Dalam persidangan hari ini, Rabu (24/2/2010), MM Billah, salah satu saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon (tim Advokasi Kebebasan Beragama), menyatakan bahwa UU 1/PNPS/1965 tentang pasal penodaan agama, menurutnya tidak jelas, dan bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurutnya, ini melanggar deklarasi HAM internasional, kenapa? Karena menurutnya, pertama, agama itu tidak nyata, dan hanya sebuah pemikiran (keyakinan), maka bebas kita diskusikan. Kedua, kamus menodai adalah mengotori obyek fisik, sedangkan agama bukanlah obyek fisik.
Pandangan MM Billah ini jelas konyol. Karena, tidak bisa membedakan antara fakta dan persepsi. Agama, khususnya Islam, adalah fakta. Di dalamnya berisi ajaran, baik yang berkaitan dengan akidah maupun hukum syariah. Ini adalah fakta. Akidah dan hukum syariah itu diambil dari al-Qur’an, as-Sunnah, Ijmak Sahabat dan Qiyas adalah juga fakta. Bukan persepsi kita. Karena itu, Islam kemudian berbeda dengan agama lain, juga fakta, bukan persepsi kita. Kalau kemudian secara faktual Islam jelas berbeda dengan agama lain, kemudian dianggap sama, itulah persepsi.
Bahwa agama, khususnya Islam, juga berisi pemikiran dan hukum juga fakta, bukan persepsi kita. Hanya saja, tentu bukan pemikiran dan hukum manusia. Karena itu, al-Qur’an sebagai sumber pemikiran dan hukum, diturunkan oleh Allah kepada manusia, disertai dengan penjelasan yang juga diberikan oleh Allah, melalui Rasul-Nya, Muhammad saw dengan hadits-nya. Tujuannya, agar tidak ada klaim kebenaran tanpa dasar. Benar, bahwa pemikiran dan hukum ini bisa didiskusikan, tetapi hasilnya tidak boleh menyimpang dari pokok dan pakemnya. Karena itu, pemikiran dan hukum, dalam pandangan Islam, bisa dihakimi: benar atau salah, sesat atau tidak.
Jika pandangan seperti ini diterima, maka bukan saja agama yang hancur, tetapi juga kehidupan, masyarakat dan negara. Karena, kehidupan manusia juga dibangun berdasarkan pemikiran. Demikian juga masyarakat dan negara. Jika dianggap pemikiran ini bukan fakta, maka dengan alasan HAM, orang bebas mengubah dan merusaknya. Konsekuensinya, kehidupan, masyarakat dan negara apapun akan musnah. Kalau pemikiran di dalam agama itu bukan fakta, tentu tidak bisa mengikat antar pemeluknya. Mereka juga bisa dibedakan, antara Muslim dengan non-Muslim, karena keterikatan mereka pada pemikiran tersebut. Ibarat tali pengikat, tidak mungkin, karena dianggap tidak ada faktanya, pemikiran tersebut bisa digunakan untuk mengikat satu sama lain dalam ikatan satu agama.
Dengan demikian, argumentasi yang kedua, bahwa dalam kamus penodaan itu hanya bisa terjadi pada obyek fisik, atau tepatnya obyek yang mempunyai fakta, dengan sendirinya runtuh. Sebagai bukti sederhana, ketika Ahmadiyah mengubah ayat al-Qur’an seenaknya, dan disusun dengan seenaknya, dalam kitab Tadzkirah mereka, apakah tidak bisa dianggap menodai agama? Jika Lutfi Syaukani, gembong JIL dengan tuduhannya, bahwa Islam dan Nabi Muhammad adalah bentuk penyimpangan dari agama terdahulu, apakah juga tidak bisa dianggap menistakan agama? Jelas bisa. Karena semua yang dinodai dan dinistakan itu ada faktanya. Bukan sekedar ilusi kita.
Mengenai soal tafsir, harus dibedakan dua hal: Pertama, fakta (pemikiran) yang bisa dipahami dan diyakini, tanpa harus ditafsirkan, sebagaimana masalah akidah dan keyakinan. Meyakini adanya Allah, Malaikat, al-Qur’an kalam Allah, Hari Kiamat, Qadha’ dan Qadar adalah perkara yang sudah jelas, bisa langsung diyakini manusia ketika mencari jawaban tentang fakta-fakta tersebut, dan tidak membutuhkan lagi penafsiran. Karena itu, siapapun bisa menemukan jawabannya, apapun latar belakang pendidikannya. Tetapi, ini berbeda dengan fakta kedua. Kedua, hukum syariah. Hukum ini tentu hanya bisa dipahami oleh ahli hukum, sebagaimana dalam pembuatan hukum positif, tentu pakar yang kredibellah yang bisa menafsirkan. Kalau logika siapapun bisa menafsirkan, maka hukum bisa diproduk oleh tukang bakso, penjual tahu, tempe bahkan pemulung, dan penafsirnya pun bisa tukang pijat, dan sebagainya. Tentu logika ini tidak bisa diterima. Karena itu, dalam konteks yang kedua, yaitu hukum syariah, wajar jika produk dan tafsiran hukum yang benar dan kredibel adalah dari ahli hukum, atau ulama’ yang kompeten, yaitu fuqaha’ maupun mujtahid.
Minggu, 28 Februari 2010
NIKAH YANG SAH DIPERSOALKAN PERZINAAN DIBIARKAN
Saat ini, RUU HMPA Bidang Perkawinan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2010 di DPR. Kemunculan RUU ini telah mengundang pro-kontra. Pasalnya, dalam RUU tersebut nyata-nyata terkandung klausul pemidanaan (kriminalisasi) bagi pelaku nikah siri, poligami dan nikah kontrak; mereka bisa diancam hukuman penjara maksimal 3 bulan dan denda 5 juta rupiah. Mereka yang pro (setuju), misalnya, adalah Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Mahfud MD. Alasannya, ia meyakini pernikahan bawah tangan (nikah siri) dan kawin kontrak merugikan pihak perempuan. (Jambi-independent.co.id, 15/2/10).
Sebelumnya, Ketua MUI KH Ma’ruf Amin menyatakan, "Nikah di bawah tangan kalau memenuhi syarat rukunnya itu sudah sah. Tetapi bisa juga haram," kata Ketua MUI KH Ma’ruf Amin. Menurut KH Ma’ruf, label haram akan berlaku bila ada korban yang ditimbulkan akibat dilakukannya nikah siri. "Biasanya, korban itu adalah anak atau istri yang haknya tidak terlindungi. Mereka menjadi tidak memiliki hak waris dan sebagainya," ujar dia (Vivanews, 16/2/10).
Sebaliknya, menurut Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, hukuman yang pantas bagi pelaku pernikahan siri cukup dengan sanksi administratif, bukan pidana (Voa-islam.com, 15/2/10).
Mendudukkan Persoalan
Dalam kasus nikah kontrak (muth’ah), pemidanaan atas pelakunya tentu wajar belaka. Sebab, dalam pandangan syariah Islam nikah kontrak (nikah muth’ah) haram. Keharaman nikah muth’ah ini telah disepakati oleh jumhur (mayoritas) ulama.
Sebaliknya, pemidanaan atas pelaku nikah siri (termasuk poligami) tentu bermasalah. Pertama: Selama ini nikah siri (nikah di bawah tangan) yang dipahami masyarakat adalah pernikahan yang absah secara agama tetapi tidak tercatat di lembaga pencatat pernikahan (KUA). Jika memenuhi syarat dan rukunnya secara syar’i, nikah siri model ini jelas tetap sah. Demikian pula dengan poligami yang telah memenuhi syarat-syarat sah secara syar’i. Karena itu, pemidanaan atas pelaku nikah siri (termasuk poligami) bertentangan dengan hukum syariah. Lain halnya jika kedua model praktik pernikahan itu tidak memenuhi standar syar’i.
Kedua: Pemberlakuan hukum pidana atas pelaku nikah siri (termasuk poligami) yang absah secara syar’i juga akan menimbulkan keresahan di masyarakat. Pasalnya, selama ini sebagian masyarakat telah mempraktikan kedua bentuk pernikahan tersebut selama puluhan tahun. Mereka melakukannya paling tidak karena salah satu dari empat alasan berikut: (1) alasan agama (misal: takut terjerumus ke dalam perzinaan, sementara untuk meresmikan pernikahan lewat KUA tidak mudah); (2) alasan administrasi (misal: mahalnya biaya nikah lewat KUA; sulitnya prosedur untuk poligami secara resmi [bahkan untuk PNS ada PP No. 45/1990 yang nyata-nyata mencegah mereka untuk memiliki istri lebih dari satu]); (3) alasan ekonomi (misal: banyak wanita mau dipoligami asal dipenuhi nafkahnya dan tidak dicerai); (4) alasan tradisi (misal: banyak tokoh agama [ulama/kiai/ustad], khususnya di pesantren-pesantren, yang memiliki istri lebih dari satu; selain karena memang halal secara syar’i, ada kebanggaan tersendiri bagi orangtua yang memiliki anak gadis jika putrinya itu dipersunting oleh sang tokoh karena jaminan keilmuan dan keshalihannya, selain karena status sosialnya di masyarakat).
Ketiga: Pemidanaan atas pelaku nikah siri (termasuk poligami) yang absah secara syar’i patut dipertanyakan motifnya. Pasalnya, jika alasannya karena praktik nikah siri dan poligami selama ini banyak merugikan pihak perempuan, terutama menyangkut hak-haknya di depan hukum/pengadilan (misal: sulit menuntut hak nafkah jika terjadi masalah dalam rumah tangganya, apalagi sampai terjadi perceraian; susah mendapat hak waris jika suami meninggal; sukar mendapatkan akta kelahiran bagi anak-anaknya; dll), maka yang perlu dipecahkan adalah bagaimana mengatasi kesulitan-kesulitan tersebut sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Caranya dengan mengubah UU atau aturan yang ada yang selama ini mempersulit diperolehnya hak-hak tersebut. Misal: PP No. 45/1990 bagi PNS seharusnya dicabut. Dengan itu, saat mereka ada keinginan kuat menikah lagi, mereka bisa melakukannya secara resmi melalui lembaga Pemerintah (KUA). Dengan itu pula, mereka dengan mudah bisa mendapat akta nikah, yang selama ini dijadikan syarat untuk mendapatkan akta kelahiran bagi anak-anaknya.
Keempat: Pemidanaan atas pelaku nikah siri (maupun poligami) juga tidak proporsional, terutama jika dibandingkan dengan bencana seks bebas, baik melalui praktik zina secara terang-terangan maupun "zina siri" (diam-diam). Jelas, segala bentuk perzinaan ini telah berdampak pada problem-problem sosial pelik lainnya seperti kehamilan tak diinginkan, aborsi, penyakit menular seksual, epidemi HIV/AIDS, sampai degradasi moral remaja. Bahkan "zina siri" telah melanda para remaja. Menurut hasil survei Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), misalnya, yang mengambil sampel di 33 provinsi pada tahun 2008, diperoleh fakta bahwa 63 persen remaja usia sekolah SMP dan SMU mengaku pernah melakukan hubungan seks, dan 21 persen di antaranya pernah melakukan aborsi. Itu baru yang terungkap.
Bandingkan dengan nikah siri (yang absah menurut agama tetapi tidak tercatat di KUA), dimana laki-laki dan wanita diikat dalam sebuah ikatan luhur dan terhormat, demi mengarungi bahtera keluarga sakinah mawadah wa rahmah. Bandingkanlah, mana yang semestinya patut mendapat perhatian dan penanganan yang lebih serius? Mana di antara keduanya yang berbahaya? Mana di antara keduanya yang menyebarkan penyakit biologis dan penyakit sosiologis di tengah masyarakat? Jika para pelaku nikah siri (termasuk poligami) diancam dengan hukuman penjara, mengapa para pelaku zina terang-terangan maupun "zina siri" malah dibiarkan?
Akar Persoalan
Harus diakui, sistem kehidupan yang diterapkan di negeri ini telah sukses "memaksa" sebagian orang terjerumus ke dalam kubangan perzinaan. Sistem tersebut tidak lain berisi sekumpulan aturan dan undang-undang yang mendukung sekularisme, liberalisme dan Kapitalisme di berbagai aspek kehidupan. Lihatlah bagaimana sistem yang bekerja saat ini menghasilkan generasi para pezina, bahkan dalam usia yang sangat dini, melalui beberapa hal berikut:
1.Pendidikan sekular yang mendepak agama. Pendidikan sekular ini nyata-nyata menjadikan para remaja kita dibuat tidak matang secara intelektual, emosional apalagi spiritual. Akhirnya, mereka mudah terombang-ambing dan terjerumus ke dalam lembah maksiat, termasuk perzinaan.
2.Kemudahan mengakses sarana pornografi dan pornoaksi. Semua itu disediakan oleh raksasa industri yang menjadikan aurat dan syahwat sebagai core-business (bisnis inti) mereka dan dilegalkan Pemerintah. Para remaja terus-menerus dibombardir oleh berbagai sarana pornografi dan pornoaksi tersebut. Akibatnya, di tengah tidak adanya pegangan hidup yang kuat, hasrat seksual mereka pun tak terbendung. Saat sebagian dari mereka itu masih percaya dengan ikatan luhur pernikahan dan berniat untuk segera menikahi pasangan mereka, ironisnya pintu pernikahan dini pun ditutup rapat-rapat. Yang melanggar bisa dipidanakan. Akhirnya, mereka pun mencari jalan pintas dan aman: berzina.
3.Sanksi hukum yang longgar. Hingga hari ini, dalam KUHP kita tidak ada satu pasal pun yang mengatur pemidanaan atas pelaku zina, selama dilakukan atas dasar suka sama suka! (Padahal mana ada orang berzina dipaksa?). Intinya, zina tak lagi dianggap kriminal. Akibatnya, orang tak akan pernah merasa takut untuk melakukannya.
Sungguh, maraknya kasus "zina siri" maupun zina terang-terangan yang merusak ini lebih patut mendapatkan perhatian Pemerintah ketimbang gejala nikah siri ataupun poligami yang hanya secuil itu.
Liberalisasi Keluarga
Saat poligami dihambat, nikah siri pun dipidanakan, sementara hasrat untuk menikah lagi tak terbendung, yang terjadi adalah kemungkinan banyaknya para lelaki mencari jalan pintas dan aman. Apalagi kalau bukan berzina. Sebab, hingga saat ini memang tidak ada sanksi bagi para pezina!
Belum diberlakukannya UU HMPA yang bisa mempidanakan pelaku nikah siri saja, saat ini perzinaan demikian marak. Bagaimana jika saat sudah diberlakukan. Apalagi menurut Ustadzah Najmah Saidah dari DPP MHTI, keluarnya RUU HMPA bukan tanpa sebab. Di dalamnya terdapat ruh dan nuansa liberalisasi, yaitu CLDKHI. ”Ini merupakan upaya terselubung liberalisasi keluarga. Ini merupakan bagian dari penjajahan global oleh musuh-musuh Islam (AS) yang menginginkan hancurnya tatanan kehidupan keluarga Muslim,” ujar Ibu Najmah (Hizbut-tahrir.or.id, 6/4/09).
Skenario global ini secara sistematis dan struktural masuk melalui lembaga internasional (PBB) yang menekan negeri-negeri Muslim jajahan untuk meratifikasi konvensi-konvensi yang sarat agenda liberal seperti CEDAW dll. Selanjutnya negara menekan masyarakat dengan berbagai UU liberal.
Wahai kaum Muslim:
Ketahuilah, negeri ini tak pernah berhenti menjadi sasaran liberalisasi di berbagai bidang; baik liberalilasi agama dan pemikiran, liberalisasi ekonomi, liberalisasi politik, liberalisasi hukum Islam maupun liberalisasi sosial dan budaya. Selain itu, kini upaya liberalisasi keluarga—yang notabene menjadi ‘benteng terakhir’ pertahanan kaum Muslim—juga terus digencarkan. Salah satu pintu masuknya adalah melalui RUU Hukum Materiil Peradilan Agama (RUU HMPA) Bidang Perkawinan.
Semua upaya liberalisasi ini tidak lain merupakan bagian dari skenario kafir penjajah Barat melalui agen-agennya di negeri ini untuk menghancurkan Islam dan kaum Muslim. Karena itu, hendaklah kita selalu meyakini firman Allah SWT:
]وَلا يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّى يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا[
Mereka (kaum kafir) tidak henti-hentinya memerangi kalian sampai mereka dapat mengembalikan kalian dari agama kalian (pada kekafiran) seandainya mereka sanggup (QS al-Baqarah [2]: 217).
Allah SWT juga berfirman:
]وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ[
Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan pernah rela kepadamu hingga kamu mengikuti agama (jalan hidup) mereka (QS al-Baqarah [2]: 120).
Selain itu, kita pun harus menyadari bahwa arus liberalisasi masuk secara struktural dan kultural. Karena itu, upaya membendungnya pun harus dilakukan secara struktural dan kultural. Di sinilah pentingnya kita untuk terus berupaya menyadarkan umat sekaligus berjuang menegakkan institusi Khilafah Islamiyah sebagai penjaga Islam sekaligus pelindung umat Islam. []
Komentar al-islam:
Pemerintah dianggap berlebihan memidanakan pelaku kawin siri (Republika, 16/2/2010).
Jelas, sementara pelaku perzinaan yang makin marak dibiarkan!
Sebelumnya, Ketua MUI KH Ma’ruf Amin menyatakan, "Nikah di bawah tangan kalau memenuhi syarat rukunnya itu sudah sah. Tetapi bisa juga haram," kata Ketua MUI KH Ma’ruf Amin. Menurut KH Ma’ruf, label haram akan berlaku bila ada korban yang ditimbulkan akibat dilakukannya nikah siri. "Biasanya, korban itu adalah anak atau istri yang haknya tidak terlindungi. Mereka menjadi tidak memiliki hak waris dan sebagainya," ujar dia (Vivanews, 16/2/10).
Sebaliknya, menurut Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, hukuman yang pantas bagi pelaku pernikahan siri cukup dengan sanksi administratif, bukan pidana (Voa-islam.com, 15/2/10).
Mendudukkan Persoalan
Dalam kasus nikah kontrak (muth’ah), pemidanaan atas pelakunya tentu wajar belaka. Sebab, dalam pandangan syariah Islam nikah kontrak (nikah muth’ah) haram. Keharaman nikah muth’ah ini telah disepakati oleh jumhur (mayoritas) ulama.
Sebaliknya, pemidanaan atas pelaku nikah siri (termasuk poligami) tentu bermasalah. Pertama: Selama ini nikah siri (nikah di bawah tangan) yang dipahami masyarakat adalah pernikahan yang absah secara agama tetapi tidak tercatat di lembaga pencatat pernikahan (KUA). Jika memenuhi syarat dan rukunnya secara syar’i, nikah siri model ini jelas tetap sah. Demikian pula dengan poligami yang telah memenuhi syarat-syarat sah secara syar’i. Karena itu, pemidanaan atas pelaku nikah siri (termasuk poligami) bertentangan dengan hukum syariah. Lain halnya jika kedua model praktik pernikahan itu tidak memenuhi standar syar’i.
Kedua: Pemberlakuan hukum pidana atas pelaku nikah siri (termasuk poligami) yang absah secara syar’i juga akan menimbulkan keresahan di masyarakat. Pasalnya, selama ini sebagian masyarakat telah mempraktikan kedua bentuk pernikahan tersebut selama puluhan tahun. Mereka melakukannya paling tidak karena salah satu dari empat alasan berikut: (1) alasan agama (misal: takut terjerumus ke dalam perzinaan, sementara untuk meresmikan pernikahan lewat KUA tidak mudah); (2) alasan administrasi (misal: mahalnya biaya nikah lewat KUA; sulitnya prosedur untuk poligami secara resmi [bahkan untuk PNS ada PP No. 45/1990 yang nyata-nyata mencegah mereka untuk memiliki istri lebih dari satu]); (3) alasan ekonomi (misal: banyak wanita mau dipoligami asal dipenuhi nafkahnya dan tidak dicerai); (4) alasan tradisi (misal: banyak tokoh agama [ulama/kiai/ustad], khususnya di pesantren-pesantren, yang memiliki istri lebih dari satu; selain karena memang halal secara syar’i, ada kebanggaan tersendiri bagi orangtua yang memiliki anak gadis jika putrinya itu dipersunting oleh sang tokoh karena jaminan keilmuan dan keshalihannya, selain karena status sosialnya di masyarakat).
Ketiga: Pemidanaan atas pelaku nikah siri (termasuk poligami) yang absah secara syar’i patut dipertanyakan motifnya. Pasalnya, jika alasannya karena praktik nikah siri dan poligami selama ini banyak merugikan pihak perempuan, terutama menyangkut hak-haknya di depan hukum/pengadilan (misal: sulit menuntut hak nafkah jika terjadi masalah dalam rumah tangganya, apalagi sampai terjadi perceraian; susah mendapat hak waris jika suami meninggal; sukar mendapatkan akta kelahiran bagi anak-anaknya; dll), maka yang perlu dipecahkan adalah bagaimana mengatasi kesulitan-kesulitan tersebut sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Caranya dengan mengubah UU atau aturan yang ada yang selama ini mempersulit diperolehnya hak-hak tersebut. Misal: PP No. 45/1990 bagi PNS seharusnya dicabut. Dengan itu, saat mereka ada keinginan kuat menikah lagi, mereka bisa melakukannya secara resmi melalui lembaga Pemerintah (KUA). Dengan itu pula, mereka dengan mudah bisa mendapat akta nikah, yang selama ini dijadikan syarat untuk mendapatkan akta kelahiran bagi anak-anaknya.
Keempat: Pemidanaan atas pelaku nikah siri (maupun poligami) juga tidak proporsional, terutama jika dibandingkan dengan bencana seks bebas, baik melalui praktik zina secara terang-terangan maupun "zina siri" (diam-diam). Jelas, segala bentuk perzinaan ini telah berdampak pada problem-problem sosial pelik lainnya seperti kehamilan tak diinginkan, aborsi, penyakit menular seksual, epidemi HIV/AIDS, sampai degradasi moral remaja. Bahkan "zina siri" telah melanda para remaja. Menurut hasil survei Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), misalnya, yang mengambil sampel di 33 provinsi pada tahun 2008, diperoleh fakta bahwa 63 persen remaja usia sekolah SMP dan SMU mengaku pernah melakukan hubungan seks, dan 21 persen di antaranya pernah melakukan aborsi. Itu baru yang terungkap.
Bandingkan dengan nikah siri (yang absah menurut agama tetapi tidak tercatat di KUA), dimana laki-laki dan wanita diikat dalam sebuah ikatan luhur dan terhormat, demi mengarungi bahtera keluarga sakinah mawadah wa rahmah. Bandingkanlah, mana yang semestinya patut mendapat perhatian dan penanganan yang lebih serius? Mana di antara keduanya yang berbahaya? Mana di antara keduanya yang menyebarkan penyakit biologis dan penyakit sosiologis di tengah masyarakat? Jika para pelaku nikah siri (termasuk poligami) diancam dengan hukuman penjara, mengapa para pelaku zina terang-terangan maupun "zina siri" malah dibiarkan?
Akar Persoalan
Harus diakui, sistem kehidupan yang diterapkan di negeri ini telah sukses "memaksa" sebagian orang terjerumus ke dalam kubangan perzinaan. Sistem tersebut tidak lain berisi sekumpulan aturan dan undang-undang yang mendukung sekularisme, liberalisme dan Kapitalisme di berbagai aspek kehidupan. Lihatlah bagaimana sistem yang bekerja saat ini menghasilkan generasi para pezina, bahkan dalam usia yang sangat dini, melalui beberapa hal berikut:
1.Pendidikan sekular yang mendepak agama. Pendidikan sekular ini nyata-nyata menjadikan para remaja kita dibuat tidak matang secara intelektual, emosional apalagi spiritual. Akhirnya, mereka mudah terombang-ambing dan terjerumus ke dalam lembah maksiat, termasuk perzinaan.
2.Kemudahan mengakses sarana pornografi dan pornoaksi. Semua itu disediakan oleh raksasa industri yang menjadikan aurat dan syahwat sebagai core-business (bisnis inti) mereka dan dilegalkan Pemerintah. Para remaja terus-menerus dibombardir oleh berbagai sarana pornografi dan pornoaksi tersebut. Akibatnya, di tengah tidak adanya pegangan hidup yang kuat, hasrat seksual mereka pun tak terbendung. Saat sebagian dari mereka itu masih percaya dengan ikatan luhur pernikahan dan berniat untuk segera menikahi pasangan mereka, ironisnya pintu pernikahan dini pun ditutup rapat-rapat. Yang melanggar bisa dipidanakan. Akhirnya, mereka pun mencari jalan pintas dan aman: berzina.
3.Sanksi hukum yang longgar. Hingga hari ini, dalam KUHP kita tidak ada satu pasal pun yang mengatur pemidanaan atas pelaku zina, selama dilakukan atas dasar suka sama suka! (Padahal mana ada orang berzina dipaksa?). Intinya, zina tak lagi dianggap kriminal. Akibatnya, orang tak akan pernah merasa takut untuk melakukannya.
Sungguh, maraknya kasus "zina siri" maupun zina terang-terangan yang merusak ini lebih patut mendapatkan perhatian Pemerintah ketimbang gejala nikah siri ataupun poligami yang hanya secuil itu.
Liberalisasi Keluarga
Saat poligami dihambat, nikah siri pun dipidanakan, sementara hasrat untuk menikah lagi tak terbendung, yang terjadi adalah kemungkinan banyaknya para lelaki mencari jalan pintas dan aman. Apalagi kalau bukan berzina. Sebab, hingga saat ini memang tidak ada sanksi bagi para pezina!
Belum diberlakukannya UU HMPA yang bisa mempidanakan pelaku nikah siri saja, saat ini perzinaan demikian marak. Bagaimana jika saat sudah diberlakukan. Apalagi menurut Ustadzah Najmah Saidah dari DPP MHTI, keluarnya RUU HMPA bukan tanpa sebab. Di dalamnya terdapat ruh dan nuansa liberalisasi, yaitu CLDKHI. ”Ini merupakan upaya terselubung liberalisasi keluarga. Ini merupakan bagian dari penjajahan global oleh musuh-musuh Islam (AS) yang menginginkan hancurnya tatanan kehidupan keluarga Muslim,” ujar Ibu Najmah (Hizbut-tahrir.or.id, 6/4/09).
Skenario global ini secara sistematis dan struktural masuk melalui lembaga internasional (PBB) yang menekan negeri-negeri Muslim jajahan untuk meratifikasi konvensi-konvensi yang sarat agenda liberal seperti CEDAW dll. Selanjutnya negara menekan masyarakat dengan berbagai UU liberal.
Wahai kaum Muslim:
Ketahuilah, negeri ini tak pernah berhenti menjadi sasaran liberalisasi di berbagai bidang; baik liberalilasi agama dan pemikiran, liberalisasi ekonomi, liberalisasi politik, liberalisasi hukum Islam maupun liberalisasi sosial dan budaya. Selain itu, kini upaya liberalisasi keluarga—yang notabene menjadi ‘benteng terakhir’ pertahanan kaum Muslim—juga terus digencarkan. Salah satu pintu masuknya adalah melalui RUU Hukum Materiil Peradilan Agama (RUU HMPA) Bidang Perkawinan.
Semua upaya liberalisasi ini tidak lain merupakan bagian dari skenario kafir penjajah Barat melalui agen-agennya di negeri ini untuk menghancurkan Islam dan kaum Muslim. Karena itu, hendaklah kita selalu meyakini firman Allah SWT:
]وَلا يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّى يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا[
Mereka (kaum kafir) tidak henti-hentinya memerangi kalian sampai mereka dapat mengembalikan kalian dari agama kalian (pada kekafiran) seandainya mereka sanggup (QS al-Baqarah [2]: 217).
Allah SWT juga berfirman:
]وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ[
Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan pernah rela kepadamu hingga kamu mengikuti agama (jalan hidup) mereka (QS al-Baqarah [2]: 120).
Selain itu, kita pun harus menyadari bahwa arus liberalisasi masuk secara struktural dan kultural. Karena itu, upaya membendungnya pun harus dilakukan secara struktural dan kultural. Di sinilah pentingnya kita untuk terus berupaya menyadarkan umat sekaligus berjuang menegakkan institusi Khilafah Islamiyah sebagai penjaga Islam sekaligus pelindung umat Islam. []
Komentar al-islam:
Pemerintah dianggap berlebihan memidanakan pelaku kawin siri (Republika, 16/2/2010).
Jelas, sementara pelaku perzinaan yang makin marak dibiarkan!
Sabtu, 27 Februari 2010
TOLAK OBAMA, PENGUASA NEGARA PENJAJAH!
Jika tidak ada perubahan, sekitar tanggal 20-22 Maret 2010 ini, Presiden AS Barack Obama akan berada di Indonesia. Pemerintah Indonesia tampak menaruh banyak harapan kepada Obama. Untuk itu, Pemerintah telah menyiapkan beberapa inti pembicaraan yang akan dijadikan acuan untuk merumuskan bentuk kerjasama yang saling menguntungkan antara Indonesia dan AS.
Berbeda dengan kedatangan Bush pada tahun 2006, kunjungan Presiden AS Obama kali ini cukup mendapatkan respon dan penilaian positif dari beberapa pihak. Adanya respon positif dari Pemerintah tentu wajar karena sejak awal Presiden SBY (tentu dengan berbagai motifnya) sangat mengharapkan kehadiran Obama. Yang aneh, respon positif ternyata juga datang dari beberapa orang yang dianggap tokoh umat Islam di Indonesia. Beberapa tokoh Muslim tersebut menganggap Obama bisa membawa harapan dengan tawaran pemulihan hubungan AS dengan Dunia Islam yang sudah diumbar sebelumnya.
Padahal mereka tahu bahwa hingga saat ini janji Obama hanya mimpi dan tipuan belaka. Bahkan ada yang tidak sependapat jika kehadiran Obama ke Indonesia malah ditolak dengan aksi demonstrasi. Pasalnya, menurut mereka, justru ini adalah kesempatan baik bagi Indonesia dan umat Islam khususnya untuk menunjukkan sikap bijak dan ramah sebagaimana layaknya kewajiban umat Islam kepada tamunya.
Obama Wajib Ditolak!
Apakah benar umat Islam Indonesia harus menyambut Obama sebagai tamu dengan ramah dan rasa hormat? Yang pasti, umat Islam saat ini sangat perlu mengetahui hakikat masalah ini dari sudut pandang Islam, bukan dari asas manfaat. Tetap harus didudukkan masalahnya secara jelas, bahwa Obama adalah presiden dari sebuah negara penjajah, yang hingga saat ini terus-menerus menjajah Dunia Islam serta melakukan pembantaian atas kaum Muslim di negeri-negeri Islam khususnya di Irak, Afganistan dan Pakistan.
Karena itu, setidaknya ada dua alasan kuat untuk menolak kedatangan Obama.
1. Alasan syar’i.
Memang, salah satu kewajiban kaum Muslim adalah menyambut dan memuliakan tamu. Rasulullah saw. bersabda:
«مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ»
Siapa saja yang mengimani Allah dan Hari Akhir, hendaklah memuliakan tamunya. Siapa saja yang mengiman Allah dan Hari Akhir, hendaklah menyambungkan tali silaturahmi. Siapa saja yang mengimani Allah dan Hari Akhir, hendaklah berkata hal-hal yang baik atau diam (HR al- Bukhari dan Muslim).
Tamu yang disebut di dalam hadis di atas mencakup tamu Mukmin atau kafir. Kata dhayfah termasuk dalam kata umum; mencakup tamu Mukmin dan kafir/laki-laki dan perempuan. Semua tamu wajib disambut dan dimuliakan dan dihormati berdasarkan nash hadis di atas. Seorang Muslim juga diperintahkan untuk memenuhi hak-hak tamu, sesesuai dengan kemampuannya.
Masalahnya, bagaimana jika tamu yang hendak berkunjung adalah para penguasa negara kafir penjajah (seperti AS hari ini) yang telah terbukti menzalimi, menganiaya, menjajah dan membunuhi kaum Muslim serta berusaha terus menistakan kesucian agama Islam? Apakah ketentuan-ketentuan dalam hadis di atas tetap berlaku?
Jelas, seorang Muslim haram menerima kunjungan tersebut, apalagi menyambut dan memuliakannya, dengan dasar: Pertama, Allah SWT justru telah melarang untuk menampakkan kesetiaan dan kasih-sayang kepada orang-orang kafir, apalagi lagi kafir penjajah yang sampai hari ini masih terus menghisap harta dan darah kaum Muslim. Allah SWT berfirman:
]يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ[
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil musuh-Ku dan musuh kalian sebagai teman-teman setia—yang kalian sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad)—dengan penuh kasih-sayang (QS al-Mumtahanah [60]: 1).
]يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لا يَأْلُونَكُمْ خَبَالا وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ[
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil sebagai teman kepercayaan kalian orang-orang yang berada di luar kalangan kalian karena mereka tidak henti-hentinya menimpakan kemadaratan atas kalian. Mereka menyukai apa saja yang menyusahkan kalian. Telah nyata kebencian dari mulut mereka dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi (QS Ali ‘Imran [3]: 118).
Kedua, Allah SWT telah melarang untuk menyakiti kaum Muslim. Penerimaan dan penyambutan Barack Obama di negeri ini tentu akan menambah penderitaan dan rasa sakit kaum Muslim yang pada saat ini tengah menghadapi serangan militer Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya di Irak, Afganistan, Pakistan, Palestina dan negeri-negeri kaum Muslim lainnya. Allah SWT berfirman:
]وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا[
Orang-orang yang menyakiti kaum Mukmin dan Mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat sesungguhnya telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata (QS al-Ahzab [33]: 58).
Nabi Muhammad saw. juga telah bersabda, "Seorang Muslim adalah saudara Muslim yang lain; ia tidak akan menzaliminya dan tidak akan menyerahkannya kepada musuh." (HR al-Bukhari dan Muslim).
Ketiga, adanya kewajiban untuk membela saudara sesama Muslim yang tidak berada di dekatnya. Nabi Muhammad saw. bersabda, sebagaimana dituturkan Anas bin Malik ra., "Siapa saja yang membela saudaranya saat tidak ada di dekatnya, Allah akan membelanya di dunia dan di akhirat." (HR asy-Syihab).
Wujud pembelaan seorang Muslim kepada saudara-saudaranya sesama Muslim yang jauh, yang pada saat ini dijajah, dianiaya bahkan dibunuh oleh Amerika Serikat adalah menolak kunjungan mereka. Nabi saw. bersabda, sebagaimana dituturkan Abu Darda’ra.:
»مَنْ رَدَّ عَنْ عِرْضِ أَخِيهِ رَدَّ اللهُ عَنْ وَجْهِهِ النَّارَ يَوْمَ الْقِيَامَة«
Siapa saja yang membela kehormatan saudaranya, Allah akan menolak api neraka pada Hari Kiamat dari wajahnya (HR at-Tirmidzi).
Rasulullah saw. juga pernah bersabda sebagaimana dituturkan Asma binti Yazid ra.:
»مَنْ ذَبَّ عَنْ عَرَضِ أَخِيْهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ كَانَ حَقًّا عَلَى اللهِ أَنْ يَعْتِقَهُ مِنَ النَّارِ«
Siapa saja yang membela kehormatan saudaranya pada saat tidak berada di dekatnya, Allah pasti akan membebaskannya dari api neraka (HR Ishaq).
Salah satu wujud pembelaan seorang Muslim terhadap kaum Muslim lain di Irak, Afganistan, Pakistan dan Palestina yang saat ini tengah menghadapi invasi militer Amerika adalah menolak kunjungan, kerjasama, maupun intervensi non-fisik dari para penguasa kafir penjajah dan antek-anteknya seperti Amerika, Inggris dan Israel.
Keempat, adanya contoh berupa sikap para Sahabat Nabi saw. Salamah bin al-Akwa’ ra., misalnya, pernah bertutur, "Saat kami berdamai dengan penduduk Makkah dan sebagian kami bercampur dengan sebagian mereka, saya mendatangi suatu pohon. Kemudian saya menyingkirkan durinya, lalu merebahkan diriku di akarnya. Kemudian datang kepada saya empat orang kaum musyrik Makkah. Mereka mulai membicarakan Rasulullah saw. Saya membenci mereka hingga saya pindah ke pohon yang lain." (HR Muslim).
Selain itu, banyak riwayat yang menunjukkan bagaimana sikap Rasulullah saw terhadap para utusan kaum kafir yang memusuhi Islam dan kaum Muslim. Misal, Rasul saw. tidak menggubris Abu Sufyan, utusan kafir Qurays saat itu, yang mendatangi Nabi saw. untuk memperbaiki perjanjian dengan beliau yang sebelumnya mereka langgar. Rasul saw. pun pernah bersabda kepada utusan Musailamah al-Kadzdzab, "Seandainya kamu bukan seorang utusan, niscaya sudah aku penggal lehermu." (HR Ahmad dan Abu Dawud).
Jelas, sikap beliau sangat keras dan tidak menunjukkan penerimaan yang ramah terhadap ‘tamu’ seperti mereka.
2. Alasan rasional.
Selain alasan syar’i di atas, sesungguhnya tidak masuk akal jika kaum Muslim harus bermitra dengan negara seperti AS. Pasalnya, hingga saat ini kaum Muslim di berbagai belahan negeri yang jauh dari Indonesia dalam kondisi terkoyak dan porak-poranda dililit kemiskinan, penyakit dan konflik berkepanjangan; darah mereka pun tumpah-ruah seolah tiada harga. Semua masyarakat dunia bisa menyaksikan tragedi di Irak, Afganistan, Palestina, perbatasan Pakistan dan di wilayah-wilayah lainya yang diakibatkan oleh tindakan biadab AS sebagai negara penjajah. Lalu bagaimana mungkin para penguasa negeri kaum Muslim mau berjabat tangan, bahkan berpelukan mesra, dengan para penguasa negara penjajah seperti AS; sementara tangan dan badan sang penjajah itu masih basah terpercik simbahan darah suci umat Islam yang mereka bantai? Dimana letak iman para penguasa Muslim seperti ini? Dimana letak pembelaan para penguasa Muslim, yang katanya politik luar negeri bebas aktif menentang segala bentuk penjajahan? Bagaimana nanti mereka mempertanggungjawabkan tindakan mereka ini saat mereka menghadap kepada Allah Yang Mahaperkasa dengan segala perhitungan dan balasan-Nya kelak? Na’ûdzubillâh min dzalik!
Semoga umat Islam segera menemukan penguasa yang amanah, yang bisa menjaga, merawat dan mengayomi mereka. Itulah Imam/Khalifah, yang menegakkan syariah Islam secara kaffâh dalam sebuah negara, yakni Khilafah ‘ala Minhâj an-Nubuwwah. Amin, ya Mujîb as-sâ’ilîn… []
BOX:
OBAMA WAJIB DITOLAK KARENA…
1.
Obama adalah kepala negara Amerika Serikat, sang penjajah. Ini bertentangan dengan sikap politik Indonesia yang anti penjajahan.
2.
Kedatangan Obama adalah untuk mengokohkan Indonesia sebagai negara kapitalis sekular. Sistem inilah yang menjadi sumber berbagai persoalan di Indonesia.
3.
Kedatangan Obama juga untuk mengokohkan penjajahan ekonomi lewat perusahaan Amerika yang merampok kekayaan alam Indonesia di Aceh, Riau hingga Papua.
4.
Kedatangan Obama merupakan bagian dari politik belah bambu di dunia Islam, yang menampilkan citra positif Amerika untuk menutupi kejahatannya di negeri Islam lainnya.
5.
Obama memerangi kaum Muslim di Afganistan bahkan mengirim 30 ribu pasukan tambahan yang telah menewaskan ribuan umat Islam, termasuk anak-anak dan ibu-ibu.
6.
Obama tidak sepenuhnya menarik pasukan AS dari Irak yang selama pendudukan AS telah membunuh lebih 1 juta umat Islam,
7.
Obama hingga saat ini belum menutup Penjara Guantanamo sesuai janjinya, yang menjadi tempat penahanan dan penyiksaan banyak Muslim yang tidak bersalah dan tempat penghinaan terhadap Islam dan al-Quran.
8.
Obama dengan setia mendukung Zionis Israel yang merampas Tanah Palestina dan hingga saat ini terus membantai umat Islam di Palestina.
9.
Obama tidak mengecam sama sekali Israel saat entitas Yahudi itu membantai lebih kurang 1300 Muslim di Gaza. Obama bahkan mendukung tindakan kejam Israel tersebut.
10.
Status negara Amerika Serikat (AS) adalah Muhariban Fi’lan karena secara langsung memerangi umat Islam. Karena itu, Islam mengharamkan kaum Muslim melakukan hubungan dalam bentuk apapun dengan AS, termasuk menyambut kedatangan presidennya, apalagi menjadikannya sebagai sahabat dan tamu terhormat, karena AS adalah musuh Allah SWT dan umat Islam.
Berbeda dengan kedatangan Bush pada tahun 2006, kunjungan Presiden AS Obama kali ini cukup mendapatkan respon dan penilaian positif dari beberapa pihak. Adanya respon positif dari Pemerintah tentu wajar karena sejak awal Presiden SBY (tentu dengan berbagai motifnya) sangat mengharapkan kehadiran Obama. Yang aneh, respon positif ternyata juga datang dari beberapa orang yang dianggap tokoh umat Islam di Indonesia. Beberapa tokoh Muslim tersebut menganggap Obama bisa membawa harapan dengan tawaran pemulihan hubungan AS dengan Dunia Islam yang sudah diumbar sebelumnya.
Padahal mereka tahu bahwa hingga saat ini janji Obama hanya mimpi dan tipuan belaka. Bahkan ada yang tidak sependapat jika kehadiran Obama ke Indonesia malah ditolak dengan aksi demonstrasi. Pasalnya, menurut mereka, justru ini adalah kesempatan baik bagi Indonesia dan umat Islam khususnya untuk menunjukkan sikap bijak dan ramah sebagaimana layaknya kewajiban umat Islam kepada tamunya.
Obama Wajib Ditolak!
Apakah benar umat Islam Indonesia harus menyambut Obama sebagai tamu dengan ramah dan rasa hormat? Yang pasti, umat Islam saat ini sangat perlu mengetahui hakikat masalah ini dari sudut pandang Islam, bukan dari asas manfaat. Tetap harus didudukkan masalahnya secara jelas, bahwa Obama adalah presiden dari sebuah negara penjajah, yang hingga saat ini terus-menerus menjajah Dunia Islam serta melakukan pembantaian atas kaum Muslim di negeri-negeri Islam khususnya di Irak, Afganistan dan Pakistan.
Karena itu, setidaknya ada dua alasan kuat untuk menolak kedatangan Obama.
1. Alasan syar’i.
Memang, salah satu kewajiban kaum Muslim adalah menyambut dan memuliakan tamu. Rasulullah saw. bersabda:
«مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ»
Siapa saja yang mengimani Allah dan Hari Akhir, hendaklah memuliakan tamunya. Siapa saja yang mengiman Allah dan Hari Akhir, hendaklah menyambungkan tali silaturahmi. Siapa saja yang mengimani Allah dan Hari Akhir, hendaklah berkata hal-hal yang baik atau diam (HR al- Bukhari dan Muslim).
Tamu yang disebut di dalam hadis di atas mencakup tamu Mukmin atau kafir. Kata dhayfah termasuk dalam kata umum; mencakup tamu Mukmin dan kafir/laki-laki dan perempuan. Semua tamu wajib disambut dan dimuliakan dan dihormati berdasarkan nash hadis di atas. Seorang Muslim juga diperintahkan untuk memenuhi hak-hak tamu, sesesuai dengan kemampuannya.
Masalahnya, bagaimana jika tamu yang hendak berkunjung adalah para penguasa negara kafir penjajah (seperti AS hari ini) yang telah terbukti menzalimi, menganiaya, menjajah dan membunuhi kaum Muslim serta berusaha terus menistakan kesucian agama Islam? Apakah ketentuan-ketentuan dalam hadis di atas tetap berlaku?
Jelas, seorang Muslim haram menerima kunjungan tersebut, apalagi menyambut dan memuliakannya, dengan dasar: Pertama, Allah SWT justru telah melarang untuk menampakkan kesetiaan dan kasih-sayang kepada orang-orang kafir, apalagi lagi kafir penjajah yang sampai hari ini masih terus menghisap harta dan darah kaum Muslim. Allah SWT berfirman:
]يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ[
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil musuh-Ku dan musuh kalian sebagai teman-teman setia—yang kalian sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad)—dengan penuh kasih-sayang (QS al-Mumtahanah [60]: 1).
]يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لا يَأْلُونَكُمْ خَبَالا وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ[
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil sebagai teman kepercayaan kalian orang-orang yang berada di luar kalangan kalian karena mereka tidak henti-hentinya menimpakan kemadaratan atas kalian. Mereka menyukai apa saja yang menyusahkan kalian. Telah nyata kebencian dari mulut mereka dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi (QS Ali ‘Imran [3]: 118).
Kedua, Allah SWT telah melarang untuk menyakiti kaum Muslim. Penerimaan dan penyambutan Barack Obama di negeri ini tentu akan menambah penderitaan dan rasa sakit kaum Muslim yang pada saat ini tengah menghadapi serangan militer Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya di Irak, Afganistan, Pakistan, Palestina dan negeri-negeri kaum Muslim lainnya. Allah SWT berfirman:
]وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا[
Orang-orang yang menyakiti kaum Mukmin dan Mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat sesungguhnya telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata (QS al-Ahzab [33]: 58).
Nabi Muhammad saw. juga telah bersabda, "Seorang Muslim adalah saudara Muslim yang lain; ia tidak akan menzaliminya dan tidak akan menyerahkannya kepada musuh." (HR al-Bukhari dan Muslim).
Ketiga, adanya kewajiban untuk membela saudara sesama Muslim yang tidak berada di dekatnya. Nabi Muhammad saw. bersabda, sebagaimana dituturkan Anas bin Malik ra., "Siapa saja yang membela saudaranya saat tidak ada di dekatnya, Allah akan membelanya di dunia dan di akhirat." (HR asy-Syihab).
Wujud pembelaan seorang Muslim kepada saudara-saudaranya sesama Muslim yang jauh, yang pada saat ini dijajah, dianiaya bahkan dibunuh oleh Amerika Serikat adalah menolak kunjungan mereka. Nabi saw. bersabda, sebagaimana dituturkan Abu Darda’ra.:
»مَنْ رَدَّ عَنْ عِرْضِ أَخِيهِ رَدَّ اللهُ عَنْ وَجْهِهِ النَّارَ يَوْمَ الْقِيَامَة«
Siapa saja yang membela kehormatan saudaranya, Allah akan menolak api neraka pada Hari Kiamat dari wajahnya (HR at-Tirmidzi).
Rasulullah saw. juga pernah bersabda sebagaimana dituturkan Asma binti Yazid ra.:
»مَنْ ذَبَّ عَنْ عَرَضِ أَخِيْهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ كَانَ حَقًّا عَلَى اللهِ أَنْ يَعْتِقَهُ مِنَ النَّارِ«
Siapa saja yang membela kehormatan saudaranya pada saat tidak berada di dekatnya, Allah pasti akan membebaskannya dari api neraka (HR Ishaq).
Salah satu wujud pembelaan seorang Muslim terhadap kaum Muslim lain di Irak, Afganistan, Pakistan dan Palestina yang saat ini tengah menghadapi invasi militer Amerika adalah menolak kunjungan, kerjasama, maupun intervensi non-fisik dari para penguasa kafir penjajah dan antek-anteknya seperti Amerika, Inggris dan Israel.
Keempat, adanya contoh berupa sikap para Sahabat Nabi saw. Salamah bin al-Akwa’ ra., misalnya, pernah bertutur, "Saat kami berdamai dengan penduduk Makkah dan sebagian kami bercampur dengan sebagian mereka, saya mendatangi suatu pohon. Kemudian saya menyingkirkan durinya, lalu merebahkan diriku di akarnya. Kemudian datang kepada saya empat orang kaum musyrik Makkah. Mereka mulai membicarakan Rasulullah saw. Saya membenci mereka hingga saya pindah ke pohon yang lain." (HR Muslim).
Selain itu, banyak riwayat yang menunjukkan bagaimana sikap Rasulullah saw terhadap para utusan kaum kafir yang memusuhi Islam dan kaum Muslim. Misal, Rasul saw. tidak menggubris Abu Sufyan, utusan kafir Qurays saat itu, yang mendatangi Nabi saw. untuk memperbaiki perjanjian dengan beliau yang sebelumnya mereka langgar. Rasul saw. pun pernah bersabda kepada utusan Musailamah al-Kadzdzab, "Seandainya kamu bukan seorang utusan, niscaya sudah aku penggal lehermu." (HR Ahmad dan Abu Dawud).
Jelas, sikap beliau sangat keras dan tidak menunjukkan penerimaan yang ramah terhadap ‘tamu’ seperti mereka.
2. Alasan rasional.
Selain alasan syar’i di atas, sesungguhnya tidak masuk akal jika kaum Muslim harus bermitra dengan negara seperti AS. Pasalnya, hingga saat ini kaum Muslim di berbagai belahan negeri yang jauh dari Indonesia dalam kondisi terkoyak dan porak-poranda dililit kemiskinan, penyakit dan konflik berkepanjangan; darah mereka pun tumpah-ruah seolah tiada harga. Semua masyarakat dunia bisa menyaksikan tragedi di Irak, Afganistan, Palestina, perbatasan Pakistan dan di wilayah-wilayah lainya yang diakibatkan oleh tindakan biadab AS sebagai negara penjajah. Lalu bagaimana mungkin para penguasa negeri kaum Muslim mau berjabat tangan, bahkan berpelukan mesra, dengan para penguasa negara penjajah seperti AS; sementara tangan dan badan sang penjajah itu masih basah terpercik simbahan darah suci umat Islam yang mereka bantai? Dimana letak iman para penguasa Muslim seperti ini? Dimana letak pembelaan para penguasa Muslim, yang katanya politik luar negeri bebas aktif menentang segala bentuk penjajahan? Bagaimana nanti mereka mempertanggungjawabkan tindakan mereka ini saat mereka menghadap kepada Allah Yang Mahaperkasa dengan segala perhitungan dan balasan-Nya kelak? Na’ûdzubillâh min dzalik!
Semoga umat Islam segera menemukan penguasa yang amanah, yang bisa menjaga, merawat dan mengayomi mereka. Itulah Imam/Khalifah, yang menegakkan syariah Islam secara kaffâh dalam sebuah negara, yakni Khilafah ‘ala Minhâj an-Nubuwwah. Amin, ya Mujîb as-sâ’ilîn… []
BOX:
OBAMA WAJIB DITOLAK KARENA…
1.
Obama adalah kepala negara Amerika Serikat, sang penjajah. Ini bertentangan dengan sikap politik Indonesia yang anti penjajahan.
2.
Kedatangan Obama adalah untuk mengokohkan Indonesia sebagai negara kapitalis sekular. Sistem inilah yang menjadi sumber berbagai persoalan di Indonesia.
3.
Kedatangan Obama juga untuk mengokohkan penjajahan ekonomi lewat perusahaan Amerika yang merampok kekayaan alam Indonesia di Aceh, Riau hingga Papua.
4.
Kedatangan Obama merupakan bagian dari politik belah bambu di dunia Islam, yang menampilkan citra positif Amerika untuk menutupi kejahatannya di negeri Islam lainnya.
5.
Obama memerangi kaum Muslim di Afganistan bahkan mengirim 30 ribu pasukan tambahan yang telah menewaskan ribuan umat Islam, termasuk anak-anak dan ibu-ibu.
6.
Obama tidak sepenuhnya menarik pasukan AS dari Irak yang selama pendudukan AS telah membunuh lebih 1 juta umat Islam,
7.
Obama hingga saat ini belum menutup Penjara Guantanamo sesuai janjinya, yang menjadi tempat penahanan dan penyiksaan banyak Muslim yang tidak bersalah dan tempat penghinaan terhadap Islam dan al-Quran.
8.
Obama dengan setia mendukung Zionis Israel yang merampas Tanah Palestina dan hingga saat ini terus membantai umat Islam di Palestina.
9.
Obama tidak mengecam sama sekali Israel saat entitas Yahudi itu membantai lebih kurang 1300 Muslim di Gaza. Obama bahkan mendukung tindakan kejam Israel tersebut.
10.
Status negara Amerika Serikat (AS) adalah Muhariban Fi’lan karena secara langsung memerangi umat Islam. Karena itu, Islam mengharamkan kaum Muslim melakukan hubungan dalam bentuk apapun dengan AS, termasuk menyambut kedatangan presidennya, apalagi menjadikannya sebagai sahabat dan tamu terhormat, karena AS adalah musuh Allah SWT dan umat Islam.
Puasa Sunnah dan Keutamaannya
Di bawah ini ada rangkuman puasa2 sunnah yang ada tuntunannya dari Rasulullah
shalallahu 'alayhi wassalam.
Rasulullah ShallallaHu `alaiHi wa sallam menganjurkan untuk berpuasa
pada hari-hari berikut ini :
1. Puasa enam hari di Bulan Syawwal
Dari Ayyub al Anshari radhiyallaHu `anHu, Rasulullah
ShallallaHu `alayHi wa sallam bersabda,
"Barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian diikuti dengan berpuasa enam
hari di bulan Syawwal, maka ia seperti berpuasa setahun" (HR. Muslim
II/82, Abu Dawud no. 2416, at Tirmidzi no. 756 dan Ibnu Majah no.
1716)
2. Puasa Hari `Arafah dan Hari `Asyura (hari kesepuluh bulan
Muharram atau hari kesembilannya)
Dari Abu Qatadah radhiyallaHu `anHu, dia berkata,
"Rasulullah pernah ditanya tentang puasa hari `Arafah, beliau
menjawab, `Ia menghapus dosa-dosa setahun yang lalu dan yang akan
datang'. Beliau juga ditanya tentang puasa hari `Asyura, beliau
menjawab, `Ia menghapus dosa-dosa tahun lalu'" (HR. al Bukhari no.
1988, Muslim no. 1123 dan Abu Dawud no. 2424)
Dari Abu Ghathfan bin Tharif al Muri, ia berkata,
"Aku mendengar Ibnu Abbas berkata, `Ketika Rasulullah
berpuasa `Asyura dan beliau menganjurkan para sahabat untuk berpuasa,
mereka berkata, `Wahai Rasulullah, sesungguhnya ini adalah hari yang
diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani'. Kemudian beliau
berkata, `Kalau begitu, pada tahun depan yang akan datang kita akan
berpuasa pada hari kesembilan (tasu'a) insya Allah'. Ibnu Abbas
berkata, `Akan tetapi belum sampai tahun depan, Rasulullah telan
meninggal dunia'" (HR. Muslim no. 1134 dan Abu Dawud no. 2428)
3. Puasa di Bulan Muharram
Dari Abu Hurairah radhiyallaHu `anHu, Rasulullah ShallallaHu `alayHi
wa sallam bersabda,
"Sebaik-baik puasa setelah bulan Ramadhan adalah puasa pada bulan
Allah, bulan Muharram dan sebaik-baiknya shalat setelah shalat fardhu
adalah shalat malam" (HR. Muslim no. 1163, Abu Dawud no. 2412, an
Nasai III/206 dan at Tirmidzi)
4. Puasa di Bulan Sya'ban
Dari Aisyah radhiyallaHu `anHa, dia berkata,
"Aku tidak pernah melihat Rasulullah menyempurnakan puasa sebulan
penuh kecuali bulan Ramadhan dan aku tidak pernah melihat beliau
berpuasa dalam suatu bulan lebih banyak daripada bulan Sya'ban" (HR.
al Bukhari no. 1969, Muslim no. 1156 dan Abu Dawud no. 2417)
5. Puasa Senin dan Kamis
Diriwayatkan dari Usamah bin Zaid radhiyallaHu `anHu, dia berkata,
"Sesungguhnya Rasulullah selalu berpuasa pada Hari Senin dan Kamis,
manakala beliau ditanya tentang hal tersebut, beliau
menjawab, `Sesungguhnya amal-amal hamba dihadapkan pada hari Senin
dan Kamis'" (HR. Abu Dawud no. 2419, dishahihkan oleh Syaikh al
Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 2127)
6. Puasa tiga hari dari setiap bulan Hijriyyah
Dari `Abdullah bin `Amr radhiyallaHu `anHu, Rasulullah
ShallallaHu `alayHi wa sallam bersabda,
"Puasalah tiga hari dari tiap bulan. Sesungguhnya amal kebaikkan itu
ganjarannya sepuluh kali lipat, sehingga ia seperti puasa sepanjang
masa" (HR. al Bukhari no. 1976, Muslim no. 1159, Abu Dawud no. 2410
dan an Nasai IV/211)
Dan disunnahkan untuk menjadikan tiga hari tersebut hari ketiga
belas, empat belas dan lima belas. Berdasarkan riwayat Abu Dzar
radhiyallaHu `anHu, Rasulullah ShallallaHu `alayHi wa sallam bersabda,
"Wahai Abu Dzar, jika engkau ingin berpuasa tiga hari dari suatu
bulan, maka puasalah pada hari ketiga belas, empat belas dan lima
belas" (HR. at Tirmidzi no. 758 dan an Nasai IV/222, dishahihkan oleh
Syaikh al Albani dalam Shahih al Jaami' ash Shaghiir no. 7871)
7. Puasa Nabi Dawud `alayHis sallam
Dari `Abdullah bin `Amr radhiyallaHu `anHu, Rasulullah
ShallallaHu `alayHi wa sallam bersabda,
"Puasa yang paling dicintai Allah adalah puasa Nabi Dawud, beliau
berpuasa sehari dan berbuka sehari" (HR. al Bukhari no. 1131, Muslim
no. 1159, an Nasai III/214, Abu Dawud no. 2431 dan Ibnu Majah no.
1712)
8. Puasa pada hari kesembilan Bulan Dzul Hijjah
Diriwayatkan dari Hunaidah bin Khalid, dari istrinya, dari sebagian
istri Nabi ShallallaHu `alayHi wa sallam, dia berkata,
"Rasulullah berpuasa pada hari kesembilan Dzul Hijjah, Hari `Asyura,
tiga hari dari setiap bulan, Hari Senin pertama dari suatu bulan dan
Hari Kamis" (HR. Abu Dawud no. 2420 dan an Nasai IV/220, dishahihkan
oleh Syaikh al Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 2129)
shalallahu 'alayhi wassalam.
Rasulullah ShallallaHu `alaiHi wa sallam menganjurkan untuk berpuasa
pada hari-hari berikut ini :
1. Puasa enam hari di Bulan Syawwal
Dari Ayyub al Anshari radhiyallaHu `anHu, Rasulullah
ShallallaHu `alayHi wa sallam bersabda,
"Barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian diikuti dengan berpuasa enam
hari di bulan Syawwal, maka ia seperti berpuasa setahun" (HR. Muslim
II/82, Abu Dawud no. 2416, at Tirmidzi no. 756 dan Ibnu Majah no.
1716)
2. Puasa Hari `Arafah dan Hari `Asyura (hari kesepuluh bulan
Muharram atau hari kesembilannya)
Dari Abu Qatadah radhiyallaHu `anHu, dia berkata,
"Rasulullah pernah ditanya tentang puasa hari `Arafah, beliau
menjawab, `Ia menghapus dosa-dosa setahun yang lalu dan yang akan
datang'. Beliau juga ditanya tentang puasa hari `Asyura, beliau
menjawab, `Ia menghapus dosa-dosa tahun lalu'" (HR. al Bukhari no.
1988, Muslim no. 1123 dan Abu Dawud no. 2424)
Dari Abu Ghathfan bin Tharif al Muri, ia berkata,
"Aku mendengar Ibnu Abbas berkata, `Ketika Rasulullah
berpuasa `Asyura dan beliau menganjurkan para sahabat untuk berpuasa,
mereka berkata, `Wahai Rasulullah, sesungguhnya ini adalah hari yang
diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani'. Kemudian beliau
berkata, `Kalau begitu, pada tahun depan yang akan datang kita akan
berpuasa pada hari kesembilan (tasu'a) insya Allah'. Ibnu Abbas
berkata, `Akan tetapi belum sampai tahun depan, Rasulullah telan
meninggal dunia'" (HR. Muslim no. 1134 dan Abu Dawud no. 2428)
3. Puasa di Bulan Muharram
Dari Abu Hurairah radhiyallaHu `anHu, Rasulullah ShallallaHu `alayHi
wa sallam bersabda,
"Sebaik-baik puasa setelah bulan Ramadhan adalah puasa pada bulan
Allah, bulan Muharram dan sebaik-baiknya shalat setelah shalat fardhu
adalah shalat malam" (HR. Muslim no. 1163, Abu Dawud no. 2412, an
Nasai III/206 dan at Tirmidzi)
4. Puasa di Bulan Sya'ban
Dari Aisyah radhiyallaHu `anHa, dia berkata,
"Aku tidak pernah melihat Rasulullah menyempurnakan puasa sebulan
penuh kecuali bulan Ramadhan dan aku tidak pernah melihat beliau
berpuasa dalam suatu bulan lebih banyak daripada bulan Sya'ban" (HR.
al Bukhari no. 1969, Muslim no. 1156 dan Abu Dawud no. 2417)
5. Puasa Senin dan Kamis
Diriwayatkan dari Usamah bin Zaid radhiyallaHu `anHu, dia berkata,
"Sesungguhnya Rasulullah selalu berpuasa pada Hari Senin dan Kamis,
manakala beliau ditanya tentang hal tersebut, beliau
menjawab, `Sesungguhnya amal-amal hamba dihadapkan pada hari Senin
dan Kamis'" (HR. Abu Dawud no. 2419, dishahihkan oleh Syaikh al
Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 2127)
6. Puasa tiga hari dari setiap bulan Hijriyyah
Dari `Abdullah bin `Amr radhiyallaHu `anHu, Rasulullah
ShallallaHu `alayHi wa sallam bersabda,
"Puasalah tiga hari dari tiap bulan. Sesungguhnya amal kebaikkan itu
ganjarannya sepuluh kali lipat, sehingga ia seperti puasa sepanjang
masa" (HR. al Bukhari no. 1976, Muslim no. 1159, Abu Dawud no. 2410
dan an Nasai IV/211)
Dan disunnahkan untuk menjadikan tiga hari tersebut hari ketiga
belas, empat belas dan lima belas. Berdasarkan riwayat Abu Dzar
radhiyallaHu `anHu, Rasulullah ShallallaHu `alayHi wa sallam bersabda,
"Wahai Abu Dzar, jika engkau ingin berpuasa tiga hari dari suatu
bulan, maka puasalah pada hari ketiga belas, empat belas dan lima
belas" (HR. at Tirmidzi no. 758 dan an Nasai IV/222, dishahihkan oleh
Syaikh al Albani dalam Shahih al Jaami' ash Shaghiir no. 7871)
7. Puasa Nabi Dawud `alayHis sallam
Dari `Abdullah bin `Amr radhiyallaHu `anHu, Rasulullah
ShallallaHu `alayHi wa sallam bersabda,
"Puasa yang paling dicintai Allah adalah puasa Nabi Dawud, beliau
berpuasa sehari dan berbuka sehari" (HR. al Bukhari no. 1131, Muslim
no. 1159, an Nasai III/214, Abu Dawud no. 2431 dan Ibnu Majah no.
1712)
8. Puasa pada hari kesembilan Bulan Dzul Hijjah
Diriwayatkan dari Hunaidah bin Khalid, dari istrinya, dari sebagian
istri Nabi ShallallaHu `alayHi wa sallam, dia berkata,
"Rasulullah berpuasa pada hari kesembilan Dzul Hijjah, Hari `Asyura,
tiga hari dari setiap bulan, Hari Senin pertama dari suatu bulan dan
Hari Kamis" (HR. Abu Dawud no. 2420 dan an Nasai IV/220, dishahihkan
oleh Syaikh al Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 2129)
Jumat, 26 Februari 2010
APAPUN DI LAKUKAN UNTUK BAYAR UANG SEKOLAH
Sedih rasanya jika harus menunggak uang sekolah.Begitulah yang sering di alami oleh Endi (8thn), siswa kelas III SD 17 pagi batusari,Jakarta Barat.Supaya uang sekolahnya tidak sampai menunggak, endi terpaksa meminta-minta di depan Citraland Mall Jakarta Barat.
Endi bercerita, bapaknya adalah pedagang minuman air mineral, seangkan ibunya tidka bekerja.Karena keterbatasan ekonomi, kadang ayahnya tidak memberinya uang sekolah.Karena itu endi memilih mengemis guna membayar uang sekolahnya yang Rp.10.000 per bulan.
Kesehariannya terbilang keras untuk anak sekecil dia.Pagi pukul 07.00 ia sekolah.Tengah hari seusai pulang sekolah, dengan menumpang metro mini 91 jurusan batusari – Roxy, Endi turun di citraland dan langsung menuju “areal kerjanya” di trotoar yang di khususkan bagi pengunjung citraland.
Hari minggu siang, endi bersama temannya, Oding (6thn) yang duduk di kelas 1 di SD yang sama, duduk di trotoar sambil menadahkan gelas kosong dari sebuah restoran cepat saji.Mereka harapkan recehan dari pengunjung yang lalu lalang.Oding yang orang tuanya berjualan nasi, sepertinya hanya ikut-ikutan saja terhadap semua yang dilakukan endi.
Lain hanya dengan ipul yang lebih tau dari endi dan oding.Ipul yan berusia 11thn itu saat ini duduk di kelas V SD bintang mas, Palmerah Jakarta barat.Ayah ipul bekerja sebagai pengambil bola di tennis senayan.Katanya kalau sedang hujan, ayahnya tidak mendapatkan uang.Oleh sebab itu, ipul memutuskan mengemis untuk membayar uang sekolah.
Ditanya, kenapa dia tidak memilih mengamen saja untuk mendapatkan uang,endi hanya menggeleng-gelengkan kepalanya.
Dalam sehari, endi, oding dan ipul mendapatkan uang recehan yang tidka tentu jumlahnya.Yang jelas sebagian besar recehan itu mereka tabung untuk membayar sekolah mereka.Ini demi semangat untuk tetap sekolah.Namun orang tuanya tidak mampu.
Jika tadi anak-anak “berjuang” demi membayar uang sekolahnya, sekarang ini yang mau dituturkan perjuangan rashikin (40thn) seorang tukang ojek yang bekerja keras untuk menghidupi keluarga dan membayar uang sekolah anak-anaknya.
Tukang ojek yang mangkal di deket terminal grogol, jakarta barat ini sedang kebingungan karena anak-anaknya menunggak uang sekolah selama dua bulan.
Rashikin yang berasal dari karangampel indramayu ini merantau ke Jakarta sendirian.Istrinya maemunah (30) dan empat anaknya yakni rohayati (16), duduk di kelas 1 SMAN Karang ampel, Indramayu.Suraeni (15) kelas III SMP,Solehumar (13) kelas I SMP, dan yang bungsu Anshori belum bersekolah karena masih berusia empat tahun.
“Dua anak saya, Suraeni dan Solehumar bekum bayar uang sekolah dua bulan,Kadang – kadang anak saya menunggak bayar uang sekolah lima bulan.Pernah juga setahun nunggak.Anak-anak ditegur guru dan kepala sekolah.kalau sudah begitu, ibunya minta keringanan ke sekolah supaya uang sekolah mereka bisa dirapel,” kata Rashikin.
Maklumlah uang yang ia berikan kepada istrinya setiap bulan saat dia mudik jumlahnya juga sangat terbatas Rp.300.000 – Rp.400.000.” uang segitu cumin cukup buat makan sehari-hari,buat jajan anak-anak.Buat bayar uang sekolah tidak cukup.” Ujarnya.
Di Jakarta, rashikin menyewa kamar di Tomang tinggi bersama empat kawannya sesama pengojek.Satu kamar ditempati berlima yang tidur secara aplusan (bergantian).
Ada yang tidur pagi karena ngojek pada malam hari, atau tidur malam hari karena ngojeknya pagi.kamar tersebut sewa bulanannya Rp.200.000, yang dibayar patungan Rp.40.000 per orang.
Penghasilan kotor Rashikin tidak tetep setiap harinya.Dia bias menyebut , penghasilan kotornya Rp.40.000 perhari, dan harus dia potong untuk uang makan dan bensin.Sehari penghasilan bersihnya hanya Rp.20.000 – Rp.25.000.”uang segitu kan juga untuk keperluan saya di Jakarta.Sisa Rp.300.000 – Rp.400.000 itu uang yang saya bawa pulang ke indramayu.”tuturnya.
Ia merasa hidup saat ini kian susah.Mencari penghasilan lebih baik bagi pengojek seperti Rashikin sulitnya bukan main.Karena itu ia berharap supaya pemerintah bias menggratiskan uang sekolah.
“kalau bias sekolah itu gratis, tidka usah bayar, karena penghasilan orang seperti saya ini kecil.Kalau menunggak uang sekolah terus-terusan kan kasihan anak-anak, nanti bisa-bisa mereka tidak sekolah.” Harap Rashikin.
Endi bercerita, bapaknya adalah pedagang minuman air mineral, seangkan ibunya tidka bekerja.Karena keterbatasan ekonomi, kadang ayahnya tidak memberinya uang sekolah.Karena itu endi memilih mengemis guna membayar uang sekolahnya yang Rp.10.000 per bulan.
Kesehariannya terbilang keras untuk anak sekecil dia.Pagi pukul 07.00 ia sekolah.Tengah hari seusai pulang sekolah, dengan menumpang metro mini 91 jurusan batusari – Roxy, Endi turun di citraland dan langsung menuju “areal kerjanya” di trotoar yang di khususkan bagi pengunjung citraland.
Hari minggu siang, endi bersama temannya, Oding (6thn) yang duduk di kelas 1 di SD yang sama, duduk di trotoar sambil menadahkan gelas kosong dari sebuah restoran cepat saji.Mereka harapkan recehan dari pengunjung yang lalu lalang.Oding yang orang tuanya berjualan nasi, sepertinya hanya ikut-ikutan saja terhadap semua yang dilakukan endi.
Lain hanya dengan ipul yang lebih tau dari endi dan oding.Ipul yan berusia 11thn itu saat ini duduk di kelas V SD bintang mas, Palmerah Jakarta barat.Ayah ipul bekerja sebagai pengambil bola di tennis senayan.Katanya kalau sedang hujan, ayahnya tidak mendapatkan uang.Oleh sebab itu, ipul memutuskan mengemis untuk membayar uang sekolah.
Ditanya, kenapa dia tidak memilih mengamen saja untuk mendapatkan uang,endi hanya menggeleng-gelengkan kepalanya.
Dalam sehari, endi, oding dan ipul mendapatkan uang recehan yang tidka tentu jumlahnya.Yang jelas sebagian besar recehan itu mereka tabung untuk membayar sekolah mereka.Ini demi semangat untuk tetap sekolah.Namun orang tuanya tidak mampu.
Jika tadi anak-anak “berjuang” demi membayar uang sekolahnya, sekarang ini yang mau dituturkan perjuangan rashikin (40thn) seorang tukang ojek yang bekerja keras untuk menghidupi keluarga dan membayar uang sekolah anak-anaknya.
Tukang ojek yang mangkal di deket terminal grogol, jakarta barat ini sedang kebingungan karena anak-anaknya menunggak uang sekolah selama dua bulan.
Rashikin yang berasal dari karangampel indramayu ini merantau ke Jakarta sendirian.Istrinya maemunah (30) dan empat anaknya yakni rohayati (16), duduk di kelas 1 SMAN Karang ampel, Indramayu.Suraeni (15) kelas III SMP,Solehumar (13) kelas I SMP, dan yang bungsu Anshori belum bersekolah karena masih berusia empat tahun.
“Dua anak saya, Suraeni dan Solehumar bekum bayar uang sekolah dua bulan,Kadang – kadang anak saya menunggak bayar uang sekolah lima bulan.Pernah juga setahun nunggak.Anak-anak ditegur guru dan kepala sekolah.kalau sudah begitu, ibunya minta keringanan ke sekolah supaya uang sekolah mereka bisa dirapel,” kata Rashikin.
Maklumlah uang yang ia berikan kepada istrinya setiap bulan saat dia mudik jumlahnya juga sangat terbatas Rp.300.000 – Rp.400.000.” uang segitu cumin cukup buat makan sehari-hari,buat jajan anak-anak.Buat bayar uang sekolah tidak cukup.” Ujarnya.
Di Jakarta, rashikin menyewa kamar di Tomang tinggi bersama empat kawannya sesama pengojek.Satu kamar ditempati berlima yang tidur secara aplusan (bergantian).
Ada yang tidur pagi karena ngojek pada malam hari, atau tidur malam hari karena ngojeknya pagi.kamar tersebut sewa bulanannya Rp.200.000, yang dibayar patungan Rp.40.000 per orang.
Penghasilan kotor Rashikin tidak tetep setiap harinya.Dia bias menyebut , penghasilan kotornya Rp.40.000 perhari, dan harus dia potong untuk uang makan dan bensin.Sehari penghasilan bersihnya hanya Rp.20.000 – Rp.25.000.”uang segitu kan juga untuk keperluan saya di Jakarta.Sisa Rp.300.000 – Rp.400.000 itu uang yang saya bawa pulang ke indramayu.”tuturnya.
Ia merasa hidup saat ini kian susah.Mencari penghasilan lebih baik bagi pengojek seperti Rashikin sulitnya bukan main.Karena itu ia berharap supaya pemerintah bias menggratiskan uang sekolah.
“kalau bias sekolah itu gratis, tidka usah bayar, karena penghasilan orang seperti saya ini kecil.Kalau menunggak uang sekolah terus-terusan kan kasihan anak-anak, nanti bisa-bisa mereka tidak sekolah.” Harap Rashikin.
JANJI ALLAH SWT, BAGI ORANG-ORANG YANG MAU MENIKAH
1. ”Wanita-wanita yang keji adalah untuk lelaki yang keji, dan lelaki yang kedi adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita – wanita yang baik adalah untuk lelaki yang baik, dan lelaki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula)” (An Nur : 26)
Bila ingin mendapatkan jodoh yang baik, maka perbaikilah diri.Hiduplah sesuai dengan ajaran islam dan sunnah nabi-NYA.Jadilah lelaki yang soleh,jadilah wanita yang solehah.Semoga Allah memberikan hanya yang baik buat kita , amin.
2. ”Dan kawinilah orang-orang yang lajang diantara kamu dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan perempuan.Jika mereka miskin,Allah akan memberikan mereka dengan kurnia-NYA.Dan allah maha luas (Pemberiannya) lagi maha mengetahui”(An nur :32)
Sebagian pemuda ada yang merasa bingung dan bimbang ketika akan menikah.Salah satu sebabnya adalah karena belum mempunyai pekerjaan.Dan yang peliknya lagi para pemuda telah mempunyai pekerjaan tetap pun ada perasaan bimbang juga.Sebagian mereka tetep ragu dengan harta yang mereka dapatkan dari gajinya.Dalam fikiran mereka terfikirkan ” apakah cukup untuk berkeluarga dengan gaji sekian?”
Ayat tersebut merupakan jawaban buat mereka yang masih ragu untuki melangkah ke alam pernikahan karena alasan ekonomi.yang perlu ditekankan kepad apara pemuda dalam masalah ini adalah kesanggupan untuk memberi nafkah, dan terus bekerja mencari nafkah memenuhi tuntutan berkeluarga.Bukan besarnya uang yang perlu di pikirkan.Kelak Allah akan menolong mereka yang menikah.Allah maha adil bila tanggung jawab para pemuda bertambah dengan kewajiban menafkahi isteri dan anak-anaknya,maka Allah akan memberikan rezeki yang lebih.Tidaklah kita lihat kenyataan didalam masyarakat, kebanyakan mereka bermula dengan kemiskinan, tidak mempunyai apa-apa ketika menikah, kemudian Allah memberikannya rezeki yang melimpah – ruah dan mencukupkan segala kekurangannya.
3. ” Ada tiga golongan manusia yang berhal ditolong oleh Allah, yaitu seorang mujahid fi sabilillah, seorang hamba yang menebus dirinya supaya merdeka, dan seorang yang menikah karena ingin menjaga/memelihara kehormatannya”.(Hadist Ahmad 2:251, Nasaei,Tirmidzi,Ibnu Majah hadist no.2518 dan hakim 2:160)
Bagi siapa saja yang menikah dengan niat menjaga kesucian dirinya, maka berhak mendapatkan pertolongan dari Allah berdasdarkan penegasan Rasululloh shallallahu ’alaihi wa sallam dalam hadis ini,dan pertolongan Allah pasti datang.
4. ” Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-NYA ialah menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentran kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu ras akasih sayang.Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” ( Ar Rum : 21)
5. ” Dan Tuhanmu berfirman:’ berdoalah kepada-Ku , niscaya akan kuperkenankan bagimu,Sesungguhnya orang-orang yang memalingkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka jahanam dam keadaan hina dina ’(Al Mu’min : 60)
Ini juga janji Allah ’ Azza wa jalla, bila kita berdoa kepada Allah niscaya akan diperkenankan Nya.Termasuk didalamnya ketika kita berdoa memohon diberikan pasangan hidup yang agamanya baik,cantik,taat dan sebagainya.
Bila ingin mendapatkan jodoh yang baik, maka perbaikilah diri.Hiduplah sesuai dengan ajaran islam dan sunnah nabi-NYA.Jadilah lelaki yang soleh,jadilah wanita yang solehah.Semoga Allah memberikan hanya yang baik buat kita , amin.
2. ”Dan kawinilah orang-orang yang lajang diantara kamu dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan perempuan.Jika mereka miskin,Allah akan memberikan mereka dengan kurnia-NYA.Dan allah maha luas (Pemberiannya) lagi maha mengetahui”(An nur :32)
Sebagian pemuda ada yang merasa bingung dan bimbang ketika akan menikah.Salah satu sebabnya adalah karena belum mempunyai pekerjaan.Dan yang peliknya lagi para pemuda telah mempunyai pekerjaan tetap pun ada perasaan bimbang juga.Sebagian mereka tetep ragu dengan harta yang mereka dapatkan dari gajinya.Dalam fikiran mereka terfikirkan ” apakah cukup untuk berkeluarga dengan gaji sekian?”
Ayat tersebut merupakan jawaban buat mereka yang masih ragu untuki melangkah ke alam pernikahan karena alasan ekonomi.yang perlu ditekankan kepad apara pemuda dalam masalah ini adalah kesanggupan untuk memberi nafkah, dan terus bekerja mencari nafkah memenuhi tuntutan berkeluarga.Bukan besarnya uang yang perlu di pikirkan.Kelak Allah akan menolong mereka yang menikah.Allah maha adil bila tanggung jawab para pemuda bertambah dengan kewajiban menafkahi isteri dan anak-anaknya,maka Allah akan memberikan rezeki yang lebih.Tidaklah kita lihat kenyataan didalam masyarakat, kebanyakan mereka bermula dengan kemiskinan, tidak mempunyai apa-apa ketika menikah, kemudian Allah memberikannya rezeki yang melimpah – ruah dan mencukupkan segala kekurangannya.
3. ” Ada tiga golongan manusia yang berhal ditolong oleh Allah, yaitu seorang mujahid fi sabilillah, seorang hamba yang menebus dirinya supaya merdeka, dan seorang yang menikah karena ingin menjaga/memelihara kehormatannya”.(Hadist Ahmad 2:251, Nasaei,Tirmidzi,Ibnu Majah hadist no.2518 dan hakim 2:160)
Bagi siapa saja yang menikah dengan niat menjaga kesucian dirinya, maka berhak mendapatkan pertolongan dari Allah berdasdarkan penegasan Rasululloh shallallahu ’alaihi wa sallam dalam hadis ini,dan pertolongan Allah pasti datang.
4. ” Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-NYA ialah menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentran kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu ras akasih sayang.Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” ( Ar Rum : 21)
5. ” Dan Tuhanmu berfirman:’ berdoalah kepada-Ku , niscaya akan kuperkenankan bagimu,Sesungguhnya orang-orang yang memalingkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka jahanam dam keadaan hina dina ’(Al Mu’min : 60)
Ini juga janji Allah ’ Azza wa jalla, bila kita berdoa kepada Allah niscaya akan diperkenankan Nya.Termasuk didalamnya ketika kita berdoa memohon diberikan pasangan hidup yang agamanya baik,cantik,taat dan sebagainya.
Sabtu, 20 Februari 2010
Solusi Agar Presiden Tidak Di kerbaukan Pendemo
REPUBLIK ini sudah tidak berwibawa lagi, bila pemimpinnya tidak dihormati rakyatnya. Kewibawaan Presiden dan Wakil Presiden RI benar-benar jatuh di mata rakyat. Berbagai umpatan diumbar luas dalam berbagai demo, tulisan, facebook dan lain sebagainya.
Di jalanan, demonstrasi benar-benar liar. Wapres Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani kerap jadi sasaran dengan berbagai kritikan sarkasme. Foto kedua pejabat negara itu ditambahi dua buah taring dan diberi goresan merah seperti ceceran darah, sehingga foto itu berubah menjadi drakula atau vampir yang baru menghisap darah manusia.
Ungkapan dalam spanduk pun jauh dari rasa kesopanan yang tidak etis bila dituliskan di situs Islam ini.
Hujatan terhadap presiden juga datang dari seorang tokoh nasional mantan pemimpin ormas Islam kedua negeri ini. Dengan seenaknya ia mengeluarkan statemen terbuka kepada media di Jakarta, Kamis (28/1/2010) bahwa pola pikir SBY sudah luar biasa goblog.
Tak hanya di jalanan, dalam forum resmi dan terhormat pun pemimpin negara ini dihujat! Dalam rapat pansus Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/1/2010), Wakil Presiden Boediono diteriaki ”Boediono maling! Boediono maling! Tangkap Boediono” sebanyak tiga kali.
Ungkapan “maling” kepada pemimpin negara itu terlulang lagi dalam demonstrasi menyambut 100 hari pemerintahan SBY-Boediono, di Jakarta (28/1/2010). Tanpa merasa risih sedikitpun, para pendemo meneriakkan kata-kata kotor “SBY Maling, Boediono Maling! SBY Lebay,” dan masih banyak lagi.
Padahal dalam kultur Indonesia, ejekan “maling!” itu sebetulnya tidak sopan, meskipun ditujukan kepada rakyat jelata, apalagi kepada pemimpin negara tertinggi, yaitu presiden dan wakil presiden.
Tak puas dengan umpatan maling, para demonstran juga menyamakan Presiden SBY dengan simbol kerbau SiBuYa. Seekor kerbau dimake-up sedemikian rupa, badan yang hitam diberi tulisan SBY yang diplesetkan dengan istilah 'Si BuYa' untuk menghindari delik hukum. Pada bokong kerbau ditempeli gambar kartun pria berpeci mirip Presiden SBY, dengan tulisan “turun!”
Tanpa merasa risih sedikitpun, para pendemo meneriakkan kata kotor “SBY Maling, Boediono Maling! SBY Lebay,” dan masih banyak lagi. Tak puas dengan umpatan maling, para demonstran juga menyamakan Presiden SBY dengan simbol kerbau SiBuYa.
Di situs jejaring sosial, ungkapan penghujatan terhadap kepala negara juga tak kalah nekadnya. Di Facebook, berbagai macam group anti SBY juga sangat marak. Contohnya adalah group "KERBAU GUGAT SBY," "Sby Mirip Kerbau," dan group “1.000.000,- Kerbau TO MY LORD SBY.” Foto profil kedua group ini adalah Presiden SBY berdampingan dengan seekor kerbau hitam. Astaghfirullah…
Sampai saat ini, para penghina pemimpin negara itu tidak terkena sanksi apapun. Lantas di manakah kewibawaan pemimpin negara di hadapan jutaan rakyatnya?
Carut-marut negeri mayoritas Muslim itu tak luput dari perhatian Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, amir Jama’ah Anshorut Tauhid. Kiyai sepuh yang masih teguh pada prinsip dakwah dan jihad meski pernah dipenjara ini ternyata punya solusi agar presiden tidak didemo, dihujat dan dicaci-maki rakyat. Solusi itu disampaikan di hadapan ratusan jamaah pengajian bulanan di Masjid Ramadhan Bekasi, Ahad (7/2/2010).
Solusi yang paling cespleng untuk mengobati kerusakan republik ini, menurut Ba’asyir adalah penerapan syariat Islam dalam bernegara. Dalam sistem Islam, sesama mukmin harus saling memberi nasihat tentang kebenaran dan kesabaran. Saling memberi nasihat supaya kembali kepada yang haq dan bersabar. Sabar mengamalkan yang haq dan sabar meninggalkan kebatilan.
“Antara pemimpin dan rakyat saling nasihat-menasihati. Bukan hanya pemimpin saja yang menasihati rakyat, tapi rakyat pun boleh menasihati pemimpin,” jelas dia.
Jika negara sudah menerapkan syariat Islam, maka pemimpin dan rakyat akan hidup saling mencintai dan menjaga kehormatan. Maka demo di jalanan yang menghujat pemimpin adalah perbuatan yang terlarang.
“Etika dalam Islam, tidak boleh menasihati pemimpin dengan cara demo yang menjelek-jelekkan di depan umum. Tapi ini berlaku untuk pemimpin Islam. Kalau mau menasihati, datangi langsung, dan pemimpinnya harus mau menerima nasihat. Pemimpin Islam harus mau menerima nasihat, tidak melalui protokoler yang angel (susah, ed.) dan menyulitkan,” terang Ba’asyir.
Pelajaran dari Ustadz Ba’asyir itu sungguh sangat berharga. Tak ada salahnya jika Presiden SBY mau berguru kepada pengalaman Ba’asyir agar tidak diteriaki “maling!” dan disamakan dengan binatang kerbau oleh rakyat yang dipimpinnya. Bukankah sejarah membuktikan, Ba’asyir tidak pernah didemo Majelis Mujahidin, Jama’ah Anshorut Tauhid maupun keluarga besar Pesantren Ngruki? Bukankah dengan syariat Islam, kiyai sepuh tidak pernah diteriaki “maling” apalagi disamakan dengan “kerbau” oleh jutaan jamaahnya yang dipimpinnya?
Di jalanan, demonstrasi benar-benar liar. Wapres Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani kerap jadi sasaran dengan berbagai kritikan sarkasme. Foto kedua pejabat negara itu ditambahi dua buah taring dan diberi goresan merah seperti ceceran darah, sehingga foto itu berubah menjadi drakula atau vampir yang baru menghisap darah manusia.
Ungkapan dalam spanduk pun jauh dari rasa kesopanan yang tidak etis bila dituliskan di situs Islam ini.
Hujatan terhadap presiden juga datang dari seorang tokoh nasional mantan pemimpin ormas Islam kedua negeri ini. Dengan seenaknya ia mengeluarkan statemen terbuka kepada media di Jakarta, Kamis (28/1/2010) bahwa pola pikir SBY sudah luar biasa goblog.
Tak hanya di jalanan, dalam forum resmi dan terhormat pun pemimpin negara ini dihujat! Dalam rapat pansus Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/1/2010), Wakil Presiden Boediono diteriaki ”Boediono maling! Boediono maling! Tangkap Boediono” sebanyak tiga kali.
Ungkapan “maling” kepada pemimpin negara itu terlulang lagi dalam demonstrasi menyambut 100 hari pemerintahan SBY-Boediono, di Jakarta (28/1/2010). Tanpa merasa risih sedikitpun, para pendemo meneriakkan kata-kata kotor “SBY Maling, Boediono Maling! SBY Lebay,” dan masih banyak lagi.
Padahal dalam kultur Indonesia, ejekan “maling!” itu sebetulnya tidak sopan, meskipun ditujukan kepada rakyat jelata, apalagi kepada pemimpin negara tertinggi, yaitu presiden dan wakil presiden.
Tak puas dengan umpatan maling, para demonstran juga menyamakan Presiden SBY dengan simbol kerbau SiBuYa. Seekor kerbau dimake-up sedemikian rupa, badan yang hitam diberi tulisan SBY yang diplesetkan dengan istilah 'Si BuYa' untuk menghindari delik hukum. Pada bokong kerbau ditempeli gambar kartun pria berpeci mirip Presiden SBY, dengan tulisan “turun!”
Tanpa merasa risih sedikitpun, para pendemo meneriakkan kata kotor “SBY Maling, Boediono Maling! SBY Lebay,” dan masih banyak lagi. Tak puas dengan umpatan maling, para demonstran juga menyamakan Presiden SBY dengan simbol kerbau SiBuYa.
Di situs jejaring sosial, ungkapan penghujatan terhadap kepala negara juga tak kalah nekadnya. Di Facebook, berbagai macam group anti SBY juga sangat marak. Contohnya adalah group "KERBAU GUGAT SBY," "Sby Mirip Kerbau," dan group “1.000.000,- Kerbau TO MY LORD SBY.” Foto profil kedua group ini adalah Presiden SBY berdampingan dengan seekor kerbau hitam. Astaghfirullah…
Sampai saat ini, para penghina pemimpin negara itu tidak terkena sanksi apapun. Lantas di manakah kewibawaan pemimpin negara di hadapan jutaan rakyatnya?
Carut-marut negeri mayoritas Muslim itu tak luput dari perhatian Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, amir Jama’ah Anshorut Tauhid. Kiyai sepuh yang masih teguh pada prinsip dakwah dan jihad meski pernah dipenjara ini ternyata punya solusi agar presiden tidak didemo, dihujat dan dicaci-maki rakyat. Solusi itu disampaikan di hadapan ratusan jamaah pengajian bulanan di Masjid Ramadhan Bekasi, Ahad (7/2/2010).
Solusi yang paling cespleng untuk mengobati kerusakan republik ini, menurut Ba’asyir adalah penerapan syariat Islam dalam bernegara. Dalam sistem Islam, sesama mukmin harus saling memberi nasihat tentang kebenaran dan kesabaran. Saling memberi nasihat supaya kembali kepada yang haq dan bersabar. Sabar mengamalkan yang haq dan sabar meninggalkan kebatilan.
“Antara pemimpin dan rakyat saling nasihat-menasihati. Bukan hanya pemimpin saja yang menasihati rakyat, tapi rakyat pun boleh menasihati pemimpin,” jelas dia.
Jika negara sudah menerapkan syariat Islam, maka pemimpin dan rakyat akan hidup saling mencintai dan menjaga kehormatan. Maka demo di jalanan yang menghujat pemimpin adalah perbuatan yang terlarang.
“Etika dalam Islam, tidak boleh menasihati pemimpin dengan cara demo yang menjelek-jelekkan di depan umum. Tapi ini berlaku untuk pemimpin Islam. Kalau mau menasihati, datangi langsung, dan pemimpinnya harus mau menerima nasihat. Pemimpin Islam harus mau menerima nasihat, tidak melalui protokoler yang angel (susah, ed.) dan menyulitkan,” terang Ba’asyir.
Pelajaran dari Ustadz Ba’asyir itu sungguh sangat berharga. Tak ada salahnya jika Presiden SBY mau berguru kepada pengalaman Ba’asyir agar tidak diteriaki “maling!” dan disamakan dengan binatang kerbau oleh rakyat yang dipimpinnya. Bukankah sejarah membuktikan, Ba’asyir tidak pernah didemo Majelis Mujahidin, Jama’ah Anshorut Tauhid maupun keluarga besar Pesantren Ngruki? Bukankah dengan syariat Islam, kiyai sepuh tidak pernah diteriaki “maling” apalagi disamakan dengan “kerbau” oleh jutaan jamaahnya yang dipimpinnya?
Langganan:
Postingan (Atom)
