengan kebesaran Islam. Islam adalah agama kasih sayang dan kebajikan. Sebagaimana Islam memberikan perhatian kepada anak sebelum kejadiannya, seperti dikemukakan tadi, Islam pun memberikan perhatian besar kepada anak ketika masih menjadi janin dalam kandungan ibunya. Islam mensyariatkan kepada ibu hamil agar tidak berpuasa pada bulan Ramadhan untuk kepentingan janin yang dikandungnya. Sabda Rasulullah :
“Sesungguhnya Allah membebaskan separuh shalat bagi orang yang bepergian, dan (membebaskan) puasa bagi orang yang bepergian, wanita menyusui dan wanita hamil” (Hadits riwayat Abu Dawud, At Tirmidzi dan An Nasa’i. Kata Al Albani dalam Takhrij al Misykat: “Isnad hadits inijayyid’ )
Sang ibu hendaklah berdo’a untuk bayinya dan memohon kepada Allah agar dijadikan anak yang shaleh dan baik, bermanfaat bagi kedua orangtua dan seluruh kaum muslimin. Karena termasuk do’a yang dikabulkan adalah do’a orangtua untuk anaknya.
MEMPERHATIKAN ANAK SETELAH LAHIR
Setelah kelahiran anak, dianjurkan bagi orangtua atau wali dan orang di sekitamya melakukan hal-hal berikut:

1. Menyampaikan kabar gembira dan ucapan selamat atas kelahiran.
Begitu melahirkan, sampaikanlah kabar gembira ini kepada keluarga dan sanak famili, sehingga semua akan bersuka cita dengan berita gembira ini. Firman Allah ‘Azza Wa Jalla tentang kisah Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam bersama malaikat:
“Dan isterinya berdiri (di balik tirai lalu dia tersenyum. Maka Kami sampaikan kepadanya berita gembira tentang (kelahiran) Ishaq dan dari lshaq (akan lahir puteranya) Ya ‘qub. ” (Surah Hud : 71).
Dan firman Allah tentang kisah Nabi Zakariya ‘Alaihissalam:
“Kemudian malaikat Jibril memanggil Zakariya, sedang ia tengah berdiri melakukan shalat di mihrab (katanya): “Sesungguhnya Allah mengembirakan kamu dengan kelahiran (seorang puteramu ) Yahya ” (Ali Imran: 39).
Adapun tahni’ah (ucapan selamat), tidak ada nash khusus dari Rasul dalam hal ini, kecuali apa yang disampaikan Aisyah Radhiyallahu ‘Anha:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam apabila dihadapkan kepada beliau anak-anak bayi, maka beliau mendo’akan keberkahan bagi mereka dan mengolesi langit-langit mulutnya (dengan korma atau madu )” ( Hadits riwayat Muslim dan Abu Dawud).
Abu Bakar bin Al Mundzir menuturkan: Diriwayatkan kepada kami dari Hasan Basri, bahwa seorang laki-laki datang kepadanya sedang ketika itu ada orang yang baru saja mendapat kelahiran anaknya. Orang tadi berkata: Penunggang kuda menyampaikan selamat kepadamu. Hasan pun berkata: Dari mana kau tahu apakah dia penunggang kuda atau himar? Maka orang itu bertanya: Lain apa yang mesti kita ucapkan. Katanya: Ucapkanlah:
“Semoga berkah bagimu dalam anak, yang diberikan kepadamu, Kamu pun bersyukur kepada Sang Pemberi, dikaruniai kebaikannya, dan dia mencapai kedewasaannya” ( Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Tuhfatul fi Ahkamil Maulud.)

2. Menyerukan adzan di telinga bayi.
Abu Rafi’ Radhiyallahu ‘Anhu menuturkan:
“Aku melihat Rasulullah memperdengarkan adzan pada telinga Hasan bin Ali ketika dilahirkan Fatimah” ( Hadits riwayat Abu Dawud dan At Tirmidzi.
Hikmahnya, Wallahu A’lam, supaya adzan yang berisi pengagungan Allah dan dua kalimat syahadat itu merupakan suara yang pertama kali masuk ke telinga bayi. Juga sebagai perisai bagi anak, karena adzan berpengaruh untuk mengusir dan menjauhkan syaitan dari bayi yang baru lahir, yang ia senantiasa berupaya untuk mengganggu dan mencelakakannya. Ini sesuai dengan pemyataan hadits:
” Jika diserukan adzan untuk shalat, syaitan lari terbirit-birit dengan mengeluarkan kentut sampai tidak mendengar seruan adzan” (Ibid)

3. Tahnik (Mengolesi langit-langit mulut).
Termasuk sunnah yang seyogianya dilakukan pada saat menerima kelahiran bayi adalah tahnik, yaitu melembutkan sebutir korma dengan dikunyah atau menghaluskannya dengan cara yang sesuai lalu dioleskan di langit-langit mulut bayi. Caranya,dengan menaruh sebagian korma yang sudah lembut di ujung jari lain dimasukkan ke dalam mulut bayi dan digerakkan dengan lembut ke kanan dan ke kiri sampai merata. Jika tidak ada korma, maka diolesi dengan sesuatu yang manis (seperti madu atau gula). Abu Musa menuturkan:
“Ketika aku dikaruniai seorang anak laki-laki, aku datang kepada Nabi, maka beliau menamainya Ibrahim, mentahniknya dengan korma dan mendo’akan keberkahan baginya, kemudian menyerahkan kepadaku”.
Tahnik mempunyai pengaruh kesehatan sebagaimana dikatakan para dokter. Dr. Faruq Masahil dalam tulisan beliau yang dimuat majalah Al Ummah, Qatar, edisi 50, menyebutkan: “Tahnik dengan ukuran apapun merupakan mu’jizat Nabi dalam bidang kedokteran selama empat belas abad, agar umat manusia mengenal tujuan dan hikmah di baliknya. Para dokter telah membuktikan bahwa semua anak kecil (terutama yang baru lahir dan menyusu) terancam kematian, kalau terjadi salah satu dari dua hal:
a. Jika kekurangan jumlah gula dalam darah (karena kelaparan).
b. Jika suhu badannya menurun ketika kena udara dingin di sekelilingnya.”‘

4. Memberi nama.
Termasuk hak seorang anak terhadap orangtua adalah memberi nama yang baik. Diriwayatkan dari Wahb Al Khats’ami bahwa Rasulullah bersabda:
” Pakailah nama nabi-nabi, dan nama yang amat disukai Allah Ta’ala yaitu Abdullah dan Abdurrahman, sedang nama yang paling manis yaitu Harits dan Hammam, dan nama yang sangat jelek yaitu Harb dan Murrah” ( HR.Abu Daud An Nasa’i)
Pemberian nama merupakan hak bapak.Tetapi boleh baginya menyerahkan hal itu kepada ibu. Boleh juga diserahkan kepada kakek, nenek,atau selain mereka.
Rasulullah merasa optimis dengan nama-nama yang baik. Disebutkan Ibnul Qayim dalam Tuhfaful Wadttd bi Ahkami Maulud, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam tatkala melihat Suhail bin Amr datang pada hari Perjanjian Hudaibiyah beliau bersabda: “Semoga mudah urusanmu”
Dalam suatu perjalanan beliau mendapatkan dua buah gunung, lain beliau bertanya tentang namanya. Ketika diberitahu namanya Makhez dan Fadhih, beliaupun berbelok arah dan tidak melaluinya.( Ibnu Qayim Al Jauziyah, Tuhfatul Wadud, hal. 41.)
Termasuk tuntunan Nabi mengganti nama yang jelek dengan nama yang baik. Beliau pernah mengganti nama seseorang ‘Ashiyah dengan Jamilah, Ashram dengan Zur’ah. Disebutkan oleh Abu Dawud dalam kitab Sunan :”Nabi mengganti nama ‘Ashi, ‘Aziz, Ghaflah, Syaithan, Al Hakam dan Ghurab. Beliau mengganti nama Syihab dengan Hisyam, Harb dengan Aslam, Al Mudhtaji’ dengan Al Munba’its, Tanah Qafrah (Tandus) dengan Khudrah (Hijau), Kampung Dhalalah (Kesesatan) dengan Kampung Hidayah (Petunjuk), dan Banu Zanyah (Anak keturunan haram) dengan Banu Rasydah (Anak keturunan balk).” (Ibid)

5. Aqiqah.
Yaitu kambing yang disembelih untuk bayi pada hari ketujuh dari kelahirannya. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Salman bin Ammar Adh Dhabbi, katanya: Rasulullah bersabda:
“Setiap anak membawa aqiqah, maka sembelihlah untuknya dan jauhkanlah gangguan darinya” (HR. Al Bukhari.)
Dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anha,bahwaRasulullah bersabda:
“Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sebanding, sedang untuk anak perempuan seekor kambing” (HR. Ahmad dan Turmudzi).
Aqiqah merupakah sunnah yang dianjurkan. Demikian menurut pendapat yang kuat dari para ulama. Adapun waktu penyembelihannya yaitu hari ketujuh dari kelahiran. Namun, jika tidak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh boleh dilaksanakan kapan saja, Wallahu A’lam.
Ketentuan kambing yang bisa untuk aqiqah sama dengan yang ditentukan untuk kurban. Dari jenis domba berumur tidak kurang dari 6 bulan, sedang dari jenis kambing kacang berumur tidak kurang dari 1 tahun, dan harus bebas dari cacat.

6. Mencukur rambut bayi dan bersedekah perak seberat timbangannya.
Hal ini mempunyai banyak faedah, antara lain: mencukur rambut bayi dapat memperkuat kepala, membuka pori-pori di samping memperkuat indera penglihatan, pendengaran dan penciuman. (Abdullah Nasih Ulwan, Tarbiyatul Auladfil Islam, juz 1.)
Bersedekah perak seberat timbangan rambutnya pun mempunyai faedah yang jelas.
Diriwayatkan dari Ja’far bin Muhammad, dari bapaknya, katanya:
“Fatimah Radhiyalllahu ‘anha menimbang rambut Hasan, Husein, Zainab dan Ummu Kaltsum; lalu ia mengeluarkan sedekah berupa perak seberat timbangannya (HR. Imam Malik dalam Al Muwaththa’)

7. Khitan.
Yaitu memotong kulup atau bagian kulit sekitar kepala zakar pada anak laki-laki, atau bagian kulit yang menonjol di atas pintu vagina pada anak perempuan. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah bersabda:
“Fitrah itu lima: khitan, mencukur rambut kemaluan, memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak” (HR. Al-bukhari, Muslim)
Khitan wajib hukumnya bagi kaum pria, dan rnustahab (dianjurkar) bagi kaum wanita.WallahuA’lam.

Inilah beberapa etika terpenting yang perlu diperhatikan dan dilaksanakan oleh orangtua atau pada saat-saat pertama dari kelahiran anak.
Namun, di sana ada beberapa kesalahan yang terjadi pada saat menunggu kedatangannya Secara singkat, antara lain:

A. Membacakan ayat tertentu dari Al Qur’an untuk wanita yang akan melahirkan; atau menulisnya lalu dikalungkan pada wanita, atau menulisnya lalu dihapus dengan air dan diminumkan kepada wanita itu atau dibasuhkan pada perut danfarji (kemaluan)nya agar dimudahkan dalam melahirkan. ltu semua adalah batil, tidak ada dasamya yang shahih dari Rasulullah, Akan tetapi bagi wanita yang sedang menahan rasa sakit karena melahirkan wajib berserah diri kepada Allah agar diringankan dari rasa sakit dan dibebaskan dari kesulitannya Dan ini tidak bertentangan dengan ruqyah yang disyariatkan.

B. Menyambut gembira dan merasa senang dengan kelahiran anak laki-laki, bukan anak perempuan.
Hal ini termasuk adat Jahiliyah yang dimusuhi Islam. Firman Allah yang berkenaan dengan mereka:
“Apabila seseorang dari merea diberi kabar dengan (kelahiran) anak, perempuan, hitamlah (merah padamlah) matanya, dan dia sangat marah; ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan padanya. Apakah dia akan memeliharannya dengan menanggumg kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang telah mereka lakukan itu”(Surah An Nahl : 58-59).
Mungkin ada sebagian orang bodoh yang bersikap berlebihan dalam hal ini dan memarahi isterinya karena tidak melahirkan kecuali anak perempuan. Mungkin pula menceraikan isterinya karena hal itu, padahal kalau dia menggunakan akalnya, semuanya berada di tangan Allah ‘Azza wa lalla. Dialah yang memberi dan menolak. Firman-Nya:
Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki atau Dia menganugerahkan kepada siapa yang dia kehendaki-Nya, dan dia menjadikan Mandul siapa yang Dia kehendaki…” (Surah Asy Syura :49-50).
Semoga Allah memberikan petunjukkepada seluruh kaum Muslimin.

C. Menamai anak dengan nama yang tidak pantas.Misalnya, nama yang bermakna jelek, atau nama orang-orang yang menyimpang seperti penyanyi atau tokoh kafir. Padahal menamai anak dengan nama yang baik merupakan hak anak yang wajib atas walinya.
Termasuk kesalahan yang berkaitan dengan pemberian nama, yaitu ditangguhkan sampai setelah seminggu.

D. Tidak menyembelih aqiqah untuk anak padahal mampu melakukannya. Aqiqah merupakan tuntunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam, dan mengikuti tuntunan beliau adalah sumber segala kebaikan.

E. Tidak menetapi jumlah bilangan yang ditentukan untuk aqiqah. Ada yang mengundang untuk acara aqiqah semua kenalannya dengan menyembelih 20 ekor kambing, ini merupakan tindakan berlebihan yang tidak disyariatkan. Ada pula yang kurang dari jumlah bilangan yang ditentukan, dengan menyembelih hanya seekor kambing untuk anak iaki-laki, inipun menyalahi yang disyariatkan. Maka hendaklah kita menetapi sunnah Rasul Shallallahu ‘alaihi wasalam tanpa menambah ataupun mengurangi.

F. Menunda khitan setelah akil baligh.Tradisi ini dulu terjadi pada beberapa suku, seorang anak dikhitan sebelum kawin dengan cara yang biadab di hadapan orang banyak.
Itulah sebagian kesalahan, dan masih banyak lainnya. Semoga cukup bagi kita dengan menyebutkan etika dan tata cara yang dituntunkan ketika menerima kelahiran anak. Karena apapun yang bertentangan dengan hal-hal tersebut, termasuk kesalahan yang tidak disyariatkan. (Disarikan dari kitab Adab Istiqbal al Maulud fil Islam, oleh ustadz Yusuf Abdullah al Arifi)

MEMPERHATIKAN ANAK PADA USIA ENAM TAHUN PERTAMA
Periode pertama dalam kehidupan anak (usia enam tahun pertama) merupakan periode yang amat kritis dan paling penting. Periode ini mempunyai pengaruh yang sangat mendalam dalam pembentukan pribadinya. Apapun yang terekam dalam benak anak pada periede ini, nanti akan tampak pengaruh-pengaruhnya dengannyata pada kepribadiannya ketika menjadi dewasa. (Aisyah Abdurrahman Al Jalal, Al Muatstsirat as Salbiyah.)
Karena itu, para pendidik perlu memberikan banyak perhatian pada pendidikan anak dalam periode ini.
Aspek-aspek yang wajib diperhatikan oleh kedua orangtua dapat kami ringkaskan sebagai berikut:

1. Memberikan kasih sayang yang diperlukan anak dari pihak kedua orangtua, terutama ibu.
Ini perlu sekali, agar anak belajar mencintai orang lain. Jika anak tidak merasakan cintakasih ini,maka akan tumbuh mencintai dirinya sendiri saja dan membenci orang disekitamya. “Seorang ibu yang muslimah harus menyadari bahwa tidak ada suatu apapun yang mesti menghalanginya untuk memberikan kepada anak kebutuhan alaminya berupa kasih sayang dan perlindungan. Dia akan merusak seluruh eksistensi anak, jika tidak memberikan haknya dalam perasaan-perasaan ini, yang dikaruniakan Allah dengan rahmat dan hikmah-Nya dalam diri ibu, yang memancar dengan sendirinya untuk memenuhi kebutuhan anak.” (Muhammad Quthub,Manhaiut Tarbiyah Al Islamiyah, juz 2.)
Maka sang ibu hendaklah senantiasa memperhatikan hal ini dan tidak sibuk dengan kegiatan karir di luar rumah, perselisihan dengan suami atau kesibukan lainnya.

2. Membiasakan anak berdisiplin mulai dari bulan-bulan pertama dari awal kehidupannya.
Kami kira, ini bukan sesuatu yang tidak mungkin. Telah terbukti bahwa membiasakan anak untuk menyusu dan buang hajat pada waktu-waktu tertentu dan tetap, sesuatu yang mungkin meskipun melalui usaha yang berulang kali sehingga motorik tubuh akan terbiasa dan terlatih dengan hal ini.
Kedisiplinan akan tumbuh dan bertambah sesuai dengan pertumbuhan anak, sehingga mampu untuk mengontrol tuntutan dan kebutuhannya pada masa mendatang.

3. Hendaklah kedua orangtua menjadi teladan yang baik bagi anak dari permulaan kehidupannya.
Yaitu dengan menetapi manhaj Islam dalam perilaku mereka secara umum dan dalam pergaulannya dengan anak secara khusus. Jangan mengira karena anak masih kecil dan tidak mengerti apa yang tejadi di sekitarnya, sehingga kedua orangtua melakukan tindakan-tindakan yang salah di hadapannya. Ini mempunyai pengaruh yang besar sekali pada pribadi anak. “Karena kemampuan anak untuk menangkap, dengan sadar atau tidak, adalah besar sekali. Terkadang melebihi apa yang kita duga. Sementara kita melihatnya sebagai makhluk kecil yang tidak tahu dan tidak mengerti. Memang, sekalipun ia tidak mengetahui apa yang dilihatnya, itu semua berpengaruh baginya. Sebab, di sana ada dua alat yang sangat peka sekali dalam diri anak yaitu alat penangkap dan alat peniru, meski kesadarannya mungkin terlambat sedikit atau banyak.
Akan tetapi hal ini tidak dapat merubah sesuatu sedikitpun. Anak akan menangkap secara tidak sadar, atau tanpa kesadaran puma, dan akan meniru secara tidak sadar, atau tanpa kesadaran purna, segala yang dilihat atau didengar di sekitamya.” (Ibid.)

4. Anak dibiasakan dengan etiket umum yang mesti dilakukan dalam pergaulannya.
Antara lain: (Silahkan lihat Ahmad Iuuddin Al Bayanuni,MinhajAt TarbiyahAsh Shalihah.)

” Dibiasakan mengambil, memberi, makan dan minum dengan tangan kanan. Jika makan dengan tangan kiri, diperingatkan dan dipindahkan makanannya ke tangan kanannya secara halus.

” Dibiasakan mendahulukan bagian kanan dalam berpakaian. Ketika mengenakan kain, baju, atau lainnya memulai dari kanan; dan ketika melepas pakaiannya memulai dari kiri.

” Dilarang tidur tertelungkup dandibiasakan ·tidur dengan miring ke kanan.

” Dihindarkan tidak memakai pakaian atau celana yang pendek, agar anak tumbuh dengan kesadaran menutup aurat dan malu membukanya.

” Dicegah menghisap jari dan menggigit kukunya.

” Dibiasakan sederhana dalam makan dan minum, dan dijauhkan dari sikap rakus.

” Dilarang bermain dengan hidungnya.

” Dibiasakan membaca Bismillah ketika hendak makan.

” Dibiasakan untuk mengambil makanan yang terdekat dan tidak memulai makan sebelum orang lain.

” Tidak memandang dengan tajam kepada makanan maupun kepada orang yang makan.

” Dibiasakan tidak makan dengan tergesa-gesa dan supaya mengunyah makanan dengan baik.

” Dibiasakan memakan makanan yang ada dan tidak mengingini yang tidak ada.

” Dibiasakan kebersihan mulut denganmenggunakan siwak atau sikat gigi setelah makan, sebelum tidur, dan sehabis bangun tidur.

” Dididik untuk mendahulukan orang lain dalam makanan atau permainan yang disenangi, dengan dibiasakan agar menghormati saudara-saudaranya, sanak familinya yang masih kecil, dan anak-anak tetangga jika mereka melihatnya sedang menikmati sesuatu makanan atau permainan.

” Dibiasakan mengucapkan dua kalimat syahadat dan mengulanginya berkali-kali setiap hari.

” Dibiasakan membaca “AZhamdulillah” jika bersin, dan mengatakan

“Yarhamukallah” kepada orang yang bersin jika membaca “Alhamdulillah”.

” Supaya menahan mulut dan menutupnya jika menguap, dan jangan sampai bersuara.

” Dibiasakan berterima kasih jika mendapat suatu kebaikan, sekalipun hanya sedikit.

” Tidak memanggil ibu dan bapak dengan namanya, tetapi dibiasakan memanggil dengan kata-kata: Ummi (Ibu), dan Abi (Bapak).

” Ketika berjalan jangan mendahului kedua orangtua atau siapa yang lebih tua darinya, dan tidak memasuki tempat lebih dahulu dari keduanya untuk menghormati mereka.

” Dibiasakan bejalan kaki pada trotoar, bukan di tengah jalan.

” Tidak membuang sampah dijalanan, bahkan menjauhkan kotoran darinya.
” Mengucapkan salam dengan sopan kepada orang yang dijumpainya dengan mengatakan “Assalamu ‘Alaikum” serta membalas salam orang yang mengucapkannya.

” Diajari kata-kata yang benar dan dibiasakan dengan bahasa yang baik.

” Dibiasakan menuruti perintah orangtua atau siapa saja yang lebih besar darinya, jika disuruh sesuatu yang diperbolehkan.

” Bila membantah diperingatkan supaya kembali kepada kebenaran dengan suka rela, jika memungkinkan. Tapi kalau tidak, dipaksa untuk menerima kebenaran, karena hal ini lebih baik daripada tetap membantah dan membandel.

” Hendaknya kedua orangtua mengucapkan terima kasih kepada anak jika menuruti perintah dan menjauhi larangan. Bisa juga sekali-kali memberikan hadiah yang disenangi berupa makanan, mainan atau diajak jalan-jalan.

” Tidak dilarang bermain selama masih aman, seperti bermain dengan pasir dan permainan yang diperbolehkan, sekalipun menyebabkan bajunya kotor. Karena permainan pada periode ini penting sekali untuk pembentukan jasmani dan akal anak.

” Ditanamkan kepada anak agar senang pada alat permainan yang dibolehkan seperti bola, mobil-mobilan, miniatur pesawat terbang, dan lain-lainnya. Dan ditanamkan kepadanya agar membenci alat permainan yang mempunyai bentuk terlarang seperti manusia dan hewan.

” Dibiasakan menghormati milik orang lain, dengan tidak mengambil permainan ataupun makanan orang lain, sekalipun permainan atau makanan saudaranya sendiri.

Selasa, 12 Januari 2010

HIJAUKAN BUMI

Kerusakan Hutan dan Pencemaran

Sabtu, 04 Juli 2009

Hijau, Hijau, Hijau & Hijau
Hutan termasuk sumber daya alam yang bersifat dapat diperbaharui, dan hutan merupakan tempat tersediannya organisme yang secara alami telah sesuai (adaptif) dengan lingkungannya, sehingga hutan perlu dilindungi dan dilestarikan. Kerusakan lingkungan karena campur tangan manusia antara lain pembangunan permukiman, penerapan ekstensifikasi pertanian, dan penebangan hutan. Hutan merupakan sumber daya alam yang penting bagi makhluk hidup. Bagi tumbuhan dan hewan, hutan sebagai tempat hidup. Adapun bagi manusia, hutan sebagai penyedia bahan baku, sumber plasma hutfah, dan sistem penunjang kehidupan.
Pada dasarnya fungsi hutan bagi manusia dibedakan menjadi dua, yaitu fungsi langsung dan tidak langsung.

1. Fungsi Langsung

Hutan dapat dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat khususnya di sekitar hutan.
Contoh: a. Memberikan lapangan kerja
b. Memberi hasil hutan berupa kayu, getah, dan lain-lain.

2. Fungsi Tidak Langsung

1. Fungsi hidrologis (pengatur air tanah)
2. Fungsi klimatologis
3. Mencegah erosi
4. Sumber humus
5. Stabilisator unsur CO2 dan O2 udara
6. Menjaga kerusakan ozon
7. Tempat hidup berbagai jenis hewan dan tumbuhan.

1) Cagar alam adalah kawasan yang keadaan alamnya memiliki tumbuhan, hewan, dan ekosistem khas sehingga perlu dilindungi agar tumbuh secara alami. Contoh: Nusa Kambangan, Jawa Tengah.

2) Suaka Margasatwa adalah kawasan suaka alam yang memiliki ciri khas keanekaragaman dan keunikan jenis satwa sehingga perlu dilakukan pembinaan terhadap habitatnya untuk menjaga kelangsungan hidup satwa yang ada. Contoh: Baluran dan Meru Betiri di Jawa Timur.

3) Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang memiliki ekosistem asli yang dikelola dengan sistem zonasi. Kawasan ini dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, budidaya dan pariwisata. Contoh: Taman Nasional Komodo di Nusa Tenggara Timur dan Taman Nasional Tanjung Puting di Kalimantan Timur.

4) Taman Wisata adalah kawasan taman yang secara khusus dibina dan dipelihara untuk kepentingan pariwisata atau rekreasi. Contoh: Danau Towuti di Sulawesi Selatan dan Gunung Tangkuban Perahu di Jawa Barat.

Penebangan hutan tanpa perhitungan dapat mengurangi fungsi hutan sebagai penahan air. Akibatnya daya dukung hutan menjadi berkurang. Penebangan hutan akan berakibat pada kelangsungan daur hidrologi dan menyebabkan humus cepat hilang. Dengan demikian kemampuan tanah untuk menyimpan air berkurang. Air hujan yang jatuh ke permukaan tanah akan langsung mengalir, hanya sebagian kecil yang meresap ke dalam tanah. Tanah hutan yang miring akan tererosi, khususnya pada bagian yang subur, sehingga menjadi tanah yang tandus. Bila musim penghujan tiba akan menimbulkan banjir, dan pada musim kemarau mata air menjadi kering karena tidak ada air tanah. Penggundulan hutan dapat menyebabkan terjadi banjir dan erosi. Akibat lainnya adalah harimau, babi hutan, ular dan binatang buas lainnya menuju ke permukiman manusia.

Berikut ini berbagai usaha untuk menghindari kerusakan ekosistem hutan.

1. Reboisasi, yaitu penanaman kembali tumbuhan di daerah hutan yang gundul.
2. Melarang penebangan kayu di hutan. Penebangan hutan hanya boleh dilakukan dengan prinsip tebang pilih, artinya pohon yang ditebang harus memenuhi ukuran tertentu dan penebangan dalam jumlah terbatas.
3. Mencegah terjadinya kebakaran hutan.
4. Memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya hutan.
5. Menindak tegas dengan sanksi hukuman yang berat bagi mereka yang melakukan perusakan hutan.

Lingkungan Alami dan Lingkungan Tercemar


Lingkungan hidup yang didambakan manusia adalah lingkungan yang dapat digunakan untuk melakukan aktivitas hidup, dapat menjadi habitat bagi banyak makhluk hidup, serta mempunyai nilai ekonomis dan nilai budaya. Lingkungan yang demikian dinamakan lingkungan alami, yaitu lingkungan yang disusun oleh komponen abiotik dan biotic yang seimbang dan tidak tercemar oleh polutan (zat yang menyebabkan polusi). Akibat masuknya polutan ke dalam lingkungan yang komponen-komponen penyusunnya tidak seimbang. Untuk membedakannya, coba perhatikan narasi berikut ini !
Apakah air sungai tersebut mengalami perubahan warna, berbau busuk, atau dipenuhi sampah? Jika sungai dalam keadaan demikian, maka dikatakan sungai tersebut telah tercemar. Namun jika kalian melihat air yang jernih, tidak berwarna, dan tidak berbau, maka sungai tersebut dikatakan masih alami. Di dalam sungai yang alami dapat kita jumpai hewan dan tumbuhan yang beraneka ragam, tidak demikian halnya disungai yang tercemar.

Pencemaran Lingkungan

1. Berdasarkan sifat zat pencemar,pencemaran dapat dibedakan menjadi tiga macam.
a. Pencemaran kimiwi, yaitu pencemaran yang disebabkan oleh zat-zat kimia.
b. Pencemaran fisik, yaitu pencemaran yang disebabkan oleh zat cair, zat padat, dan gas.
c. Pencemaran biologis yaitu pencemaran yang disebabkan berbagai macam mikroba penyebab penyakit.

2. Macam-Macam Pencemaran Lingkungan
Berdasarkan lingkungan yang terkena pencemaran maka pencemaran dapat dibedakan menjadi tiga yaitu pencemaran air, udara, dan pencemaran tanah. Kerap kali yang sering terdengar adalah masalah pencemaran air. oleh karena itu Penulis hanya membahas tentang pencemaran air.

Pencemaran Air
Pencemaran air adalah peristiwa masuknya zat atau komponen lain ke dalam lingkungan perairan sehingga kualitas air menurun. Air yang tercemar adalah air yang telah menyimpan dari keadaan normalnya, dengan tanda-tanda berikut ini.

1) Perubahan suhu air
Semakin tinggi suhu air maka semakin sedikit kadar O2 yang terlarut dalam air. Kegiatan industri dapat menimbulkan panas yang umumnya berasal dari gerakan mesin. Jika air hasil industri tersebut dibuang ke lingkungan maka suhu air menjadi panas.

2) Perubahan pH
Air dapat bersifat asam atau basa tergantung besar kecilnya pH. Air limbah dan buangan dari industri yang dibuang ke sungai akan mengubah pH air, sehingga dapat mengganggu kehidupan organisme air.

3) Perubahan warna, bau, dan rasa air
Air bersih adalah air yang tidak berwarna bening, jernih, tidak berbau, dan tidak berasa. Air yang tercemar bahan buangan industri menyebabkan perubahan warna dan bau. Selain disebabkan oleh bahan yang berasal dari buangan industri, kadang-kadang bau dapat pula berasal dari hasil degradasi bahan buangan oleh mikroba. Mikroba dalam air akan mengubah bahan buangan organic terutama protein menjadi bahan yang mudah menguap dan berbau.
Sumber-sumber pencemaran air terutama berasal dari limbah industri, limbah rumah tangga, limbah pertanian, dan hasil tambang.

1) Limbah Industri
Limbah industri atau pabrik mengandung berbagai macam zat berbahaya, salah satunnya logam berat seperti timbale, cadmium, dan raksa. Logam berat yang terlarut dalam air akan masuk ke dalam tubuh hewan laut dan terkumpul di dalamnya. Jika hewan laut yang telah tercemar logam berat dikonsumsi manusia, maka akan menimbulkan dampak yang sangat berbahaya. Peristiwa ini pernah terjadi di Teluk Minamata, Jepang. Para nelayan memakan ikan yang telah tercemar raksa, akibatnya sistem sarafnya mengalami kerusakan. Penyakit tersebut dinamakan penyakit minamata. Selain itu, limbah industri yang mengendap di perairan dapat menyebabkan pendangkalan perairan dan membuat air menjadi kotor serta berubah warna.

Pencemaran air oleh limbah industri dapat dicegah dan ditanggulangi dengan cara berikut ini.
a) Setiap pabrik harus memiliki tempat penampungan dan instalasi pengolahan limbah sehingga limbah yang dibuang tidak mengurangi kualitas perairan.
b) Limbah industri yang mengandung unsur logam dapat diatasi dengan menanam tumbuhan sejenis alang-alang disekitar tempat pembuangan limbah.
c) Sanksi hukum bagi perusahaan yang sengaja membuang limbah tanpa diolah dahulu.

2) Limbah pertanian
Penggunaan pupuk buatan yang berlebihan pada lahan pertanian dapat menyebabkan peningkatan kesuburan ekosistem perairan. Pupuk mengakibatkan pertumbuhan tumbuhan air menjadi sangat cepat. Peristiwa ini disebut eutrofikasi. Eutrofikasi menyebabkan permukaan air ditutupi oleh ganggang. Sinar matahari terhalangi kedalam perairan. Akibatnya proses fotosintesis oleh fitoplankton terhambat sehingga kadar O2 dalam perairan menurun.
Salah satu jenis insektisida yang sangat berbahaya adalah DDT. Senyawa DDT tidak dapat terurai di alam. Organisme yang berada dipuncak rantai makanan akan teracuni DDT dalam jumlah besar.

Sebagai contoh, berkurangnya populasi burung Falconi formes karena kadar DDT yang tinggi sehingga menyebabkan cangkang telur menipis dan mudah pecah.
Pencemaran air yang disebabkan oleh limbah pertanian dapat dicegah dengan cara berikut ini.

a) Penggunaan pupuk buatan sesuai dosis yang telah ditentukan.
b) Tidak melakukan pemupukan saat turun hujan.
c) Menggunakan pestisida yang mudah diuraikan oleh alam.
d) Menggunakan metode biological control yaitu melakukan pemberantasan hama dengan makhluk hidup pemakan hama tersebut.

3) Limbah rumah tangga
Rumah tangga menghasilkan limbah, misalnya sampah dan air buangan yang mengandung detergen. Limbah rumah tangga dalam jumlah banyak bila masuk ke dalam perairan akan menyebabkan ekosistem perairan tercemar. Di perairan, sampah mengalami penguraian oleh mikroorganisme. Akibatnya kandungan oksigen dalam air akan menurun. Pencemaran air oleh limbah rumah tangga berupa sampah dan air buangan dapat dicegah dengan cara berikut ini.

a. Membuat tempat pembuangan sampah.
b. Memanfaatkan sampah untuk dibuat kompos.
c. Membuat tempat penampungan limbah berupa air buangan. Tempat pembuangan harus jauh dari sumber air.

4) Limbah minyak
Limbah minyak dapat menyebabkan pencemaran laut. Biota laut akan terpengaruh langsung oleh pencemaran minyak dan secara tidak langsung akan berpengaruh pula terhadap organismedarat. Adanya lapisan minyak dipermukaan laut menyebabkan oksigen tidak dapat berdifusi ke dalam air. Selain itu, sinar matahari tidak mampu menembus seluruh permukaan laut sehingga fitoplankton tidak dapat berfotosintesis. Pencemaran air oleh limbah minyak dapat dicegah dan ditanggulangi dengan cara berikut ini.

a) Menghindari kebocoran minyak di laut. b) Sanksi yang tegas bagi pelaku pencemaran. c) Membersihkan minyak dengan cara bioiremediasi. Bioremediasi adalah penggunaan mikroorganisme untuk membersihkan pencemaran. d) Membuat penghalang mekanik bila ada tumpahan minyak di laut sehingga minyak tidak mencapai pantai, kemudian dilakukan penyedotan minyak.

Kerusakan Hutan



Terasa indah n nyaman bila indonesiaku ini hijau dan dipenuhi dng udara segar...


Mulai menanam Pohon