Al-Quran merupakan kitab suci umat Islam, dimana redaksi maupun susunannya tidak
pernah berobah dan tetap terpelihara sepanjang zaman. Dari awal hingga akhir turunnya al-Quran,
Abeliau masih hidup. Di samping itu seluruh ayat-ayatnya dinukilkan atau diriwayatkan secara
mutawatir baik secara hafalan maupun tulisan. Selanjutnya sesudah masa kenabian
pengkodifikasian Al-Quran disempurnakan, sehingga sampai kepada yang kita saksikan hari ini.
Al-Quran merupakan pedoman umat Islam yang berisi petunjuk dan tuntunan
komprehensif guna mengatur kehidupan di dunia dan akhirat. Ia merupakan kitab
otentik dan unik, yang mana redaksi, susunan maupun kandungan maknanya berasal
dari wahyu, sehingga ia terpelihara dan terjamin sepanjang zaman.
Al-Quran turun kepada Nabi Saw. tidak sekaligus, melainkan secara berangsurangsur
dalam masa yang relatif panjang, yakni dimulai sejak zaman Nabi Saw. diangkat
menjadi Rasul dan berakhir pada masa menjelang wafatnya. Justru tidak heran bila Al-
Quran belum sempat dibukukan seperti adanya sekarang, karena Al-Quran sendiri
secara keseluruhan ketika itu belum selesai diturunkan.
Meskipun demikian, upaya pengumpulan ayat-ayat Al-Quran pada masa itu
tetap berjalan. Setiap kali Nabi selesai menerima ayat-ayat Al-Quran yang diwahyukan
kepadanya, Nabi lalu memerintahkan kepada para shahabat tertentu untuk
menuliskannya di samping juga menghafalnya. Penulisan ayat-ayat al-Quran tidaklah
sepertimana yang kita saksikan sekarang. Selain karena mereka belum mengenal alatalat
tulis, al-Quran hanya ditulis pada kepingan-kepingan tulang, pelepah korma, atau
batu-batu tipis, sesuai dengan peradaban masyarakat waktu itu.
2
Tulisan yang akan dituangkan ini mengupas tentang sejarah pengumpulan dan
penulisan al-Quran, yang menitikberatkan bahasannya mengenai upaya pemeliharaan
al-Quran sejak masa Nabi Saw., masa shabahat hingga sampai kepada tahap
penyempurnaan dan pengkodifikasiannya.
Pengertian Pengumpulan Al-Quran
Untuk menyatukan persepsi tentang istilah pengumpulan Al-Quran, setidaknya
ada dua pengertian yang terakomodasi di dalamnya. Kedua pengertian itu merujuk
kepada kandungan makna jam’u Al-Quran (pengumpulan al-Quran), yaitu :
Pertama : Kata pengumpulan dalam arti penghafalannya di dalam lubuk hati, sehingga
orang-orang yang hafal Al-Quran disebut jumma’u al- Quran atau huffadz al-
Quran.
Kedua : Kata pengumpulan dalam arti penulisannya, yakni perhimpunan seluruh Al-
Quran dalam bentuk tulisan, yang memisahkan masing-masing ayat dan
surah, atau hanya mengatur susunan ayat-ayat Al-Quran saja dan
mengatur susunan semua ayat dan surah di dalam beberapa shahifah yang
kemudian disatukan sehingga menjadi suatu koleksi yang merangkum
semua surah yang sebelumnya telah disusun satu demi satu.1
Terhadap kedua pengertian pengumpulan di atas dipahami dari firman Allah
dalam surat al-Qiyamah ayat 17 :
إن علینا جمعه وقرأنه فإذا قرأناه فاتبع قرأنه
Artinya : “Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah untuk mengumpulkannya (di dadamu) dan
(membuatmu pandai) membacanya”.
Dan juga firman-Nya dalam surat al-Hijr ayat 9 :
إنّانحن نزّلنا الذّكر وإنّاله لها لحافظون
Artinya : “Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan al-Dzikra (Al-Quran), dan sesungguhnya
Kami benar-benar memeliharanya”.
1 Lihat Shubhi al-Shaleh, Mabahits fi ‘Ulum al-Quran, Beirut : Dar al-‘Ilm, li al-Malayin, 1977, hal. 71
3
Pengumpulan Al-Quran dalam arti penghafalan, sebenarnya telah terproses
pada masa Nabi Muhammad Saw., yaitu ketika Allah Swt. menyemayamkannya ke
dalam lubuk hati Nabi secara mantap sebelum orang lain menghafalnya terlebih
dahulu.
Al-Quran diturunkan kepada Nabi Saw. yang ummi (tidak pandai membaca dan
menulis). Demikian itu, memang diakui karena beliau memang tidak pernah belajar
membaca dan menulis kepada seoarang gurupun. Oleh karena itu, perhatian Nabi
hanyalah tertumpu pada cara yang lazim dilakukan oleh orang-orang yang ummi, yaitu
dengan cara menghafal dan menghayatinya, sehingga dengan cara demikian beliau
dapat menguasai Al-Quran persis sebagaimana halnya diturunkan. Kemudian setelah
itu, ia lalu membacakannya kepada sejumlah shahabatnya, agar mereka dapat pula
menghafal dan memantapkannya di dalam lubuk hati mereka. Allah Swt. berfirman
dalam surat al-Jumu’ah ayat 2 :
اب م الكت زكّهم ویعلّمه ه وی یهم أیت وا عل نهم یتل ولا م ین رس ى الأمّی ث ف ذى بع و ال ه
والحكمة وإن كانوا منقبل لفى ضلال مبین
Artinya : “Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka,
yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan
mengajarkan kepada mereka kitab dan hikmah (al-Sunnah). Dan mereka sebelumnya
benar-benar dalam kesesatan yang nyata”.
Dengan demikian, Nabi Saw. dikenal sebagai sayyid al-huffaz dan awwalu jumma’a
(manusia pertama penghafal Al-Quran), yang selanjutnya beliau berperan sebagai
transpormator Al-Quran terhadap sejumlah sahabat pilihan yang hidup sezamannya.
Ibnu Jazri mengatakan bahwa penghimpunan Al-Quran lewat pengahafalan di
dada adalah ciri termulia yang merupakan karunia Allah Swt. kepada umat ini. Justru
dengan cara inilah Al-Quran akan tetap terbaca dalam keadaan bagaimanapun, baik
ketika tertidur maupun terjaga, yang tidak akan luntur karena air seperti lunturnya
tulisan bila kena air.
Sementara itu, upaya pengumpulan Al-Quran dalam arti penulisan juga sudah
ada masa itu, meskipun belum dalam kondisi yang seperti sekarang. Penulisannya
masih bervariatif dan dalam lembaran-lembaran yang terpisah atau dalam bentuk
4
ukiran pada beberapa jenis benda yang dapat mereka jadikan sebagai alat tulis-menulis
ketika itu.
Pengumpulan Al-Quran pada masa Rasulullah Saw.
Sebagaimana diketahui bahwa Al-Quran diturunkan kepada Nabi Saw. tidak
sekaligus, melainkan secara berangsur-angsur dalam masa yang relatif panjang, yakni
dimulai sejak zaman Nabi Saw. diangkat menjadi Rasul dan berakhir pada masa
menjelang wafatnya. Oleh karena itu, tidak mengherankan bila Al-Quran belum
sempat dibukukan seperti kondisi sekarang, karena Al-Quran sendiri secara
keseluruhan ketika itu belum selesai diturunkan.
Akan tetapi, upaya pengumpulan ayat-ayat Al-Quran pada masa itu tetap
berjalan, baik secara hafalan seperti yang dilakukan oleh Nabi sendiri dan diikuti juga
para shahabatnya. Demikian pula secara penulisan yang dilakukan oleh para shahabat
pilihan atas perintah Nabi Muhammad Saw. Dalam hal ini, setiap kali Nabi selesai
menerima ayat-ayat Al-Quran yang diwahyukan kepadanya, Nabi lalu memerintahkan
kepada para shahabat tertentu untuk menuliskannya di samping juga menghafalnya.
Selain itu, perlu diakui pula bahwa bangsa Arab pada masa turunnya Al-Quran
berada dalam budaya Arab yang begitu tinggi, ingatan mereka sangat kuat dan
hafalannya cepat serta daya fikirannya begitu terbuka. Begitu datang Al-Quran kepada
mereka dengan struktur bahasa yang indah dan luhur serta mengandung ajaran yang
suci, mereka merasa amat kagum, dan karenanya mereka mencurahkan kekuatan untuk
menghafal ayat-ayat Al-Quran. Mereka putar haluan hafalannya dari bait-bait sya’ir
kepada Al-Quran yang menyejukkan dan membangkitkan ruh dan jiwa mereka.
Mereka saling berlomba dalam membaca dan mempelajari Al-Quran. Segala
kemampuannya dicurahkan untuk menguasai dan menghafal ayat-ayat Al-Quran.
Kemudian juga mengajarkannya kepada semua anggota keluarga (isteri dan anak) serta
anggota masyarakat lainnya.
5
Adapun terhadap umat Islam yang lokasi perkampungannya jauh dari
Rasulullah, diadakan utusan untuk mengajar dan membacakan ayat-ayat Al-Quran yang
diwahyukan serta kandungan ajarannya. Mereka itu terdiri dari ahli Al-Quran, antara
lain seperti Mush’ab bin Umair dan Ummi Maktum. Keduanya diutus Nabi Saw.
kepada penduduk Madinah pada masa sebelum hijrah. Begitu pula Mu’adz bin Jabal
diutus Nabi Saw. kepada penduduk kota Mekkah pada masa sesudah hijrah.
Rasulullah Saw. senantiasa membakar semangat umatnya untuk menghidupkan
gerakan pemasyarakatan Al-Quran, hingga tidak seorangpun dari kalangan shahabatnya
yang awam terhadap Al-Quran yang menjadi pedoman bagi hidup dan kehidupannya.
Ubadah bin Shamit menceritakan : “Apabila ada seseorang yang masuk Islam, maka
Rasul segera menetapkan seorang daripada shahabatnya untuk menjadi pengajar Al-
Quran baginya”.
Dengan usaha seperti demikian, hampir seluruh shahabat Nabi hafal Al-Quran,
dan sebagian dari mereka telah menguasai Al-Quran dengan benar sesuai dengan
makna dan maksudnya yang diajarkan Rasul kepada mereka. Demikianlah Allah Swt.
mengkaruniakan kepada generasi pertama dari umat Islam itu kekuatan yang luar biasa.
Di samping itu semua, Al-Quran juga telah dijadikan Allah Swt. sebagai bacaan yang
mudah untuk diingat dan dihafal, sebagaimana disebutkan-Nya dalam surat al-Qamar
ayat 17 :
ولقد یسّرنا القرأن للذكر فهل من مدّكر
Artinya : “Dan sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Quran untuk pelajaran, maka adakah
orang-orang mengambil pelajaran…?”.
Dengan demikian, maka memudahkan para shahabat pilihan yang hidup
sezaman dengannya sebagai penghafal Al-Quran, yang jumlah mereka tidak sedikit. Al-
Qurthuby mengatakan : “Tujuh puluh orang di antara mereka itu gugur di dalam
peperangan Bi’ir Ma’unah, sedangkan pada masa hidupnya Rasulullah sebanyak itu
pula yang gugur”.2
2 Ibid, hal. 73
6
Berdasarkan kepada beberapa riwayat yang diketengahkan oleh al-Bukhari
dalam shahihnya yang mengatakan bahwa jumlah para shahabat yang hafal Al-Quran
pada masa hidup Rasulullah tidak lebih dari tujuh orang. Mereka itu adalah Abdullah
bin Mas’ud, Salim, Mu’adz bin Jabal, Zaid bin Tsabit, Ubai bin Ka’ab, Abu Zaid bin
Sakan dan Abu Darda’.
Meskipun demikian, penyebutan tujuh orang huffaz (para penghapal) Al-Quran
yang nama-namanya disebut dalam beberapa riwayat itu tidak berarti pembatasan,
karena beberapa keterangan dalam kitab-kitab syarah lainnya menunjukkan bahwa para
shahabat berlomba-lomba menghafalkan Al-Quran, dan mereka memerintahkan anakanak
dan isteri-isteri mereka untuk menghafalkannya di rumah masing-masing. Mereka
membacanya dalam sholat di tengah malam, sehingga alunan suara mereka terdengar
bagaikan suara kumbang. Rasulullah pun sering melewati rumah-rumah orang Anshar
dan berhenti untuk mendengarkan alunan suara mereka yang membaca Al-Quran di
rumah-rumahnya.
Bukhary meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Musa al-‘Asy’ary bahwasanya
Rasulullah Saw. bersabda kepadanya :
لو رأیتنى البارحة وأنا أستمع لقرأتك لقد أعطیت مزمارا من مزامیر داود
Artinya : “Andaikan engkau melihat aku tadi malam ketika aku mendengarkan bacaanmu,
sungguh kau telah menghiasi pendengaranku dengan sebuah tiupan seruling dari
seruling Nabi Daud”.
Demikian antusiasisme para shahabat untuk mempelajari dan menghafal Al-
Quran, sehingga Rasulullah pun mendorong mereka ke arah itu dan memilih orangorang
tertentu yang akan mengajarkan Al-Quran kepada yang lainnya.
Akan tetapi perlu disadari, menurut pemahaman dan pentakwilan para ulama
yang dapat diterima mengemukakan bahwa pembatasan tujuh orang hafiz seperti yang
disebutkan di atas, tidak lain adalah kelompok shahabat yang menghimpun Al-Quran
di dalam dadanya masing-masing dan menghafalnya secara baik. Bahkan mereka itu
telah menguji pembacaan dan ketepatan hafalannya masing-masing di hadapan
Rasulullah Saw. serta isnad-nya sampai kepada kita.
7
Kecuali itu, sebenarnya masih banyak lagi jumlah para shahabat Nabi yang hafal
Al-Quran, tetapi belum teruji ketepatan hafalannya di hadapan Rasulullah, terutama
karena para shahabat Nabi waktu itu telah bertebaran di berbagai wilayah, di samping
sebahagian mereka itu ada yang menghafal Al-Quran dari orang lain, bukan kepada
Rasulullah sendiri.
Dengan demikian betapa banyaknya para penghafal Al-Quran di masa
Rasulullah. Hal ini merupakan salah satu keistimewaan dan prioritas yang luar biasa
yang diberikan Allah kepada umat ini, sehingga ia terpelihara dari perubahan dan
penyelewengan. Berbeda halnya dengan Ahli Kitab, mereka tak seorangpun yang hafal
Taurat dan Injil. Dalam mengabadikannya mereka hanya berpedoman dengan bentuk
tulisan, tidak membacanya dengan penuh penghayatan seperti halnya Al-Quran. Oleh
karena itu, masuklah unsur-unsur perubahan dan penggantian terhadap kedua kitab
suci tersebut.
Sementara itu pula, kegiatan dalam soal tulis-menulis di kalangan bangsa Arab
pada zaman Rasulullah Saw. merupakan kegiatan yang masih relatif langka, disebabkan
alat tulis-menulis ketika itu masih dalam keadaan sangat sederhana, tidak seperti
halnya pada zaman sekarang. Selain itu, bangsa Arab sendiri dalam artian umum adalah
bangsa yang ummi, mereka yang tidak pandai membaca dan menulis, seperti yang
diisyaratkan Allah Swt. dalam surat al-Jumu’ah ayat 2 :
هوالّذى بعث فى الأمّیین رسولا منهم
Artinya : “Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul dari kalangan
mereka”.
Pengumpulan ayat-ayat Al-Quran dalam bentuk hafalan merupakan metoda
yang dominan dibandingkan dengan metoda tulisan, hingga hafalan itulah yang
menjadi pegangan umat Islam dalam penukilan Al-Quran. Meskipun demikian,
pengumpulan ayat-ayat Al-Quran yang diwahyukan juga dilakukan dengan metoda
tulisan. Begitu satu rangkaian ayat-ayat Al-Quran selesai diwahyukan, Rasulullah Saw.
lalu memerintahkan kepada para shahabatnya yang terpilih untuk mencatatnya guna
memperkuat hafalan mereka. Di antara para penulis wahyu Al-Quran terkemuka
8
adalah shahabat pilihan yang ditunjuk Rasul dari kalangan orang yang terbaik dan
indah tulisannya seperti empat orang yang kemudian menjadi khalifah rasyidin (Abu
Bakar, Umar, Utsman dan Ali), Mu’awiyah, Ubai bin Ka’ab, Zaid bin Tsabit dan
Mua’dz bin Jabal. Apabila ayat turun, beliau memerintahkan mereka menuliskannya
dan menunjukkan tempat ayat tersebut dalam surah, sehingga penulisan Al-Quran
pada lembaran itu membantu penghafalan di dalam hati, atau Al-Quran yang
terhimpun di dalam dada akhirnya menjadi kenyataan tertulis.
Selain dari yang disebut diatas, masih banyak lagi para pencatat wahyu dari
kalangan shabahat yang menuliskan Al-Quran atas kemauan sendiri, tanpa diperintah
Nabi. Mereka pada saat itu menuliskannya pada lembaran kulit, daun-daunan, kulit
kurma, permukaan batu, pelepah kurma, tulang-belulang unta atau kambing yang telah
dikeringkan, dan mereka jadikan sebagai dokumen pribadinya. Diriwayatkan dari Zaid
bin Tsabit r.a bahwa ia berkata :
كنّاعند رسول الله صلى الله علیه وسلّم نؤلف القرأن من الرّقاع (أخرجه الحكیم)
Artinya : “Kami dahulu menulis (menyusun) ayat-ayat Al-Quran di hadapan Rasulullah pada
riqa’“.
Kata riqa’ pada hadits tersebut berarti lembaran kulit, lembaran daun atau
lembaran kain. Keadaan ini menunjukkan betapa sederhananya alat-alat tulis yang
digunakan untuk mencatat wahyu ketika Rasulullah masih hidup. Para shahabat Nabi
ketika itu mencatat ayat-ayat di permukaan batu, di atas pelepah kurma, lempengan
batu, daun lontar, kulit atau daun kayu, pelana, potongan tulang-belulang unta dan
kambing yang telah kering dan sebagainya. Hal ini disebabkan karena alat-alat tulis di
kalangan orang Arab tidak cukup tersedia, yang ada baru di negeri-negeri lain seperti
Parsi dan Romawi tetapi masih sangat terbatas dan tidak disebar luaskan.
Adapun yang dimaksud “menyusun ayat-ayat Al-Quran pada riqa’ “ pada hadits
tersebut adalah mengumpulkan atau menyusun surah-surah dan ayat-ayat berdasar
petunjuk yang diberikan Rasulullah sesuai menurut apa yang dipesankan Allah
kepdanya. Ibnu Abbas berkata :
9
ال : ب فق كان رسول الله صلى الله علیه وسلّم إذا نزلت علیه سورة دعا بعض من یكت
ضعوا هذه السورة فى موضع الذى یذكر فیه كذا وكذا
Artinya : “Adalah Rasulullah apabila turun ayat, beliau segera memanggil penulis, lalu bersabda :
“Letakkanlah ayat ini dalam susunan yang disebutkan di dalamnya ini …dan ini
…!”.
Penertiban dan susunan ayat-ayat Al-Quran langsung diatur oleh Nabi Saw.
sendiri berdasar bimbingan Jibril a.s yang menjadi pesuruh Allah. Dalam hal ini, para
ulama sepakat mengatakan bahwa cara penyusunan Al-Quran yang demikian itu adalah
tauqify, artinya susunan surah-surah dan ayat-ayat-ayat Al-Quran seperti yang kita
saksikan di berbagai mushaf sekarang adalah berdasarkan ketentuan dan petunjuk yang
diberikan Rasulullah sesuai perintah dan wahyu dari Allah Swt. Dengan demikian,
tidak ada tempat dan peluang ijtihad dalam penertiban dan penyusunannya.
Meskipun semua urutan surah dan ayat-ayatnya disusun berdasarkan kehendak
dan petunjuk Rasulullah, namun Nabi tidak memandang perlu untuk menghimpun
ayat-ayat yang ada pada setiap surah dalam berbagai shahifah karena jumlahnya tidak
terhitung, di samping juga tidak perlu menghimpun semua cara pencatatan Al-Quran
di dalam satu mushaf.
Dengan demikian, penulisan Al-Quran pada masa Nabi itu tidak terkumpul
dalam satu mushaf, yang ada pada seseorang belum tentu dimiliki oleh orang lain.
Akan tetapi yang jelas bahwa di saat Rasulullah berpulang ke rahmatullah, Al-Quran
telah dihafal dan ditulis dalam mushaf dengan susunan seperti yang disebutkan di atas.
Ayat-ayat dan surah-surah dipisah-pisahkan, atau ditertibkan ayat-ayatnya saja dan
setiap surah berada dalam satu lembaran secara terpisah, dan penulisannya supaya
dipertimbangkan mencakup “ tujuh huruf ” yang menjadi landasan turunnya Al-Quran.
Persoalan Al-Quran diturunkan dalam “tujuh huruf” akan dibahas pada bahagian
tersendiri pula.
Bilamana wahyu turun, para qurra segera menghafal dan ditulis oleh para
penulis. Pada waktu itu belum dirasa perlu membukukannya dalam satu mushaf, sebab
Nabi masih menanti turunnya wahyu dari waktu ke waktu, kalau-kalau ada ayat yang
10
menasakh beberapa ketentuan hukum yang telah turun sebelumnya.3 Al-Zarkasyi
menyebutkan juga bahwa Al-Quran tidak dituliskan dalam satu mushaf pada zaman
Nabi, guna mencegah kemungkinan terjadinya perubahan pada suatu waktu.4
Penulisan Al-Quran secara tertib dilakukan kemudian sesudah Al-Quran selesai turun
semua, yaitu pada saat wafatnya Rasulullah.
Dengan wafatnya Rasulullah, maka berakhirlah masa turunnya Al-Quran.
Kemudian Allah mengilhamkan penulisannya kepada para khulafah al-rasyidin sesuai
dengan janji-Nya yang benar kepada umat tentang jaminan pemeliharaan Al-Quran
sepanjang zaman.5 Dalam hal ini terjadi pertama kalinya pada masa khalifah Abu Bakar
atas pertimbangan usulan Umar bin Khattab yang sangat meyakinkan.
Pengumpulan Al-Quran pada masa Abu Bakar
Setelah Rasulullah wafat, atas suara mufakat menunjuk Abu Bakar menjalankan
urusan agama Islam. Maka dalam awal masa menjalankan tampuk kepemerintahan,
khalifah Abu Bakar banyak menghadapi pristiwa-pristiwa besar terutama pristiwa yang
berkenaan dengan orang-orang yang menyeleweng dari ajaran Islam, yang dikenal
dengan murtad.
Untuk menghadapi pristiwa demikian, ia segera menyiapkan pasukan dan
mengirimkan tentera untuk memerangi orang-orang yang murtad yang dipimpin oleh
Musailamah al-Kadzdzab (yang mengaku dirinya Nabi), maka terjadilah peperangan
Yamamah pada tahun 12 hijrah. Pada masa pertempurtan tersebut, banyak menelan
korban yang diperkirakan tidak kurang dari 70 orang shahabat yang masyhur sebagai
huffadz Al-Quran.
3 Jalaluddin al-Suyuthi, Al-Itqan, Beirut : Darul Fikr, Jilid I, 1399/1979, hal. 98. Lihat juga Muhammad
Ibn Abdillah Al-Zarkasy; Al-Burhan fi ‘Ulum al-Quran, Kairo : ‘Isa al-Babi al-Halabi wa Syirkah, Jilid I, 1972, hal.
235.
4 Al-Zarkasy, Ibid, ,hal. 262.
5 Seperti yang diisyaratkn-Nya dalam surat al-Hijr ayat 9 : “Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-
Quran dan Kami pula yang akan menjaganya”.
11
Dengan adanya pristiwa yang tragis itu, membuat Umar bin Khattab menjadi
gundah gelisah, dikarenakan kekhawatirannya terhadap gugurnya para shahabat yang
hafal Al-Quran.
Pada sisi lain, Umar juga merasa khawatir kalau-kalau terjadi pula peperangan
ditempat lain yang lebih dahsyat dan akan mengorbankan lebih banyak lagi para
pengahafal Al-Quran, sehingga Al-Quran akan hilang dan musnah begitu saja. Adanya
kekhawatiran seperti itu, ia datang menemui khalifah Abu Bakar dan mengajukan
usulan supaya segera dilaksanakan pengumpulan Al-Quran dalam bentuk kodifikasi
(pembukuan) agar ia tetap terpelihara dan terjamin sepanjang masa.
Pada mulanya Abu Bakar merasa ragu untuk menerima gagasan dan saran dari
Umar bin Khattab itu. Sebab ini merupakan suatu pekerjaan yang tidak pernah
dilakukan oleh Nabi Saw. Akan tetapi, atas pandangan dan pertimbanganpertimbangan
yang diberikan Umar sehingga terbukalah hati kahlifah Abu Bakar
menerima usulan yang baik itu. Lalu ia memutuskan bahwa pekerjaan yang
monumental itu diserahkannya kepada Zaid bin Tsabit untuk melaksanakannya,
mengingat kedudukannya sebagai pendamping setia Rasulullah, juru tulis wahyu yang
kenamaan, berakal cerdas dan senantiasa mengikuti pembacaan Al-Quran dari
Rasululllah.
Pada mulanya Zaid bin Tsabit merasa ragu dan menolak melaksanakan tugas
berat itu, khawatir kalau-kalau terjerumus ke dalam perbuatan yang menyimpang dari
ajaran Al-Quran dan sunnah Rasul-Nya, sama halnya dengan Abu Bakar sebelum itu.
Akan tetapi, karena terus-menerus dihimbau, diberi dorongan dan semangat oleh para
shahabat besar lainnya, terbukalah pintu hatinya untuk menerima tugas yang suci itu.
Akhirnya Zaid bin Tsabit memulai tugas yang berat ini dengan bersandar pada hafalan
yang ada dalam hati para huffaz (penghafal Al-Quran) dan menelusuri catatan ayat-ayat
yang ada pada para penulis lainnya, di samping mengkompromikan antara hafalan dan
catatannya sendiri. Dengan sangat teliti dan penuh kehati-hatian, akhirnya Zaid
berhasil menghimpun catatan-catatan yang berserakan itu ke dalam satu naskah yang
kemudian disebut dengan “Mushaf Al-Quran”. Setelah selesai mngerjakan pekerjaan
12
berat itu, Zaid menyerahkan mushaf itu kepada khalifah Abu Bakar, yang kemudian
mushaf itu di pegang oleh khalifah sendiri hingga wafatnya.
Setelah ia wafat pada tahun 13 hijrah, mushaf Al-Quran yang satu itu
selanjutnya dipegang oleh khalifah Umar bin Khattab, dan sepeninggal khalifah Umar
mushaf Al-Quran itu disimpan di rumah salah seorang putrinya yang bernama Siti
Hafsah r.a, isteri Nabi Muhammad Saw. Kemudian pada permulaan pemerintahan
khalifah Utsman, mushaf itu dimintanya dari tangan Hafasah r.a.
Penggandaan Al-Quran pada masa Utsman
Pada masa pemerintahan khalifah Utsman bin ‘Affan, penyebaran Islam
bertambah luas sampai ke berbagai kota dan daerah. Maka seiring dengan
perkembangan umat Islam, gerakan pengajaran Al-Quran pun semakin berkembang.
Para qura’ (para ahli bacaan) pun tersebar di berbagai wilayah, dan penduduk di setiap
wilayah itu mempelajari Al-Quran dari qari yang dikirim kepada mereka. Misalnya
penduduk negeri Syam mendapatakan pengajaran bacaan Al-Quran dari Ubay bin
Ka’ab r.a, penduduk Kaufah dibimbing oleh Abdullah bn Mas’ud r.a, dan sebagian
penduduk yang lain belajar Al-Quran kepada Abu Musa al-‘Asy’ary r.a. Mereka
mengajarkan Al-Quran dengan bacaan yang beaneka ragam sesuai dengan tuntutan
dialek penduduk masing-masing daerah, dan sejalan pula dengan perbedaan “huruf”
yang dengannya Al-Quran diturunkan.
Dengan adanya perbedaan bunyi huruf dan bentuk bacaan tersebut, maka
sebahagian mereka ada yang merasa heran, dan sebahagian lagi merasa puas karena
mengetahui bahwa perbedaan-perbedaan itu semuanya disandarkan kepada Rasulullah.
Kondisi yang seperti ini semakin hari semakin menajam, pada gilirannya menimbulkan
pertikaian, mengakibatkan permusuhan dan perbuatan dosa karena satu sama lainnya
saling kufur- mengkufurkan karena soal bacaan Al-Quran.
Di sisi lain, perbedaan itu juga disebabkan karena pada masa itu penulisan Al-
Quran tanpa titik-titik (di atas atau di bawah huruf) dan tanpa syakl (tanda bunyi,
13
seperti fathah, kasrah, dhammah, saknah dan lain-lain), dan juga karena cara orang
membaca Al-Quran tidak sama, tergantung cara pencatatan Al-Quran pada masingmasing
orang. Sebagian bacaan itu bercampur dengan kesalahan, tetapi masing-masing
tetap mempertahankan dan berpegang pada bacaannya.
Melihat keanekaragaman bacaan Al-Quran tersebut, akhirnya pada suatu
pertemuan atau di suatu medan peperangan antara pasukan Syam bersama pasukan
Irak berperang membela dakwah agama Islam di Armenia dan Adzerbeidzan, Huzaifah
bin al-Yaman datang menghadap khalifah Utsman mengutarakan kekhawatirannya
tentang perbedaan bacaan Al-Quran yang semakin menajam dan hampir-hampir
menimbulkan pertengkaran fisik di kalangan kaum muslimin, seraya katanya : “Ya !
Amirul Mukminin….., perasatukanlah segera umat ini sebelum mereka berselisih
mengenai Kitabullah sebagaimana yang terjadi di kalangan Yahudi dan Nasrani”.
Tampaknya bukan Huzaifah al-Yaman saja yang memendam rasa kekhawatiran
tersebut, bahkan banyak lagi shahabat Nabi yang turut memprihatinkan kenyataan itu,
karena takut kalau-kalau perbedaan itu akan menimbulkan penyimpangan dan
perubahan, termasuk khalifah Utsman sendiri pun turut merasa cemas.
Akhirnya khalifah Utsman melakukan tindakan preventif untuk mengatasi
perbedaan bacaan yang sangat mengkhawatirkan itu, sehingga umat Islam diharapkan
tetap pada bacaan yang satu huruf. Untuk mengatasi kondisi demikian, khalifah
mengumpulkan para shahabat-shahabat terkemuka dan cerdik cendikiawan untuk
bermusyawarah guna mengantisipasi perselisihan dan perpecahan sebagai akibat dari
perbedaan bacaan tersebut, seraya berkata :
عندى أنتم تحتلفون، فمن ناى عنى من الأمصار أشد إختلافا (أخرجه أبو داود)
Artinya : “Anda semua dekat denganku malah berbeda pendapat, apalagi orang-orang yang
bertempat tinggal jauh dariku, mereka pasti lebih-lebih lagi perbedaannya”.
Di dalam musyawarah tersebut, mereka sependapat agar Amirul Mukminin
menyalin dan mereproduksi mushaf kemudian mengirimkannya ke berbagai kota dan
wilayah Islam, dan selanjutnya menginstruksikan agar orang-orang membakar mushaf14
mushaf yang lainnya sehingga tidak ada lagi jalan yang membawa kepada pertikaian
dan perselisihan dalam hal bacaan Al-Quran.
Untuk merealisasikan keputusan tersebut, maka khalifah Utsman mengirim
sepucuk surat kepada Hafsah, berisi permintaan agar Hafsah mengirimkan mushaf
(yang ditulis pada masa khalifah Abu Bakar) yang disimpannya untuk disalin menjadi
beberapa naskah. Selanjutnya khalifah Utsman menugaskan kepada komisi berempat
yang terdiri dari shahabat pilihan yang bacaan dan hafalannya dapat dihandalkan, yaitu
Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubeir, Said bin al-‘Ash, dan Abdurrahman bin Harits
untuk bekerjasama menyempurnakan bacaan Al-Quran yang tertulis dalam mushaf
Abu Bakar serta menyalinnya menjadi beberapa naskah. Mereka itu semuanya berasal
dari suku Quraisy Muhajjirin kecuali Zaid bin Tsabit. Ia berasal dari kaum Anshar
Madinah.
Pelaksanaan gagasan yang mulia ini dilakukan pada tahun ke-25 hijrah. Namun
sebelum komisi bekerja, khalifah Utsman terlebih dahulu memberikan pengarahan
antara lain katanya :
زّل ا ن ریس فإنم سان ق اكتبوه بل ران ف ن الق یئ م ى ش ت ف دبن ثاب تم وزی تم أن إذاختلف
بلسانهم (أخرجه البخارى)
Artinya : “Bila anda sekalian (bertiga, kaum Quraisy) ada perselisihan pendapat tentang bacaan
dengan Zaid bin Tsbait, maka tulislah berdasarkan bacaan (dialek) Quraisy, karena
Al-Quran (pada pokoknya) diturunkan dengan bahasa Quraisy”.6
Setelah pekerjaan berat team ini selesai, lalu khalifah Utsman menyerahkan
kembali mushaf yang asli itu kepada Hafsah. Dan selanjutnya beberapa naskah
salinannya dikirim ke berbagai kawasan Islam. Di samping memerintahkan supaya
catatan tentang ayat-ayat Al-Quran atau mushaf-mushaf lainnya yang bertebaran
dikalangan kaum muslimin, segera dibakar.7 Sebab, jika semua mushaf dengan
bermacam-macam cara penulisannya itu dipertahankan, maka sudah barang tentu akan
menambah tajamnya pertengkaran dan permusuhan. Apalagi kehidupan kaum
muslimin ketika itu sudah agak jauh dari kehidupan semasa Rasulullah masih hidup.
6 Riwayat Imam Bukhari dengan bersumber kapada Anas….
7 Subhi Sholeh, Op. Cit., hal. 90.
15
Adapun mengenai jumlah salinan naskah yang dikirim ke berbagai daerah Islam
itu terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Abu ‘Amr ad-Dani
mengatakan bahwa khalifah Utsman mereproduksi mushaf Hafsah menjadi empat
naskah. Satu naskah dikirm ke Kaufah, Basyrah dan Syam, satu naskah lagi disimpan
Utsman sendiri. Sementara ada pula sebahagian ulama mengatakan bahwa naskah
salinan berjumlah tujuh buah. Selain dikirim ke tiga daerah disebut diatas, tiga naskah
lainnya dikirim ke Mekkah, Yaman dan Bahrein. Lain halnya as-Suyuti, ia berpendapat
bahwa menurut riwayat yang masyhur naskah itu berjumlah sebanyak lima naskah.8
Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai jumlah mushaf yang disalin, yang
jelas dan pasti adalah setiap naskah itu mencakup seluruh Al-Quran. Ia memuat 114
surat yang ditulis tanpa titik dan syakl, tanpa nama surat dan tanpa pemisah persis sama
dengan penulisan mushaf pada masa khalifah Abu Bakar r.a. Di samping itu, ia juga
bersih dari tambahan catatan tafsir, atau rincian catatan umum, atau tulisan lain yang
berfungsi untuk melestarikan makna yang dimaksud. Dan juga mushaf Utsman
tersebut, tidak terpengaruh oleh catatan yang dibuat orang-seorang, dan susuan surat
serta ayat-ayatnya sama seperti mushaf-mushaf yang ada di tangan kita dewasa ini.
Penyempurnaan Tulisan Mushaf Utsman
Penulisan ayat-ayat Al-Quran, dari sejak pengumpulan, pembukuan serta
penggandaan dapat dikategorikan sebagai “Tulisan Kufi”, yaitu salah satu jenis khat
(tulisan) yang dibangsakan kepada nama kota Kaufah.
Penulisan Al-Quran tersebut belum diberi tanda-tanda perbedaan huruf berupa
titik-titik (titik satu, dua, dan tiga baik di atas ataupun di bawah) dan berupa syakl
(tanda-tanda bunyi; seperti fathah, kasrah, dhammah, saknah dan lain sebagainya), dan
juga tanpa pemisah satu ayat dengan ayat lainnya, dan lain-lain tanda baca seperti yang
telah sempurna dalam mushaf-mushaf Al-Quran yang ada sekarang ini.
8 Jalaluddin al-Suyuthi, Op. Cit., hal. 104.
16
Oleh karena itu, cara penulisan demikian membuka peluang dan kemungkinan
terjadinya beraneka ragam bacaan yang berkembang di berbagai kota dan negeri yang
berlainan dialek dan bahasanya, serta mempunyai kekhususan adat kebiasaan masingmasing.
Padahal waktu itu banyak orang-orang yang menulis Al-Quran pada lembaranlembaran
kertas dan akhirnya tersebar luas.
Sementara itu, umat Islam sudah semakin berkembang dan mereka banyak
berbaur dengan orang-orang yang bukan Arab. Akhirnya bahasa-bahasa ‘ajam (non
Arab) mulai menyintuh kemurnian serta keaslian bahasa Arab, sehingga banyak orang
yang keliru membaca lafadz (kata-kata) Al-Quran dan huruf-hurufnya karena watak
pembawaan orang-orang Arab yang masih murni mulai mengalami kerusakan.
Dengan demikian, muncul kekhawatiran terjadinya perubahan nash-nash Al-
Quran jika penulisan mushaf dibiarkan tanpa tanda-tanda bacaan Al-Quran (berupa
syakl, titik dan lain-lain) tersebut. Oleh karena itu, pada tahun 65 hijrah (empat puluh
tahun sesudah masa penggandaan mushaf Utsman) tampillah generasi yang terdiri dari
beberapa orang pembesar pemerintahan untuk memelihara umat dari kekeliruan dalam
membaca dan memahami Al-Quran. Mereka berusaha memikirkan tanda-tanda
tertentu yang dapat membantu dan memelihara pembacaan Al-Quran yang benar.
Dalam hal ini, beberapa sumber riwayat menyebut nama dua orang tokoh yang telah
meletakkan dasar tanda-tanda bacaan Al-Quran, yaitu :
1. Ubaidillah bin Ziyad (wafat 76 H), diriwayatkan bahwa ia memberi perintah kepada
seorang yang berasal dari Persia untuk menambahkan huruf alif ( ا ) tanda bunyi
panjang atau mad. Misalnya kata “ انت ك “ ditulis tanpa huruf alif (tanda madd atau
suara panjang) sehingga menjadi “ ت كن ”. Semua diubah penulisannya menjadi
انت “ ك “. Demikian pula pada kata “ ت قال “ yang ditulis dengan “ ت قل “ diubah
menjadi “ .“ قالت
2. Al-Hajjaj bin Yusuf ats-Tsaqafy (wafat 95 H), diberitakan pula bahwa ia berupaya
memperbaiki penulisan Al-Quran pada sebelas tempat, dan setelah diadakan
perbaikan ternyata bacaan menjadi lebih jelas dan lebih mudah difahami maknanya.
17
Usaha ke arah perbaikan membaca Al-Quran itu tidak merobah bacaan dan
penulisannya, karena nash Al-Quran sudah terkodifikasi di dalam dada para ulama,
satu sama lain saling mencocokan secara lisan maupun cara lain yang diyakini
kebenarannya.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, upaya perbaikan bentuk penulisan tidak
terjadi sekaligus, tetapi secara berangsur-angsur dari generasi ke generasi hingga
mencapai puncak keindahannya pada akhir abad ke-3 hijrah.
Di samping itu, para ulama berbeda pendapat tentang usaha pertama yang
dicurahkan untuk hal perbaikan cara membaca Al-Quran itu. Banyak orang
berpendapat bahwa orang peletak batu pertama yang melakukan usaha itu adalah Abul
Aswad ad-Duali. Sebenarnya Abul Aswad ad-Duali dikenal karena dialah orangnya
yang pertama kali meletakkan kaedah tata bahasa Arab, atas perintah Ali bin Abi
Thalib. Justru tidaklah masuk akal kalau ada orang yang mengatakan bahwa Abul
Aswad ad-Duali sendiri yang meletakkan dasar tanda-tanda baca berupa syakl dan titik
dalam penulisan Al-Quran. Pekerjaan berat itu tentu dilakukan oleh beberapa orang
dan kesempurnaannya tidak dapat dicapai selama satu generasi, melainkan beberapa
generasi. Sehingga dalam perkara perbaikan itu selalu saja disebut nama tiga orang
tokoh selainnya, yaitu Hasan al-Basri, Yahya bin Ya’mar dan Nashr bin ‘Ashimal-
Laitsi. Dengan demikian, banyak orang yang berpendapat bahwa penemuan akan cara
penulisan Al-Quran dengan huruf-huruf bertitik merupakan kelanjutan dari kegiatan
Abul Aswad ad-Duali, sebab menurut riwayat Abul Asawd-lah terkenal dalam hal ini.
Sedangkan orang-orang lain disebutkan itu, mereka mempunyai upaya-upaya lain dan
menaruh andil yang dicurahkannya dalam perbaikan cara pembacaan Al-Quran
tersebut. Az-Zarkasyi mengutip pendapat al-Mabrad yang mengatakan bahwa orang
pertama yang meletakkan titik-titik pada mushaf ialah Abul Aswad ad-Duali.9
Sedangkan Hasan al-Basri sebenarnya tidak dikenal mempunyai kagiatan positif dalam
menemukan cara penulisan berupa titik, tetapi hanya saja ia tidak menolak cara
penulisan seperti itu, karena itu dia tidak bersikap sekeras para ulama pada zaman awal
9 Al-Zarkasy, Op. Cit., hal. 250; Lihat juga Muhamad Ali Ash-Shabuni, Tafsir Ayat al-Ahkam min Al-
Quran, Jilid I, Mekkah, t.th. hal. 107.
18
pertumbuhan Islam. Sehingga dengan sikapnya yang demikian itu, barangkali itu
dijadikan oleh para peneliti sejarah bahwa dia termasuk orang pertama yang
menemukan cara penulisan Al-Quran berupa tanda titik-titik tersebut.
Lain pula halnya Yahya bin Ya’mar, sebagian riwayat menyebutkan bahwa dia
termasuk orang pertama yang meletakkan tanda-tanda baca berupa titik-titik pada
mushaf. Namun sampi sa'at ini tidak ada bukti konkrit yang menyatakan bahwa Yahya
bin Ya’mar adalah benar orang pertama yang meletakkan tanda-tanda baca itu, kecuali
jika yang dimaksud itu adalah Yahya bin ‘Amar, karena dialah yang mula meletakkan
tanda-tanda baca iru di kota Muruw. Peranannya itu dibuktikan ketika Ibn Khalkan
mengatakan; Ibnu Sirin memupunayi mushaf yang huruf-hurufnya sudah bertitik
sebagai tanda-tanda baca yang dilektakkan oleh Yahya bin ‘Amar.10
Adapun tentang tokoh Nashr bin ‘Ashim al-Laitsi, tidaklah mustahil kalau
pekerjaannya dalam meletakkan dasar tanda-tanda bacaan Al-Quran merupakan
kelanjutan dari pekerjaan dua orang gurunya, yaitu Abul Aswad ad-Duali dan Ibn
Ya’mar.
Meskipun tidak dapat dipastikan, apakah Abul Aswad ad-Duali ataukah Yahya
bin Ya’mar yang merupakan orang pertama meletakkan tanda-tanda baca pada mushaf,
namun tak ada alasan untuk mengingkari andil mereka dalam upaya memperbaiki cara
penulisan mushaf dan memudahkan bacaannya bagi segenap kaum muslimin. Selain
itu, tidak diragukan pula peranan al-Hajjaj. Terlepas dari penilaian orang tentang
dirinya dan niat pribadinya - yang cukup besar dan tak dapat diingkari aktifitasnya
dalam mengawasi pekerjaan peletakan tanda-tanda baca dalam mushaf serta
penjagaannya yang ketat.
Diriwayatkan, kononnya Abul Aswad ad-Duali pernah terperanjat mendengar
seseorang membaca firman Allah dalam surat at-Taubah ayat ن “ : 3 رئ م إن الله ب
وله شركین ورس الم “ (Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mmutuskan hubungan dengan orang
10 Al-Zarkasy, Op. Cit., hal. 250.
19
musyrikin). Orang lain lagi membacanya “ وله شركین ورس ن الم رئ م إن الله ب " (Sesungguhnya
Allah mmutuskan hubungan dengan kaum musyrikin dan dari rasul-Nya). Kesalahan qari itu
terjadi pada pembacaan “kasrah” pada kata “ وله رس “. Lalu hal ini mengejutkan Abul
Aswad dan mengatakan : “Maha Suci Allah dari pemutusan hubungan dengan Rasul-
Nya”. Dengan adanya pristiwa itu, beberapa hari kemudian Abul Aswad berangkat ke
Basrah untuk menemui Ziyad, penguasa daerah itu. Abul Aswad berkata : “Kini aku
bersedia memenuhi apa yang pernah anda minta kepadaku”. Sebab jauh sebelumnya
Ziyad memang pernah meminta Abul Aswad supaya membuatkan tanda-tanda baca
agar orang-orang lebih dapat memahami Kitabullah dengan baik dan benar.11
Akan tetapi, Abul Aswad tidak segera memenuhi permintaan Ziyad tersebut. Ia
mengulur-ulur waktu sampai akhirnya ia dikejutkan oleh pristiwa salah baca tersebut.
Sejak itu mulailah ia bekerja giat dan dengan ijtihadnya berhasil membuat tanda fathah
berupa satu titik di atas huruf, kasrah berupa satu titik di bawah huruf, dhammah berupa
satu titik di antara bagian yang memisahkan huruf, dan saknah berupa dua titik.12
Al-Suyuthi menyebutkan Abul Aswad ad-Duali adalah orang pertama yang
melakukan usaha membuat tanda bacaan berupa titik-titik atas dasar perintah Abdul
Malik bin Marwan, bukan atas perintah Ziyad.13 Terlepas dari persoalan itu, kita tidak
tahu apakah pekerjaan yang dilakukannya itu didorong oleh kemauannya sendiri
ataukah hanya memenuhi suatu perintah, namun yang jelas dialah orang pertama yang
melihat adanya keperluan yang amat besar itu.
Pada perkembangan selanjutnya, perhatian orang kepada usaha memudahkan
penulisan Al-Quran semakin besar. Perbaikan mushaf rasm Utsmani berjalan secara
bertahap. Pada tahap mulanya upaya difokuskan membuat tanda fathah berupa satu
titik di atas huruf, kasrah berupa satu titik di bawah huruf, dhammah berupa satu titik di
antara bagian yang memisahkan huruf, dan saknah berupa dua titik, maka kemudian
terjadi perubahan penentuan dengan mengambil berbagai macam bentuk ke arah
11 Ibid, hal. 250-251 disebut, Abul Faraj mengatakan; yang memerintahkan Abu Aswad meletakkan
titik-titik pada mushaf ialah Ziyah bin Abi Sufyan, Lihat juga Muhammad Ali Ash-Shabuni, Op. Cit., hal. 108.
12 Muhammad Abd al-’Azim Al-Zarqany, Manahilul Irfan, Beirut : Dar al-Fikr, 1988, Jilid I dan II, hal.
401, Lihat Shubhi al-Shaleh, Op. Cit., hal. 108.
13 Jalaluddin al-Suyuthi, Op. Cit., hal. 167.
20
perbaikan selanjutnya. Al-Kholil misalnya, membuat perubahan harakat yang berasal
dari huruf, fathah adalah dengan tanda sempang di atas huruf, kasrah berupa sempang
di bawah huruf, dhammah dengan waw kecil di atas huruf, dan tanwin dengan tambahan
tanda serupa. Alif yang dihilangkan dan diganti, pada tempatnya dituliskan dengan
warna merah. Hamzah yang dihilangkan, dituliskan berupa hamzah dengan warna
merah tanpa huruf. Pada “nun” dan “tanwin” sebelum huruf “ba” diberi tanda iqlab
berwarna merah. Sedangkan "nun" dan "tanwin" sebelum huruf tekak (halaq) diberi
tanda "sukun" dengan warna merah. "Nun" dan "tanwin" tidak diberi tanda apa-apa
ketika idgham dan ikhfa’. Setiap huruf yang harus dibaca sukun (mati) diberi tanda
sukun dan huruf yang diidghamkan tidak diberi tanda sukun, tetapi huruf yang
sesudahnya diberi tanda syaddah, kecuali huruf “ta” sebelum “ta”, maka sukun tetap
dituliskan, misalnya 14 .فرّطت
Pada akhir abad ke-3 hijrah, ketika Abu Hatim as-Sajistani menulis buku
tentang tanda baca titik dan syakl bagi Al-Quran, maka cara penulisan mushaf sudah
mendekati kesempurnaan, bahkan penulisan mushaf sudah mencapai pada puncak
keindahannya. Kaum muslimin pun berlomba-lomba menulis mushaf dengan khat
(tulisan) seindah mungkin dan menemukan tanda-tanda yang khas. Begitu juga dalam
hal menciptakan tanda baca yang istimewa, misalnya mereka memberikan untuk huruf
yang musyaddadah (bertasydid) dengan membubuhkan sebuah tanda setengah lingkaran
di atasnya, membuat tanda alif washl (huruf alif di depan penghubung di depan nama
benda dan tidak dibaca) dengan membubuhkan garis tarik di atasnya, di tengahnya
sesuai dengan harakah (bunyi suara) huruf sebelumnya; fathah, kasrah, atau dhammah.15
Selanjutnya secara bertahap pula orang-orang mulai meletakkan nama-nama
surah dan bilangan ayat-ayat, dan rumus-rumus yang menunjukkan kepala ayat dan
tanda-tanda waqaf (berhenti). Tanda waqaf lazim adalah ( م), waqaf mamnu’ ( لا ), waqaf
jaiz yang boleh waqaf atau tidak ( ج ), waqaf jaiz tetapi washal-nya lebih utama ( لى ,( ص
waqaf jaiz tetapi waqafnya lebih utama ( ى قل ), waqaf mu’anaqah yang bila telah waqaf
pada suatu tempat tidak dibenarkan waqaf di tempat yang lain diberi tanda ( .. .. ),
14 Ibid, hal. 168.
15 Lihat al-Zarqani, Op. Cit. hal. 104, Lihat Manna’ Kaolil Al-Qaththan, Mabahits fi ‘Ulum al-Quran,
Beirut : Al-Syarikah al-Muttahidah li al-Tauzi, 1973, hal. 222.
21
selanjutnya pembuatan tanda juz, tanda hizb dan penyempurnaan-penyempurnaan
lainnya.
Pada mulanya memang banyak orang yang merintangi dan menghalangi ke arah
perbaikn cara penulisan Al-Quran, karena dikhawatirkan akan terjadi penambahan
dalam Al-Quran, berdasarkan ucapan seorang shahabat terkemuka Abdullah bin
Mas’ud yang diriwayatkan Abu Ubaid : “Murnikanlah Al-Quran, dan jangan
dicampuradukkan dengan apapun juga”.16 Akan tetapi pada zaman berikutnya, banyak
kaum muslimin menyukai sesuatu yang dahulunya ditolak dan ditentang mengenai
penggunaan tanda-baca titik dan syakl pada penulisan mushaf. Mereka yang dahulunya
mengkhawatirkan terjadinya perubahan nash Al-Quran karena ditulis dengan tandatanda
syakl dan titik, sekarang malah mengkhawatirkan terjadinya salah baca pada
orang-orang awam yang tidak mengerti, jika penulisan mushaf tanpa dibubuhi tandatanda
baca. Justru prinsip menjaga nash Al-Quran dengan seketat-ketatnya itulah yang
merupakan sebab pokok yang membuat orang pada suatu masa tidak menyukai
penggunaan titik dan syakl dalam penulisan Al-Quran, sedang pada masa yang lain
menyukai penggunaannya. An-Nawawi saja misalnya, berkata : “Penulisan mushaf
dengan membubuhkan titik dan syakl adalah suatu hal yang mustahab (lebih disukai),
karena itu merupakan pencegahan bagi kemungkinan terjadinya salah baca dan
pengubahan Al-Quran”.17 Dengan demikian, peletakan tanda baca tidak berlawanan
dengan prinsip kemurnian Al-Quran.
Hal-hal baru yang mulanya tidak disukai para ulama, tetapi kemudian dianggap
baik adalah penulisan tanda-tanda pada tiap-tiap kepala surah, peletakan tanda yang
memisahkan ayat, pembahagian Al-Quran menjadi juz-juz, dari juz-juz dibagi menjadi
ahzab (kelompok ayat) dan dari ahzab dibagi lagi menjadi arba’ (perempatan). Semua itu
ditandai dengan isyarat-isyarat khusus. Tanda permulaan tiap ayat merupakan soal yang
paling cepat diterima oleh kaum muslimin, sebelum tanda-tanda lainnya. Sebab
mereka membutuhkan pengertian tentang pembagian ayat-ayat, terutama setelah
adanya kebulatan pendapat bahwa urutan ayat-ayat Al-Quran adalah ketentuan dari
16 Al-Suyuthi, Op. Cit., hal. 290, Lihat juga Muhammad Ali al-Shabuni, Op. Cit., hal. 111
17 Ibid.
22
Rasulullah Saw.18 Mereka meberikan tanda-tanda dengan cara berbeda-beda. Dengan
tanda-tanda seperti itu, kadang-kadang mereka dapat mengingat jumlah ayat dalam
sebuah surah, meskipun adakalanya mereka juga lupa. Karena itu ada di antara mereka
yang membutuhkan tulisan ‘asyr (sepuluh) dengan huruf depannya, yaitu ‘ain pada tiaptiap
akhir sepuluh ayat.19 Ada juga yang menggunakan tanda berupa tulisan kata depan
khams (lima), kha pada akhir tiap lima ayat.
Sedangakan mengenai dekorasi pada awal setiap surah, yang di dalamnya
tertulis nama-nama surah yang bersangkutan dan keterangan yang menunjukkan surah
itu Makkiyah atau Madaniyah, pada masa itu memang ditentang oleh kaum konservatif
di kalangan ulama dan kaum muslimin awam. Mereka berkeyakainan kuat bahwa
semuanya itu bukan tauqifi (bukan kehendak dan bukan atas persetujuan Rasulullah),
tetapi berdasarkan contoh perbuatan atau kehendak para shahabat Nabi. Jika kita tidak
dapat menerima penempatan surah-surah Al-Quran itu sebagai hasil ijtihad, tetapi
tauqifi maka berarti kita tidak mempunyai dalil yang kuat untuk membuktikan bahwa
nama-nama surah itu pun tauqifi juga.
Kemudian setelah banyak orang menandai mushafnya dengan berbagai tanda
untuk memisahkan ayat yang satu dari ayat yang lain, lalu mereka semakin berani
mencantumkan nama-nama surah pada awal tiap surah, sehingga sulit dicegah upaya
orang untuk memperindah dan memperelok bentuk susunan mushaf. Kononnya,
khalifah al-Walid (berkuasa tahun 86-96 H) menunjuk Khalid bin Ubai al-Hayyaj
sebagai penulis mushaf, karena ia dikenal dengan tulisannya yang indah, dan juga ia
yang menghiasi mihrab Rasulullah Saw. di masjid Madinah dengan tulisan-tulisan yang
indah. Sejak sa'at itu hingga akhir abad ke-4 hijrah para penulis (kaligrafer) giat menulis
mushaf dengan huruf Kuufi (hurub Arab yang lazim digunakan penduduk Kufah), yang
kemudian lambat-laun tergeser oleh huruf Nasakh yang indah pada permulaan abad
ke-5 Hijrah, termasuk penggunaan titik dan bunyi suara (harakah) sebagaimana yang
kita kenal sekarang.
18 Shubi al-Shalih, Op. Cit., hal.90
19 Al-Zarkasy, Op. Cit., hal. 25, Lihat juga Subhi Shaleh, Op. Cit., hal. 115
23
Penutup
Pada masa Rasulullah Saw., setiap ayat yang turun langsung beliau ajarkan
kepada para shahabatnya. Selain menyuruh mereka untuk menghafal, Rasulullah Saw.
juga memerintahkannya untuk mencatat guna memperkuat hafalan mereka. Di antara
para penulis Al-Quran terkemuka, baik dan indah tulisannya yang ditunjuk Rasul
adalah Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali, Mu’awiyah, Ubai bin Ka’ab, Zaid bin
Tsabit dan Mua’dz bin Jabal. Namun karena keterbatasan alat-alat tulis, maka ayat-ayat
al-Quran pada masa itu mereka tulis pada lembaran kulit, daun-daunan, kulit kurma,
permukaan batu, pelepah kurma, tulang-belulang unta atau kambing yang telah
dikeringkan dan sebagainya.
Selanjutnya seiiring dengan perkembangan, secara berangsur-angsur dari
generasi ke generasi upaya perbaikan bentuk penulisan al-Quran terus dilakukan.
Sebagai peletak batu pertama tentang dasar tanda-tanda baca berupa syakl dan titik
dalam penulisan Al-Quran adalah Abul Aswad ad-Duali.
Jumat, 24 Februari 2012
Selasa, 31 Januari 2012
Mewaspadai Perayaan Valentine’s Day
Cinta adalah sebuah kata yang indah dan mempesona yang hingga sekarang belum ada yang bisa mendefinisikan kata cinta itu sendiri. Meskipun demikian setiap insan yang memiliki hati dan pikiran yang normal tahu apa itu cinta dan bagaimana rasanya. Maha suci Dzat Yang telah menciptakan cinta.
Jika kita berbicara tentang cinta, maka secara hakikat kita akan berbicara tentang kasih sayang; jika kita berbicara tentang kasih sayang, maka akan terbetik dalam benak kita akan suatu hari yang setiap tahunnya dirayakan, hari yang selalu dinanti-nantikan oleh orang-orang yang dimabuk cinta, dan hari yang merupakan momen terpenting bagi para pemuja nafsu.
Sejenak membuka lembaran sejarah kehidupan manusia, maka disana ada suatu kisah yang konon kabarnya adalah tonggak sejarah asal mula diadakannya hari yang dinanti-nantikan itu. Tentunya para pembaca sudah bisa menebak hari yang kami maksud. Hari itu tak lain dan tak bukan adalah “Valentine Days” (Hari Kasih Sayang?).
Definisi Valentine Days
Para Pembaca yang budiman, mari kita sejenak menelusuri defenisi Valentine Days dari referensi mereka sendiri! Kalau kita membuka beberapa ensiklopedia, maka kita akan menemukan defenesi Valentine di tiga tempat :
Ensiklopedia Amerika (volume XIII/hal. 464) menyatakan, “Tanggal 14 Februari adalah hari perayaan modern yang berasal dari dihukum matinya seorang pahlawan kristen yaitu Santo Valentine pada tanggal 14 Februari 270 M”.
Ensiklopedia Amerika (volume XXVII/hal. 860) menyebutkan, “Yaitu sebuah hari dimana orang-orang yang sedang dilanda cinta secara tradisional saling mengirimkan pesan cinta dan hadiah-hadiah. Yaitu hari dimana Santo Valentine mengalami martir (seorang yang mati sebagai pahlawan karena mempertahankan kepercayaan/keyakinan)”.
Ensiklopedia Britania (volume XIII/hal. 949), “Valentine yang disebutkan itu adalah seorang utusan dari Rhaetia dan dimuliakan di Passau sebagai uskup pertama”.
Sejarah Singkat Valentine Days
Konon kabarnya, sejak abad ke-4 SM, telah ada perayaan hari kasih sayang. Namun perayaan tersebut tidak dinamakan hari Valentine. Perayaan itu tidak memiliki hubungan sama sekali dangan hari Valentine, akan tetapi untuk menghormati dewa yang bernama Lupercus. Acara ini berbentuk upacara dan di dalamnya diselingi penarikan undian untuk mencari pasangan. Dengan menarik gulungan kertas yang berisikan nama, para gadis mendapatkan pasangan. Kemudian mereka menikah untuk periode satu tahun, sesudah itu mereka bisa ditinggalkan begitu saja. Dan kalau sudah sendiri, mereka menulis namanya untuk dimasukkan ke kotak undian lagi pada upacara tahun berikutnya.
Sementara itu, pada 14 Februari 269 M meninggalkan seorang pendeta kristen yang bernama Valentine. Semasa hidupnya, selain sebagai pendeta ia juga dikenal sebagai tabib (dokter) yang dermawan, baik hati dan memiliki jiwa patriotisme yang mampu membangkitkan semangat berjuang. Dengan sifat-sifatnya tersebut, nampaknya mampu membangkitkan kesadaran masyarakat terhadap penderitaan yang mereka rasakan, karena kezhaliman sang Kaisar. Kaisar ini sangat membenci orang-orang Nashrani dan mengejar pengikut ajaran nabi Isa. Pendeta Valentine ini dibunuh karena melanggar peraturan yang dibuat oleh sang Kaisar, yaitu melarang para pemuda untuk menikah, karena pemuda lajang dapat dijadikan tentara yang lebih baik daripada tentara yang telah menikah. Valentine sebagai pendeta, sedih melihat pemuda yang mabuk asmara. Akhirnya dengan penuh keberanian, ia melanggar perintah sang Kaisar. Dengan diam-diam ia menikahkan sepasang anak muda. Pendeta Valentine berusaha menolong pasangan yang sedang jatuh cinta dan ingin membentuk keluarga. Pasangan yang ingin menikah lalu diberkati di tempat yang tersembunyi. Namun rupanya, sang Kaisar mengetahui kegiatan yang dilakukan oleh pendeta tersebut, dan kaisar sangat tersinggung hingga sang Pendeta diberi hukuman penggal oleh Kaisar Romawi yang bergelar Cladius II. Sejak kematian Valentine, kisahnya menyebar dan meluas, hingga tidak satu pelosok pun di daerah Roma yang tak mendengar kisah hidup dan kematiannya. Kakek dan nenek mendongengkan cerita Santo Valentine pada anak dan cucunya sampai pada tingkat pengkultusan!.
Ketika agama Katolik mulai berkembang, para pemimipin gereja ingin turut andil dalam peran tersebut. Untuk mensiasatinya, mereka mencari tokoh baru sebagai pengganti Dewa Kasih Sayang, Lupercus. Akhirnya mereka menemukan pengganti Lupercus, yaitu Santo Valentine.
Di tahun 494 M, Paus Gelasius I mengubah upacara Lupercaria yang dilaksanakan setiap 15 Februari menjadi perayaan resmi pihak gereja. Dua tahun kemudian, sang Paus mengganti tanggal perayaan tersebut menjadi 14 Februari yang bertepatan dengan tanggal matinya Santo Valentine sebagai bentuk penghormatan dan pengkultusan kepada Santo Valentine. Dengan demikian perayaan Lupercaria sudah tidak ada lagi dan diganti dengan “Valentine Days”
Sesuai perkembangannya, Hari Kasih Sayang tersebut menjadi semacam rutinitas ritual bagi kaum gereja untuk dirayakan. Biar tidak kelihatan formal, mereka membungkusnya dengan hiburan atau pesta-pesta.
Hukum Islam tentang Perayaan Valentine Days
Dalam Islam memang disyari’atkan berkasih sayang kepada sesama muslim, namun semuanya berada dalam batas-batas dan ketentuan Allah -Ta’ala- . Betapa banyak kita dapatkan para pemuda dan pemudi dari kalangan kaum muslimin yang masih jahil (bodoh) tentang permasalahan ini. Lebih parah lagi, ada sebagian orang yang tidak mau peduli dan hanya menuruti hawa nafsunya. Padahal perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine Days) haram dari beberapa segi berikut :
Tasyabbuh dengan Orang-orang Kafir
Hari raya –seperti, Valentine Days- merupakan ciri khas, dan manhaj (metode) orang-orang kafir yang harus dijauhi. Seorang muslim tak boleh menyerupai mereka dalam merayakan hari itu.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Ad-Dimasyqiy-rahimahullah- berkata, “Tak ada bedanya antara mengikuti mereka dalam hari raya, dan mengikuti mereka dalam seluruh manhaj (metode beragama), karena mencocoki mereka dalam seluruh hari raya berarti mencocoki mereka dalam kekufuran. Mencocoki mereka dalam sebagaian hari raya berarti mencocoki mereka dalam sebagian cabang-cabang kekufuran. Bahkan hari raya adalah ciri khas yang paling khusus di antara syari’at-syari’at (agama-agama), dan syi’ar yang paling nampak baginya. Maka mencocoki mereka dalam hari raya berarti mencocoki mereka dalam syari’at kekufuran yang paling khusus, dan syi’ar yang paling nampak. Tak ragu lagi bahwa mencocoki mereka dalam hal ini terkadang berakhir kepada kekufuran secara global”.[Lihat Al-Iqtidho’ (hal.186)].
Ikut merayakan Valentine Days termasuk bentuk tasyabbuh (penyerupaan) dengan orang-orang kafir. Rasululllah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk kaum tersebut”. [HR. Abu Daud dalam Sunan-nya (4031) dan Ahmad dalam Al-Musnad (5114, 5115, & 5667), Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (19401 & 33016), Al-Baihaqiy dalam Syu’ab Al-Iman (1199), Ath-Thobroniy dalam Musnad Asy-Syamiyyin (216), Al-Qudho’iy dalam Musnad Asy-Syihab (390), dan Abd bin Humaid dalam Al-Muntakhob (848). Hadits ini di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Takhrij Musykilah Al-Faqr (24)].
Seorang Ulama Mesir,Syaikh Ali Mahfuzh-rahimahullah- berkata dalam mengunkapkan kesedihan dan pengingkarannya terhadap keadaan kaum muslimin di zamannya, “Diantara perkara yang menimpa kaum muslimin (baik orang awam, maupun orang khusus) adalah menyertai (menyamai) Ahlul Kitab dari kalangan orang-orang Yahudi, dan Nashrani dalam kebanyakan perayaan-perayaan mereka, seperti halnya menganggap baik kebanyakan dari kebiasaan-kebiasaan mereka. Sungguh Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dahulu membenci untuk menyanai Ahlul Kitab dalam segala urusan mereka…Perhatikan sikap Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- seperti ini dibandingkan sesuatu yang terjadi pada manusia di hari ini berupa adanya perhatian mereka terhadap perayaan-perayaan, dan adat kebiasaan orang kafir. Kalian akan melihat ,ereka rela meninggalkan pekerjaan mereka berupa industri, niaga, dan sibuk dengan ilmu di musim-musim perayaan itu, dan menjadikannya hari bahagia, dan hari libur; mereka bermurah hati kepada keluarganya, memakai pakaian yang terindah, dan menyemir rambut anaka-anak mereka di hari itu dengan warna putih sebagaimana yang dilakukan oleh Ahlul Kitab dari kalangan Yahudi, dan Nashrani. Perbuatan ini dan yang semisalnya merupakan bukti kebenaran sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam sebuah hadits shohih, “Kalian akan benar-benar mengikuti jalan hidup orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta sehingga andai mereka memasuki lubang biawak, maka kalian pun mengikuti mereka”. Kami (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah mereka adalah orang-orang Yahudi, dan Nashrani”. Beliau menjawab, “Siapa lagi kalau bukan mereka”. [HR. Al-Bukhoriy (3456) dari Abu Sa’id Al-Khudriy -radhiyallahu ‘anhu-]“.[Lihat Al-Ibda’ fi Madhorril Ibtida’ (hal. 254-255)]
Namun disayangkan, Sebagian kaum muslimin berlomba-lomba dan berbangga dengan perayaan Valentine Days. Di hari itu, mereka saling berbagi hadiah mulai dari coklat, bunga hingga lebih dari itu kepada pasangannya masing-masing. Padahal perayaan seperti ini tak boleh dirayakan.Kita Cuma punya dua hari raya dalam Islam. Selain itu, terlarang !!.
Pengantar Menuju Maksiat dan Zina
Acara Valentine Days mengantarkan seseorang kepada bentuk maksiat dan yang paling besarnya adalah bentuk perzinaan. Bukankah momen seperti ini (ValentineDays) digunakan untuk meluapkan perasaan cinta kepada sang kekasih, baik dengan cara memberikan hadiah, menghabiskan waktu hanya berdua saja? Bahkan terkadang sampai kepada jenjang perzinaan.
Allah -Subhanahu wa Ta’la- berfirman dalam melarang zina dan pengantarnya (seperti, pacaran, berduaan, berpegangan, berpandangan, dan lainnya),
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al-Isra’ : 32)
Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
لَايَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِاِمْرَأَةٍ إِلَّا مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ
“Jangan sekali-sekali salah seorang kalian berkhalwat dengan wanita, kecuali bersama mahram”. [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (4935), dan Muslim dalam Shohih-nya (1241)] .
Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
لَأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يِمَسَّ امْرَأَةً لَاتَحِلُّ لَهُ
“Demi Allah, sungguh jika kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum dari besi, maka itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya”. [HR. Ath-Thabrani dalam Al-Kabir (486). Di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albany dalam Ash-Shahihah (226)]
Menciptakan Hari Rari Raya
Merayakan Velentine Days berarti menjadikan hari itu sebagai hari raya. Padahal seseorang dalam menetapkan suatu hari sebagai hari raya, ia membutuhkan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Karena menetapkan hari raya yang tidak ada dalilnya merupakan perkara baru yang tercela. Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Siapa saja yang mengada-adakan dalam urusan (agama) kami sesuatu yang tidak ada di dalamnya, maka itu tertolak” [HR. Al-Bukhariy dalam Shahih -nya (2697)dan Muslim dalam Shahih -nya (1718)]
Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amalan tersebut tertolak”. [HR. Muslim dalam Shahih -nya (1718)]
Allah -Ta’ala- telah menyempurnakan agama Islam. Segala perkara telah diatur, dan disyari’atkan oleh Allah. Jadi, tak sesuatu yang yang baik, kecuali telah dijelaskan oleh Islam dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Demikian pula, tak ada sesuatu yang buruk, kecuali telah diterangkan dalam Islam. Inilah kesempurnaan Islam yang dinyatakan dalam firman-Nya,
“Pada hari Ini Telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan Telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu”. (QS.Al-Maidah :3 ).
Di dalam agama kita yang sempurna ini, hanya tercatat dua hari raya, yaitu: Idul Fitri dan Idul Adha. Karenanya, Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengingkari dua hari raya yang pernah dilakukan oleh orang-orang Madinah. Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda kepada para sahabat Anshor,
قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُوْنَ فِيْهِمَا فِيْ الجَاهِلِيَةِ وَقَدْ أَبْدَلَكُمُ اللهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا: يَوْمَ النَّحَرِ وَيَوْمَ الْفِطْرِ
“Saya datang kepada kalian, sedang kalian memiliki dua hari, kalian bermain di dalamnya pada masa jahiliyyah. Allah sungguh telah menggantikannya dengan hari yang lebih baik darinya, yaitu: hari Nahr (baca: iedul Adh-ha), dan hari fithr (baca: iedul fatri)”. [HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya (1134), An-Nasa`iy dalam Sunan-nya (3/179), Ahmad dalam Al-Musnad (3/103. Lihat Shahih Sunan Abi Dawud (1134)] .
Syaikh Amer bin Abdul Mun’im Salim-hafizhahullah- berkata saat mengomentari hadits ini, “Jadi, Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- melarang mereka -dalam bentuk pengharaman- dari perayaan-perayaan jahiliyyah yang dikenal di sisi mereka sebelum datangnya Islam, dan beliau menetapkan bagi mereka dua hari raya yang sya’i, yaitu hari raya Idul Fithri, dan hari raya Idul Adh-ha. Beliau juga menjelaskan kepada mereka keutamaan dua hari raya ini dibandingkan peryaan-perayaan lain yang terdahulu “.[Lihat As-Sunan wa Al-Mubtada’at fi Al-Ibadat (hal.136), cet. Maktabah Ibad Ar-Rahman, 1425 H]
Sungguh perkara yang sangat menyedihkan, justru perayaan ini sudah menjadi hari yang dinanti-nanti oleh sebagian kaum muslimin terutama kawula muda. Parahnya lagi, perayaan Valentine Days ini adalah untuk memperingati kematian orang kafir (yaitu Santo Valentine). Perkara seperti ini tidak boleh, karena menjadi sebab seorang muslim mencintai orang kafir.
Disarikan dari Buku Ada Apa Dengan Valentine’ s Day, Disusun Oleh: Tim Pustaka Al-Sofwa, Terbitan: Pustaka Al-Sofwa, Lenteng Agung, Jakarta, Bulletin Jum'at Lentera Da'wah Dewan Da'wah Islamiyyah Bekasi, 17 Rabi'ul Awwal 1433 H/10 Februari 2012 No. 344 Th. VI
Jika kita berbicara tentang cinta, maka secara hakikat kita akan berbicara tentang kasih sayang; jika kita berbicara tentang kasih sayang, maka akan terbetik dalam benak kita akan suatu hari yang setiap tahunnya dirayakan, hari yang selalu dinanti-nantikan oleh orang-orang yang dimabuk cinta, dan hari yang merupakan momen terpenting bagi para pemuja nafsu.
Sejenak membuka lembaran sejarah kehidupan manusia, maka disana ada suatu kisah yang konon kabarnya adalah tonggak sejarah asal mula diadakannya hari yang dinanti-nantikan itu. Tentunya para pembaca sudah bisa menebak hari yang kami maksud. Hari itu tak lain dan tak bukan adalah “Valentine Days” (Hari Kasih Sayang?).
Definisi Valentine Days
Para Pembaca yang budiman, mari kita sejenak menelusuri defenisi Valentine Days dari referensi mereka sendiri! Kalau kita membuka beberapa ensiklopedia, maka kita akan menemukan defenesi Valentine di tiga tempat :
Ensiklopedia Amerika (volume XIII/hal. 464) menyatakan, “Tanggal 14 Februari adalah hari perayaan modern yang berasal dari dihukum matinya seorang pahlawan kristen yaitu Santo Valentine pada tanggal 14 Februari 270 M”.
Ensiklopedia Amerika (volume XXVII/hal. 860) menyebutkan, “Yaitu sebuah hari dimana orang-orang yang sedang dilanda cinta secara tradisional saling mengirimkan pesan cinta dan hadiah-hadiah. Yaitu hari dimana Santo Valentine mengalami martir (seorang yang mati sebagai pahlawan karena mempertahankan kepercayaan/keyakinan)”.
Ensiklopedia Britania (volume XIII/hal. 949), “Valentine yang disebutkan itu adalah seorang utusan dari Rhaetia dan dimuliakan di Passau sebagai uskup pertama”.
Sejarah Singkat Valentine Days
Konon kabarnya, sejak abad ke-4 SM, telah ada perayaan hari kasih sayang. Namun perayaan tersebut tidak dinamakan hari Valentine. Perayaan itu tidak memiliki hubungan sama sekali dangan hari Valentine, akan tetapi untuk menghormati dewa yang bernama Lupercus. Acara ini berbentuk upacara dan di dalamnya diselingi penarikan undian untuk mencari pasangan. Dengan menarik gulungan kertas yang berisikan nama, para gadis mendapatkan pasangan. Kemudian mereka menikah untuk periode satu tahun, sesudah itu mereka bisa ditinggalkan begitu saja. Dan kalau sudah sendiri, mereka menulis namanya untuk dimasukkan ke kotak undian lagi pada upacara tahun berikutnya.
Sementara itu, pada 14 Februari 269 M meninggalkan seorang pendeta kristen yang bernama Valentine. Semasa hidupnya, selain sebagai pendeta ia juga dikenal sebagai tabib (dokter) yang dermawan, baik hati dan memiliki jiwa patriotisme yang mampu membangkitkan semangat berjuang. Dengan sifat-sifatnya tersebut, nampaknya mampu membangkitkan kesadaran masyarakat terhadap penderitaan yang mereka rasakan, karena kezhaliman sang Kaisar. Kaisar ini sangat membenci orang-orang Nashrani dan mengejar pengikut ajaran nabi Isa. Pendeta Valentine ini dibunuh karena melanggar peraturan yang dibuat oleh sang Kaisar, yaitu melarang para pemuda untuk menikah, karena pemuda lajang dapat dijadikan tentara yang lebih baik daripada tentara yang telah menikah. Valentine sebagai pendeta, sedih melihat pemuda yang mabuk asmara. Akhirnya dengan penuh keberanian, ia melanggar perintah sang Kaisar. Dengan diam-diam ia menikahkan sepasang anak muda. Pendeta Valentine berusaha menolong pasangan yang sedang jatuh cinta dan ingin membentuk keluarga. Pasangan yang ingin menikah lalu diberkati di tempat yang tersembunyi. Namun rupanya, sang Kaisar mengetahui kegiatan yang dilakukan oleh pendeta tersebut, dan kaisar sangat tersinggung hingga sang Pendeta diberi hukuman penggal oleh Kaisar Romawi yang bergelar Cladius II. Sejak kematian Valentine, kisahnya menyebar dan meluas, hingga tidak satu pelosok pun di daerah Roma yang tak mendengar kisah hidup dan kematiannya. Kakek dan nenek mendongengkan cerita Santo Valentine pada anak dan cucunya sampai pada tingkat pengkultusan!.
Ketika agama Katolik mulai berkembang, para pemimipin gereja ingin turut andil dalam peran tersebut. Untuk mensiasatinya, mereka mencari tokoh baru sebagai pengganti Dewa Kasih Sayang, Lupercus. Akhirnya mereka menemukan pengganti Lupercus, yaitu Santo Valentine.
Di tahun 494 M, Paus Gelasius I mengubah upacara Lupercaria yang dilaksanakan setiap 15 Februari menjadi perayaan resmi pihak gereja. Dua tahun kemudian, sang Paus mengganti tanggal perayaan tersebut menjadi 14 Februari yang bertepatan dengan tanggal matinya Santo Valentine sebagai bentuk penghormatan dan pengkultusan kepada Santo Valentine. Dengan demikian perayaan Lupercaria sudah tidak ada lagi dan diganti dengan “Valentine Days”
Sesuai perkembangannya, Hari Kasih Sayang tersebut menjadi semacam rutinitas ritual bagi kaum gereja untuk dirayakan. Biar tidak kelihatan formal, mereka membungkusnya dengan hiburan atau pesta-pesta.
Hukum Islam tentang Perayaan Valentine Days
Dalam Islam memang disyari’atkan berkasih sayang kepada sesama muslim, namun semuanya berada dalam batas-batas dan ketentuan Allah -Ta’ala- . Betapa banyak kita dapatkan para pemuda dan pemudi dari kalangan kaum muslimin yang masih jahil (bodoh) tentang permasalahan ini. Lebih parah lagi, ada sebagian orang yang tidak mau peduli dan hanya menuruti hawa nafsunya. Padahal perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine Days) haram dari beberapa segi berikut :
Tasyabbuh dengan Orang-orang Kafir
Hari raya –seperti, Valentine Days- merupakan ciri khas, dan manhaj (metode) orang-orang kafir yang harus dijauhi. Seorang muslim tak boleh menyerupai mereka dalam merayakan hari itu.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Ad-Dimasyqiy-rahimahullah- berkata, “Tak ada bedanya antara mengikuti mereka dalam hari raya, dan mengikuti mereka dalam seluruh manhaj (metode beragama), karena mencocoki mereka dalam seluruh hari raya berarti mencocoki mereka dalam kekufuran. Mencocoki mereka dalam sebagaian hari raya berarti mencocoki mereka dalam sebagian cabang-cabang kekufuran. Bahkan hari raya adalah ciri khas yang paling khusus di antara syari’at-syari’at (agama-agama), dan syi’ar yang paling nampak baginya. Maka mencocoki mereka dalam hari raya berarti mencocoki mereka dalam syari’at kekufuran yang paling khusus, dan syi’ar yang paling nampak. Tak ragu lagi bahwa mencocoki mereka dalam hal ini terkadang berakhir kepada kekufuran secara global”.[Lihat Al-Iqtidho’ (hal.186)].
Ikut merayakan Valentine Days termasuk bentuk tasyabbuh (penyerupaan) dengan orang-orang kafir. Rasululllah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk kaum tersebut”. [HR. Abu Daud dalam Sunan-nya (4031) dan Ahmad dalam Al-Musnad (5114, 5115, & 5667), Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (19401 & 33016), Al-Baihaqiy dalam Syu’ab Al-Iman (1199), Ath-Thobroniy dalam Musnad Asy-Syamiyyin (216), Al-Qudho’iy dalam Musnad Asy-Syihab (390), dan Abd bin Humaid dalam Al-Muntakhob (848). Hadits ini di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Takhrij Musykilah Al-Faqr (24)].
Seorang Ulama Mesir,Syaikh Ali Mahfuzh-rahimahullah- berkata dalam mengunkapkan kesedihan dan pengingkarannya terhadap keadaan kaum muslimin di zamannya, “Diantara perkara yang menimpa kaum muslimin (baik orang awam, maupun orang khusus) adalah menyertai (menyamai) Ahlul Kitab dari kalangan orang-orang Yahudi, dan Nashrani dalam kebanyakan perayaan-perayaan mereka, seperti halnya menganggap baik kebanyakan dari kebiasaan-kebiasaan mereka. Sungguh Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dahulu membenci untuk menyanai Ahlul Kitab dalam segala urusan mereka…Perhatikan sikap Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- seperti ini dibandingkan sesuatu yang terjadi pada manusia di hari ini berupa adanya perhatian mereka terhadap perayaan-perayaan, dan adat kebiasaan orang kafir. Kalian akan melihat ,ereka rela meninggalkan pekerjaan mereka berupa industri, niaga, dan sibuk dengan ilmu di musim-musim perayaan itu, dan menjadikannya hari bahagia, dan hari libur; mereka bermurah hati kepada keluarganya, memakai pakaian yang terindah, dan menyemir rambut anaka-anak mereka di hari itu dengan warna putih sebagaimana yang dilakukan oleh Ahlul Kitab dari kalangan Yahudi, dan Nashrani. Perbuatan ini dan yang semisalnya merupakan bukti kebenaran sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam sebuah hadits shohih, “Kalian akan benar-benar mengikuti jalan hidup orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta sehingga andai mereka memasuki lubang biawak, maka kalian pun mengikuti mereka”. Kami (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah mereka adalah orang-orang Yahudi, dan Nashrani”. Beliau menjawab, “Siapa lagi kalau bukan mereka”. [HR. Al-Bukhoriy (3456) dari Abu Sa’id Al-Khudriy -radhiyallahu ‘anhu-]“.[Lihat Al-Ibda’ fi Madhorril Ibtida’ (hal. 254-255)]
Namun disayangkan, Sebagian kaum muslimin berlomba-lomba dan berbangga dengan perayaan Valentine Days. Di hari itu, mereka saling berbagi hadiah mulai dari coklat, bunga hingga lebih dari itu kepada pasangannya masing-masing. Padahal perayaan seperti ini tak boleh dirayakan.Kita Cuma punya dua hari raya dalam Islam. Selain itu, terlarang !!.
Pengantar Menuju Maksiat dan Zina
Acara Valentine Days mengantarkan seseorang kepada bentuk maksiat dan yang paling besarnya adalah bentuk perzinaan. Bukankah momen seperti ini (ValentineDays) digunakan untuk meluapkan perasaan cinta kepada sang kekasih, baik dengan cara memberikan hadiah, menghabiskan waktu hanya berdua saja? Bahkan terkadang sampai kepada jenjang perzinaan.
Allah -Subhanahu wa Ta’la- berfirman dalam melarang zina dan pengantarnya (seperti, pacaran, berduaan, berpegangan, berpandangan, dan lainnya),
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al-Isra’ : 32)
Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
لَايَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِاِمْرَأَةٍ إِلَّا مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ
“Jangan sekali-sekali salah seorang kalian berkhalwat dengan wanita, kecuali bersama mahram”. [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (4935), dan Muslim dalam Shohih-nya (1241)] .
Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
لَأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يِمَسَّ امْرَأَةً لَاتَحِلُّ لَهُ
“Demi Allah, sungguh jika kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum dari besi, maka itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya”. [HR. Ath-Thabrani dalam Al-Kabir (486). Di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albany dalam Ash-Shahihah (226)]
Menciptakan Hari Rari Raya
Merayakan Velentine Days berarti menjadikan hari itu sebagai hari raya. Padahal seseorang dalam menetapkan suatu hari sebagai hari raya, ia membutuhkan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Karena menetapkan hari raya yang tidak ada dalilnya merupakan perkara baru yang tercela. Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Siapa saja yang mengada-adakan dalam urusan (agama) kami sesuatu yang tidak ada di dalamnya, maka itu tertolak” [HR. Al-Bukhariy dalam Shahih -nya (2697)dan Muslim dalam Shahih -nya (1718)]
Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amalan tersebut tertolak”. [HR. Muslim dalam Shahih -nya (1718)]
Allah -Ta’ala- telah menyempurnakan agama Islam. Segala perkara telah diatur, dan disyari’atkan oleh Allah. Jadi, tak sesuatu yang yang baik, kecuali telah dijelaskan oleh Islam dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Demikian pula, tak ada sesuatu yang buruk, kecuali telah diterangkan dalam Islam. Inilah kesempurnaan Islam yang dinyatakan dalam firman-Nya,
“Pada hari Ini Telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan Telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu”. (QS.Al-Maidah :3 ).
Di dalam agama kita yang sempurna ini, hanya tercatat dua hari raya, yaitu: Idul Fitri dan Idul Adha. Karenanya, Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengingkari dua hari raya yang pernah dilakukan oleh orang-orang Madinah. Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda kepada para sahabat Anshor,
قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُوْنَ فِيْهِمَا فِيْ الجَاهِلِيَةِ وَقَدْ أَبْدَلَكُمُ اللهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا: يَوْمَ النَّحَرِ وَيَوْمَ الْفِطْرِ
“Saya datang kepada kalian, sedang kalian memiliki dua hari, kalian bermain di dalamnya pada masa jahiliyyah. Allah sungguh telah menggantikannya dengan hari yang lebih baik darinya, yaitu: hari Nahr (baca: iedul Adh-ha), dan hari fithr (baca: iedul fatri)”. [HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya (1134), An-Nasa`iy dalam Sunan-nya (3/179), Ahmad dalam Al-Musnad (3/103. Lihat Shahih Sunan Abi Dawud (1134)] .
Syaikh Amer bin Abdul Mun’im Salim-hafizhahullah- berkata saat mengomentari hadits ini, “Jadi, Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- melarang mereka -dalam bentuk pengharaman- dari perayaan-perayaan jahiliyyah yang dikenal di sisi mereka sebelum datangnya Islam, dan beliau menetapkan bagi mereka dua hari raya yang sya’i, yaitu hari raya Idul Fithri, dan hari raya Idul Adh-ha. Beliau juga menjelaskan kepada mereka keutamaan dua hari raya ini dibandingkan peryaan-perayaan lain yang terdahulu “.[Lihat As-Sunan wa Al-Mubtada’at fi Al-Ibadat (hal.136), cet. Maktabah Ibad Ar-Rahman, 1425 H]
Sungguh perkara yang sangat menyedihkan, justru perayaan ini sudah menjadi hari yang dinanti-nanti oleh sebagian kaum muslimin terutama kawula muda. Parahnya lagi, perayaan Valentine Days ini adalah untuk memperingati kematian orang kafir (yaitu Santo Valentine). Perkara seperti ini tidak boleh, karena menjadi sebab seorang muslim mencintai orang kafir.
Disarikan dari Buku Ada Apa Dengan Valentine’ s Day, Disusun Oleh: Tim Pustaka Al-Sofwa, Terbitan: Pustaka Al-Sofwa, Lenteng Agung, Jakarta, Bulletin Jum'at Lentera Da'wah Dewan Da'wah Islamiyyah Bekasi, 17 Rabi'ul Awwal 1433 H/10 Februari 2012 No. 344 Th. VI
Kamis, 19 Januari 2012
Pembatasan BBM Bersubsidi: Demi Kepentingan Asing !
Pemerintah akan memberlakukan pembatasan BBM subsidi mulai 1 April 2012. Sebab DPR dan pemerintah telah menyepakati UU No. 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 yang mengamanatkan pembatasan konsumsi BBM (lihat, Antara, 12/01).
Banyak pihak menolak pembatasan BBM bersubsidi itu karena sama saja dengan menaikan BBM 100 %. Sebab mereka yang selama ini mengkonsumsi premium dipaksa membeli pertamax yang harganya 2 kali lipat.
Kalangan pengusaha khususnya UMKM akan banyak jadi korban kebijakan pembatasan konsumsi BBM subsidi ini. Pembatasan itu akan makin memukul daya saing produk UMKM. Bukan hanya biaya produksi yang bertambah karena biaya transportasi, tapi bahan baku juga pasti akan ikut naik. Kondisi ini memaksa pelaku UMKM menaikkan harga jualnya. Di sisi lain, daya beli masyarakat dipastikan akan merosot. Maka bisa dipastikan banyak UMKM yang akan gulung tikar. Jika demikian halnya, lalu untuk kepentingan siapa pembatasan BBM bersubsidi itu dilakukan?
Subsidi: Pemborosan APBN?
Diantara alasannya yang selalu saja muncul adalah subsidi membebani dan menjadi pemborosan APBN. Realisasi konsumsi BBM bersubsidi selama 2011 membengkak sehingga anggaran subsidi BBM juga membengkak dari Rp. 129,7 triliun menjadi Rp. 160 triliun.
Kalau mau jujur, yang membebani APBN adalah Pembayaran Utang dan bunganya serta penggunaan APBN yang boros. Contoh, Anggaran Pembayaran Utang tahun 2012 sebesar 170 trilyun (Bunga Rp 123 T dan Cicilan Pokok Utang LN Rp 43 T). Ironisnya, tahun 2012 pemerintah terus menambah utang dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) sebesar Rp. 134 T dan utang luar negeri sebesar Rp 54 T. Padahal, ada sisa sisa APBN 2010 Rp 57,42 triliun ditambah sisa APBN 2011 Rp 39,2 triliun. Untuk apa utang ditambah, tapi ada sisa dan tidak digunakan? Padahal bunga SUN dan utang LN itu harus dibayar tiap tahun hingga puluhan triliun. Yang menikmati itu adalah para kapitalis dan orang-orang kaya.
Penggunaan APBN juga dinilai sangat boros. Indikasinya: pertama, banyak pengeluaran yang tidak efektif. Anggaran untuk kunjungan dan studi banding mencapai Rp 21 T. Padahal selama ini dinilai lebih banyak bernuansa plesiran.
Kedua, anggaran untuk gaji pegawai tahun 2012 mencapai Rp 215.7 triliun naik Rp 32.9 triliun (18%) dibandingkan tahun 2011. Padahal rata-rata gaji PNS sudah jauh lebih baik dari UMR. Tapi pemerintah tetap menaikkan gaji PNS 10 % sementara kenaikan gaji itu tidak diikuti dengan peningkatan kinerja PNS dan sampai sekarang kualitas pelayanan publik masih saja buruk.
Ketiga, pemerintah justru menambah jumlah pejabat tinggi yaitu menambah banyak jabatan wakil menteri. Pasti mereka akan mendapat berbagai fasilitas yang dibiayai dari APBN seperti rumah dan mobil dinas, biaya operasional, gaji, tunjangan jabatan, sekretaris, ajudan, sopir dan beberapa staf pembantu dan sebagainya. Tentu itu makin menyedot uang APBN.
Keempat, realisasi APBN 2011 untuk belanja modal hingga awal September 2011 hanya 26,9 % dari APBN-P 2011. Begitu dekat akhir tahun tiba-tiba realisasinya mendekati 90 persen. Aneh dan luar biasa, realisasi belanja modal dalam waktu kurang dari tiga bulan bisa meningkat 60%. Itu mengindikasikan pemborosan dan menghambur-hamburkan anggaran, yang penting habis, sementara efektifitasnya nomor enam belas, dan yang jelas rawan penyalahgunaan. Dalam catatan KPK, pada 2008 kebocoran APBN mencapai 30-40 persen.
Kenapa pos-pos belanja seperti itu tidak dianggap membebani dan sebagai pemborosan APBN sementara subsidi untuk rakyat dianggap beban dan pemborosan? Penghematan dan efisiensi lebih pas dilakukan pada pos-pos seperti itu, disamping juga harus ditingkatkan efektifitasnya.
Penerimaan APBN sebagian besar dari pajak baik PPH, PPN, PBB dan lain-lain yang dipungut hingga dari rakyat miskin sekalipun. Sementara para pengusaha atau investor asing sering diberi fasilitas keringanan pajak seperti tax holiday, penurunan bahkan penghapusan PPN dan PPnBM, pajak ditanggung pemerintah atau fasilitas lainnya, yang cenderung terus meningkat. Tentu itu mengurangi pemasukan atau membebani APBN. Kenapa fasilitas untuk pengusaha dan investor asing itu cenderung ditingkatkan, sementara fasilitas subsidi yang langsung bersentuhan dengan rakyat seperti subsidi BBM justru dihilangkan?
Subsidi tidak tepat Sasaran? Bohong!
Alasan lain yang selalu muncul bahwa subsidi BBM tidak tepat sasaran sebab premium lebih banyak diminum mobil pribadi milik orang kaya. Itu hanya klaim, tidak tepat dan bertentangan dengan data. Data Susenas 2010 oleh BPS menyebutkan, 65 % BBM bersubsidi dikonsumsi oleh kalangan menengah bawah dengan pengeluaran per kapita di bawah US$ 4 dan kalangan miskin dengan pengeluaran per kapita di bawah US$ 2. Sementara itu, 27 % digunakan kalangan menengah, 6 % kalangan menengah atas dan 2 % kalangan kaya.
Data Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas menyebutkan, kuota BBM bersubsidi tahun 2010 sekitar 36,51 juta kiloliter (KL), dengan rincian premium 21,46 juta KL, solar 11,25 juta KL dan minyak tanah 3,8 juta KL. Sementara Konsumsi Premium, 40 % untuk sepeda motor, 53 % untuk mobil pribadi plat hitam dan 7 % untuk angkutan umum. Seandainya 50 % dari mobil pribadi digunakan untuk kegiatan usaha UMKM maka sebesar 74 % premium bersubsidi dinikmati oleh rakyat menengah bawah.
Akar Masalahnya: Liberalisasi Migas
Pemerintah telah berkomitmen menghilangkan secara bertahab subsidi BBM. Penghilangan subsidi BBM itu adalah salah satu kesepakatan dalam pertemuan puncak 21 kepala negara anggota APEC di Honolulu, Hawai, Amerika Serikat dan pertemuan G-20 di Prancis tahun lalu. Inilah alasan sebenarnya kenapa pemerintah terkesan ngotot memaksakan pembatasan BBM bersubsidi April mendatang.
Lebih dari itu, pembatasan BBM bersubsidi merupakan satu bagian integral dari paket kebijakan liberalisasi migas yang menjadi amanat UU No. 22/2001 dan didektekan oleh IMF melalui LoI. Teks UU tersebut menyatakan pentingnya manajemen urusan minyak dan gas sesuai dengan mekanisme pasar (pasal 3). Kebijakan liberalisasi migas itu untuk memberikan peluang bahkan menyerahkan pengelolaan migas dari hulu sampai hilir kepada swasta seperti yang tercantum pada pasal 9 : Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir dilaksanakan oleh: badan usaha milik negara; badan usaha milik daerah; koperasi; usaha kecil; badan usaha swasta.
Pembatasan BBM bersubsidi itu untuk meliberalisasi migas di sektor hilir guna memberi jalan bagi swasta asing untuk masuk dalam bisnis eceran migas. Ini adalah rencana lama yang terus tertunda. Menteri ESDM waktu itu, Purnomo Yusgiantoro, menegaskan dalam pernyataan persnya (14/5/2003): “Liberalisasi di sektor minyak dan gas akan membuka ruang bagi para pemain asing untuk ikut andil dalam bisnis eceran bahan bakar minyak”. Selama harga BBM masih disubsidi maka sulit menarik masyarakat untuk membeli BBM jualan SPBU asing itu. Dengan kebijakan pembatasan BBM bersubsidi masyarakat dipaksa menggunakan pertamax, maka SPBU-SPBU asing tanpa capek-capek bisa langsung kebanjiran konsumen. Dengan begitu maka puluhan perusahaan yang telah mendapat izin bisa segera ramai-ramai membuka SPBU-SPBU mereka. Semua itu pintunya adalah kebijakan pembatasan BBM bersubsidi! Dengan demikian yang paling besar diuntungkan dari kebijakan itu adalah swasta dan asing pengecer migas. Sebaliknya yang dirugikan jelas adalah rakyat!!
Solusi Islam
Semua jenis sumber energi baik migas, listrik atau lainnya, secara syar’i negara tidak berhak untuk menguasakannya kepada individu, institusi, atau perusahaan tertentu, meskipun berasal dari warga negeri ini sendiri. Lalu bagaimana jika mereka itu berasal dari pihak asing kafir imperialis?! Sumber energi tersebut adalah milik umum untuk umat. Rasul saw bersabda:
«الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْكَلإَِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ»
Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: padang rumput, air dan api (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Kata an-nâr (api) mencakup semua jenis energi yang disebutkan di atas. Negara secara syar’i dituntut untuk mengeksplorasi energi itu dan mendistribusikannya kepada rakyat. Jika negara menjualnya, negara harus mendistribusikan keuntungan hasil penjualannya kepada rakyat. Negara tidak boleh memungut dari rakyat kecuali pungutan yang tidak melebihi biaya riil untuk mengatur pengelolaan BBM.
Wahai Kaum Muslim
Kebijakan liberalisasi migas termasuk pembatasan BBM bersubsidi jelas bertentangan dengan ketentuan syariah itu, karenanya haram dilakukan. Kebijakan itu merupakan kebijakan yang zalim dan merugikan rakyat untuk menyenangkan perusahaan-perusahaan imperialisme asing dan pihak-pihak rakus yang menjarah kekayaan umat. Apalagi, tindakan itu telah membuat negeri ini berada di bawah pengaruh penjajah. Dan hal itu secara syar’i adalah haram. Allah SWT berfirman:
وَلَن يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا
Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman. (QS an-Nisa’ [4]: 141)
Karena itu kebijakan liberalisasi migas dan pembatasan BBM bersubsidi itu harus ditolak dan dihentikan. Berikutnya migas dan SDA lainnya harus segera dikelola dengan benar sesuai tuntutan yang dibawa oleh Rasul saw. Hanya dengan itulah, migas dan SDA lainnya akan bisa dikelola demi kesejahteraan dan kebaikan umat. Keinginan kita agar migas dan SDA yang ada benar-benar menjadi berkah bagi negeri ini hendaknya mendorong kita melipatgandakan usaha dan kesungguhan untuk mewujudkan penerapan Syariah Islam secara total dan utuh dalam bingkai Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Wallâh a’lam bi ash-shawâb. []
Komentar Al Islam:
Ketua BK M Prakosa mengatakan ada dugaan ketidakpatutan dalam pelaksanaan proyek renovasi ruang Banggar DPR yang menghabiskan dana Rp 20,3 miliar. Jika mengacu pada aturan pemerintah, maka renovasi itu hanya memerlukan dana Rp 2,7 miliar. (Lihat, kompas.com, 17/1).
Masih ada renovasi toilet 2 miliar, renovasi parkir 3,5 miliar, pengharum ruang DPR 1,6 miliar. Itulah tontonan kemewahan wakil rakyat padahal masih ada sekitar 30 juta orang miskin.
Itulah cermin wakil rakyat sejati produk sistem demokrasi kapitalis. Jika rakyat ingin hidup enak, makmur, penghasilan tinggi, makan enak, fasilitas bagus dan segala kemapanan hidup lainnya, maka hendaknya bangga dan gembira sebab semua itu telah mereka wakili untuk merasakannya.
Banyak pihak menolak pembatasan BBM bersubsidi itu karena sama saja dengan menaikan BBM 100 %. Sebab mereka yang selama ini mengkonsumsi premium dipaksa membeli pertamax yang harganya 2 kali lipat.
Kalangan pengusaha khususnya UMKM akan banyak jadi korban kebijakan pembatasan konsumsi BBM subsidi ini. Pembatasan itu akan makin memukul daya saing produk UMKM. Bukan hanya biaya produksi yang bertambah karena biaya transportasi, tapi bahan baku juga pasti akan ikut naik. Kondisi ini memaksa pelaku UMKM menaikkan harga jualnya. Di sisi lain, daya beli masyarakat dipastikan akan merosot. Maka bisa dipastikan banyak UMKM yang akan gulung tikar. Jika demikian halnya, lalu untuk kepentingan siapa pembatasan BBM bersubsidi itu dilakukan?
Subsidi: Pemborosan APBN?
Diantara alasannya yang selalu saja muncul adalah subsidi membebani dan menjadi pemborosan APBN. Realisasi konsumsi BBM bersubsidi selama 2011 membengkak sehingga anggaran subsidi BBM juga membengkak dari Rp. 129,7 triliun menjadi Rp. 160 triliun.
Kalau mau jujur, yang membebani APBN adalah Pembayaran Utang dan bunganya serta penggunaan APBN yang boros. Contoh, Anggaran Pembayaran Utang tahun 2012 sebesar 170 trilyun (Bunga Rp 123 T dan Cicilan Pokok Utang LN Rp 43 T). Ironisnya, tahun 2012 pemerintah terus menambah utang dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) sebesar Rp. 134 T dan utang luar negeri sebesar Rp 54 T. Padahal, ada sisa sisa APBN 2010 Rp 57,42 triliun ditambah sisa APBN 2011 Rp 39,2 triliun. Untuk apa utang ditambah, tapi ada sisa dan tidak digunakan? Padahal bunga SUN dan utang LN itu harus dibayar tiap tahun hingga puluhan triliun. Yang menikmati itu adalah para kapitalis dan orang-orang kaya.
Penggunaan APBN juga dinilai sangat boros. Indikasinya: pertama, banyak pengeluaran yang tidak efektif. Anggaran untuk kunjungan dan studi banding mencapai Rp 21 T. Padahal selama ini dinilai lebih banyak bernuansa plesiran.
Kedua, anggaran untuk gaji pegawai tahun 2012 mencapai Rp 215.7 triliun naik Rp 32.9 triliun (18%) dibandingkan tahun 2011. Padahal rata-rata gaji PNS sudah jauh lebih baik dari UMR. Tapi pemerintah tetap menaikkan gaji PNS 10 % sementara kenaikan gaji itu tidak diikuti dengan peningkatan kinerja PNS dan sampai sekarang kualitas pelayanan publik masih saja buruk.
Ketiga, pemerintah justru menambah jumlah pejabat tinggi yaitu menambah banyak jabatan wakil menteri. Pasti mereka akan mendapat berbagai fasilitas yang dibiayai dari APBN seperti rumah dan mobil dinas, biaya operasional, gaji, tunjangan jabatan, sekretaris, ajudan, sopir dan beberapa staf pembantu dan sebagainya. Tentu itu makin menyedot uang APBN.
Keempat, realisasi APBN 2011 untuk belanja modal hingga awal September 2011 hanya 26,9 % dari APBN-P 2011. Begitu dekat akhir tahun tiba-tiba realisasinya mendekati 90 persen. Aneh dan luar biasa, realisasi belanja modal dalam waktu kurang dari tiga bulan bisa meningkat 60%. Itu mengindikasikan pemborosan dan menghambur-hamburkan anggaran, yang penting habis, sementara efektifitasnya nomor enam belas, dan yang jelas rawan penyalahgunaan. Dalam catatan KPK, pada 2008 kebocoran APBN mencapai 30-40 persen.
Kenapa pos-pos belanja seperti itu tidak dianggap membebani dan sebagai pemborosan APBN sementara subsidi untuk rakyat dianggap beban dan pemborosan? Penghematan dan efisiensi lebih pas dilakukan pada pos-pos seperti itu, disamping juga harus ditingkatkan efektifitasnya.
Penerimaan APBN sebagian besar dari pajak baik PPH, PPN, PBB dan lain-lain yang dipungut hingga dari rakyat miskin sekalipun. Sementara para pengusaha atau investor asing sering diberi fasilitas keringanan pajak seperti tax holiday, penurunan bahkan penghapusan PPN dan PPnBM, pajak ditanggung pemerintah atau fasilitas lainnya, yang cenderung terus meningkat. Tentu itu mengurangi pemasukan atau membebani APBN. Kenapa fasilitas untuk pengusaha dan investor asing itu cenderung ditingkatkan, sementara fasilitas subsidi yang langsung bersentuhan dengan rakyat seperti subsidi BBM justru dihilangkan?
Subsidi tidak tepat Sasaran? Bohong!
Alasan lain yang selalu muncul bahwa subsidi BBM tidak tepat sasaran sebab premium lebih banyak diminum mobil pribadi milik orang kaya. Itu hanya klaim, tidak tepat dan bertentangan dengan data. Data Susenas 2010 oleh BPS menyebutkan, 65 % BBM bersubsidi dikonsumsi oleh kalangan menengah bawah dengan pengeluaran per kapita di bawah US$ 4 dan kalangan miskin dengan pengeluaran per kapita di bawah US$ 2. Sementara itu, 27 % digunakan kalangan menengah, 6 % kalangan menengah atas dan 2 % kalangan kaya.
Data Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas menyebutkan, kuota BBM bersubsidi tahun 2010 sekitar 36,51 juta kiloliter (KL), dengan rincian premium 21,46 juta KL, solar 11,25 juta KL dan minyak tanah 3,8 juta KL. Sementara Konsumsi Premium, 40 % untuk sepeda motor, 53 % untuk mobil pribadi plat hitam dan 7 % untuk angkutan umum. Seandainya 50 % dari mobil pribadi digunakan untuk kegiatan usaha UMKM maka sebesar 74 % premium bersubsidi dinikmati oleh rakyat menengah bawah.
Akar Masalahnya: Liberalisasi Migas
Pemerintah telah berkomitmen menghilangkan secara bertahab subsidi BBM. Penghilangan subsidi BBM itu adalah salah satu kesepakatan dalam pertemuan puncak 21 kepala negara anggota APEC di Honolulu, Hawai, Amerika Serikat dan pertemuan G-20 di Prancis tahun lalu. Inilah alasan sebenarnya kenapa pemerintah terkesan ngotot memaksakan pembatasan BBM bersubsidi April mendatang.
Lebih dari itu, pembatasan BBM bersubsidi merupakan satu bagian integral dari paket kebijakan liberalisasi migas yang menjadi amanat UU No. 22/2001 dan didektekan oleh IMF melalui LoI. Teks UU tersebut menyatakan pentingnya manajemen urusan minyak dan gas sesuai dengan mekanisme pasar (pasal 3). Kebijakan liberalisasi migas itu untuk memberikan peluang bahkan menyerahkan pengelolaan migas dari hulu sampai hilir kepada swasta seperti yang tercantum pada pasal 9 : Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir dilaksanakan oleh: badan usaha milik negara; badan usaha milik daerah; koperasi; usaha kecil; badan usaha swasta.
Pembatasan BBM bersubsidi itu untuk meliberalisasi migas di sektor hilir guna memberi jalan bagi swasta asing untuk masuk dalam bisnis eceran migas. Ini adalah rencana lama yang terus tertunda. Menteri ESDM waktu itu, Purnomo Yusgiantoro, menegaskan dalam pernyataan persnya (14/5/2003): “Liberalisasi di sektor minyak dan gas akan membuka ruang bagi para pemain asing untuk ikut andil dalam bisnis eceran bahan bakar minyak”. Selama harga BBM masih disubsidi maka sulit menarik masyarakat untuk membeli BBM jualan SPBU asing itu. Dengan kebijakan pembatasan BBM bersubsidi masyarakat dipaksa menggunakan pertamax, maka SPBU-SPBU asing tanpa capek-capek bisa langsung kebanjiran konsumen. Dengan begitu maka puluhan perusahaan yang telah mendapat izin bisa segera ramai-ramai membuka SPBU-SPBU mereka. Semua itu pintunya adalah kebijakan pembatasan BBM bersubsidi! Dengan demikian yang paling besar diuntungkan dari kebijakan itu adalah swasta dan asing pengecer migas. Sebaliknya yang dirugikan jelas adalah rakyat!!
Solusi Islam
Semua jenis sumber energi baik migas, listrik atau lainnya, secara syar’i negara tidak berhak untuk menguasakannya kepada individu, institusi, atau perusahaan tertentu, meskipun berasal dari warga negeri ini sendiri. Lalu bagaimana jika mereka itu berasal dari pihak asing kafir imperialis?! Sumber energi tersebut adalah milik umum untuk umat. Rasul saw bersabda:
«الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْكَلإَِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ»
Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: padang rumput, air dan api (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Kata an-nâr (api) mencakup semua jenis energi yang disebutkan di atas. Negara secara syar’i dituntut untuk mengeksplorasi energi itu dan mendistribusikannya kepada rakyat. Jika negara menjualnya, negara harus mendistribusikan keuntungan hasil penjualannya kepada rakyat. Negara tidak boleh memungut dari rakyat kecuali pungutan yang tidak melebihi biaya riil untuk mengatur pengelolaan BBM.
Wahai Kaum Muslim
Kebijakan liberalisasi migas termasuk pembatasan BBM bersubsidi jelas bertentangan dengan ketentuan syariah itu, karenanya haram dilakukan. Kebijakan itu merupakan kebijakan yang zalim dan merugikan rakyat untuk menyenangkan perusahaan-perusahaan imperialisme asing dan pihak-pihak rakus yang menjarah kekayaan umat. Apalagi, tindakan itu telah membuat negeri ini berada di bawah pengaruh penjajah. Dan hal itu secara syar’i adalah haram. Allah SWT berfirman:
وَلَن يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا
Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman. (QS an-Nisa’ [4]: 141)
Karena itu kebijakan liberalisasi migas dan pembatasan BBM bersubsidi itu harus ditolak dan dihentikan. Berikutnya migas dan SDA lainnya harus segera dikelola dengan benar sesuai tuntutan yang dibawa oleh Rasul saw. Hanya dengan itulah, migas dan SDA lainnya akan bisa dikelola demi kesejahteraan dan kebaikan umat. Keinginan kita agar migas dan SDA yang ada benar-benar menjadi berkah bagi negeri ini hendaknya mendorong kita melipatgandakan usaha dan kesungguhan untuk mewujudkan penerapan Syariah Islam secara total dan utuh dalam bingkai Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Wallâh a’lam bi ash-shawâb. []
Komentar Al Islam:
Ketua BK M Prakosa mengatakan ada dugaan ketidakpatutan dalam pelaksanaan proyek renovasi ruang Banggar DPR yang menghabiskan dana Rp 20,3 miliar. Jika mengacu pada aturan pemerintah, maka renovasi itu hanya memerlukan dana Rp 2,7 miliar. (Lihat, kompas.com, 17/1).
Masih ada renovasi toilet 2 miliar, renovasi parkir 3,5 miliar, pengharum ruang DPR 1,6 miliar. Itulah tontonan kemewahan wakil rakyat padahal masih ada sekitar 30 juta orang miskin.
Itulah cermin wakil rakyat sejati produk sistem demokrasi kapitalis. Jika rakyat ingin hidup enak, makmur, penghasilan tinggi, makan enak, fasilitas bagus dan segala kemapanan hidup lainnya, maka hendaknya bangga dan gembira sebab semua itu telah mereka wakili untuk merasakannya.
Sukses Itu Bersinergi, Bukan Berseteru: Belajar Dari Kongres Anggota Tubuh
Tulisan tentang pentingnya ‘team’ yang solid dalam bisnis tak pernah sepi dari respon. Banyak buku ‘team building’ yang sudah dirujuk, namun tim yang ada tak kunjung solid. Bahkan turn over SDM-nya terbilang tinggi. Meski rumusnya sangat sederhana, yakni hanya dengan formula ‘3 in 1’ atau dimilikinya pemikiran (visi, misi), perasaan (empati, high impact communication) dan peraturan yang satu pada semua anggota tim, tetap saja tidak mudah untuk mewujudkannya. Faktor SDM dengan pemahaman dan kesadaran yang berbeda kerap menjadi penentu bagi berhasil tidaknya ‘team building’. Berikut sekadar ilustrasinya.
Kisah bermula di sebuah Kongres Anggota Tubuh Manusia. Pak Jantung memimpin sesi sidang “Pemberian Penghargaan Pada Anggota Tubuh Manusia Terpenting Tahun ini”. Dalam pidato pengantarnya, Pak Jantung berkata ,”Saudara-saudaraku sesama anggota tubuh, sebagaimana kita tahu tuan kita sangat menginginkan kinerja kesehatannya meningkat tahun ini. Peningkatan ini hanya mungkin, kalau kita semua memperbaiki kinerja masing-masing. Nah, untuk memicu dan memacu peningkatan kinerja itu, tuan kita berkenan memberikan penghargaan kepada anggota tubuh terpenting. Untuk itu, kita harus menentukan siapa di antara kita yang layak untuk mendapatkannya.”
Sidang seketika hening. Semua bingung karena sulit untuk menentukannya. Mas Mata merasa dirinya paling penting, karena tanpa dirinya, tuannya pasti akan kelimpungan ketika berjalan. Jeng Bibir juga merasakan hal yang sama, karena dialah juru bicara andalan tuannya. “Coba kalau saya mogok kerja, pasti tuan dikira bisu!”. Pak Jantung tak mau kalah. “Kalau saya mau mogok kerja 1 detik saja, dunia pasti kiamat Bung!” Akhirnya, ruangan kongres pun gaduh. Gaduh sana dan gaduh sini.
Sesaat kemudian, Pak Jantung mengetuk meja sidang. “Diam semua. Setelah saya pikirkan masak-masak, sulit bagi kita untuk mencari siapa yang paling penting. Bagaimana kalau sebaliknya, kita cari saja siapa yang paling tidak penting” Pak Jantung berbicara semangat sekali sambil melirik salah satu peserta yang pendiam, yakni Bang Lubang Kentut. Upsss. Tak dinyana, semua koor, “setujuuuu!” Serta merta Bang Lubang Kentut protes mengajukan Peninjauan Kembali. Tapi sia-sia saja. Protesnya tak digubris hingga sidang usai. “Apa yang aku lakukan untuk tuanku, ternyata tak berharga sama sekali”, batinnya. “Baiklah. Akan aku tunjukkan bahwa apa yang mereka putuskan itu salah besar!”
Maka, mulailah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sang tuan pun demam. Kadang panas kadang dingin. Satu per satu anggota tubuh unjuk sakit. Sungguh tidak seperti biasanya.
Mereka pun menunjuk tim investigasi. Setelah mendapat petunjuk dari sejumlah saksi, tim pun menangkap Bang Lubang Kentut sebagai satu-satunya tersangka. Akhirnya, di hadapan majelis hakim, Bang Lubang Kentut pun mengakui bahwa ini semua terjadi karena dirinya mogok kerja. Dengan terbata-bata ia berkata, “Saya ingin menyadarkan semua pihak, meskipun posisi saya di bawah, tak elok dipandang, bukan berarti saya lantas tidak penting. Semua anggota tubuh sama pentingnya. Sudah sepantasnya kita saling sinergi sesuai dengan core-nya masing-masing”. (Dikutip dari Buku Motivasi Metanoiac Islami Be The Best, not ‘be asa’, MK. Widjajakusuma, 2006).
Itulah sebabnya, kita perlu cara pandang bisnis yang sama, yakni cara pandang dalam koridor hukum syara. Sebab hanya dengan inilah, pemikiran, perasaan dan peraturan semua anggota tim dapat disatukan dengan solid dan penuh dengan keberkahan. Hal ini wajar, karena ikatan ‘3 in 1’ ini akan dimulai dengan akad bisnis yang jelas dan halal, dijalankan dengan penuh keridhaan semua pihak yang terlibat dan dipungkasi dengan diraihnya ‘berkat’ dan berkah. Jika ada persoalan yang timbul di tengahnya, akan segera diselesaikan sesuai hukum syara yang adil dan menentramkan. Sebaliknya, setiap pelanggaran terhadap hukum syara akan memalingkan keberkahan dari Dzat Yang Maha Rahman. Subhanallahu.
Muslimpreneur, jelas sudah, sukses itu didapat dari bersinergi, bukan berseteru. Begitu juga dalam bisnis kita. Jika sudah begitu, tunggu apalagi? Action! []
Kisah bermula di sebuah Kongres Anggota Tubuh Manusia. Pak Jantung memimpin sesi sidang “Pemberian Penghargaan Pada Anggota Tubuh Manusia Terpenting Tahun ini”. Dalam pidato pengantarnya, Pak Jantung berkata ,”Saudara-saudaraku sesama anggota tubuh, sebagaimana kita tahu tuan kita sangat menginginkan kinerja kesehatannya meningkat tahun ini. Peningkatan ini hanya mungkin, kalau kita semua memperbaiki kinerja masing-masing. Nah, untuk memicu dan memacu peningkatan kinerja itu, tuan kita berkenan memberikan penghargaan kepada anggota tubuh terpenting. Untuk itu, kita harus menentukan siapa di antara kita yang layak untuk mendapatkannya.”
Sidang seketika hening. Semua bingung karena sulit untuk menentukannya. Mas Mata merasa dirinya paling penting, karena tanpa dirinya, tuannya pasti akan kelimpungan ketika berjalan. Jeng Bibir juga merasakan hal yang sama, karena dialah juru bicara andalan tuannya. “Coba kalau saya mogok kerja, pasti tuan dikira bisu!”. Pak Jantung tak mau kalah. “Kalau saya mau mogok kerja 1 detik saja, dunia pasti kiamat Bung!” Akhirnya, ruangan kongres pun gaduh. Gaduh sana dan gaduh sini.
Sesaat kemudian, Pak Jantung mengetuk meja sidang. “Diam semua. Setelah saya pikirkan masak-masak, sulit bagi kita untuk mencari siapa yang paling penting. Bagaimana kalau sebaliknya, kita cari saja siapa yang paling tidak penting” Pak Jantung berbicara semangat sekali sambil melirik salah satu peserta yang pendiam, yakni Bang Lubang Kentut. Upsss. Tak dinyana, semua koor, “setujuuuu!” Serta merta Bang Lubang Kentut protes mengajukan Peninjauan Kembali. Tapi sia-sia saja. Protesnya tak digubris hingga sidang usai. “Apa yang aku lakukan untuk tuanku, ternyata tak berharga sama sekali”, batinnya. “Baiklah. Akan aku tunjukkan bahwa apa yang mereka putuskan itu salah besar!”
Maka, mulailah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sang tuan pun demam. Kadang panas kadang dingin. Satu per satu anggota tubuh unjuk sakit. Sungguh tidak seperti biasanya.
Mereka pun menunjuk tim investigasi. Setelah mendapat petunjuk dari sejumlah saksi, tim pun menangkap Bang Lubang Kentut sebagai satu-satunya tersangka. Akhirnya, di hadapan majelis hakim, Bang Lubang Kentut pun mengakui bahwa ini semua terjadi karena dirinya mogok kerja. Dengan terbata-bata ia berkata, “Saya ingin menyadarkan semua pihak, meskipun posisi saya di bawah, tak elok dipandang, bukan berarti saya lantas tidak penting. Semua anggota tubuh sama pentingnya. Sudah sepantasnya kita saling sinergi sesuai dengan core-nya masing-masing”. (Dikutip dari Buku Motivasi Metanoiac Islami Be The Best, not ‘be asa’, MK. Widjajakusuma, 2006).
Itulah sebabnya, kita perlu cara pandang bisnis yang sama, yakni cara pandang dalam koridor hukum syara. Sebab hanya dengan inilah, pemikiran, perasaan dan peraturan semua anggota tim dapat disatukan dengan solid dan penuh dengan keberkahan. Hal ini wajar, karena ikatan ‘3 in 1’ ini akan dimulai dengan akad bisnis yang jelas dan halal, dijalankan dengan penuh keridhaan semua pihak yang terlibat dan dipungkasi dengan diraihnya ‘berkat’ dan berkah. Jika ada persoalan yang timbul di tengahnya, akan segera diselesaikan sesuai hukum syara yang adil dan menentramkan. Sebaliknya, setiap pelanggaran terhadap hukum syara akan memalingkan keberkahan dari Dzat Yang Maha Rahman. Subhanallahu.
Muslimpreneur, jelas sudah, sukses itu didapat dari bersinergi, bukan berseteru. Begitu juga dalam bisnis kita. Jika sudah begitu, tunggu apalagi? Action! []
Sabtu, 14 Januari 2012
Sebelum Melarang Premium, Bisakah Pemerintah menjawab Pertanyaan berikut?
1. Tentang UU/Kebijakan pengelolaan Energi yang sangat Kapitalistik;
Dampak Buruknya terhadap rakyat;
Liberalisasi Pasar, Investasi, dan Privatisasi ekstrem di segala bidang ekonomi strategis yang notebene adalah milik rakyat kepada swasta dan asing.
Negara berlepas tangan dari Tanggung jawab mengelola sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat, sebaliknya menyerahkannya kepada swasta yang utamanya mencari laba sebesar-besarnya. Pantas saja hidup rakyat semakin sulit.
Pencabutan subsidi sesuai dengan pesanan para kapitalis.
PERTANYAANNYA;
Apakah ada badan internasional yang membiayai pembuatan UU 22/2001 tentang Migas, UU 20/2002 tentang Kelistrikan, UU 19/2003 tentang BUMN, UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air, UU 25/2007 tentang Penanaman Modal; siapa saja dan berapa besar?
Kenapa Pemerintah dan DPR membuat UU tersebut yang faktanya menguntungkan asing dan sebaliknya merugikan negara? disengajakah?
Bukankah isi dan filosofi berbagai UU tersebut bertentangan dengan Konstitusi yg diagung-agungkan, bahkan lebih buruk lagi berlawanan dengan aturan agama yang melarang tegas privatisasi bidang energi dan tambang?
UU tersebut beberapa diantaranya telah dianulir alias dibatalkan oleh MK, misalnya UU 22//2001 tentang Migas dan UU 20/2002 tentang Kelistrikan. Lantas kenapa Pemerintah dan DPR tetap memakai UU tersebut?
Siapa sih IMF, World Bank, dan MNC itu? Kenapa mereka begitu berkuasa di negeri ini? Ketika LOI dengan IMF mengharuskan privatisasi energi pemerintah mengikuth, ketika skema MEFP dari Wold Bank mengharuskan pencabutan subsidi pemerintah mengamini. Bahkan reformasi pertamina pun ternyata mereka yang menggawangi sebagaimana tercantum dalam dokumen MEFP, 31 Juli 2001. pemerintah kita bawahan lembaga tersebut atau bagaimana?
2. Tentang Kontrak Karya Pengelolaan Enregi
Dampak Terhadap Rakyat
Sebagian besar potensi pemasukan negara di dalam APBN menjadi hilang, negara kehilangan kemampuannya untuk mensejahterakan rakyat.
Seluruh jaminan sosial rakyat atas kesehatan, pendidikan, transportasi, dll menjadi terdegradasi.
Membuat seluruh harga kebutuhan bahan pokok rakyat semakin tidak terjangkau, karena kekuatan negara dikalahkan oleh pasar dan modal asing.
PERTANYAANYA;
Ada berapa banyak seluruh Kontrak Karya, dengan perusahaan apa saja, dan apa isinya?
mengapa sampai bisa ada kontrak karya yang berdurasi sampai 75 Tahun, dengan konsesi 0% ke pemerintah dan 100% ke MNC sebagaimana kontrak karya Exxon mobil di Natuna?
Tidakkah seluruh Kontrak Karya tersebut bertentangan dengan prinsip, “energi dan barang tambang adalah milik bersama, yang dikelola oleh negara demi kemakmuran rakyat” ?
Berapa persen riil pendapatan negara dari seluruh nilai produksi total Sumber Daya Alam perjenisnya, dan berapa persen riil pendapatan swasta/asing?
Apakah secara aktual seluruh Sumber Daya Alam dan cabang-cabang produksinya masih dikuasai dan dikontrol oleh negara secara penuh? Sejauh mana dan berapa persen dari sumber daya alam yang ada, jumlah produksi, dan potensi cadangan? Berapa perbandingan yang dikuasai antara negara (Pertamina dan BUMN lainnya) dengan perusahaan migas asing?
3. Tentang Cost Recovery (Biaya non-operasional) yang dibebankan kepada Negara
Dampak Terhadap Rakyat;
biaya Cost Recovery ditanggung penuh oleh pemerintah, akibatnya pemborosan anggaran APBN besar-besaran yang sangat tidak perlu.
subsidi kesejahteraan rakyat yang menjadi kewajiban negara terus menerus dikurangi.
PERTANYAANYA;
Mengapa pemerintah tidak mempertimbangkan asas kepatutan dan keadilan di dalam pencairan cost recovery? Contohnya misalnya Lapindo, kenapa harus negara yang membayar ganti rugi?
Katanya biaya produksi BBM tinggi sehingga harga jual ke konsumen menjadi tinggi, lantas kenapa pemerintah tidak memaksa perusahaan pertambangan untuk memangkas biaya produki misalnya dengan memangkas Standar gaji manajemen yang begitu besar bahkan dibandingkan standar internasional sekalipun ?
Perusahaan migas asing membangun fasilitas sosial atas nama perusahaannya tetapi kenapa negara yang harus membayar?
Mengapa dengan cost recovery yang terus menerus melonjak tinggi, pemerintah tidak memiliki standar kepatutan (Bench Mark) untuk merealisasi klaim setiap nilai cost recovery, misalnya tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan?
Mengapa aparat pemerintah mau dibodohi, misalanya Polri yang menerima Upeti dari freeport, padahal notebene itu dananya dari negara menggunakan dana cost recovery?
Apakah pemerintah ada komitmen untuk mendukung kemajuan industri jasa maupun produk dalam negeri? Berapa persen unsur lokal baik jasa dan produk dalam klaim cost recovery? Apakah pemerintah tidak memiliki kemauan politik dan tidak berdaya di hadapan modal asing? Padahal konsultan Indonesia baik dari ITB, UGM, dan lain-lain banyak dipakai diluar kerena kemampuannya yang baik.
4. Tentang Ironi Pengelolaan Hulu-Hilir
Dampak Terhadap Rakyat;
1. Kepentingan rakyat terbajak oleh mafia perminyakan
2. Potensi terjadinya perampokan Sumber Daya Alam milik rakyat tanpa kendali.
PERTANYAANYA;
Mengapa sejak puluhan tahun pemerintah tidak ada mekanisme kontrol/pengawasan produksi yang canggih melalui penghitungan sistem satelit "REAL TIME"?
Yakinkah rakyat bahwa produksi minyak negara benar-benar sebesar ± 950.000 barel/hari? Apa dasarnya rakyat yakin bila tidak ada penghitungan "REAL TIME" melalui sistem satelit? Bisa saja produksi minyak negara sebenarnya 2 juta barel/hari?
Dengan luas negara kepulauan yang begitu besar dan dikelilingi oleh lautan yang luas, masuk akal kah pemerintah membiarkan mekanisme kontrol tanpa sistem satelit REAL TIME? Masyarakat membeli bensin di SPBU yang jumlahnya hanya puluhan liter saja masih waspada terhadap meteran yang bisa dimanipulasi SPBU, bagaimana mungkin pemerintah/negara yakin dan membiarkan pencatatan produksi minyak di Indonesia yang jutaan barel/hari tanpa mekanisme canggih melalui pencatatan sistem satelit REAL TIME, dan hanya cukup mengandalkan pencatatan konvensional?
Kenapa Indonesia harus mengekspor produksi minyaknya dan tidak menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sendiri? Mengapa negara tidak boleh membeli minyak yang dimilikinya sendiri meski dengan harga pasar sekalipun? Padahal Pertamina sanggup melakukan blended sesuai kebutuhan dalam negeri. Apakah negara juga tidak sanggup mewajibkan seluruh perusahaan asing migas untuk membangun bunker dengan jaminan migas dibeli negara?
Kenapa Indonesia harus mengimpor minyak untuk memenuhi kebutuhan dalam negerinya sementara kekurangan itu bisa ditutupi oleh produksi ladang-ladang minyak di Indonesia bila tidak di ekspor? Bahkan data ESDM/Pertamina Tahun 2000-2007 menyatakan Indonesia tetap dalam posisi net ekspor (produksi> konsumsi)?
Apakah ekspor dan impor tetap dilakukan meski tidak diperlukan karena memberikan keuntungan super besar kepada para mafia/trader minyak, sementara negara/rakyat sangat dirugikan? Padahal dengan tidak melakukan ekspor-impor, Indonesia dapat menghemat dari penambahan biaya transportasi saat ekspor maupun impor.
Tanpa adanya mekanisme kontrol satelit "REAL TIME", siapa yang menjamin jumlah sesungguhnya yang benar-benar diekspor dan di impor? Apakah tidak mungkin minyak yang diekspor adalah minyak yang sama persis dengan yang diimpor (di tengah lautan, dokumen ekspor tinggal diubah menjadi dokumen impor)? Bukankah ini perampokan anggaran negara yang dibiarkan?
Siapa sajakah peserta dan pemenang tender minyak di Pertamina/Negara selama 5 tahun terakhir? Apakah ada perusahaan itu-itu saja yang menang tender? Bila iya, apakah perusahaan tersebut tidak perlu diperiksa KPK?
Mengapa negara dalam melakukan perdagangan minyak (seandainya sungguh-sungguh dibutuhkan ekspor/impor) tidak dilakukan secara goverment to goverment (G to G) tanpa melalui trader? Mengapa China membeli gas dari Indonesia bisa G to G (meskipun dengan harga jangka panjang yang dipatok di bawah harga pasar yang sangat merugikan rakyat dan negara Indonesia), dan Amerika serta negara lainnya dalam memenuhi kebutuhan minyak dalam negerinya juga melakukan G to G, tetapi Indonesia tidak dapat melakukan yang sama? Apakah ini untuk melindungi mafia perminyakan? Padahal tidak ada Undang-Undang Internasional yang mengharuskan perdagangan minyak melalui trader ?
5. Tentang Penerimaan Negara
PERTANYAANNYA;
Berapa jumlah produksi riil per hari dari crued oil yang dihasilkan oleh seluruh ladang minyak di Indonesia
Berapa USD atau barel sesungguhnya bagian yang diterima secara riil oleh negara dari total produksi minyak per hari?
Berapa biaya riil (cogs) minyak/barel, apa saja unsur biayanya?
Apakah dari minyak yang menjadi hak negara, untuk kemudian diolah dan dijual memenuhi kebutuhan masyarakat, negara mendapat laba? Berapa laba per liternya dan laba total per tahunnya? Bila negara mendapat laba, mengapa pemerintah menyatakan ada subsidi minyak untuk rakyat? Apakah ada kebohongan publik oleh pemerintah?
Berapa jumlah total cadangan minyak di bumi Indonesia baik yang sudah dieksplorasi maupun yang belum dieksplorasi? Di mana saja letak sumur minyaknya?
Mengapa data penerimaan negara dari sektor migas berbeda-beda antara data ESDM, BP Migas, Departemen Keuangan, dan APBN? Mengapa perbedaan ini terjadi dan apakah ada kemungkinan terjadinya korupsi?
Berapa total penerimaan riil negara di dalam APBN dari sektor migas? Berapa persen dari total penerimaan riil APBN tersebut bila dibandingkan dengan nilai total produksi riil per tahun yang dihasilkan oleh seluruh ladang minyak di Indonesia? Apakah negara benar-benar mendapat bagian sebesar 85% dari total produksi minyak?
**
HAMPIR bisa dipastikan, pemerintah/DPR tidak sanggup bahkan tidak mau menjawab dengan jujur sederetan pertanyaan diatas. Oleh karenanya, dengan gentle pemerintah harus BERANI,
[1] Menghentikan aksi privatisasi energi dn barang tambang dgn memutus semua Kontrak karya dg perusahaan kapitalis
[2] Menggunakan prinsip pengelolaan energi dan tambang sesuai syariah_ http://www.scribd.com/doc/52693866/Solusi-Islam-terhadap-Tata-Kelol-Migas
Tapi, sepertinya kita harus semakin giat berjuang, karena 2 Permintaan diatas sepertinya hanya akan bisa dipenuhi oleh pemerintah yang dipimpin oleh seorang Khalifah yg betul-betul taat SYARIAH, betuul ??? :-)
-----
Beberapa Referensi:
http://pertamina.com
http://dpr.go.id
http://setneg.go.id
http://detik.com
http://kompas.com
http://wikipedia.com
http://mediaindonesia.com
http://jatam.org
dll
Dampak Buruknya terhadap rakyat;
Liberalisasi Pasar, Investasi, dan Privatisasi ekstrem di segala bidang ekonomi strategis yang notebene adalah milik rakyat kepada swasta dan asing.
Negara berlepas tangan dari Tanggung jawab mengelola sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat, sebaliknya menyerahkannya kepada swasta yang utamanya mencari laba sebesar-besarnya. Pantas saja hidup rakyat semakin sulit.
Pencabutan subsidi sesuai dengan pesanan para kapitalis.
PERTANYAANNYA;
Apakah ada badan internasional yang membiayai pembuatan UU 22/2001 tentang Migas, UU 20/2002 tentang Kelistrikan, UU 19/2003 tentang BUMN, UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air, UU 25/2007 tentang Penanaman Modal; siapa saja dan berapa besar?
Kenapa Pemerintah dan DPR membuat UU tersebut yang faktanya menguntungkan asing dan sebaliknya merugikan negara? disengajakah?
Bukankah isi dan filosofi berbagai UU tersebut bertentangan dengan Konstitusi yg diagung-agungkan, bahkan lebih buruk lagi berlawanan dengan aturan agama yang melarang tegas privatisasi bidang energi dan tambang?
UU tersebut beberapa diantaranya telah dianulir alias dibatalkan oleh MK, misalnya UU 22//2001 tentang Migas dan UU 20/2002 tentang Kelistrikan. Lantas kenapa Pemerintah dan DPR tetap memakai UU tersebut?
Siapa sih IMF, World Bank, dan MNC itu? Kenapa mereka begitu berkuasa di negeri ini? Ketika LOI dengan IMF mengharuskan privatisasi energi pemerintah mengikuth, ketika skema MEFP dari Wold Bank mengharuskan pencabutan subsidi pemerintah mengamini. Bahkan reformasi pertamina pun ternyata mereka yang menggawangi sebagaimana tercantum dalam dokumen MEFP, 31 Juli 2001. pemerintah kita bawahan lembaga tersebut atau bagaimana?
2. Tentang Kontrak Karya Pengelolaan Enregi
Dampak Terhadap Rakyat
Sebagian besar potensi pemasukan negara di dalam APBN menjadi hilang, negara kehilangan kemampuannya untuk mensejahterakan rakyat.
Seluruh jaminan sosial rakyat atas kesehatan, pendidikan, transportasi, dll menjadi terdegradasi.
Membuat seluruh harga kebutuhan bahan pokok rakyat semakin tidak terjangkau, karena kekuatan negara dikalahkan oleh pasar dan modal asing.
PERTANYAANYA;
Ada berapa banyak seluruh Kontrak Karya, dengan perusahaan apa saja, dan apa isinya?
mengapa sampai bisa ada kontrak karya yang berdurasi sampai 75 Tahun, dengan konsesi 0% ke pemerintah dan 100% ke MNC sebagaimana kontrak karya Exxon mobil di Natuna?
Tidakkah seluruh Kontrak Karya tersebut bertentangan dengan prinsip, “energi dan barang tambang adalah milik bersama, yang dikelola oleh negara demi kemakmuran rakyat” ?
Berapa persen riil pendapatan negara dari seluruh nilai produksi total Sumber Daya Alam perjenisnya, dan berapa persen riil pendapatan swasta/asing?
Apakah secara aktual seluruh Sumber Daya Alam dan cabang-cabang produksinya masih dikuasai dan dikontrol oleh negara secara penuh? Sejauh mana dan berapa persen dari sumber daya alam yang ada, jumlah produksi, dan potensi cadangan? Berapa perbandingan yang dikuasai antara negara (Pertamina dan BUMN lainnya) dengan perusahaan migas asing?
3. Tentang Cost Recovery (Biaya non-operasional) yang dibebankan kepada Negara
Dampak Terhadap Rakyat;
biaya Cost Recovery ditanggung penuh oleh pemerintah, akibatnya pemborosan anggaran APBN besar-besaran yang sangat tidak perlu.
subsidi kesejahteraan rakyat yang menjadi kewajiban negara terus menerus dikurangi.
PERTANYAANYA;
Mengapa pemerintah tidak mempertimbangkan asas kepatutan dan keadilan di dalam pencairan cost recovery? Contohnya misalnya Lapindo, kenapa harus negara yang membayar ganti rugi?
Katanya biaya produksi BBM tinggi sehingga harga jual ke konsumen menjadi tinggi, lantas kenapa pemerintah tidak memaksa perusahaan pertambangan untuk memangkas biaya produki misalnya dengan memangkas Standar gaji manajemen yang begitu besar bahkan dibandingkan standar internasional sekalipun ?
Perusahaan migas asing membangun fasilitas sosial atas nama perusahaannya tetapi kenapa negara yang harus membayar?
Mengapa dengan cost recovery yang terus menerus melonjak tinggi, pemerintah tidak memiliki standar kepatutan (Bench Mark) untuk merealisasi klaim setiap nilai cost recovery, misalnya tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan?
Mengapa aparat pemerintah mau dibodohi, misalanya Polri yang menerima Upeti dari freeport, padahal notebene itu dananya dari negara menggunakan dana cost recovery?
Apakah pemerintah ada komitmen untuk mendukung kemajuan industri jasa maupun produk dalam negeri? Berapa persen unsur lokal baik jasa dan produk dalam klaim cost recovery? Apakah pemerintah tidak memiliki kemauan politik dan tidak berdaya di hadapan modal asing? Padahal konsultan Indonesia baik dari ITB, UGM, dan lain-lain banyak dipakai diluar kerena kemampuannya yang baik.
4. Tentang Ironi Pengelolaan Hulu-Hilir
Dampak Terhadap Rakyat;
1. Kepentingan rakyat terbajak oleh mafia perminyakan
2. Potensi terjadinya perampokan Sumber Daya Alam milik rakyat tanpa kendali.
PERTANYAANYA;
Mengapa sejak puluhan tahun pemerintah tidak ada mekanisme kontrol/pengawasan produksi yang canggih melalui penghitungan sistem satelit "REAL TIME"?
Yakinkah rakyat bahwa produksi minyak negara benar-benar sebesar ± 950.000 barel/hari? Apa dasarnya rakyat yakin bila tidak ada penghitungan "REAL TIME" melalui sistem satelit? Bisa saja produksi minyak negara sebenarnya 2 juta barel/hari?
Dengan luas negara kepulauan yang begitu besar dan dikelilingi oleh lautan yang luas, masuk akal kah pemerintah membiarkan mekanisme kontrol tanpa sistem satelit REAL TIME? Masyarakat membeli bensin di SPBU yang jumlahnya hanya puluhan liter saja masih waspada terhadap meteran yang bisa dimanipulasi SPBU, bagaimana mungkin pemerintah/negara yakin dan membiarkan pencatatan produksi minyak di Indonesia yang jutaan barel/hari tanpa mekanisme canggih melalui pencatatan sistem satelit REAL TIME, dan hanya cukup mengandalkan pencatatan konvensional?
Kenapa Indonesia harus mengekspor produksi minyaknya dan tidak menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sendiri? Mengapa negara tidak boleh membeli minyak yang dimilikinya sendiri meski dengan harga pasar sekalipun? Padahal Pertamina sanggup melakukan blended sesuai kebutuhan dalam negeri. Apakah negara juga tidak sanggup mewajibkan seluruh perusahaan asing migas untuk membangun bunker dengan jaminan migas dibeli negara?
Kenapa Indonesia harus mengimpor minyak untuk memenuhi kebutuhan dalam negerinya sementara kekurangan itu bisa ditutupi oleh produksi ladang-ladang minyak di Indonesia bila tidak di ekspor? Bahkan data ESDM/Pertamina Tahun 2000-2007 menyatakan Indonesia tetap dalam posisi net ekspor (produksi> konsumsi)?
Apakah ekspor dan impor tetap dilakukan meski tidak diperlukan karena memberikan keuntungan super besar kepada para mafia/trader minyak, sementara negara/rakyat sangat dirugikan? Padahal dengan tidak melakukan ekspor-impor, Indonesia dapat menghemat dari penambahan biaya transportasi saat ekspor maupun impor.
Tanpa adanya mekanisme kontrol satelit "REAL TIME", siapa yang menjamin jumlah sesungguhnya yang benar-benar diekspor dan di impor? Apakah tidak mungkin minyak yang diekspor adalah minyak yang sama persis dengan yang diimpor (di tengah lautan, dokumen ekspor tinggal diubah menjadi dokumen impor)? Bukankah ini perampokan anggaran negara yang dibiarkan?
Siapa sajakah peserta dan pemenang tender minyak di Pertamina/Negara selama 5 tahun terakhir? Apakah ada perusahaan itu-itu saja yang menang tender? Bila iya, apakah perusahaan tersebut tidak perlu diperiksa KPK?
Mengapa negara dalam melakukan perdagangan minyak (seandainya sungguh-sungguh dibutuhkan ekspor/impor) tidak dilakukan secara goverment to goverment (G to G) tanpa melalui trader? Mengapa China membeli gas dari Indonesia bisa G to G (meskipun dengan harga jangka panjang yang dipatok di bawah harga pasar yang sangat merugikan rakyat dan negara Indonesia), dan Amerika serta negara lainnya dalam memenuhi kebutuhan minyak dalam negerinya juga melakukan G to G, tetapi Indonesia tidak dapat melakukan yang sama? Apakah ini untuk melindungi mafia perminyakan? Padahal tidak ada Undang-Undang Internasional yang mengharuskan perdagangan minyak melalui trader ?
5. Tentang Penerimaan Negara
PERTANYAANNYA;
Berapa jumlah produksi riil per hari dari crued oil yang dihasilkan oleh seluruh ladang minyak di Indonesia
Berapa USD atau barel sesungguhnya bagian yang diterima secara riil oleh negara dari total produksi minyak per hari?
Berapa biaya riil (cogs) minyak/barel, apa saja unsur biayanya?
Apakah dari minyak yang menjadi hak negara, untuk kemudian diolah dan dijual memenuhi kebutuhan masyarakat, negara mendapat laba? Berapa laba per liternya dan laba total per tahunnya? Bila negara mendapat laba, mengapa pemerintah menyatakan ada subsidi minyak untuk rakyat? Apakah ada kebohongan publik oleh pemerintah?
Berapa jumlah total cadangan minyak di bumi Indonesia baik yang sudah dieksplorasi maupun yang belum dieksplorasi? Di mana saja letak sumur minyaknya?
Mengapa data penerimaan negara dari sektor migas berbeda-beda antara data ESDM, BP Migas, Departemen Keuangan, dan APBN? Mengapa perbedaan ini terjadi dan apakah ada kemungkinan terjadinya korupsi?
Berapa total penerimaan riil negara di dalam APBN dari sektor migas? Berapa persen dari total penerimaan riil APBN tersebut bila dibandingkan dengan nilai total produksi riil per tahun yang dihasilkan oleh seluruh ladang minyak di Indonesia? Apakah negara benar-benar mendapat bagian sebesar 85% dari total produksi minyak?
**
HAMPIR bisa dipastikan, pemerintah/DPR tidak sanggup bahkan tidak mau menjawab dengan jujur sederetan pertanyaan diatas. Oleh karenanya, dengan gentle pemerintah harus BERANI,
[1] Menghentikan aksi privatisasi energi dn barang tambang dgn memutus semua Kontrak karya dg perusahaan kapitalis
[2] Menggunakan prinsip pengelolaan energi dan tambang sesuai syariah_ http://www.scribd.com/doc/52693866/Solusi-Islam-terhadap-Tata-Kelol-Migas
Tapi, sepertinya kita harus semakin giat berjuang, karena 2 Permintaan diatas sepertinya hanya akan bisa dipenuhi oleh pemerintah yang dipimpin oleh seorang Khalifah yg betul-betul taat SYARIAH, betuul ??? :-)
-----
Beberapa Referensi:
http://pertamina.com
http://dpr.go.id
http://setneg.go.id
http://detik.com
http://kompas.com
http://wikipedia.com
http://mediaindonesia.com
http://jatam.org
dll
ALASAN KENAPA KITA HARUS MENOLAK PEMBATASAN PREMIUM
Sembilan Alasan Tolak Pembatasan Subsidi BBM
Pertama, menipu.
“Istilah subsidi BBM adalah istilah menipu,sebab faktanya tak ada subsidi BBM!” tegas
Ketua DPP HTI Dr Arim Nasim. Menurutnya Pemerintah mengambil minyak bumi milik
rakyat secara gratis dengan biaya hanya US $ 10/barrel. Tapi karena hanya bisa menjualnya
seharga US$ 77/barrel pemerintah merasa rugi jika harga minyak Internasional lebih dari
harga itu.
Kedua, penjajahan.
Penghapusan subsidi BBM adalah bagian dari agenda Konsensus Washington untuk
meliberalkan perekonomian Indonesia. Kenaikan BBM adalah proses sistematis untuk
meminggirkan rakyat menuju Neokolonialisme (penjajahan baru) melalui liberalisasi
BBM. BBM akan dikuasai perusahaan asing mulai dari hulu (eksplorasi minyak)
sampai hilir (pom bensin/SPBU). “Kenaikan harga BBM hanya menguntungkan
mafia BBM asing dan subsidi BBM.
Ketiga,menyengsarakan rakyat.
Kenaikan/penghapusan subsidi BBM dapat dipastikan akan memicu kenaikkan harga kebutuhan pokok
dan biaya hidup rakyat.
Keempat,tidak adil.
Subsidi untuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan bunganya sebesar Rp230.33 triliun
hanya dinikmati sekitar 14.000 orang, sedangkan ‘subsidi’ BBM sebesar
Rp201.36 triliun dinikmati oleh 230 juta orang saja
Kelima, bohong.
Tuduhan pemerintah kalau BBM murah akan menjadikan masyarakat boros menggunakan
BBM adalah bohong.“Sebab, konsumsi BBM Indonesia cukup rendah, berada di urutan ke-116 di bawah
negara Afrika seperti Botswana dan Namibia,” ungkapnya.
Namibia,” ungkapnya.
Keenam, dusta.
Pemerintah mengatakan bahwa harga BBM di Indonesia murah karenanya harus dinaikkan. Di Amerika, Cina, dan Jepang memang harga BBM lebih tinggi dari pada di Indonesia. “Tapi ingat,
pendapatan mereka pun jauh lebih tinggi dari pada Indonesia!” tegasnya.
Padahal, BBM di Indonesia (premium, Rp 5000/liter) lebih mahal dari pada Venezuela Rp
460/l, Turkmenistan Rp736/l, Iran Rp 828/l, Nigeria Rp 920/l, Saudi Arabia Rp1104/l, Kuwait
Rp1932/l, dan Mesir Rp.2.300/l
Ketujuh, energi
Indonesia untuk asing,bukan untuk rakyat.Indonesia ekspor 70% Batubara ke luar negeri.
Indonesia pengekspor LNG terbesar di dunia. Indonesia ekspor 500.000 barrel per hari
minyak.“Tapi, di dalam negeri listrik sering padam,rakyat antri gas, minyak tanah, dan bensin pun
harganya terus meningkat!” sesalnya.Sebab, Pertamina hanya memproduksi 13,8% sementara sisa minyak Indonesia dikelola asing! Chevron (41%),Total E&P Indonesie (10%), Chonoco Philips
(3,6%) dan CNOOC (4.6%)
Kedelapan, Tidak salah sasaran.
“Subsidi hanya dinikmati orang kaya? Tidak! “ tegasnya.Lantaran menurut data kepolisian orang kaya di Indonesia yang memiliki mobil mewah kurang dari 5%
Kesembilan, Pengalihan subsidi?
Katanya,subsidi harus dialihkan dalam bentuk subsidi langsung seperti pendidikan, kesehatan dan pencarian sumber energi alternatif. Faktanya, pendidikan dan kesehatan tetap mahal, orang miskin
dilarang sakit!Pencarian sumber energi alternatif hanya omongan. “Yang sudah pasti harga BBM naik
lagi! Beban rakyat bertambah lagi!” pungkasnya.
Sebelumnya massa melakukan longmarch dari Masjdi Istiqlal menuju Istana Presiden usai shalat Jum’at.Sepanjang jalan mereka meneriakan yel-yel penolakan pembatasan
Pertama, menipu.
“Istilah subsidi BBM adalah istilah menipu,sebab faktanya tak ada subsidi BBM!” tegas
Ketua DPP HTI Dr Arim Nasim. Menurutnya Pemerintah mengambil minyak bumi milik
rakyat secara gratis dengan biaya hanya US $ 10/barrel. Tapi karena hanya bisa menjualnya
seharga US$ 77/barrel pemerintah merasa rugi jika harga minyak Internasional lebih dari
harga itu.
Kedua, penjajahan.
Penghapusan subsidi BBM adalah bagian dari agenda Konsensus Washington untuk
meliberalkan perekonomian Indonesia. Kenaikan BBM adalah proses sistematis untuk
meminggirkan rakyat menuju Neokolonialisme (penjajahan baru) melalui liberalisasi
BBM. BBM akan dikuasai perusahaan asing mulai dari hulu (eksplorasi minyak)
sampai hilir (pom bensin/SPBU). “Kenaikan harga BBM hanya menguntungkan
mafia BBM asing dan subsidi BBM.
Ketiga,menyengsarakan rakyat.
Kenaikan/penghapusan subsidi BBM dapat dipastikan akan memicu kenaikkan harga kebutuhan pokok
dan biaya hidup rakyat.
Keempat,tidak adil.
Subsidi untuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan bunganya sebesar Rp230.33 triliun
hanya dinikmati sekitar 14.000 orang, sedangkan ‘subsidi’ BBM sebesar
Rp201.36 triliun dinikmati oleh 230 juta orang saja
Kelima, bohong.
Tuduhan pemerintah kalau BBM murah akan menjadikan masyarakat boros menggunakan
BBM adalah bohong.“Sebab, konsumsi BBM Indonesia cukup rendah, berada di urutan ke-116 di bawah
negara Afrika seperti Botswana dan Namibia,” ungkapnya.
Namibia,” ungkapnya.
Keenam, dusta.
Pemerintah mengatakan bahwa harga BBM di Indonesia murah karenanya harus dinaikkan. Di Amerika, Cina, dan Jepang memang harga BBM lebih tinggi dari pada di Indonesia. “Tapi ingat,
pendapatan mereka pun jauh lebih tinggi dari pada Indonesia!” tegasnya.
Padahal, BBM di Indonesia (premium, Rp 5000/liter) lebih mahal dari pada Venezuela Rp
460/l, Turkmenistan Rp736/l, Iran Rp 828/l, Nigeria Rp 920/l, Saudi Arabia Rp1104/l, Kuwait
Rp1932/l, dan Mesir Rp.2.300/l
Ketujuh, energi
Indonesia untuk asing,bukan untuk rakyat.Indonesia ekspor 70% Batubara ke luar negeri.
Indonesia pengekspor LNG terbesar di dunia. Indonesia ekspor 500.000 barrel per hari
minyak.“Tapi, di dalam negeri listrik sering padam,rakyat antri gas, minyak tanah, dan bensin pun
harganya terus meningkat!” sesalnya.Sebab, Pertamina hanya memproduksi 13,8% sementara sisa minyak Indonesia dikelola asing! Chevron (41%),Total E&P Indonesie (10%), Chonoco Philips
(3,6%) dan CNOOC (4.6%)
Kedelapan, Tidak salah sasaran.
“Subsidi hanya dinikmati orang kaya? Tidak! “ tegasnya.Lantaran menurut data kepolisian orang kaya di Indonesia yang memiliki mobil mewah kurang dari 5%
Kesembilan, Pengalihan subsidi?
Katanya,subsidi harus dialihkan dalam bentuk subsidi langsung seperti pendidikan, kesehatan dan pencarian sumber energi alternatif. Faktanya, pendidikan dan kesehatan tetap mahal, orang miskin
dilarang sakit!Pencarian sumber energi alternatif hanya omongan. “Yang sudah pasti harga BBM naik
lagi! Beban rakyat bertambah lagi!” pungkasnya.
Sebelumnya massa melakukan longmarch dari Masjdi Istiqlal menuju Istana Presiden usai shalat Jum’at.Sepanjang jalan mereka meneriakan yel-yel penolakan pembatasan
Selasa, 29 November 2011
CEGAH AIDS DENGAN ISLAMISASI BUKAN KONDOMISASI
SATU Desember sudah sejak tahun 1998 diperingati sebagai Hari AIDS Sedunia. Peringatan Hari AIDS Sedunia berawal dari Pertemuan Puncak Menteri-menteri Kesehatan dari 148 negara yang tergabung dalam WHO untuk Program Pencegahan AIDS pada 1 Desember 1988 di London, Inggris.
Tahun ini, di Tanah Air Hari AIDS Sedunia juga diperingati di sejumlah daerah dengan berbagai aksi. Di Semarang, misalnya, sejumlah unjuk rasa digelar. Mereka berharap masyarakat mewaspadai bahaya AIDS dan tak mengucilkan para penderita. Di Madiun Komite Penanggulangan AIDS (KPA) serta LSM Bambu Nusantara Madiun melakukan aksi bagi-bagi bunga, leaflet dan stiker ke pengguna jalan di kota dan kabupaten. Di Jawa Barat Peringatan Hari AIDS Sedunia dipusatkan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), yang dihadiri para wakil pemerintah kota/kabupaten serta lembaga swadaya masyarakat (Detik.com, 1/12).
Sampai sekarang, AIDS masih menempati peringkat keempat penyebab kematian terbesar di dunia. Menurut WHO (2009) jumlah penderita HIV/AIDS sebanyak 33,4 juta jiwa di seluruh dunia. Di Indonesia, kasus HIV/AIDS ditemukan pertama kali tahun 1986 di Bali. Departemen Kesehatan RI memperkirakan, 19 juta orang saat ini berada pada risiko terinfeksi HIV. Adapun berdasarkan data Yayasan AIDS Indonesia (YAI), jumlah penderita HIV/AIDS di seluruh Indonesia per Maret 2009, mencapai 23.632 orang. Dari jumlah itu, sekitar 53 persen terjadi pada kelompok usia 20-29 tahun, disusul dengan kelompok usia 30-39 tahun sekitar 27 persen.
Adapun berdasarkan cara penularan, 75 hingga 85 persen HIV/AIDS ditularkan melalui hubungan seks, 5-10 persen melalui homoseksual, 5-10 persen akibat alat suntik yang tercemar terutama pengguna narkoba jarum suntik dan 3-5 persen tertular lewat transfusi darah.
Penanggulangan yang Salah-Kaprah
Selama ini, penanggulangan HIV/AIDS di dunia maupun di Indonesia secara umum mengadopsi strategi yang digunakan oleh UNAIDS dan WHO. Karena penyakit ini hingga sekarang belum ada obat untuk menyembuhkannya, area pencegahan adalah salah satu prioritas yang harus dilakukan. Di antara program yang masuk dalam area pencegahan pada Strategi Nasional Penanggulangan HIV-AIDS adalah: Kondomisasi, Subsitusi Metadon dan Pembagian Jarum Suntik Steril. Upaya penanggulangan HIV/AIDS versi UNAIDS ini telah menjadi kebijakan nasional yang berada di bawah koordinasi KPAN (Komisi Penanggulangan AIDS Nasional).
Kondomisasi (100% kondom) sebagai salah satu butir dari strategi nasional telah ditetapkan sejak tahun 1994 hingga sekarang. Saat ini kampanye penggunaan kondom semakin gencar dilakukan melalui berbagai media, dengan berbagai macam slogan yang mendorong penggunaan kondom untuk ‘safe sex’ (seks yang aman) dengan ‘dual protection’ (melindungi dari kehamilan tak diinginkan sekaligus melindungi dari infeksi menular seksual). Kampanye kondom juga dilakukan dengan membagi-bagikan kondom secara gratis di tengah-tengah masyarakat seperti mal-mal dan supermarket. Terakhir, demi memperluas cakupan sasaran penggunaan kondom (utamanya para ABG/remaja yang masih segan kalau harus membeli di apotik), telah lama diluncurkan program ATM (Anjungan Tunai Mandiri) kondom. Cukup dengan memasukkan 3 koin lima ratus perak, maka akan keluar 3 boks kondom dengan 3 rasa.
Adapun Subsitusi Metadon dan Pembagian Jarum Suntik Steril saat ini dilakukan dalam bentuk Program Terapi Rumatan Metadon (PTRM). Pembagian jarum suntik steril bahkan telah menjadi salah satu layanan di rumah-rumah sakit, puskesmas-puskemas dan di klinik-klinik VCT (voluntary Counseling and Testing). DepKes menyediakan 75 rumah sakit untuk layanan CST (Care Support and Treatmen), tercatat 18 Puskesmas percontohan, 260 unit layanan VCT yang tersebar di seluruh Indonesia.
Bagaimana hasilnya? Kenyataan berbicara, kondomisasi ini bukan hanya terbukti gagal mencegah penyebaran HIV/AIDS, namun malah menumbuhsuburkan wabah penyakit HIV/AIDS. Di AS, kampanye kondomisasi yang dilaksanakan sejak tahun 1982 terbukti menjadi bumerang. Hal ini dikutip oleh Hawari, D (2006) dari pernyataan H. Jaffe (1995), dari Pusat Pengendalian Penyakit Amerika Serikat (US:CDC: United State Center of Diseases Control). Evaluasi yang dilakukan pada tahun 1995 amat mengejutkan, karena ternyata kematian akibat penyakit AIDS malah menjadi peringkat no. 1 di AS, bukan lagi penyakit jantung dan kanker.
Prof. Dr. Dadang Hawari (2002) pernah menuliskan hasil rangkuman beberapa pernyataan dari sejumlah pakar tentang kondom sebagai pencegah penyebaran HIV/AIDS antara lain sebagai berikut:
* Efektivitas kondom diragukan (Direktur Jenderal WHO Hiroshi Nakajima, 1993).
* Virus HIV dapat menembus kondom (Penelitian Carey [1992] dari Division of Pshysical Sciences, Rockville, Maryland, USA).
* Penggunaan kondom aman tidaklah benar. Pada kondom (yang terbuat dari bahan latex) terdapat pori-pori dengan diameter 1/60 mikron dalam keadaan tidak meregang; dalam keadaan meregang lebar pori-pori tersebut mencapai 10 kali. Virus HIV sendiri berdiameter 1/250 mikron. Dengan demikian, virus HIV jelas dengan leluasa dapat menembus pori-pori kondom (Laporan dari Konferensi AIDS Asia Pacific di Chiang Mai, Thailand (1995).
* Jika para remaja percaya bahwa dengan kondom mereka aman dari HIV/AIDS atau penyakit kelamin lainnya, berarti mereka telah tersesatkan (V Cline [1995], profesor psikologi dan Universitas Utah, Amerika Serikat).
Prof. Dadang Hawari meyakini, dari data-data tersebut di atas jelaslah bahwa kelompok yang menyatakan kondom 100 persen aman merupakan pernyataan yang menyesatkan dan bohong (Republika, 13/12/2002).
Di sisi lain, strategi subsitusi pada hakikatnya tetap membahayakan, karena semua subsitusi tersebut tetap akan menimbulkan gangguan mental, termasuk metadon (Hawari, D. , 2004). Selain itu, metadon tetap memiliki efek adiktif (Bagian Farmakologi. FK. UI. Jakarta, 2003).
Adapun pemberian jarum suntik steril kepada pengguna narkoba jarum suntik agar terhindar dari penularan HIV/AIDS juga merupakan strategi yang sangat tidak jelas. Memberikan jarum suntik meskipun steril, di tengah-tengah jeratan mafia narkoba sama saja menjerumuskan anggota masyarakat kepada penyalahgunaan narkoba. Apalagi para pengguna narkoba ini tetap berisiko terjerumus pada perilaku seks bebas akibat kehilangan kontrol, meskipun mereka telah menggunakan jarum suntik steril.
Seks Bebas: Cikal-Bakal HIV/AIDS
Infeksi HIV/AIDS pertama kali ditemukan di kalangan gay San Fransisco, tahun 1978. Selanjutnya AIDS merebak di kota-kota besar Amerika seperti New York, Manhattan juga di kalangan homoseksual. Inilah yang menjadi bukti bahwa penyakit berbahaya ini berasal dari kalangan berperilaku seks bebas dan menyimpang. Selanjutnya, budaya seks bebas pula yang menjadi sarana penyebaran virus HIV/AIDS secara cepat dan meluas di Amerika hingga ke seluruh penjuru dunia. Peranan seks bebas dalam penularan HIV/AIDS ini dibenarkan oleh laporan survey CDC Desember 2002.
Sementara itu, adanya kelompok ‘baik-baik’ (anak-anak, korban transfusi darah tercemar HIV dan tidak melakukan penyimpangan perilaku) yang kemudian tertular HIV/AIDS, tidaklah menunjukkan bahwa penyakit ini bukanlah penyakit akibat penyimpangan perilaku, karena pada hakikatnya tertularnya mereka yang ’baik-baik’ ini pun berawal dari ’dibiarkan dan dipeliharanya’ perilaku menyimpang (seks bebas dan penyalahgunaan NAPZA) di tengah masyarakat. Karena itu, menurut dr. Faizatul Rosyidah dalam sebuah artikelnya, sungguh suatu kebodohan yang menyesatkan menyatakan bahwa “Masalah HIV hanyalah masalah medis semata yang tidak berkaitan dengan perilaku seks bebas” dengan menjadikan korban-korban tak bersalah tersebut sebagai dalih (Eramuslim, 1/12/2009).
Solusi Islam
Jelas, memerangi penyebaran HIV/AIDS yang mematikan ini bukanlah dengan metode liberal seperti yang selama ini diinformasikan kepada masyarakat, melainkan dengan cara Islam. Pertama: Dengan menerapkan aturan Sang Pencipta, Allah SWT, yang melarang seks bebas (perzinaan), kemaksiatan dan penggunaan khamr (termasuk narkoba). Tentang larangan zina, Allah SWT berfirman:
وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا
Janganlah kalian mendekati zina karena zina itu perilaku keji dan jalan yang amat buruk (QS al-Isra’ [17]: 32)
Allah SWT juga memberlakukan hukuman yang amat keras bagi pelaku zina, yakni hukuman cambuk (Lihat: QS an-Nur [24]: 2). Nabi saw. bahkan memberlakukan hukuman rajam sampai mati atas pezina yang pernah menikah. Hukuman yang berat juga harus diberlakukan atas para pengguna narkoba. Selain memang barang haram, narkoba terbukti menjadi alat efektif dalam penyebarluasan HIV/AIDS.
Tanpa penerapan aturan hukum-hukum Allah ini, terbukti akibatnya sangat fatal. Pada April lalu Bkkbn online melansir hasil temuan penelitian mengenai seks bebas di kalangan remaja di 5 kota besar Indonesia yang cukup mengejutkan. Pada penelitian tersebut Jawa Barat diwakili kota Tasikmalaya dan Cirebon. Hasilnya, 17% remaja Tasik mengaku sudah melakukan seks pra nikah, dan 6,7 % remaja Cirebon mengaku penganut seks bebas. Sebelumnya, pada Juli-Desember 2006, Annisa Foundation juga pernah melakukan penelitian kepada 412 orang siswa SMP dan SMA di Cianjur. Hasilnya, lebih dari 42,3 persen pelajar perempuan di kota santri itu telah melakukan hubungan seks pra-nikah yang dilakukan atas dasar suka sama suka dan sebagian dilakukan dengan lebih dari satu pasangan. Di Bandung temuan penelitian BKKBN menyebutkan, sekitar 21-30% remaja melakukan seks pra nikah, menyamai DKI Jakarta dan Jogjakarta.
Angka-angka fantastis terkait HIV/AIDS dan seks pra nikah ini tentu akan sebanding dengan angka penyebaran penyakit menular seksual di kalangan remaja (termasuk HIV/AIDS), penyalahgunaan narkoba (khususnya penggunaan melalui jarum suntik yang menjadi jalan penyebaran HIV/AIDS) dan tingginya kasus aborsi. Hingga September 2008, tercatat sekitar 4,56% pelajar Jawa Barat telah terinveksi HIV/AIDS. Adapun aborsi, dari 400 ribu kasus aborsi yang terjadi di Jawa Barat setiap tahun, separuhnya ditengarai dilakukan oleh remaja (Bkkbn.go.id). Untuk kasus penyalahgunaan narkoba, bulan Maret lalu Pikiran Rakyat pernah melansir berita, bahwa remaja korban narkoba di Indonesia ada 1,1 juta orang atau 3,9 % dari total jumlah korban.
Kedua: Semua jenis industri seks bebas dan narkoba harus diberantas habis. Selain itu, tentu harus ada jaminan dari pemerintah mengenai lapangan pekerjaan yang layak dan halal bagi para pelaku bisnis haram tersebut.
Ketiga: mengubur akar persoalannya, yakni sekularisme dan liberalisme, kemudian menggantinya dengan akidah dan sistem Islam. Dalam hal ini, penerapan syariah Islam dalam seluruh aspek kehidupan adalah keniscayaan. Sudah saatnya Pemerintah dan seluruh komponen bangsa ini segera menerapkan seluruh aturan-aturan Allah (syariah Islam) secara total dalam seluruh aspek kehidupan, dalam institusi Khilâfah ‘ala Minhâj an-Nubuwwah. Hanya dengan itulah keberkahan dan kebaikan hidup—tanpa AIDS dan berbagai bencana kemanusiaan lainnya—akan dapat direngkuh dan ridha Allah pun dapat diraih. Wallâhu a’lam bi ash-shawâb.
Tahun ini, di Tanah Air Hari AIDS Sedunia juga diperingati di sejumlah daerah dengan berbagai aksi. Di Semarang, misalnya, sejumlah unjuk rasa digelar. Mereka berharap masyarakat mewaspadai bahaya AIDS dan tak mengucilkan para penderita. Di Madiun Komite Penanggulangan AIDS (KPA) serta LSM Bambu Nusantara Madiun melakukan aksi bagi-bagi bunga, leaflet dan stiker ke pengguna jalan di kota dan kabupaten. Di Jawa Barat Peringatan Hari AIDS Sedunia dipusatkan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), yang dihadiri para wakil pemerintah kota/kabupaten serta lembaga swadaya masyarakat (Detik.com, 1/12).
Sampai sekarang, AIDS masih menempati peringkat keempat penyebab kematian terbesar di dunia. Menurut WHO (2009) jumlah penderita HIV/AIDS sebanyak 33,4 juta jiwa di seluruh dunia. Di Indonesia, kasus HIV/AIDS ditemukan pertama kali tahun 1986 di Bali. Departemen Kesehatan RI memperkirakan, 19 juta orang saat ini berada pada risiko terinfeksi HIV. Adapun berdasarkan data Yayasan AIDS Indonesia (YAI), jumlah penderita HIV/AIDS di seluruh Indonesia per Maret 2009, mencapai 23.632 orang. Dari jumlah itu, sekitar 53 persen terjadi pada kelompok usia 20-29 tahun, disusul dengan kelompok usia 30-39 tahun sekitar 27 persen.
Adapun berdasarkan cara penularan, 75 hingga 85 persen HIV/AIDS ditularkan melalui hubungan seks, 5-10 persen melalui homoseksual, 5-10 persen akibat alat suntik yang tercemar terutama pengguna narkoba jarum suntik dan 3-5 persen tertular lewat transfusi darah.
Penanggulangan yang Salah-Kaprah
Selama ini, penanggulangan HIV/AIDS di dunia maupun di Indonesia secara umum mengadopsi strategi yang digunakan oleh UNAIDS dan WHO. Karena penyakit ini hingga sekarang belum ada obat untuk menyembuhkannya, area pencegahan adalah salah satu prioritas yang harus dilakukan. Di antara program yang masuk dalam area pencegahan pada Strategi Nasional Penanggulangan HIV-AIDS adalah: Kondomisasi, Subsitusi Metadon dan Pembagian Jarum Suntik Steril. Upaya penanggulangan HIV/AIDS versi UNAIDS ini telah menjadi kebijakan nasional yang berada di bawah koordinasi KPAN (Komisi Penanggulangan AIDS Nasional).
Kondomisasi (100% kondom) sebagai salah satu butir dari strategi nasional telah ditetapkan sejak tahun 1994 hingga sekarang. Saat ini kampanye penggunaan kondom semakin gencar dilakukan melalui berbagai media, dengan berbagai macam slogan yang mendorong penggunaan kondom untuk ‘safe sex’ (seks yang aman) dengan ‘dual protection’ (melindungi dari kehamilan tak diinginkan sekaligus melindungi dari infeksi menular seksual). Kampanye kondom juga dilakukan dengan membagi-bagikan kondom secara gratis di tengah-tengah masyarakat seperti mal-mal dan supermarket. Terakhir, demi memperluas cakupan sasaran penggunaan kondom (utamanya para ABG/remaja yang masih segan kalau harus membeli di apotik), telah lama diluncurkan program ATM (Anjungan Tunai Mandiri) kondom. Cukup dengan memasukkan 3 koin lima ratus perak, maka akan keluar 3 boks kondom dengan 3 rasa.
Adapun Subsitusi Metadon dan Pembagian Jarum Suntik Steril saat ini dilakukan dalam bentuk Program Terapi Rumatan Metadon (PTRM). Pembagian jarum suntik steril bahkan telah menjadi salah satu layanan di rumah-rumah sakit, puskesmas-puskemas dan di klinik-klinik VCT (voluntary Counseling and Testing). DepKes menyediakan 75 rumah sakit untuk layanan CST (Care Support and Treatmen), tercatat 18 Puskesmas percontohan, 260 unit layanan VCT yang tersebar di seluruh Indonesia.
Bagaimana hasilnya? Kenyataan berbicara, kondomisasi ini bukan hanya terbukti gagal mencegah penyebaran HIV/AIDS, namun malah menumbuhsuburkan wabah penyakit HIV/AIDS. Di AS, kampanye kondomisasi yang dilaksanakan sejak tahun 1982 terbukti menjadi bumerang. Hal ini dikutip oleh Hawari, D (2006) dari pernyataan H. Jaffe (1995), dari Pusat Pengendalian Penyakit Amerika Serikat (US:CDC: United State Center of Diseases Control). Evaluasi yang dilakukan pada tahun 1995 amat mengejutkan, karena ternyata kematian akibat penyakit AIDS malah menjadi peringkat no. 1 di AS, bukan lagi penyakit jantung dan kanker.
Prof. Dr. Dadang Hawari (2002) pernah menuliskan hasil rangkuman beberapa pernyataan dari sejumlah pakar tentang kondom sebagai pencegah penyebaran HIV/AIDS antara lain sebagai berikut:
* Efektivitas kondom diragukan (Direktur Jenderal WHO Hiroshi Nakajima, 1993).
* Virus HIV dapat menembus kondom (Penelitian Carey [1992] dari Division of Pshysical Sciences, Rockville, Maryland, USA).
* Penggunaan kondom aman tidaklah benar. Pada kondom (yang terbuat dari bahan latex) terdapat pori-pori dengan diameter 1/60 mikron dalam keadaan tidak meregang; dalam keadaan meregang lebar pori-pori tersebut mencapai 10 kali. Virus HIV sendiri berdiameter 1/250 mikron. Dengan demikian, virus HIV jelas dengan leluasa dapat menembus pori-pori kondom (Laporan dari Konferensi AIDS Asia Pacific di Chiang Mai, Thailand (1995).
* Jika para remaja percaya bahwa dengan kondom mereka aman dari HIV/AIDS atau penyakit kelamin lainnya, berarti mereka telah tersesatkan (V Cline [1995], profesor psikologi dan Universitas Utah, Amerika Serikat).
Prof. Dadang Hawari meyakini, dari data-data tersebut di atas jelaslah bahwa kelompok yang menyatakan kondom 100 persen aman merupakan pernyataan yang menyesatkan dan bohong (Republika, 13/12/2002).
Di sisi lain, strategi subsitusi pada hakikatnya tetap membahayakan, karena semua subsitusi tersebut tetap akan menimbulkan gangguan mental, termasuk metadon (Hawari, D. , 2004). Selain itu, metadon tetap memiliki efek adiktif (Bagian Farmakologi. FK. UI. Jakarta, 2003).
Adapun pemberian jarum suntik steril kepada pengguna narkoba jarum suntik agar terhindar dari penularan HIV/AIDS juga merupakan strategi yang sangat tidak jelas. Memberikan jarum suntik meskipun steril, di tengah-tengah jeratan mafia narkoba sama saja menjerumuskan anggota masyarakat kepada penyalahgunaan narkoba. Apalagi para pengguna narkoba ini tetap berisiko terjerumus pada perilaku seks bebas akibat kehilangan kontrol, meskipun mereka telah menggunakan jarum suntik steril.
Seks Bebas: Cikal-Bakal HIV/AIDS
Infeksi HIV/AIDS pertama kali ditemukan di kalangan gay San Fransisco, tahun 1978. Selanjutnya AIDS merebak di kota-kota besar Amerika seperti New York, Manhattan juga di kalangan homoseksual. Inilah yang menjadi bukti bahwa penyakit berbahaya ini berasal dari kalangan berperilaku seks bebas dan menyimpang. Selanjutnya, budaya seks bebas pula yang menjadi sarana penyebaran virus HIV/AIDS secara cepat dan meluas di Amerika hingga ke seluruh penjuru dunia. Peranan seks bebas dalam penularan HIV/AIDS ini dibenarkan oleh laporan survey CDC Desember 2002.
Sementara itu, adanya kelompok ‘baik-baik’ (anak-anak, korban transfusi darah tercemar HIV dan tidak melakukan penyimpangan perilaku) yang kemudian tertular HIV/AIDS, tidaklah menunjukkan bahwa penyakit ini bukanlah penyakit akibat penyimpangan perilaku, karena pada hakikatnya tertularnya mereka yang ’baik-baik’ ini pun berawal dari ’dibiarkan dan dipeliharanya’ perilaku menyimpang (seks bebas dan penyalahgunaan NAPZA) di tengah masyarakat. Karena itu, menurut dr. Faizatul Rosyidah dalam sebuah artikelnya, sungguh suatu kebodohan yang menyesatkan menyatakan bahwa “Masalah HIV hanyalah masalah medis semata yang tidak berkaitan dengan perilaku seks bebas” dengan menjadikan korban-korban tak bersalah tersebut sebagai dalih (Eramuslim, 1/12/2009).
Solusi Islam
Jelas, memerangi penyebaran HIV/AIDS yang mematikan ini bukanlah dengan metode liberal seperti yang selama ini diinformasikan kepada masyarakat, melainkan dengan cara Islam. Pertama: Dengan menerapkan aturan Sang Pencipta, Allah SWT, yang melarang seks bebas (perzinaan), kemaksiatan dan penggunaan khamr (termasuk narkoba). Tentang larangan zina, Allah SWT berfirman:
وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا
Janganlah kalian mendekati zina karena zina itu perilaku keji dan jalan yang amat buruk (QS al-Isra’ [17]: 32)
Allah SWT juga memberlakukan hukuman yang amat keras bagi pelaku zina, yakni hukuman cambuk (Lihat: QS an-Nur [24]: 2). Nabi saw. bahkan memberlakukan hukuman rajam sampai mati atas pezina yang pernah menikah. Hukuman yang berat juga harus diberlakukan atas para pengguna narkoba. Selain memang barang haram, narkoba terbukti menjadi alat efektif dalam penyebarluasan HIV/AIDS.
Tanpa penerapan aturan hukum-hukum Allah ini, terbukti akibatnya sangat fatal. Pada April lalu Bkkbn online melansir hasil temuan penelitian mengenai seks bebas di kalangan remaja di 5 kota besar Indonesia yang cukup mengejutkan. Pada penelitian tersebut Jawa Barat diwakili kota Tasikmalaya dan Cirebon. Hasilnya, 17% remaja Tasik mengaku sudah melakukan seks pra nikah, dan 6,7 % remaja Cirebon mengaku penganut seks bebas. Sebelumnya, pada Juli-Desember 2006, Annisa Foundation juga pernah melakukan penelitian kepada 412 orang siswa SMP dan SMA di Cianjur. Hasilnya, lebih dari 42,3 persen pelajar perempuan di kota santri itu telah melakukan hubungan seks pra-nikah yang dilakukan atas dasar suka sama suka dan sebagian dilakukan dengan lebih dari satu pasangan. Di Bandung temuan penelitian BKKBN menyebutkan, sekitar 21-30% remaja melakukan seks pra nikah, menyamai DKI Jakarta dan Jogjakarta.
Angka-angka fantastis terkait HIV/AIDS dan seks pra nikah ini tentu akan sebanding dengan angka penyebaran penyakit menular seksual di kalangan remaja (termasuk HIV/AIDS), penyalahgunaan narkoba (khususnya penggunaan melalui jarum suntik yang menjadi jalan penyebaran HIV/AIDS) dan tingginya kasus aborsi. Hingga September 2008, tercatat sekitar 4,56% pelajar Jawa Barat telah terinveksi HIV/AIDS. Adapun aborsi, dari 400 ribu kasus aborsi yang terjadi di Jawa Barat setiap tahun, separuhnya ditengarai dilakukan oleh remaja (Bkkbn.go.id). Untuk kasus penyalahgunaan narkoba, bulan Maret lalu Pikiran Rakyat pernah melansir berita, bahwa remaja korban narkoba di Indonesia ada 1,1 juta orang atau 3,9 % dari total jumlah korban.
Kedua: Semua jenis industri seks bebas dan narkoba harus diberantas habis. Selain itu, tentu harus ada jaminan dari pemerintah mengenai lapangan pekerjaan yang layak dan halal bagi para pelaku bisnis haram tersebut.
Ketiga: mengubur akar persoalannya, yakni sekularisme dan liberalisme, kemudian menggantinya dengan akidah dan sistem Islam. Dalam hal ini, penerapan syariah Islam dalam seluruh aspek kehidupan adalah keniscayaan. Sudah saatnya Pemerintah dan seluruh komponen bangsa ini segera menerapkan seluruh aturan-aturan Allah (syariah Islam) secara total dalam seluruh aspek kehidupan, dalam institusi Khilâfah ‘ala Minhâj an-Nubuwwah. Hanya dengan itulah keberkahan dan kebaikan hidup—tanpa AIDS dan berbagai bencana kemanusiaan lainnya—akan dapat direngkuh dan ridha Allah pun dapat diraih. Wallâhu a’lam bi ash-shawâb.
Langganan:
Postingan (Atom)
