Jumat, 29 Januari 2010
Densus 88 Terindikasi Melakukan Pelanggaran HAM Berat
Tapi ironisnya, semua komponen di negeri ini, termasuk mereka yang selama ini menyuarakan demokratisasi, kebebasan berpendapat, kebebasan pers, penegakan hukum, dan penghormatan terhadap HAM, tiba-tiba membisu. Mereka diam seribu bahasa bukan karena tak tahu. Ini justru mengindikasikan bahwa mereka juga memiliki agenda setting. Padahal, tindakan aparat dalam menangani terorisme akhir-akhir ini dinilai sangat berlebihan dan diindikasikan telah melanggar HAM.
Beberapa fakta bisa diketengahkan. Misalnya, penyerbuan untuk ‘membunuh’ seorang perangkai bunga di Temanggung, penyergapan mobil yang ditumpangi dua orang dari Solo yang diduga terkait pengeboman di Jati Asih, pembatasan akses keluarga untuk melihat mayat yang telah dieksekusi aparat karena diduga terlibat teroris, penggeledahan kantor berita Arrahmah, hingga penganiayaan yang menimpa Muhammad Jibril.
Tak heran jika Komisioner Komnas HAM Dr Saharuddin Daming SH MH mengatakan, karena Densus 88 memilih menghabisi mereka yang diduga terlibat terorisme, akibatnya pengungkapan jaringan teroris di negeri ini gagal total. Selain itu, eksekusi mati tanpa putusan pengadilan yang berketetapan hukum tetap, termasuk pelanggaran HAM berat. "Ini tertuang di penjelasan pasal 104 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyebutkan, pelanggaran HAM berat adalah pembunuhan secara sewenang-wenang di luar hukum (arbitrary/extra judicial killing)," tandasnya.
Sebagai bagian dari extra ordinary crime, negara memiliki justifikasi hukum untuk menangani setiap gangguan kamtibmas, termasuk terorisme, apapun modus dan motifnya. Berdasarkan UU No 15 Tahun 2003, negara berkewajiban melindungi seluruh warga negara dari berbagai ancaman dan gangguan pihak manapun. Terkait pengeboman di Mega Kuningan 17 Juli 2009, kurang dari sebulan pasca ledakan, pengusutan yang dilakukan Densus 88, mulai menampakan hasil. Mulai dari identifikasi korban hingga pelacakkan pelaku, satu persatu mulai terkuak. Prestasi Densus 88 dalam memburu Noordin M Top dan jaringannya, berpuncak pada penyergapan tersangka di Jati Asih dan Temanggung, Jumat (7/8/09). Dalam operasi itu Densus 88 berhasil membunuh 2 tersangka teroris di Jati Asih dan 1 di Temanggung. Sejumlah orang yang diduga terkait ditanggkap dan ditahan. Sampai di sini, negara melalui Polri telah memenuhi salah satu kewajibannya di bidang perlindungan dan penegakan HAM khususnya jaminan terhadap rasa aman sebagaimana diatur pasal 28 G aya
t 1 UUD 1945 dan pasal 30 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Selain pujian, operasi Densus 88 di Temanggung dan Jati Asih juga mengundang keprihatinan publik. Kenapa bisa begitu?
Dalam proses penanganan kejahatan terorisme, aparat seharusnya tidak hanya tunduk pada peraturan hukum, tapi juga harus menghormati hak asasi manusia. Pasalnya, persoalan HAM juga merupakan bagian dari sistem hukum, karena sudah menjadi aturan hukum di negeri ini. Karena itu, aparat, khususnya Densus 88, yang mengemban tugas dibidang penegakan hukum khusus kejahatan terorisme, harus menegakkan hukum dengan tidak melanggar hukum. Inilah prinsip utamanya. Karenanya, ketika prinsip ini dilanggar, publik pun akan bertanya-tanya. Pasalnya, dalam operasi itu, Densus 88 terkesan sangat tergesa-gesa, berlebihan, dan mengabaikan nilai-nilai profesionalisme kepolisian dalam menangkap tersangka.
Beberapa indikasi memang mengarah ke sana. Misalnya, berkaca pada pola operasi Densus 88 di Temanggung dan Jati Asih, semua sasaran langsung dieksekusi mati. Padahal, tuduhan terlibat jaringan teroris pada mereka baru merupakan dugaan. Ini jelas melanggar asas Praduga Tak Bersalah. Belum lagi dengan tersangka yang diinterogasi, kerap mengalami penyiksaan dan hambatan untuk bertemu dengan keluarganya. Pemilik rumah yang menjadi sasaran operasi, juga menderita kerugian lantaran rumahnya mengalami kerusakan.
Indikasi yang sama tampak pada tindakan Densus 88 yang mempublikasikan tersangka DPO, mengawasi dakwah Islam, orang berjubah dan berjenggot. Penciptaan stigma negatif melalui generalisasi seperti ini berarti negara telah membangun dan menebar kebencian pada kelompok masyarakat tertentu. Akibatnya, umat Islam secara kolektif akhirnya menjadi korban provokasi kalangan Islamphobia. Ini sudah menimpa keluarga Abu Jibril. Bukan saja aparat yang melakukan tekanan psikis, tapi juga kelompok masyarakat yang mulai melakukan tindakan main hakim sendiri. Ini semua karena ada provokasi anti Abu Jibril di lingkungannya. Inikah yang diinginkan oleh negara?
Sebagai juris phenomena ini sangat paradoks dengan dokma hukum dan keadilan. Pasalnya, setiap upaya penegakan hukum oleh aparat termasuk Densus 88, dituntut kemampuannya menegakkan hukum dengan tidak melanggar Hukum. Dalam penyergapan di Temanggung dan Jati Asih, orang yang disangka teroris baru berkedudukan pada level dugaan sehingga Densus 88 sebagai penyelidik dan penyidik, secara yuridis hanya berwenang mencari tersangka dan barang buktinya. Selain itu, orang yang berkedudukan sebagai tersangka juga harus dihormati hak asasinya sebagai orang yang tidak bersalah sebelum diputus pengadilan. Ini sesuai amanat Pasal 18 ayat 1 UU No 39 tahun 1999 tentang HAM.
Dengan terpisahnya Polri dari militer, maka semua sasaran tidak lagi diperlakukan sebagai musuh dengan taruhan mati atau hidup. Dalam menjalankan tugas, Polri, termasuk Densus 88, seharusnya hanya berupaya melumpuhkan sasaran dengan berbagai cara yang patut dan tepat, tapi tetap bermoral dan humanis. Dalam penyergapan di Temanggung dan Jati Asih seharusnya menjadi momen berharga bagi Densus 88 untuk memaksimalkan upaya penangkapan. Misalnya, dengan menebarkan gas atau bahan yang memungkinkan sasaran jatuh pingsan atau mengalami kelemahan fisik yang bersifat temporer.
Dengan menangkap sasaran dalam keadaan hidup, Polri memperoleh keuntungan yang sangat besar antara lain, tidak perlu repot mengindentifikasi dengan mencocokan DNA. Pelaku yang masih hidup dapat memberikan keterangan dan informasi yang sangat berharga untuk mengembangkan investigasi. Sayangnya, Densus 88 memilih menghabisi orang-orang yang diduga sebagai anggota jaringan teroris, sehingga proses pengungkapan jaringan teroris pun gagal total.
Tindakan Densus 88 membunuh tersangka teroris di luar proses hukum apakah dibolehkan dalam UU?
Pada dasarnya, tindakan eksekusi mati tanpa melalui putusan pengadilan yang berketetapan hukum tetap sebagaimana yang terjadi pada penyerbuan di Temanggung dan Jati Asih, termasuk juga pada kasus apapun, dalam perspektif hukum HAM, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Ini tertuang pada bagian penjelasan pasal 104 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pasal ini secara eksplisit menyebutkan, unsur pelanggaran HAM berat adalah pembunuhan secara sewenang-wenang di luar Hukum (arbitrary/extra judicial killing).
Apalagi, tersangka teroris yang disergap di Temanggung ternyata hanya satu orang, dan bukan Noordin M Top. Ia hanya seorang perangkai bunga yang diklaim oleh aparat berperan memasukkan bom ke dalam hotel. Ini sangat memilukan sekaligus memalukan. Karena kekuatan Densus 88 dalam penyerbuan ini mencapai 6 SSK (Satuan Setingkat Kompi). Celakanya, di dalam rumah itu, sama sekali tidak dijumpai senjata api apalagi bahan peledak atau bom yang menjadi alasan Densus 88 membumihanguskan rumah dan isinya itu.
Anehnya lagi, sebelum penyergapan, rumah itu sudah disatroni sejumlah intel Densus 88. Di sini muncul banyak pertanyaan tentang akurasi data intelijen yang bertolak belakang dengan fakta. Selanjutnya, untuk menghindari tersangka lolos dari sergapan, rumah pun dikepung dari berbagai penjuru disertai pasukan Sniper yang ditempatkan di setiap sudut. Jika begitu, kenapa Densus 88 melakukan penembakan beruntun kesegala arah disertai bombardir pada rumah tersangka secara serampangan?
Polri menyatakan bahwa menembak mati tersangka dilakukan karena yang bersangkutan bersenjata, betul itu?
Di sini ada pembohongan publik yang dilakukan. Misalnya, dengan melakukan operasi penyerbuan di rumah Mohzahri. Padahal, polisi hanya boleh menarik pelatuk senjata yang dimilikinya jika nyawa aparat dalam posisi terancam. Kita lihat dalam kasus di Temanggung; sebagian besar awak media yang meliput dan menjadi saksi mata dalam drama penyerbuan itu, tidak satu pun yang memberikan keterangan bahwa dari dalam rumah itu ada serangan balik. Bahkan sewaktu personil Densus 88 masuk ke dalam rumah, tidak ditemukan sama sekali jangankan bom, senjata api pun tidak ditemukan sama sekali. Dan, pada diri korban yakni Ibrohim, tidak ditemukan lilitan bom atau bom rompi yang disebutkan oleh pimpinan Polri.
Lalu apa alasan polisi menyerbu Ibrohim yang berada di dalam rumah dengan serangan membabi buta bahkan dengan melemparkan bom segala? Bahkan, polri sempat melansir berita adanya serangan balasan dari dalam rumah dan Ibrohim mengenakan bom rompi. Inilah yang saya sebut sebagai pembohongan publik. Hal yang sama, saya tengarai terjadi juga di Jati Asih. Tiba-tiba dua tersangka yang berada di dalam mobil dihabisi, karena akan melemparkan bom pipa. Ini tidak ada buktinya, hanya klaim kepolisian saja untuk menjustifikasi eksekusi yang mereka lakukan.
Tindakan aparat yang memukul dan menganiaya tersangka, apakah termasuk pelanggaran HAM?
Bisa, karena pelanggaran HAM juga bisa berbentuk penganiayaan dan pemukulan. Dalam operasi penanganan terorisme pasca pengeboman di Mega Kuningan, 17 Juli 09 lalu, Densus 88 kerap melakukan pemukulan, penganiayaan, dan berbagai tindakan yang menimbulkan penderitaan fisik maupun psikis pada tersangka teroris yang ditangkap hidup-hidup. Bahkan, ada beberapa warga yang sama sekali tak terkait tapi kebetulan berada di TKP pada saat operasi digelar, tiba-tiba ikut ditangkap, diborgol, dan dipukuli. Meski akhirnya dilepaskan setelah proses investigasi awal tak menemukan bukti yang signifikan. Selain termasuk pelanggaran HAM, ini juga menunjukan betapa lemahnya Densus 88 dalam mengedapankan prinsip profesionalisme dalam menjalankan tugas yang dibebankan negara dan masyarakat.
Akses keluarga untuk melihat tersangka yang ditangkap hidup-hidup dan melihat mayat tersangka yang mati dibatasi, apakah juga termasuk pelanggaran HAM?
Betul, ini juga termasuk bentuk pelanggaran HAM dan bentuk arogansi aparat yang telah menghilangkan hak bagi keluarga untuk bertemu tersangka yang ditahan atau untuk melihat mayatnya. Ini menimpa keluarga Muhammad Jibril beberapa hari setelah penangkapan. Akhirnya memang diperbolehkan bertemu, sekaligus membuktikan adanya penganiayaan aparat terhadap Muhammad Jibril. Dalam penyergapan di Jati Asih, keluarga tersangka juga tidak diperkenankan melihat jasad korban. Alasannya karena belum dilakukan tes DNA. Argumentasi ini tidak logis karena wajah kedua korban masih utuh dan tidak rusak sehingga proses identifikasi, tidak memerlukan tes DNA, tapi cukup mengundang keluarga untuk mengenali korban.
Demikian juga dengan keluarga Ibrohim yang juga tidak memiliki akses untuk melihat mayatnya. Meski untuk sejenak, sebelum mayat dikuburkan, ternyata anggota keluarga tidak dibolehkan. Pelarangan terhadap keluarga tersangka untuk menemui anggota keluarganya atau melihat mayatnya yang berada dalam kewenangan aparat penegak hukum, dikategorikan telah melanggar UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Jo UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM. Kedua instrument ini menegaskan, setiap orang mempunyai hak untuk bebas bertemu dengan keluarga pada saat yang bersangkutan sedang dalam proses hukum. Jadi, proses hukum tidak boleh mengurangi, membatasi, hak asasi seseorang, apapun jenis kasus dan pidananya.
Apakah masih ada kemungkinan lain yang dilanggar aparat, khususnya dalam penyerbuan di Temanggung dan Jati Asih?
Jelas ada. Penggerebekan di dua lokasi itu telah meninggalkan kerugian materiil bagi warga setempat. Pemilik rumah di kedua lokasi itu, pasti menderita kerugian karena rumah mereka mengalami kerusakan terutama rumah ibu Endang Astianingsih dan Mohzahri di desa Beji, Kecamatan Keduh, Kabupaten Temanggung dan rumah H Suparno sebagai pemilik rumah di Perumahan Puri Nusapala, Jati Asih, Bekasi. Meski sempat ada pemberitaan untuk merehabilitasi kedua rumah itu, tapi sampai saat ini belum ada penegasan dari pimpinan Polri untuk merehabilitasi kerusakan di dua rumah itu.
Selain itu, akibat operasi ini juga banyak tanaman tembakau dan tanaman petani lainnya di sekitar rumah Mohzahri, mengalami kerusakan karena terinjak injak-injak aparat maupun warga yang ingin menyaksikan dari dekat. Sejumlah tanaman ini dipastikan tidak dapat dipanen. Di sini, lagi-lagi warga yang tidak terkait jaringan teroris menanggung rugi tanpa ada pihak yang secara gentlemen bertanggung jawab dan bersedia memberikan ganti rugi. Padahal, tindakan memasuki pekarangan atau rumah apalagi merusaknya dengan sewenang-wenang, termasuk melanggar pasal 31 ayat 1 dan 2 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Melihat banyaknya pelanggaran yang dilakukan aparat, keluarga bisa melakukan gugatan balik?
Bisa sekali. Ini yang disebut dengan pra peradilan. Sayangnya, hampir semua keluarga tersangka teroris pasca peledakan bom di Mega Kuningan Juli lalu, tidak menggunakan haknya. Tapi memang, penggunaan pra peradilan, selama ini juga mengundang masalah. Pasalnya, pra peradilan yang sudah diajukan oleh berbagai pihak di negeri ini bisa dikatakan tidak ada yang dimenangkan oleh pengadilan. Contoh terakhir, kasus Habib Rizieq dan Munarman yang menggugat pra peradilan; secara hukum hampir semua ahli hukum termasuk saya, menilai proses hukum yang melibatkan kedua tokoh Islam ini sangat sumir dan bertentangan dengan hukum. Tapi keputusannya sangat mengecewakan. Ini menunjukkan bahwa sistem peradilan kita masih dikuasai oleh mafia peradilan sehingga penguasa selalu berada dalam pihak yang dimenangkan dan publik yang mencari keadilan selalu dikalahkan.
Selasa, 19 Januari 2010
MANAGEMENT SHOLAT PADA ANAK
Masing masing anak kan berbeda ya. Adakan anak yang suka membaca dia suka berpikir, ketika menunda sholat dia beralasan "Sholat itu harus dikerjakan dengan ikhlas, kalau hanya ingin dibilang sholat percuma". Kita biarkan dulu pendapat dia seperti itu. Yang lain misalnya suka cari perhatian, sholatnya cepat sekali. Tiba tiba dia bilang "Aku sudah sholat." Kita biarkan dulu. Nah ada juga anak yang lambat sekali kalau disuruh sholat. Misalnya sholat isya lama dia nggak sholat. Tapi pas mau tidur dia bilang "Aku ngantuk sekali, tapi aku belum sholat." Sambil merengek. Ada juga yang tetep main rapi ketika waktu sholat dia berhenti dan sholat.
Berikan waktu pada anak anak untuk memproses dirinya. Anak anak kita juga seperti anak yang lain. Kadang mereka mudah sekali, kadang susah sekali. Ya biasanya di antara. dua kutub itulah. Tapi saya menikmati proses itu. Ada kalanya mereka tiba tiba bilang, "Bunda aku kemaren sholat lima waktu Iho, waktu Bunda pergi. Sekarang aku mau sholat lima waktu lagi." Wah kalau mendapati itu, kita apresiasi yang sangat tinggi. Kita bisa kasih hadiah, tapi usahakan jangan benda.
Hal yang harus dilakukan orangtua adalah membuat varian yang banyak sekali, agar perintah sholat itu tidak monoton. Itu yang paling dibenci anak anak. Jadi kata. yang sama, anak benci banget. Banyak cara untuk meminta anak sholat, untuk memberikan motivasi.
Suatu hari misalnya kita ketawa, maghrib sudah lewat kita, pandang matanya. Anak-anak biasanya suka salah tingkah kalau dipandangi begitu. Baru kita. berikan makna di belakang itu, kita bilang, "Di surga itu katanya ada anak anak yang Allah sayang sekali sama mereka. Ternyata dulunya anak-anak itu mengerjakan sholat tanpa diminta."
Orang tua kebanyakan pakai target. Target¬target contreng, jadi keimanan dicontreng. Misalnya anaknya tiga, didata anaknya. Ditanyain satu per satu. Kalau begitu menurut saya tidak ada kenikmatan sholat di sana. Satu hal lagi yang saya coba jalankan, berikan kesempatan anak melihat saat kita dan air mata kita saat kita sholat. Ada saatnya kita perlu "show up" di hadapan anak anak. Ketika sholat anak¬anak tahu kita. menangis, biasanya anak akan bertanya kenapa ayah atau ibunya menangis ketika sholat.\'Kita jelaskan bahwa kita menangis karena bahagia, melalui sholat itu kita bisa sujud pada Allah. Setelah itu boleh jadi dia akan main lagi, tapi itu membekas pada anak.
bagaimana sikap kita sebagai orang tua ketika menghadapi keengganan anak melakukan sholat?
Sebenarnya kalau orang tua mau jujur, mereka juga mengalami saat di mana ada perasaan malas melakukan sholat. Tapi boleh Jadi bagi orang tua yang jaim (jaga image ‑red) akan serta merta menjawab tidak pernah merasa malas ketika sang anak bertanya apakah orang tuanya pernah merasa malas sholat. Padahal boleh jadi kita sebagai orang tua baru mulai sholat pada usia 25 tahun.
Hal yang utama kita ingin anak, anak dari lingkungan miskin memiliki kesempatan lebih baik. Kedua adalah menggairahkan peran keayahan.Kalau peran keibuan kan sudah dilakukan oleh banyak orang. Ternyata dengan memperbaiki kualitas peran keayahan, kualitas anak dan generasi secara. otomatis akan terperbaiki. Saya pernah mewawancarai 100 anak muslim terpandai. Ternyata yang dapat rekomendasi baik itu adalah anak‑anak yang memiliki ayah dalam hidup mereka. Bukan hanya sekedar pintar tapi juga cerdas. Anak-anak yang pintar saja, lahir dari kondisi \'kosong\' ayah. Berayah tapi tiada ayah. Hal itu berat, kita lihat dari mata mereka. Pilihan-pilihan mereka, itu terlihat getir. Itu karena mereka tidak pernah dipeluk ayah mereka, atau ditinju sayang, ketika sudah mulai baligh mereka sudah dianggap besar. Ternyata remaja‑remaja yang hanya pintar itu mereka nggak punya ayah yang bisa menjadi teman bermain mereka. Kalau begitu mereka nggak bisa menjadi ayah yang baik dengan dibesarkan dengan cara begitu.
Ayah yang human, yang kaya, bisa manjat pohon, bisa ngajarin anaknya bercocok tanam, nanem pupuk, bisa nyebrangin sungai. Yang mengajak merusakkan satu radio rusak sama-sama. Ayah-ayah yang begitu akan menjadikan anak-anak laki‑laki mereka sangat kaya.
Impian dan harapan
Saya ingin ada suatu rujukan. Kalau dalam institusi formal negara ini saya ingin ada kementrian anak dan remaja. Karena selama ini anak hanya dititip‑titipkan, di departemen agama, departemen pendidikan. Ternyata sama departemen pendidikan nasional, anak hanya diurus sekolah formalnya saja, hatinya tidak. Dan di wilayah tata kota, tidak ada yang ramah pada anak‑anak. Anak‑anak menjadi komunitas yang terdzolimi. Untuk orang cacat mungkin sudah mulai, tapi untuk anak belum ada.
Di jerman nggak boleh ada mainan pistol~ pistolan. Karena anak dilindungi dari ide kekerasan. Itu keputusan besar sebuah negara. Kira kan nggak, segala macam ada. Terutama yang menjadi concern saya saat ini satu di antara lima anak terjangkit narkoba. Dan diprediksi tak lama lagi HIV yang akan menyerang remaja. Komik‑komik yang ada saat ini pun menyajikan pornografi. Bener‑bener hak anak dilanggar.
Nah peran kementrian anak dan remaja itu bertindak bukan kalau anak sudah teraniaya. Ke komnas kalau sudah jadi korban. Kalau ini nggak, ini hak dan kepentingan anak, lahir batin di dalam rumah dan lingkungannya. Kita harus punya strategi peradaban baru untuk generasi ke depan dengan memerikan hak mereka. Di sekolah bagaimana, di rumah bagaimana. Sekarang nggak ada. Semua hak anak ditabrak, terutama oleh tayangan di televisi. Karena kita nggak punya kementrian Anak dan Remaja yang mengatur itu. Kita nggak tahu ini urusan siapa?.
Minggu, 17 Januari 2010
PENDIDIKAN ANAK DALAM ISLAM
( QS. Al-Furqan : 74 )
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”
(QS. At Tahrim: 6 ).
“Apabila manusia mati maka terputuslah amalannya kecuali dari tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu bermanfaat, atau anak shaleh yang mendo’akannya.”
(HR. Muslim, dari Abu Hurairah)
PENDAHULUAN
Segala puji milik Allah Tuhan semesta alam.
Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasul termulia, kepada keluarga dan para sahabatnya.
Seringkali orang mengatakan: “Negara ini adikuasa, bangsa itu mulia dan kuat, tak ada seorangpun yang berpikir mengintervensi negara tersebut atau menganeksasinya karena kedigdayaan dan keperkasaannya” .
Dan elemen kekuatan adalah kekuatan ekonomi, militer, teknologi dan kebudayaan. Namun, yang terpenting dari ini semua adalah kekuatan manusia, karena manusia adalah sendi yang menjadipusat segala elemen kekuatan lainnya. Tak mungkin senjata dapat dimanfaatkan, meskipun canggih, bila tidak ada orang yang ahli dan pandai menggunakannya. Kekayaan, meskipun melimpah, akan menjadi mubadzir tanpa ada orang yang mengatur dan mendaya-gunakannya untuk tujuan-tujuan yang bermanfaat.
Dari titik tolak ini, kita dapati segala bangsa menaruh perhatian terhadap pembentukan individu, pengembangan sumber daya manusia dan pembinaan warga secara khusus agar mereka menjadi orang yang berkarya untuk bangsa dan berkhidmat kepada tanah air.
Sepatutnya umat Islam memperhatikan pendidikan anak dan pembinaan individu untuk mencapai predikat “umat terbaik”, sebagaimana dinyatakan Allah ‘Azza Wa lalla dalam firman-Nya:
“Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dariyang munkar… “. (Surah Ali Imran : 110).
Dan agar mereka membebaskan diri dari jurang dalam yang mengurung diri mereka, sehingga keadaan mereka dengan umat lainnya seperti yang beritakan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam :
“Hampir saja umat-umat itu mengerumuni kalian bagaikan orang-orang yang sedang makan berkerumun disekitar nampan.”. Ada seorang yang bertanya: “Apakah karena kita berjumlah sedikit pada masa itu?” Jawab beliau: “Bahkan kalian pada masa itu berjumlah banyak, akan tetapi kalian bagaikan buih air bah. Allah niscaya mencabut dari hati musuh kalian rasa takut kepada kalian, dan menanamkan rasa kelemahan dalam dada kalian”. Seorang bertanya: “Ya Rasulullah, apakah maksud kelemahan itu?” Jawab beliau: “Yaitu cinta kepada dunia dan enggan mati”.
PERANAN KELUARGA DALAM ISLAM
Keluarga mempunyai peranan penting dalam pendidikan, baik dalam lingkungan masyarakat Islam maupun non-Islam. Karerena keluarga merupakan tempat pertumbuhan anak yang pertama di mana dia mendapatkan pengaruh dari anggota-anggotanya pada masa yang amat penting dan paling kritis dalam pendidikan anak, yaitu tahun-tahun pertama dalam kehidupanya (usia pra-sekolah). Sebab pada masa tersebut apa yang ditanamkan dalam diri anak akan sangat membekas, sehingga tak mudah hilang atau berubah sudahnya.
Dari sini, keluarga mempunyai peranan besar dalam pembangunan masyarakat. Karena keluarga merupakan batu pondasi bangunan masyarakat dan tempat pembinaan pertama untuk mencetak dan mempersiapkan personil-personilnya.
Musuh-musuh Islam telah menyadari pentingya peranan keluarga ini. Maka mereka pun tak segan-segan dalam upaya menghancurkan dan merobohkannya. Mereka mengerahkan segala usaha ntuk mencapai tujuan itu. Sarana yang mereka pergunakan antara lain:
1. Merusak wanita muslimah dan mempropagandakan kepadanya agar meninggallkan tugasnya yang utama dalam menjaga keluarga dan mempersiapkan generasi.
2. Merusak generasi muda dengan upaya mendidik mereka di tempat-tempat pengasuhan yang jauh dari keluarga, agar mudah dirusak nantinya.
3. Merusak masyarakat dengan menyebarkan kerusakan dan kehancuran, sehingga keluarga, individu dan masyarakat seluruhnya dapat dihancurkan.
Sebelum ini, para ulama umat Islam telah menyadari pentingya pendidikan melalui keluarga. Syaikh Abu Hamid Al Ghazali ketika membahas tentang peran kedua orangtua dalam pendidikan mengatakan: “Ketahuilah, bahwa anak kecil merupakan amanat bagi kedua orangtuanya. Hatinya yang masih suci merupakan permata alami yang bersih dari pahatan dan bentukan, dia siap diberi pahatan apapun dan condong kepada apa saja yang disodorkan kepadanya Jika dibiasakan dan diajarkan kebaikan dia akan tumbuh dalam kebaikan dan berbahagialah kedua orang tuanya di dunia dari akherat, juga setiap pendidik dan gurunya. Tapi jika dibiasakan kejelekan dan dibiarkan sebagai mana binatang temak, niscaya akan menjadi jahat dan binasa. Dosanya pun ditanggung oleh penguru dan walinya. Maka hendaklah ia memelihara mendidik dan membina serta mengajarinya akhlak yang baik, menjaganya dari teman-teman jahat, tidak membiasakannya bersenang-senang dan tidak pula menjadikannya suka kemewahan, sehingga akan menghabiskan umurnya untuk mencari hal tersebut bila dewasa.”
TUJUAN PENDIDIKAN DALAM ISLAM
Banyak penulis dan peneliti membicarakan tentang tujuan pendidikan individu muslim. Mereka berbicara panjang lebar dan terinci dalam bidang ini, hal yang tentu saja bermanfaat. Apa yang mereka katakan kami ringkaskan sebagai berikut:
” Nyatalah bahwa pendidikan individu dalam islam mempunyai tujuan yang jelas dan tertentu, yaitu: menyiapkan individu untuk dapat beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan tak perlu dinyatakan lagi bahwa totalitas agama Islam tidak membatasi pengertian ibadah pada shalat, shaum dan haji; tetapi setiap karya yang dilakukan seorang muslim dengan niat untuk Allah semata merupakan ibadah.” (Aisyah Abdurrahman Al Jalal, Al Mu’atstsirat as Salbiyah fi Tarbiyati at Thiflil Muslim wa Thuruq ‘Ilajiha, hal. 76.
MEMPERHATIKAN ANAK SEBELUM LAHIR
Perhatian kepada anak dimulai pada masa sebelum kelahirannya, dengan memilih isteri yang shalelhah, Rasulullah SAW memberikan nasehat dan pelajaran kepada orang yang hendak berkeluarga dengan bersabda :
” Dapatkan wanita yang beragama, (jika tidak) niscaya engkau merugi” (HR.Al-Bukhari dan Muslim)
Begitu pula bagi wanita, hendaknya memilih suami yang sesuai dari orang-orang yang datang melamarnya. Hendaknya mendahulukan laki-laki yang beragama dan berakhlak. Rasulullah memberikan pengarahan kepada para wali dengan bersabda :
“Bila datang kepadamu orang yang kamu sukai agama dan akhlaknya, maka kawikanlah. Jika tidak kamu lakukan, nisacayaterjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar”
Termasuk memperhatikan anak sebelum lahir, mengikuti tuntunan Rasulullah dalam kehidupan rumah tangga kita. Rasulullah memerintahkan kepada kita:
“Jika seseorang diantara kamu hendak menggauli isterinya, membaca: “Dengan nama Allah. Ya Allah, jauhkanlah kami dari syaitan dan jauhkanlah syaitan dari apa yang Engkau karuniakan kepada kami”. Maka andaikata ditakdirkan keduanya mempunyai anak, niscaya tidak ada syaitan yang dapat mencelakakannya”.
MEMPERHATIKAN ANAK KETIKA DALAM KANDUNGAN
Setiap muslim akan merasa kagum dengan kebesaran Islam. Islam adalah agama kasih sayang dan kebajikan. Sebagaimana Islam memberikan perhatian kepada anak sebelum kejadiannya, seperti dikemukakan tadi, Islam pun memberikan perhatian besar kepada anak ketika masih menjadi janin dalam kandungan ibunya. Islam mensyariatkan kepada ibu hamil agar tidak berpuasa pada bulan Ramadhan untuk kepentingan janin yang dikandungnya. Sabda Rasulullah :
“Sesungguhnya Allah membebaskan separuh shalat bagi orang yang bepergian, dan (membebaskan) puasa bagi orang yang bepergian, wanita menyusui dan wanita hamil” (Hadits riwayat Abu Dawud, At Tirmidzi dan An Nasa’i. Kata Al Albani dalam Takhrij al Misykat: “Isnad hadits inijayyid’ )
Sang ibu hendaklah berdo’a untuk bayinya dan memohon kepada Allah agar dijadikan anak yang shaleh dan baik, bermanfaat bagi kedua orangtua dan seluruh kaum muslimin. Karena termasuk do’a yang dikabulkan adalah do’a orangtua untuk anaknya.
MEMPERHATIKAN ANAK SETELAH LAHIR
Setelah kelahiran anak, dianjurkan bagi orangtua atau wali dan orang di sekitamya melakukan hal-hal berikut:
1. Menyampaikan kabar gembira dan ucapan selamat atas kelahiran.
Begitu melahirkan, sampaikanlah kabar gembira ini kepada keluarga dan sanak famili, sehingga semua akan bersuka cita dengan berita gembira ini. Firman Allah ‘Azza Wa Jalla tentang kisah Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam bersama malaikat:
“Dan isterinya berdiri (di balik tirai lalu dia tersenyum. Maka Kami sampaikan kepadanya berita gembira tentang (kelahiran) Ishaq dan dari lshaq (akan lahir puteranya) Ya ‘qub. ” (Surah Hud : 71).
Dan firman Allah tentang kisah Nabi Zakariya ‘Alaihissalam:
“Kemudian malaikat Jibril memanggil Zakariya, sedang ia tengah berdiri melakukan shalat di mihrab (katanya): “Sesungguhnya Allah mengembirakan kamu dengan kelahiran (seorang puteramu ) Yahya ” (Ali Imran: 39).
Adapun tahni’ah (ucapan selamat), tidak ada nash khusus dari Rasul dalam hal ini, kecuali apa yang disampaikan Aisyah Radhiyallahu ‘Anha:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam apabila dihadapkan kepada beliau anak-anak bayi, maka beliau mendo’akan keberkahan bagi mereka dan mengolesi langit-langit mulutnya (dengan korma atau madu )” ( Hadits riwayat Muslim dan Abu Dawud).
Abu Bakar bin Al Mundzir menuturkan: Diriwayatkan kepada kami dari Hasan Basri, bahwa seorang laki-laki datang kepadanya sedang ketika itu ada orang yang baru saja mendapat kelahiran anaknya. Orang tadi berkata: Penunggang kuda menyampaikan selamat kepadamu. Hasan pun berkata: Dari mana kau tahu apakah dia penunggang kuda atau himar? Maka orang itu bertanya: Lain apa yang mesti kita ucapkan. Katanya: Ucapkanlah:
“Semoga berkah bagimu dalam anak, yang diberikan kepadamu, Kamu pun bersyukur kepada Sang Pemberi, dikaruniai kebaikannya, dan dia mencapai kedewasaannya” ( Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Tuhfatul fi Ahkamil Maulud.)
2. Menyerukan adzan di telinga bayi.
Abu Rafi’ Radhiyallahu ‘Anhu menuturkan:
“Aku melihat Rasulullah memperdengarkan adzan pada telinga Hasan bin Ali ketika dilahirkan Fatimah” ( Hadits riwayat Abu Dawud dan At Tirmidzi.
Hikmahnya, Wallahu A’lam, supaya adzan yang berisi pengagungan Allah dan dua kalimat syahadat itu merupakan suara yang pertama kali masuk ke telinga bayi. Juga sebagai perisai bagi anak, karena adzan berpengaruh untuk mengusir dan menjauhkan syaitan dari bayi yang baru lahir, yang ia senantiasa berupaya untuk mengganggu dan mencelakakannya. Ini sesuai dengan pemyataan hadits:
” Jika diserukan adzan untuk shalat, syaitan lari terbirit-birit dengan mengeluarkan kentut sampai tidak mendengar seruan adzan” (Ibid)
3. Tahnik (Mengolesi langit-langit mulut).
Termasuk sunnah yang seyogianya dilakukan pada saat menerima kelahiran bayi adalah tahnik, yaitu melembutkan sebutir korma dengan dikunyah atau menghaluskannya dengan cara yang sesuai lalu dioleskan di langit-langit mulut bayi. Caranya,dengan menaruh sebagian korma yang sudah lembut di ujung jari lain dimasukkan ke dalam mulut bayi dan digerakkan dengan lembut ke kanan dan ke kiri sampai merata. Jika tidak ada korma, maka diolesi dengan sesuatu yang manis (seperti madu atau gula). Abu Musa menuturkan:
“Ketika aku dikaruniai seorang anak laki-laki, aku datang kepada Nabi, maka beliau menamainya Ibrahim, mentahniknya dengan korma dan mendo’akan keberkahan baginya, kemudian menyerahkan kepadaku”.
Tahnik mempunyai pengaruh kesehatan sebagaimana dikatakan para dokter. Dr. Faruq Masahil dalam tulisan beliau yang dimuat majalah Al Ummah, Qatar, edisi 50, menyebutkan: “Tahnik dengan ukuran apapun merupakan mu’jizat Nabi dalam bidang kedokteran selama empat belas abad, agar umat manusia mengenal tujuan dan hikmah di baliknya. Para dokter telah membuktikan bahwa semua anak kecil (terutama yang baru lahir dan menyusu) terancam kematian, kalau terjadi salah satu dari dua hal:
a. Jika kekurangan jumlah gula dalam darah (karena kelaparan).
b. Jika suhu badannya menurun ketika kena udara dingin di sekelilingnya.”‘
4. Memberi nama.
Termasuk hak seorang anak terhadap orangtua adalah memberi nama yang baik. Diriwayatkan dari Wahb Al Khats’ami bahwa Rasulullah bersabda:
” Pakailah nama nabi-nabi, dan nama yang amat disukai Allah Ta’ala yaitu Abdullah dan Abdurrahman, sedang nama yang paling manis yaitu Harits dan Hammam, dan nama yang sangat jelek yaitu Harb dan Murrah” ( HR.Abu Daud An Nasa’i)
Pemberian nama merupakan hak bapak.Tetapi boleh baginya menyerahkan hal itu kepada ibu. Boleh juga diserahkan kepada kakek, nenek,atau selain mereka.
Rasulullah merasa optimis dengan nama-nama yang baik. Disebutkan Ibnul Qayim dalam Tuhfaful Wadttd bi Ahkami Maulud, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam tatkala melihat Suhail bin Amr datang pada hari Perjanjian Hudaibiyah beliau bersabda: “Semoga mudah urusanmu”
Dalam suatu perjalanan beliau mendapatkan dua buah gunung, lain beliau bertanya tentang namanya. Ketika diberitahu namanya Makhez dan Fadhih, beliaupun berbelok arah dan tidak melaluinya.( Ibnu Qayim Al Jauziyah, Tuhfatul Wadud, hal. 41.)
Termasuk tuntunan Nabi mengganti nama yang jelek dengan nama yang baik. Beliau pernah mengganti nama seseorang ‘Ashiyah dengan Jamilah, Ashram dengan Zur’ah. Disebutkan oleh Abu Dawud dalam kitab Sunan :”Nabi mengganti nama ‘Ashi, ‘Aziz, Ghaflah, Syaithan, Al Hakam dan Ghurab. Beliau mengganti nama Syihab dengan Hisyam, Harb dengan Aslam, Al Mudhtaji’ dengan Al Munba’its, Tanah Qafrah (Tandus) dengan Khudrah (Hijau), Kampung Dhalalah (Kesesatan) dengan Kampung Hidayah (Petunjuk), dan Banu Zanyah (Anak keturunan haram) dengan Banu Rasydah (Anak keturunan balk).” (Ibid)
5. Aqiqah.
Yaitu kambing yang disembelih untuk bayi pada hari ketujuh dari kelahirannya. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Salman bin Ammar Adh Dhabbi, katanya: Rasulullah bersabda:
“Setiap anak membawa aqiqah, maka sembelihlah untuknya dan jauhkanlah gangguan darinya” (HR. Al Bukhari.)
Dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anha,bahwaRasulullah bersabda:
“Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sebanding, sedang untuk anak perempuan seekor kambing” (HR. Ahmad dan Turmudzi).
Aqiqah merupakah sunnah yang dianjurkan. Demikian menurut pendapat yang kuat dari para ulama. Adapun waktu penyembelihannya yaitu hari ketujuh dari kelahiran. Namun, jika tidak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh boleh dilaksanakan kapan saja, Wallahu A’lam.
Ketentuan kambing yang bisa untuk aqiqah sama dengan yang ditentukan untuk kurban. Dari jenis domba berumur tidak kurang dari 6 bulan, sedang dari jenis kambing kacang berumur tidak kurang dari 1 tahun, dan harus bebas dari cacat.
6. Mencukur rambut bayi dan bersedekah perak seberat timbangannya.
Hal ini mempunyai banyak faedah, antara lain: mencukur rambut bayi dapat memperkuat kepala, membuka pori-pori di samping memperkuat indera penglihatan, pendengaran dan penciuman. (Abdullah Nasih Ulwan, Tarbiyatul Auladfil Islam, juz 1.)
Bersedekah perak seberat timbangan rambutnya pun mempunyai faedah yang jelas.
Diriwayatkan dari Ja’far bin Muhammad, dari bapaknya, katanya:
“Fatimah Radhiyalllahu ‘anha menimbang rambut Hasan, Husein, Zainab dan Ummu Kaltsum; lalu ia mengeluarkan sedekah berupa perak seberat timbangannya (HR. Imam Malik dalam Al Muwaththa’)
7. Khitan.
Yaitu memotong kulup atau bagian kulit sekitar kepala zakar pada anak laki-laki, atau bagian kulit yang menonjol di atas pintu vagina pada anak perempuan. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah bersabda:
“Fitrah itu lima: khitan, mencukur rambut kemaluan, memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak” (HR. Al-bukhari, Muslim)
Khitan wajib hukumnya bagi kaum pria, dan rnustahab (dianjurkar) bagi kaum wanita.WallahuA’lam.
Inilah beberapa etika terpenting yang perlu diperhatikan dan dilaksanakan oleh orangtua atau pada saat-saat pertama dari kelahiran anak.
Namun, di sana ada beberapa kesalahan yang terjadi pada saat menunggu kedatangannya Secara singkat, antara lain:
A. Membacakan ayat tertentu dari Al Qur’an untuk wanita yang akan melahirkan; atau menulisnya lalu dikalungkan pada wanita, atau menulisnya lalu dihapus dengan air dan diminumkan kepada wanita itu atau dibasuhkan pada perut danfarji (kemaluan)nya agar dimudahkan dalam melahirkan. ltu semua adalah batil, tidak ada dasamya yang shahih dari Rasulullah, Akan tetapi bagi wanita yang sedang menahan rasa sakit karena melahirkan wajib berserah diri kepada Allah agar diringankan dari rasa sakit dan dibebaskan dari kesulitannya Dan ini tidak bertentangan dengan ruqyah yang disyariatkan.
B. Menyambut gembira dan merasa senang dengan kelahiran anak laki-laki, bukan anak perempuan.
Hal ini termasuk adat Jahiliyah yang dimusuhi Islam. Firman Allah yang berkenaan dengan mereka:
“Apabila seseorang dari merea diberi kabar dengan (kelahiran) anak, perempuan, hitamlah (merah padamlah) matanya, dan dia sangat marah; ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan padanya. Apakah dia akan memeliharannya dengan menanggumg kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang telah mereka lakukan itu”(Surah An Nahl : 58-59).
Mungkin ada sebagian orang bodoh yang bersikap berlebihan dalam hal ini dan memarahi isterinya karena tidak melahirkan kecuali anak perempuan. Mungkin pula menceraikan isterinya karena hal itu, padahal kalau dia menggunakan akalnya, semuanya berada di tangan Allah ‘Azza wa lalla. Dialah yang memberi dan menolak. Firman-Nya:
Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki atau Dia menganugerahkan kepada siapa yang dia kehendaki-Nya, dan dia menjadikan Mandul siapa yang Dia kehendaki…” (Surah Asy Syura :49-50).
Semoga Allah memberikan petunjukkepada seluruh kaum Muslimin.
C. Menamai anak dengan nama yang tidak pantas.Misalnya, nama yang bermakna jelek, atau nama orang-orang yang menyimpang seperti penyanyi atau tokoh kafir. Padahal menamai anak dengan nama yang baik merupakan hak anak yang wajib atas walinya.
Termasuk kesalahan yang berkaitan dengan pemberian nama, yaitu ditangguhkan sampai setelah seminggu.
D. Tidak menyembelih aqiqah untuk anak padahal mampu melakukannya. Aqiqah merupakan tuntunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam, dan mengikuti tuntunan beliau adalah sumber segala kebaikan.
E. Tidak menetapi jumlah bilangan yang ditentukan untuk aqiqah. Ada yang mengundang untuk acara aqiqah semua kenalannya dengan menyembelih 20 ekor kambing, ini merupakan tindakan berlebihan yang tidak disyariatkan. Ada pula yang kurang dari jumlah bilangan yang ditentukan, dengan menyembelih hanya seekor kambing untuk anak iaki-laki, inipun menyalahi yang disyariatkan. Maka hendaklah kita menetapi sunnah Rasul Shallallahu ‘alaihi wasalam tanpa menambah ataupun mengurangi.
F. Menunda khitan setelah akil baligh.Tradisi ini dulu terjadi pada beberapa suku, seorang anak dikhitan sebelum kawin dengan cara yang biadab di hadapan orang banyak.
Itulah sebagian kesalahan, dan masih banyak lainnya. Semoga cukup bagi kita dengan menyebutkan etika dan tata cara yang dituntunkan ketika menerima kelahiran anak. Karena apapun yang bertentangan dengan hal-hal tersebut, termasuk kesalahan yang tidak disyariatkan. (Disarikan dari kitab Adab Istiqbal al Maulud fil Islam, oleh ustadz Yusuf Abdullah al Arifi)
MEMPERHATIKAN ANAK PADA USIA ENAM TAHUN PERTAMA
Periode pertama dalam kehidupan anak (usia enam tahun pertama) merupakan periode yang amat kritis dan paling penting. Periode ini mempunyai pengaruh yang sangat mendalam dalam pembentukan pribadinya. Apapun yang terekam dalam benak anak pada periede ini, nanti akan tampak pengaruh-pengaruhnya dengannyata pada kepribadiannya ketika menjadi dewasa. (Aisyah Abdurrahman Al Jalal, Al Muatstsirat as Salbiyah.)
Karena itu, para pendidik perlu memberikan banyak perhatian pada pendidikan anak dalam periode ini.
Aspek-aspek yang wajib diperhatikan oleh kedua orangtua dapat kami ringkaskan sebagai berikut:
1. Memberikan kasih sayang yang diperlukan anak dari pihak kedua orangtua, terutama ibu.
Ini perlu sekali, agar anak belajar mencintai orang lain. Jika anak tidak merasakan cintakasih ini,maka akan tumbuh mencintai dirinya sendiri saja dan membenci orang disekitamya. “Seorang ibu yang muslimah harus menyadari bahwa tidak ada suatu apapun yang mesti menghalanginya untuk memberikan kepada anak kebutuhan alaminya berupa kasih sayang dan perlindungan. Dia akan merusak seluruh eksistensi anak, jika tidak memberikan haknya dalam perasaan-perasaan ini, yang dikaruniakan Allah dengan rahmat dan hikmah-Nya dalam diri ibu, yang memancar dengan sendirinya untuk memenuhi kebutuhan anak.” (Muhammad Quthub,Manhaiut Tarbiyah Al Islamiyah, juz 2.)
Maka sang ibu hendaklah senantiasa memperhatikan hal ini dan tidak sibuk dengan kegiatan karir di luar rumah, perselisihan dengan suami atau kesibukan lainnya.
2. Membiasakan anak berdisiplin mulai dari bulan-bulan pertama dari awal kehidupannya.
Kami kira, ini bukan sesuatu yang tidak mungkin. Telah terbukti bahwa membiasakan anak untuk menyusu dan buang hajat pada waktu-waktu tertentu dan tetap, sesuatu yang mungkin meskipun melalui usaha yang berulang kali sehingga motorik tubuh akan terbiasa dan terlatih dengan hal ini.
Kedisiplinan akan tumbuh dan bertambah sesuai dengan pertumbuhan anak, sehingga mampu untuk mengontrol tuntutan dan kebutuhannya pada masa mendatang.
3. Hendaklah kedua orangtua menjadi teladan yang baik bagi anak dari permulaan kehidupannya.
Yaitu dengan menetapi manhaj Islam dalam perilaku mereka secara umum dan dalam pergaulannya dengan anak secara khusus. Jangan mengira karena anak masih kecil dan tidak mengerti apa yang tejadi di sekitarnya, sehingga kedua orangtua melakukan tindakan-tindakan yang salah di hadapannya. Ini mempunyai pengaruh yang besar sekali pada pribadi anak. “Karena kemampuan anak untuk menangkap, dengan sadar atau tidak, adalah besar sekali. Terkadang melebihi apa yang kita duga. Sementara kita melihatnya sebagai makhluk kecil yang tidak tahu dan tidak mengerti. Memang, sekalipun ia tidak mengetahui apa yang dilihatnya, itu semua berpengaruh baginya. Sebab, di sana ada dua alat yang sangat peka sekali dalam diri anak yaitu alat penangkap dan alat peniru, meski kesadarannya mungkin terlambat sedikit atau banyak.
Akan tetapi hal ini tidak dapat merubah sesuatu sedikitpun. Anak akan menangkap secara tidak sadar, atau tanpa kesadaran puma, dan akan meniru secara tidak sadar, atau tanpa kesadaran purna, segala yang dilihat atau didengar di sekitamya.” (Ibid.)
4. Anak dibiasakan dengan etiket umum yang mesti dilakukan dalam pergaulannya.
Antara lain: (Silahkan lihat Ahmad Iuuddin Al Bayanuni,MinhajAt TarbiyahAsh Shalihah.)
” Dibiasakan mengambil, memberi, makan dan minum dengan tangan kanan. Jika makan dengan tangan kiri, diperingatkan dan dipindahkan makanannya ke tangan kanannya secara halus.
” Dibiasakan mendahulukan bagian kanan dalam berpakaian. Ketika mengenakan kain, baju, atau lainnya memulai dari kanan; dan ketika melepas pakaiannya memulai dari kiri.
” Dilarang tidur tertelungkup dandibiasakan ·tidur dengan miring ke kanan.
” Dihindarkan tidak memakai pakaian atau celana yang pendek, agar anak tumbuh dengan kesadaran menutup aurat dan malu membukanya.
” Dicegah menghisap jari dan menggigit kukunya.
” Dibiasakan sederhana dalam makan dan minum, dan dijauhkan dari sikap rakus.
” Dilarang bermain dengan hidungnya.
” Dibiasakan membaca Bismillah ketika hendak makan.
” Dibiasakan untuk mengambil makanan yang terdekat dan tidak memulai makan sebelum orang lain.
” Tidak memandang dengan tajam kepada makanan maupun kepada orang yang makan.
” Dibiasakan tidak makan dengan tergesa-gesa dan supaya mengunyah makanan dengan baik.
” Dibiasakan memakan makanan yang ada dan tidak mengingini yang tidak ada.
” Dibiasakan kebersihan mulut denganmenggunakan siwak atau sikat gigi setelah makan, sebelum tidur, dan sehabis bangun tidur.
” Dididik untuk mendahulukan orang lain dalam makanan atau permainan yang disenangi, dengan dibiasakan agar menghormati saudara-saudaranya, sanak familinya yang masih kecil, dan anak-anak tetangga jika mereka melihatnya sedang menikmati sesuatu makanan atau permainan.
” Dibiasakan mengucapkan dua kalimat syahadat dan mengulanginya berkali-kali setiap hari.
” Dibiasakan membaca “AZhamdulillah” jika bersin, dan mengatakan
“Yarhamukallah” kepada orang yang bersin jika membaca “Alhamdulillah”.
” Supaya menahan mulut dan menutupnya jika menguap, dan jangan sampai bersuara.
” Dibiasakan berterima kasih jika mendapat suatu kebaikan, sekalipun hanya sedikit.
” Tidak memanggil ibu dan bapak dengan namanya, tetapi dibiasakan memanggil dengan kata-kata: Ummi (Ibu), dan Abi (Bapak).
” Ketika berjalan jangan mendahului kedua orangtua atau siapa yang lebih tua darinya, dan tidak memasuki tempat lebih dahulu dari keduanya untuk menghormati mereka.
” Dibiasakan bejalan kaki pada trotoar, bukan di tengah jalan.
” Tidak membuang sampah dijalanan, bahkan menjauhkan kotoran darinya.
” Mengucapkan salam dengan sopan kepada orang yang dijumpainya dengan mengatakan “Assalamu ‘Alaikum” serta membalas salam orang yang mengucapkannya.
” Diajari kata-kata yang benar dan dibiasakan dengan bahasa yang baik.
” Dibiasakan menuruti perintah orangtua atau siapa saja yang lebih besar darinya, jika disuruh sesuatu yang diperbolehkan.
” Bila membantah diperingatkan supaya kembali kepada kebenaran dengan suka rela, jika memungkinkan. Tapi kalau tidak, dipaksa untuk menerima kebenaran, karena hal ini lebih baik daripada tetap membantah dan membandel.
” Hendaknya kedua orangtua mengucapkan terima kasih kepada anak jika menuruti perintah dan menjauhi larangan. Bisa juga sekali-kali memberikan hadiah yang disenangi berupa makanan, mainan atau diajak jalan-jalan.
” Tidak dilarang bermain selama masih aman, seperti bermain dengan pasir dan permainan yang diperbolehkan, sekalipun menyebabkan bajunya kotor. Karena permainan pada periode ini penting sekali untuk pembentukan jasmani dan akal anak.
” Ditanamkan kepada anak agar senang pada alat permainan yang dibolehkan seperti bola, mobil-mobilan, miniatur pesawat terbang, dan lain-lainnya. Dan ditanamkan kepadanya agar membenci alat permainan yang mempunyai bentuk terlarang seperti manusia dan hewan.
” Dibiasakan menghormati milik orang lain, dengan tidak mengambil permainan ataupun makanan orang lain, sekalipun permainan atau makanan saudaranya sendiri.
Selasa, 12 Januari 2010
HIJAUKAN BUMI
Kerusakan Hutan dan Pencemaran
Sabtu, 04 Juli 2009
Hutan termasuk sumber daya alam yang bersifat dapat diperbaharui, dan hutan merupakan tempat tersediannya organisme yang secara alami telah sesuai (adaptif) dengan lingkungannya, sehingga hutan perlu dilindungi dan dilestarikan. Kerusakan lingkungan karena campur tangan manusia antara lain pembangunan permukiman, penerapan ekstensifikasi pertanian, dan penebangan hutan. Hutan merupakan sumber daya alam yang penting bagi makhluk hidup. Bagi tumbuhan dan hewan, hutan sebagai tempat hidup. Adapun bagi manusia, hutan sebagai penyedia bahan baku, sumber plasma hutfah, dan sistem penunjang kehidupan.Pada dasarnya fungsi hutan bagi manusia dibedakan menjadi dua, yaitu fungsi langsung dan tidak langsung.
1. Fungsi Langsung
Hutan dapat dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat khususnya di sekitar hutan.
Contoh: a. Memberikan lapangan kerja
b. Memberi hasil hutan berupa kayu, getah, dan lain-lain.
2. Fungsi Tidak Langsung
1. Fungsi hidrologis (pengatur air tanah)
2. Fungsi klimatologis
3. Mencegah erosi
4. Sumber humus
5. Stabilisator unsur CO2 dan O2 udara
6. Menjaga kerusakan ozon
7. Tempat hidup berbagai jenis hewan dan tumbuhan.
1) Cagar alam adalah kawasan yang keadaan alamnya memiliki tumbuhan, hewan, dan ekosistem khas sehingga perlu dilindungi agar tumbuh secara alami. Contoh: Nusa Kambangan, Jawa Tengah.
2) Suaka Margasatwa adalah kawasan suaka alam yang memiliki ciri khas keanekaragaman dan keunikan jenis satwa sehingga perlu dilakukan pembinaan terhadap habitatnya untuk menjaga kelangsungan hidup satwa yang ada. Contoh: Baluran dan Meru Betiri di Jawa Timur.
3) Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang memiliki ekosistem asli yang dikelola dengan sistem zonasi. Kawasan ini dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, budidaya dan pariwisata. Contoh: Taman Nasional Komodo di Nusa Tenggara Timur dan Taman Nasional Tanjung Puting di Kalimantan Timur.
4) Taman Wisata adalah kawasan taman yang secara khusus dibina dan dipelihara untuk kepentingan pariwisata atau rekreasi. Contoh: Danau Towuti di Sulawesi Selatan dan Gunung Tangkuban Perahu di Jawa Barat.
Penebangan hutan tanpa perhitungan dapat mengurangi fungsi hutan sebagai penahan air. Akibatnya daya dukung hutan menjadi berkurang. Penebangan hutan akan berakibat pada kelangsungan daur hidrologi dan menyebabkan humus cepat hilang. Dengan demikian kemampuan tanah untuk menyimpan air berkurang. Air hujan yang jatuh ke permukaan tanah akan langsung mengalir, hanya sebagian kecil yang meresap ke dalam tanah. Tanah hutan yang miring akan tererosi, khususnya pada bagian yang subur, sehingga menjadi tanah yang tandus. Bila musim penghujan tiba akan menimbulkan banjir, dan pada musim kemarau mata air menjadi kering karena tidak ada air tanah. Penggundulan hutan dapat menyebabkan terjadi banjir dan erosi. Akibat lainnya adalah harimau, babi hutan, ular dan binatang buas lainnya menuju ke permukiman manusia.
Berikut ini berbagai usaha untuk menghindari kerusakan ekosistem hutan.
1. Reboisasi, yaitu penanaman kembali tumbuhan di daerah hutan yang gundul.
2. Melarang penebangan kayu di hutan. Penebangan hutan hanya boleh dilakukan dengan prinsip tebang pilih, artinya pohon yang ditebang harus memenuhi ukuran tertentu dan penebangan dalam jumlah terbatas.
3. Mencegah terjadinya kebakaran hutan.
4. Memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya hutan.
5. Menindak tegas dengan sanksi hukuman yang berat bagi mereka yang melakukan perusakan hutan.
Lingkungan Alami dan Lingkungan Tercemar
Lingkungan hidup yang didambakan manusia adalah lingkungan yang dapat digunakan untuk melakukan aktivitas hidup, dapat menjadi habitat bagi banyak makhluk hidup, serta mempunyai nilai ekonomis dan nilai budaya. Lingkungan yang demikian dinamakan lingkungan alami, yaitu lingkungan yang disusun oleh komponen abiotik dan biotic yang seimbang dan tidak tercemar oleh polutan (zat yang menyebabkan polusi). Akibat masuknya polutan ke dalam lingkungan yang komponen-komponen penyusunnya tidak seimbang. Untuk membedakannya, coba perhatikan narasi berikut ini !
Apakah air sungai tersebut mengalami perubahan warna, berbau busuk, atau dipenuhi sampah? Jika sungai dalam keadaan demikian, maka dikatakan sungai tersebut telah tercemar. Namun jika kalian melihat air yang jernih, tidak berwarna, dan tidak berbau, maka sungai tersebut dikatakan masih alami. Di dalam sungai yang alami dapat kita jumpai hewan dan tumbuhan yang beraneka ragam, tidak demikian halnya disungai yang tercemar.
Pencemaran Lingkungan
1. Berdasarkan sifat zat pencemar,pencemaran dapat dibedakan menjadi tiga macam.
a. Pencemaran kimiwi, yaitu pencemaran yang disebabkan oleh zat-zat kimia.
b. Pencemaran fisik, yaitu pencemaran yang disebabkan oleh zat cair, zat padat, dan gas.
c. Pencemaran biologis yaitu pencemaran yang disebabkan berbagai macam mikroba penyebab penyakit.
2. Macam-Macam Pencemaran Lingkungan
Berdasarkan lingkungan yang terkena pencemaran maka pencemaran dapat dibedakan menjadi tiga yaitu pencemaran air, udara, dan pencemaran tanah. Kerap kali yang sering terdengar adalah masalah pencemaran air. oleh karena itu Penulis hanya membahas tentang pencemaran air.
Pencemaran Air
Pencemaran air adalah peristiwa masuknya zat atau komponen lain ke dalam lingkungan perairan sehingga kualitas air menurun. Air yang tercemar adalah air yang telah menyimpan dari keadaan normalnya, dengan tanda-tanda berikut ini.
1) Perubahan suhu air
Semakin tinggi suhu air maka semakin sedikit kadar O2 yang terlarut dalam air. Kegiatan industri dapat menimbulkan panas yang umumnya berasal dari gerakan mesin. Jika air hasil industri tersebut dibuang ke lingkungan maka suhu air menjadi panas.
2) Perubahan pH
Air dapat bersifat asam atau basa tergantung besar kecilnya pH. Air limbah dan buangan dari industri yang dibuang ke sungai akan mengubah pH air, sehingga dapat mengganggu kehidupan organisme air.
3) Perubahan warna, bau, dan rasa air
Air bersih adalah air yang tidak berwarna bening, jernih, tidak berbau, dan tidak berasa. Air yang tercemar bahan buangan industri menyebabkan perubahan warna dan bau. Selain disebabkan oleh bahan yang berasal dari buangan industri, kadang-kadang bau dapat pula berasal dari hasil degradasi bahan buangan oleh mikroba. Mikroba dalam air akan mengubah bahan buangan organic terutama protein menjadi bahan yang mudah menguap dan berbau.
Sumber-sumber pencemaran air terutama berasal dari limbah industri, limbah rumah tangga, limbah pertanian, dan hasil tambang.
1) Limbah Industri
Limbah industri atau pabrik mengandung berbagai macam zat berbahaya, salah satunnya logam berat seperti timbale, cadmium, dan raksa. Logam berat yang terlarut dalam air akan masuk ke dalam tubuh hewan laut dan terkumpul di dalamnya. Jika hewan laut yang telah tercemar logam berat dikonsumsi manusia, maka akan menimbulkan dampak yang sangat berbahaya. Peristiwa ini pernah terjadi di Teluk Minamata, Jepang. Para nelayan memakan ikan yang telah tercemar raksa, akibatnya sistem sarafnya mengalami kerusakan. Penyakit tersebut dinamakan penyakit minamata. Selain itu, limbah industri yang mengendap di perairan dapat menyebabkan pendangkalan perairan dan membuat air menjadi kotor serta berubah warna.
Pencemaran air oleh limbah industri dapat dicegah dan ditanggulangi dengan cara berikut ini.
a) Setiap pabrik harus memiliki tempat penampungan dan instalasi pengolahan limbah sehingga limbah yang dibuang tidak mengurangi kualitas perairan.
b) Limbah industri yang mengandung unsur logam dapat diatasi dengan menanam tumbuhan sejenis alang-alang disekitar tempat pembuangan limbah.
c) Sanksi hukum bagi perusahaan yang sengaja membuang limbah tanpa diolah dahulu.
2) Limbah pertanian
Penggunaan pupuk buatan yang berlebihan pada lahan pertanian dapat menyebabkan peningkatan kesuburan ekosistem perairan. Pupuk mengakibatkan pertumbuhan tumbuhan air menjadi sangat cepat. Peristiwa ini disebut eutrofikasi. Eutrofikasi menyebabkan permukaan air ditutupi oleh ganggang. Sinar matahari terhalangi kedalam perairan. Akibatnya proses fotosintesis oleh fitoplankton terhambat sehingga kadar O2 dalam perairan menurun.
Salah satu jenis insektisida yang sangat berbahaya adalah DDT. Senyawa DDT tidak dapat terurai di alam. Organisme yang berada dipuncak rantai makanan akan teracuni DDT dalam jumlah besar.
Sebagai contoh, berkurangnya populasi burung Falconi formes karena kadar DDT yang tinggi sehingga menyebabkan cangkang telur menipis dan mudah pecah.
Pencemaran air yang disebabkan oleh limbah pertanian dapat dicegah dengan cara berikut ini.
a) Penggunaan pupuk buatan sesuai dosis yang telah ditentukan.
b) Tidak melakukan pemupukan saat turun hujan.
c) Menggunakan pestisida yang mudah diuraikan oleh alam.
d) Menggunakan metode biological control yaitu melakukan pemberantasan hama dengan makhluk hidup pemakan hama tersebut.
3) Limbah rumah tangga
Rumah tangga menghasilkan limbah, misalnya sampah dan air buangan yang mengandung detergen. Limbah rumah tangga dalam jumlah banyak bila masuk ke dalam perairan akan menyebabkan ekosistem perairan tercemar. Di perairan, sampah mengalami penguraian oleh mikroorganisme. Akibatnya kandungan oksigen dalam air akan menurun. Pencemaran air oleh limbah rumah tangga berupa sampah dan air buangan dapat dicegah dengan cara berikut ini.
a. Membuat tempat pembuangan sampah.
b. Memanfaatkan sampah untuk dibuat kompos.
c. Membuat tempat penampungan limbah berupa air buangan. Tempat pembuangan harus jauh dari sumber air.
4) Limbah minyak
Limbah minyak dapat menyebabkan pencemaran laut. Biota laut akan terpengaruh langsung oleh pencemaran minyak dan secara tidak langsung akan berpengaruh pula terhadap organismedarat. Adanya lapisan minyak dipermukaan laut menyebabkan oksigen tidak dapat berdifusi ke dalam air. Selain itu, sinar matahari tidak mampu menembus seluruh permukaan laut sehingga fitoplankton tidak dapat berfotosintesis. Pencemaran air oleh limbah minyak dapat dicegah dan ditanggulangi dengan cara berikut ini.
a) Menghindari kebocoran minyak di laut. b) Sanksi yang tegas bagi pelaku pencemaran. c) Membersihkan minyak dengan cara bioiremediasi. Bioremediasi adalah penggunaan mikroorganisme untuk membersihkan pencemaran. d) Membuat penghalang mekanik bila ada tumpahan minyak di laut sehingga minyak tidak mencapai pantai, kemudian dilakukan penyedotan minyak.



Kamis, 31 Desember 2009
Logika Hukum Asas Praduga Tak Bersalah: Reaksi Atas Paradigma Individualistik
Asas hukum praduga tak bersalah, sejak abad ke 11 dikenal di dalam sistem hukum Common Law, khususnya di Inggeris, dalam Bill of Rights (1648). Asas hukum ini dilatarbelakangi oleh pemikiran individualistik –liberalistik yang berkembang sejak pertengahan abad ke 19 sampai saat ini. Di dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system/cjs) [2] berdasarkan sistem hukum Common Law ( sistem adversarial/sistem kontest), asas hukum ini merupakan prasyarat utama untuk menetapkan bahwa suatu proses telah berlangsung jujur, adil, dan tidak memihak (due process of law). Asas praduga tak bersalah merupakan bagian yg tidak terpisahkan dari prinsip due process tsb. Friedman(1994) menegaskan bahwa, prinsip ”due process” yang telah melembaga dalam proses peradilan sejak dua ratus tahun yang lampau,[3] kini telah melembaga di dalam seluruh bidang kehidupan sosial.
Di sektor kesehatan dan ketenaga kerjaan, jika distribusi hak rakyat atau buruh tidak dilakukan sesuai dengan kewajibannya maka akan disebut sebagai melanggar prinsip ”due process of law”. Bahkan, prinsip tsb telah menjadi bagian dari ”budaya (masyarakat) Amerika”, yang telah mengalami perubahan cepat sesuai dengan perubahan masyarakatnya dan perkembangan internasional yang terjadi sejak pertengahan abad 19 sampai saat ini.
Konsekuensi logis dari asas praduga tak bersalah ini maka kepada tersangka atau terdakwa diberikan hak oleh hukum untuk tidak memberikan keterangan yang akan memberatkan/merugikan dirinya di muka persidangan (the right of non-self incrimination), dan untuk tidak memberikan jawaban baik dalam proses penyidikan maupun dalam proses persidangan( the right to remain silent).
Di dalam hukum acara pidana Belanda (1996), kepada tersangka/terdakwa hak seperti itu dijamin dan dilindungi sedemikian rupa sehingga jika penyidik memaksa keterangan dari tersangka/terdakwa, maka tersangka/terdakwa diberikan hak untuk mengajukan ”review” kepada ”examining judges” untuk memeriksa kebenaran ”review” dari tersangka/terdakwa ybs.[4] Kita apresiasi tim perancang RUU KUHAP (2007), di bawah pimpinan Prof. Andi Hamzah, yang telah memasukan ketentuan mengenai ”hakim komisaris” atau semacam ”examining judges” di dalam sistem hukum acara pidana Belanda, yang bertugas mengawasi dan memeriksa penyalahgunaan wewenang (abuse of power) penyidik dalam menjalankan tugasnya.
Begitu pula, dimasukkan ketentuan di mana penuntut umum memiliki wewenang koordinatif dan supervisi terhadap proses penyidikan oleh penyidik kepolisian; akan tetapi, di dalam sistem hukum acara pidana Belanda, juga pihak penuntut umum, wajib meminta pertimbangan ”examining judges” untuk memeriksa apakah kasus pidana tertentu yang bersifat berat,sudah memenuhi persyaratan bukti yang kuat untuk diajukan kemuka persidangan.[5] Bertolak dari KUHAP Belanda tersebut, jelas bahwa, sistem peradilan pidana yang berlaku telah mengadopsi sistem organisasi piramidal dengan sistem pengawasan berlapis. Hal tersebut dimungkinkan karena di dalam sistem hukum acara pidana Belanda, penuntut umum berada di dalam satu sistem organisasi kementrian kehakiman, dan kepolisian berada di bawah pengawasan penuntut umum.
Sistem hukum Acara Pidana Perancis (2000), kurang lebih sama dengan sistem hukum acara pidana di Belanda, hanya sistem hukum pidana Perancis mengadopsi sistem juri sedangkan di dalam sistem hukum acara pidana Belanda tidak digunakan sistem juri.[6]
Menilik perkembangan ketiga sistem hukum acara pidana sebagaimana diuraikan di atas, tampak persamaan yang mencolok, yaitu lebih mengutamakan perlindungan atas hak individu, bukan hak kolektif(masyarakat), sekalipun anggota masyarakat atau masyarakat sebagai suatu kolektivitas, telah dirugikan oleh perbuatan tersangka.
Tafsir hukum atas Asas Praduga tak bersalah
Hak seseorang tersangka untuk tidak dianggap bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya(praduga tak bersalah) sesungguhnya juga bukan hak yang bersifat absolut, baik dari sisi formil maupun sisi materiel, karena hak ini tidak termasuk ”non-derogable rights” seperti halnya hak untuk hidup atau hak untuk tidak dituntut dengan hukum yang berlaku surut(non-retroaktif). Bahkan UUD 1945 dan Perubahannya, sama sekali tidak memuat hak, praduga tak bersalah ; asas ini hanya dimuat dalam Pasal 8 UU Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan di dalam Penjelasan Umum UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP.
Rumusan kalimat dalam Pasal 8 UU Kekuasaan Kehakiman (2004), dan Penjelasan Umum KUHAP,adalah: ”Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya, dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.
Rumusan kalimat tsb di atas, berbeda maknanya secara signifikan dengan rumusan asas praduga tak bersalah di dalam Pasal 14 para 2,Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Hak Politik (1966), yang dirumuskan dengan kalimat singkat: ”Everyone charged with criminal offence shall have the right to be presumed innocent until proved guilty according to law”.
Konvenan tersebut tidak hanya menegaskan, harus dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan berdasarkan undang-undang; bahkan, tidak menegaskan juga masalah putusan yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap, sebagai batas toleransi seseorang dapat dinyatakan bersalah. Pembuktian kesalahan seseorang berdasarkan berdasarkan sistem hukum Common Law sering ditegaskan dengan bunyi kalimat, ”proven guilty beyond reasonable doubt”, yang berarti, ”(Dinyatakan) Bersalah berdasarkan bukti-bukti yang sangat kuat atau tidak dapat diragukan sama sekali”; bandingkan dengan rumusan kalimat,” (Dinyatakan) Bersalah atas dasar putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”!.
Untuk mencegah tafsir hukum yang berbeda-beda di atas, tampaknya solusi realistik telah diberikan oleh Kovenan, yaitu dengan merinci luas lingkup atas tafsir hukum ”hak untuk dianggap tidak bersalah”, yang meliputi 8 (delapan) hak, yaitu:
1. hak untuk diberitahukan jenis kejahatan yang didakwakan;
2. hak untuk disediakan waktu yang cukup dalam mempersiapkan pembelaannya dan berkomunikasi dengan penasehat hukum ybs;
3. hak untuk diadili tanpa ditunda-tunda;
4. hak untuk diadili yang dihadiri oleh ybs;
5. hak untuk didampingi penasehat hukum jika ybs tidak mampu;
6. hak untuk diperiksa dan memeriksa saksi-saksi yang berlawan dengan ybs;
7. hak untuk memperoleh penerjemah jika diperlukan oleh ybs;
8. hak untuk tidak memberikan keterangan yang merugikan dirinya atau hak untuk tidak dipaksa mengakui perbuatannya.
Sejalan dengan Konvenan tsb, asas praduga tak bersalah harus diartikan, bahwa selama terhadap seorang tersangka/terdakwa diberikan secara penuh hak-hak hukum sebagaimana dirinci dalam konvenan tsb, maka selama itu pula perlindungan atas asas praduga tak bersalah, telah selesai dipenuhi oleh lembaga penegak hukum. Putusan pengadilan yang menyatakan seorang terdakwa bersalah yang didasarkan bukti-bukti yang tidak meragukan majelis hakim (akan kesalahan terdakwa), harus diartikan sebagai akhir dari perlindungan hukum atas hak terdakwa untuk dianggap tidak bersalah.
Perkembangan tafsir Asas Praduga Tak Bersalah (APTB) dalam sistem Hukum Acara Belanda dan Perancis
Di dalam menyikapi asas praduga tak bersalah dan prinsip ”due process of law”, paradigma yang menjiwai penyusunan KUHAPerancis (UU tahun 2000,tertanggal 31 Mei) ternyata lebih maju(progresif) dari KUHAP Belanda (UU tahun 1996, tertanggal 7 Oktober), dan KUHAP Indonesia (UU Nomor 8 tahun 1981).
HAP Perancis telah memperkuat hak-hak tersangka/terdakwa dan hak-hak korban sekaligus.Pasal 1. butir II, HAP Perancis menegaskan sebagai berikut: ” The judicial authorities watches over the investigation and guarantee of the victim’s rights during the whole of the criminal procedure”.[7] Bahkan di dalam Butir III, HAP Perancis, menegaskan: ”Any person suspected or prosecuted is presumed innocent as long as their guilt has not been established (perhatikan rumusan berbeda dengan UU Kekuasaan Kehakiman tahun 2004, dan penjelasan umum KUHAP).
Namun pada rumusan berikutnya KUHAP Perancis menegaskan beberapa pembatasan atas asas hukum tsb, sebagaimana disebutkan:
“Measures of constraint that this person can be subjected to are taken by a decision, or under the effective control, of the judicial authority. They must be strictly limited to the needs of the procedure, proportionate to the gravity of the offence reproached and not attack the dignity of the person”.
Perbedaan perumusan konsep praduga tak bersalah antara HAP Indonesia, Perancis dan Belanda, sekalipun berbeda secara gradual, akan tetapi secara substansiil memiliki makna yang sangat dalam terutama terhadap seseorang yang memiliki status tersangka/terdakwa. Apalagi dengan munculnya reaksi masyarakat yang penuh dengan proses stigmatisasi(Braithwaite, 1989).[8]
Berkaitan dengan pemaknaan tsb, sering timbul diskursus mengenai sejauh mana konsep praduga tak bersalah dapat diterima atau dilimitasi sehingga dapat memenuhi ekspektasi keadilan baik oleh tersangka/terdakwa maupun oleh masyarakat (korban) tanpa harus ada salah satu pihak yang merasa diperlakukan tidak adil. Jika dirunut kepada asal mula lahirnya konsep praduga tidak bersalah, maka konsep tsb menganut paradigma (individualistik)[9] perlindungan atas hak dan kepentingan pelaku kejahatan (offender-based protection), dan mengabaikan perlindungan atas hak dan kepentingan kolektif (masyarakat) yang menderita kerugian karena kejahatan ybs (korban ).[10]
Konsep praduga tak bersalah dalam Deklarasi PBB tsb tidak menempatkan kesetaraan perlindungan antara kedua subjek hukum tsb di atas, sehingga memunculkan reaksi berkelanjutan mengenai pentingnya konsep tentang ”Hak dan Kewajiban Asasi”.
Sesungguhnya, Pasal 28 J UUD 1945 dan Perubahannya, telah menegaskan bahwa dalam pelaksanaan hak asasi tersebut, setiap orang wajib menghormati hak asasi mansia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Begitupula, di dalam Pasal yang sama, telah ditegaskan bahwa, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, dengan semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Jika pemikiran di atas dihubungkan dengan prinsip ”due process of law”, yang telah lahir dua ratus tahun yang lampau di Inggeris dan dikembangkan secara pesat di dalam sistem hukum Amerika Serikat (Anglo-saxon), justru konsep prinsip praduga tak bersalah sejak awal kelahirannya tidak cocok dengan sistem kehidupan sosial bangsa Indonesia. Bahkan secara implisit, dari sudut pandang UUD 1945, prinsip tsb mengandung sifat ’contradictio in terminis” karena selain mengandung prinsip ”fair and impartial trial” bagi pihak tersangka/terdakwa, akan tetapi sekaligus juga mengandung prinsip , ”unfair dan partial trial” terhadap pihak korban kejahatan.
Prinsip ”praduga tak bersalah” sedemikian itu sangat sulit diterima secara logika hukum terutama menghadapi kejahatan yang berdampak luas dan sistematik dengan korban fisik dan immateril yang luar biasa secara kuantitatif, seperti kasus kejahatan lingkungan, kejahatan terorisme, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, atau kasus illegal loging serta kasus kejahatan transnasional.
Rekonseptualisasi tafsir Asas praduga tak bersalah
Merujuk kepada filosofi dan substansi ketentuan Pasal 28 J UUD 1945, justru konsep HAM Indonesia, tidak murni menganut paham individualistik melainkan paham ”individualistik plus”, dalam arti hak dan kebebasan setiap orang dalam bingkai UUD 1945 harus diwujudkan untuk menciptakan harmonisasi kehidupan sosial, selain semata-mata demi dan hanya untuk kepentingan melindungi hak-hak indvidu. Dalam konteks UUD 1945, di dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia, terminologi ”aku” dan ”engaku”, harus disublimasi menjadi, ”Aku dan Kita”. Kesemua itu harus ditujukan semata-mata untuk menciptakan kesejahteraan sosial bersama atau kesejahteraan sosial kolektif, bukan semata-mata individual.
Analisis tersebut di atas mendesak agar diperlukan re-konseptualisasi terhadap landasan pemikiran, asas praduga tak bersalah, dan prinsip ”due process of law” di dalam bingkai Negara Hukum Kesatuan RI. Berangkat dari analisis hukum atas konsep pemikiran tentang prinsip ”praduga tak bersalah” tsb, maka sepatutnya asas ”praduga tak bersalah”, dalam konteks kehidupan hukum masyarakat Indonesia, ditafsirkan secara proporsional dan selaras dengan perubahan paradigma mengenai karakter sistem hukum pidana modern, yang telah bergeser dari paradigma lama, ”Daad-Dader Strafrecht”[11] kepada paradigma baru, ”Daad-Dader-Victim Strafrecht”.
Tafsir terhadap prinsip praduga tak bersalah, yang yang sejalan dengan perubahan paradigma tsb di atas, adalah, negara wajib memberikan dan memfasilitasi hak-hak seseorang yang di duga telah melakukan suatu tindak pidana sejak ditangkap, ditahan dan selama menjalani proses penyidikan,penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan baik pada tingkat pertama dan pada tingkat banding. Praduga tsb selanjutnya berhenti seketika pengadilan memutuskan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan dihukum pidana sementara waktu dan atau pidana denda. Mengapa demikian? Karena proses pemeriksaan pengadilan yang ”fair and impartial” telah dilalui terdakwa dan dibuka seluas-luasnya terhadap terdakwa oleh pengadilan sehingga kemudian majelis hakim atas dasar alat-alat bukti yang disampaikan di persidangan, dan keterangan saksi-saksi (a charge dan a de-charge) telah memunculkan keyakinan mereka untuk menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang telah mengakibatkan timbulnya korban baik kerugian materiel maupun imateriel.
Status terdakwa yang dilindungi oleh asas praduga tak bersalah selesai setelah putusan pengadilan telah menyatakan terdakwa bersalah, sekalipun terdakwa mengajukan upaya hukum, banding atau kasasi.
Rekonseptualisasi prinsip praduga tak bersalah disarankan di atas masuk akal, proporsional, dan sesuai dengan prinsip keadilan yang bersifat distributif dan komutatif (Aristoteles) [12]serta sejalan dengan perkembangan sistem hukum pidana modern saat ini.
Di Belanda, perhatian terhadap korban kejahatan,selain kepada tersangka/terdakwa; telah diperkuat dengan UU tentang Kompensasi terhadap Korban Kejahatan tahun 1993 (Criminal Injuries Compensation Act) yang menetapkan bahwa korban kejahatan dapat menuntut ganti rugi termasuk ahli warisnya di dalam proses peradilan pidana. Dengan UU tsb sekaligus melindungi saksi-saksi pelapor dari ancaman pihak lain.[13]
Perubahan kebijakan hukum pidana Belanda (1996) dalam menghadapi kejahatan, yaitu, antara lain, telah mencantumkan ketentuan mengenai ”transactie” (transaksi) di dalam Pasal 74 KUHP Belanda (1996). Di dalam ketentuan tsb, kepada penuntut umum telah diberikan diskresi untuk mencegah seseorang tersangka kejahatan serius di dakwa di muka sidang pengadilan, kecuali untuk kejahatan yang diancam lebih dari 6(enam) tahun. Persyaratan untuk memasuki tahap ini antara lain, tersangka telah membayar sejumlah uang kepada negara; mencabut hak kepemilikan ybs atas harta benda tertentu; telah menyerahkan barang-barang yang menjadi objek penyitaan atau membayar sejumlah nilai barang tsb kepada negara, atau telah memberikan kompensasi penuh atau sebagian kerugian yang disebabkan kejahatan yang telah dilakukannya.[14]
Perubahan konsep keadilan dari retributif kepada komutatif dan terakhir kepada keadilan restoratif, telah dianut dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Ketentuan mengenai ”ganti rugi” bagi pihak yang diirugikan karena tindakan penangkapan atau penahanan oleh penyidik (Pasal 98 KUHAP) melalui mekanisme pra-peradilan. Undang-undang tentang Perlindungan Saksi Pelapor dan Korban; Ketentuan mengenai kompensasi dan restitusi dalam UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme; UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM; UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ENDNOTE:
[1] GURUBESAR HUKUM PIDANA INTERNASIONAL UNPAD
[2] Konsep Sistem Peradilan Pidana atau “ Criminal Justice System”, yang terkenal dari Packer(1968), yaitu, model “Crime Control”, dan “Due Process” yang merupakan model antinomy normative. Selain itu, diakui, model rehabilitatif (Rehabilitative model), dari Griffith(1970); model birokratik (bureaucratic model) dari Reine (1993), dan model resotratif (restorative justice) dari Wright(1996),Fenwick(1997) [dikutip dari Clive Walker dan Keir Steimer, “Miscarriage of Justice; Blackstone Press Ltd, 1999;p.40].
[3] Lawrence M.Friedman, “Total Justice”; Russel-Sage Foundation; 1994: p.80-81
[4] P.J.P.Tak, “The Dutch Criminal Justice System”;Boom Juridische Uitgever; 2003; p.30
[5] ibid
[6] Caherine Elliot, “French Criminal Law”; Wilan Publishing Coy; 2003; page………..
[7] Catherine Elliot, op cit.; p.11-12
[8] Braithwaite,di dalam karyanya, ” Shame and Integration Process”
[9] Perhatikan dan baca, Dekalarasi Universal Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia(1948); bandingkan dengan
[10] Perhatikan dan bacan, Bab XA UUD 1945, substansi Bab 28 A sd 28 I, dan Bab 28 J.
[11] J.Remmelink, “Hukum Pidana”:Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonsia”; Gramedia, 2003; Sudarto, “Hukum dan Hukum Pidana; 1963.
[12] Aristoteles membedakan beberapa jenis keadilan: keadilan retributive, distributive, komutatif, dan rehabilitatif. Keadilan distributif dan komutatif berbeda secara substansial dengan keadilan retributif yang masih bertumpu pada ajaran kantianisme. Keadilan distributif dan komutatif merupakan bentuk keadilan yang memberikan toleransi kepada pertimbangan kemanusiaan dengan menekankan kepad a kewajiban seseorang untuk mereparasi (memperbaiki) kesalahan yang telah dilakukannya dengan memberikan sejumlah ganti kerugian kepada pihak korban. Konsep keadilan mutakhir terutama setelah munculnya pendekaran perlindungan HAM, adalah keadilan restoratif, yaitu menitikberatkan kepada ”pemulihan keseimbangan hubungan antara pelaku dan korban dalam satu kesatuan kehidupan kemasuyarakatan”. Prinsip keadilan restoratif , mirip dengan prinsip keadilan komutatif.
[13] P.J.P.Tak, “The Dutch Criminal Justice System”;Boom Juridische Uitgevers; 2003;p.21
[14] The Dutch Penal Code, translated by Louise Rayar & Stafford Wadsworth; Rothman & Co, Coloradi, 1997 p.87.
Senin, 28 Desember 2009
Reformasi Brimob Polri: Antara Tradisi Militer dan Kultur Polisi Sipil
I. Pendahuluan
Permasalahan yang mendasar dalam proses transformasi kelembagaan Polri dari polisi dengan karakter militeristik menjadi polisi sipil adalah adanya faktor berpengaruh yang menghambat proses tersebut. Faktor tersebut banyak orang menuding dengan keberadaan Brigade Mobil (Brimob) Polri. kesatuan elit di Polri tersebut dianggap sebagai batu sandungan bagi proses penataan kelembagaan di Polri, karena paramiliter yang melekat di kesatuan tersebut. Bahkan sebagian kecil masyarakat menganggap bahwa Brimob layak untuk dibubarkan, agar proses transformasi tersebut dapat dijalankan.
Setelah hampir delapan tahun berpisah dari TNI, sebagai ‘organisasi induk’, Polri masih menyisakan permasalahan pada permasalahan penataan kelembagaan dan kultur organisasi. Brimob secara kelembagaan memang sudah menyesuaikan diri dengan apa yang menjadi agenda Polri. Hanya saja, proses yang dirasakan terlalu lamban, untuk Brimob sendiri, sehingga dianggap tidak ikhlas melakukan perubahan. Di sinilah pangkal kunci, mengapa Brimob masih menjadi kerikil dari sepatu besar Polri.
Proses perubahan, atau dalam bahasa internal Brimob sebagai penyesuaian dengan agenda Polri menambah beban psikologis di tubuh Brimob sendiri. Karena sejatinya, keberadaan Brimob sejak kali pertama terbentuk, telah difokuskan pada kekhususan penegakan hukum gangguan keamanan tingkat tinggi, yang tidak bisa dilakukan oleh anggota Polri biasa. Sehingga, pengadobsian warna militeristiknya juga menjadi satu kesadaran tersendiri, ketika terintegrasi secara formal dalam tubuh Polri. Sehingga ketika ‘dipaksa’ menanggalkan berbagai atribut kemiliteran yang telah melekat sejak tahun 1946, maka ada semangat penolakan yang sistematik, karena menyangkut esprit de corps.
Tulisan ini akan membahas tentang proses reformasi yang terjadi di tubuh Brimob Polri, respon-respon yang dilakukan, termasuk pola pembinaan, operasional, dan struktur yang ada. Di samping itu akan dibahas juga bagaimana proses pergeseran dari tradisi yang sepenuhnya militeristik menjadi tradisi yang bercampur antara tradisi militeristik, dan tradisi sipil yang hendak dikembangkan.
II. Lahir dari Tradisi Militeristik
Brigade Mobil (Brimob) Polri sejak pembentukannya, 14 November 1946 merupakan respon dari Polri untuk bersama-sama dengan elemen bangsa lainnya mempertahankan kemerdekaan dari upaya Belanda dan sekutunya untuk kembali menjajah Indonesia. Hal ini tercermin dari upaya segenap anggota Brimob dan Polri ketika itu untuk mengintegrasikan diri dan bahu membahu dalam mempertahankan kemerdekaan bersama rakyat dan unsur TNI, disamping peran dan fungsinya dalam penegakan hukum. Apalagi secara eksplisit, Polri juga ikut dalam setiap langkah dan kebijakan dari pemerintah yang menyangkut penjagaan pada eksistensi bangsa dan negara dari rongrongan pihak asing dan upaya pemberontakan dengan dalih menganti ideologi dan dasar negara dengan yang lain, seperti yang tercermin pada Pemberontakan PKI Madiun 1948, yang ditumpas oleh Divisi Siliwangi, TNI, rakyat, serta Polri.
Setelah kemerdekaan penuh direngkuh oleh rakyat dan bangsa Indonesia, Brimob tidak berhenti mengabdikan diri pada Ibu Pertiwi. Berbagai pemberontakan dan gerakan separatisme, yang mengancam keamanan dalam negeri (Kamdagri), dan eksistensi republik ini. Brimob menjadi satuan Polri yang terdepan untuk memadamkan berbagai pemberontakan dan gerakan separatisme bersama TNI. Pada masa Orde Lama ini, ternyata peran dan fungsi Polri tidak terbatas pada upaya penegakan hukum, preventif dan represif saja, tapi juga pada peran dan fungsi yang berkaitan dengan wilayah politik, serta bersama-sama dengan TNI terlibat dalam operasi penumpasan gerakan pemberontakan seperti Pemberontakan Andi Aziz, PRRI/Permesta, APRA, DI/TII, dan lain sebagainya.
Kembali ke awal pembentukannya, Brimob Polri merupakan bagian dari metamorfosis polisi paramiliter bentukan Jepang dan Belanda ketika kedua negara tersebut menjajah bangsa ini. Pada tahun 1912, ketika masa penjajahan Belanda satuan polisi bersenjata dibentuk dengan nama Gewapende Politie dan digantikan oleh satuan lain bernama Veld Politie, tugasnya antara lain: bertindak sebagai unit reaksi cepat, menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, mempertahankan hukum sipil, menghindarkan munculnya suasana yang memerlukan bantuan militer, serta konsolidasi atas wilayah yang dikuasai.
Bisa dikatakan Gewarpende Politie dan kemudian Veld Politie merupakan bagian dari unit pemadaman pemberontakan yang efektif, sebelum militer akhirnya turun tangan, sebab kedua kesatuan tersebut sesunguhnya merupakan bentuk lunak dari pasukan bersenjata selain militer.
Sementara itu, ketika masa pendudukan Jepang, juga tidak kalah sigapnya untuk membentuk pasukan paramiliter pada April 1944, yang dikenal dengan Tokubetsu Keisatsu Tai, yang anggota terdiri dari para polisi muda dan pemuda polisi didikan Jepang. Tokubetsu Keisatsu Tai ini lebih terlatih dari pasukan polisi istimewa pada masa penjajahan Belanda. Selain diasramakan, polisi istimewa Jepang ini mendapatkan pendidikan dan latihan kemiliteran dari tentara Jepang. Tokubetsu Keisatsu Tai memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang Kamtibmas, dan sekaligus di front pertempuran.
Masa Tokubetsu Keisatsu Tai ini ternyata telah diupayakan menyebar ke wilayah-wilayah, di mana setiap kesatuan Tokubetsu Keisatsu Tai dibawah perintah kepala polisi keresidenan. Setiap wilayah memiliki variasi jumlah personil , yang berkisar antara 60 hingga 200 personil, tergantung kondisi dan situasi wilayah. Komandan kompi dari Tokubetsu Keisatsu Tai tersebut umumnya berpangkat Itto Keibu (Letnan Satu/Inspektur Satu). Salah satu komandan Tokubetsu Keisatsu Tai adalah Inspektur M. Jasin yang menjadi ’Bapak Pendiri’ Brimob Polri dengan memaklumatkan pendirian polisi istimewa, atau pasukan polisi istimewa, atau Barisan Polisi Istimewa, yang merupakan cikal bakal dari Brigade Mobil (Brimob). Penamaan yang tidak satu tersebut kemudian mengundang permasalahan, karena satu sama lain merasa bahwa penamaan tersebut mencitrakan sebuah persaingan tidak terbuka antara pengusung nama-nama tersebut. Atas inisiatif Komisaris Tk. I Soemarto, yang menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara untuk mengubah nama polisi istimewa tersebut dengan Mobile Brigade (Mobrig)
Perubahan nama tersebut memang sejalan dengan langkah untuk mempertegas eksistensi polisi istimewa dalam struktur Polri, dengan terbitnya Surat Perintah Kepala Muda Kepolisian No. Pol: 12/78/91, yang memerintahkan Inspektur M. Jasin untuk mempersiapkan berbagai hal untuk pembentukan Mobile Brigade (Mobrig), yang dilanjutkan dengan Mobile Brigade Karesidenan (MBK) berkekuatan satu kompi, struktur ini mengadopsi struktur Tokubetsu Keisatsu Tai.
Pada masa Orde Lama, Mobrig menjadi kesatuan khusus yang dimiliki Polri dengan pengkhususan pada gangguan keamanan dan ketertiban tingkat tinggi, seperti konflik dan gerakan separatisme. Hal ini mendorong upaya penyempurnaan organisasi. Meski hanya bersifat sementara dan koordinatif, di tingkat karesidenan MBK diubah menjadi Rayon Mobrig dan MBB di tingkat provinsi diubah menjadi kompi reserve (cadangan). Di tingkat pusat dibentuk koordinator dan inspektur Mobile Brigade yang berkewajiban mengurusi pasukan Mobrig yang berkedudukan di Purwokerto dengan tugas membantu Kepala Djawatan Kepolisian Negara berkaitan dengan Mobrig. Sementara di tingkat provinsi dibentuk Koordinator dan Inspektur Mobile Brigade yang berkewajiban mengurusi pasukan Mobrig di daerah yang berkeduduakn di provinsi, di mana konsekuensinya di tiap kabupaten dibentuk kompi-kompi Mobrig.
Mobrig kemudian ditingkatkan statusnya , yang semula setingkat kompi, maka berdasarkan Surat Keputusan Departemen Kepolisian Negara No. Pol: 13/MB/1959 tertanggal 25 April 1959 ditingkatkan statusnya menjadi setingkat batalyon, sementara koordinator daerah Mobrig diubah menjadi Komandemen Daerah serta Koordinator Mobile Brigade Djawatan Kepolisian Negara diubah menjadi komandemen Mobile Brigade Pusat, yang juga diubah lagi menjadi Komandemen Mobrig Pusat.
Menjelang Ulang Tahun Mobrig ke 16, Menteri Kepala Kepolisian Negara mengeluarkan surat order (Perintah) dengan nomor: Y.M. No. Pol: 23/61 tertanggal 16 Agustus 1961, di mana berisi penetapan hari ulang tahun, dengan Inspektur Upacara Presiden Soekarno, yang mengubah sebutan Mobrig menjadi Brigade Mobil, atau Brimob. Akan tetapi pada perjalanannya, perubahan penamaan tersebut tidak memberikan satu persfektif bahwa penamaan tersebut kurang memberikan penekan akan pentingnya integralitas Brimob sebagai bagian dari kesatuan yang ada di Polri. justru perwatakan Brimob mengarah pada pengentalan karakteristik militer yang sesungguhnya bertolak belakang dengan esensi Polri sebagai organisasi pengelola keamanan yang berwatak sipil.
Justru yang makin menarik adalah dari berbagai proses perubahan ketatanegaraan dan legal formalnya, hingga terbitnya UU Pokok Kepolisian No. 13/1961 yang mempertegas posisi Polri sebagai salah satu unsur ABRI. Perubahan tersebut mendorong internalisasi nilai militeristik dalam tubuh dan struktur Polri. Apalagi sejak dikeluarkannya Keppres No. 155/1965 tanggal 6 Juli 1965 tentang disamakannya pendidikan pada level akademi bagi ABRI dan Polri. Setelah itu dikembalikan ke masing-masing akademinya. Hal ini jelas mengubah perwajahan Polri dari sipil ke militer, dengan berbagai atribut yang dikenakannya. Permasalahan yang kemudian muncul adalah, bahwa Polri merupakan institusi sipil yang harus mencitrakan dirinya sebagai bagian dari sipil dalam operasionalnya. Tak terkecuali Brimob.
Brimob yang sejak awal memang kesatuan paramiliter yang merupakan kesatuan khusus Polri makin mengentalkan warna militeristiknya ketika Polri disatukan dengan TNI dengan nama ABRI, warna militeristik makin kental, bukan hanya terbatas pada satuan Brimob saja, melainkan menjadi bagian dari kultur di Polri. Bahkan hal tersebut makin menguatkan kultur militeristik yang meresap di satuan Brimob. Perubahan ini sangat mempengaruhi kinerja Polri, dan Brimob pada khususnya dalam mengoperasionalkan peran dan fungsinya sebagai alat keamanan negara. Upaya mendorong agar proses demokrasi sebagai bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan Keamanan Dalam Negeri (Kamdagri) yang kondusif hampir tidak terjadi.
Penekanan bahwa tugas Brimob dalam bidang Kamtibmas gangguan tingkat tinggi dan di front pertempuran, terkoreksi dengan keluarnya Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: SK/05/III/1972, tertanggal 2 Maret 1972 tentang Refungsionalisasi dan Reorganisasi Organisasi Brimob, yang mengurangi peran front tempur dan militernya. Di samping itu Surat Keputusan tersebut menempatkan Brimob kembali pada esensi awal pendiriannya yakni di bawah komando langsung Kapolda, sama ketika organisasi Brimob kali pertama dengan nama MBK tersebut.
Mengacu kepada SK tersebut pula, tugas dan fungsi Brimob dipangkas tidak lagi pada tugas tempur militer, tapi fungsi satuan bantuan operasional taktis kepolisian, guna menghadapi kriminalitas tingkat tinggi. Sehingga bentuk organisasinya juga tidak lagi bersifat korps yang bersifat vertikal, namun kesatuan yang dibatasi hanya sampai pada tingkat batalyon kedudukan kompi-kompi yang berdiri sendiri (BS), menjadi organik pada komando-komando kewilayahan Polri (Polda).
Perubahan struktur organisasi tersebut hanya bertahan selama sebelas tahun, karena pada 14 November 1983, struktur Brimob kembali dirubah, dengan benar-benar melikuidasi keberadaan batalyon dan Kompi BS. Hal ini berarti ada penyempitan dengan keberadaan batalyon dan kompi dari mulai pertama pembentukannya hingga Surat Keputusan Polri No. Pol.: Skep/522/XI/1983, digantikan dengan pembentukan Satuan Brimob, yang membawahi kompi-kompi non-BS.
Harus diakui bahwa rentang waktu antara tahun 1972 hingga 1983 posisi Brimob secara langsung menjadi ‘kaki tangan’ dari ABRI, yang secara organisasi melakukan sub ordinat kepada Polri, dan Brimob. Hal ini mempengaruhi psikologis anggota Brimob khususnya dikemudian hari. Tekanakan psikologis tersebut terkait perasaan lebih rendah, dan tidak lebih baik dibandingkan dengan personil ABRI lainnya. Bahkan dimasyarakat berkembang anekdot Brimob dikenal dengan “polisi bukan, tentara belum” , karena ketidakjelasan ‘kelamin’ Brimob Polri. Selama kurun waktu tersebut praktik-praktik militeristik sudah merupakan keseharian dalam perjalanan Brimob Polri. Hal ini ditopang karena rejim yang berkuasa cenderung melegitimasi.
Yang menarik pada tahun 1996, validasi dan peningkatan status Brimob, yakni menjadi badan pelaksana pusat, yang berkedudukan dibawah Kapolri. Konsekuensinya tentu saja jabatan perwira menengah, dari setingkat kolonel (komisaris besar/Kombes) menjadi perwira bintang satu (brigadir jenderal), yang kali pertama di jabat oleh Brigjen Pol. Drs. Sutiyono. Peningkatan status ini juga berpengaruhi pada tugas dan pokok Brimob Polri, yakni: Membina kemampuan dan mengerahkan kekuatan Brimob guna menanggulangi gangguan Kamtibmas berkadar tinggi, utamanya kerusuhan massa, kejahatan terorganisir bersenjata api, atau bahan peledak, serta bersama-sama dengan unsur pelaksana operasional kepolisian lainnya mewujudkan tertib hukum dan ketentraman masyarakat di seluruh wilayah yuridiksi nasional Republik Indonesia.
Harus diakui bahwa proses validasi tersebut merupakan bagian penorehan sejarah bagi eksistensi Brimob, karena pengakuan bahwa Brimob bukan lagi institusi pelengkap saja, tapi merupakan institusi penting dalam jajaran Polri. Karena kurang lebih tiga puluh tahun, status Brimob selama Orde Baru, lebih banyak menjadi alat kekuasaan bukan alat negara. Brimob menjelma menjadi aparat kekuasaan yang menjaga kelanggengankekuasaan Orde Baru. Bahkan dengan motto: “Sekali Melangkah Pantang Menyerah, Sekali Tampil Harus Berhasil”, nampak mencitrakan kekecaman dan menghalalkan segala cara, dalam rangka tugas pokoknya. Motto tersebut memberikan satu persfektif bahwa Brimob masih sangat dipengaruhi oleh jargon dan slogal berbau militeristik, sehingga dicap sebagai pelanggeng budaya militer di internal Polri. Apalagi secara garis besar, prilaku anggota Brimob mencitrakan perbedaan antara kesatuan tersebut dengan kesatuan lain di internal Polri.
Dan menjelang kejatuhan Orde Baru, Brimob juga menjadi sasaran kecaman masyarakat karena praktik kekerasan yang dilakukan Brimob Polri. Upaya menggeser gerbong Brimob agar lebih condong ke sisi sipil terus dilakukan, dengan melakukan internalisasi nilai-nilai polisi sipil dalam kurikulum dan operasional di lapangan. Dan usaha tersebut belum membuahkan hasil yang maksimal, perubahan yang dibangun dengan mengikuti arus reformasi tidak serta merta mengubah paradigma Brimob secara esensial, karena perubahan yang terjadi lebih banyak parsial, dan lipservice saja. Karena hingga kejatuhan Soeharto, Brimob masih mewartakan diri sebagai polisi paramiliter yang memiliki kekhasan dan warna militeristik yang kental.
III. Brimob dan Democratic Policing
Perubahan yang signifikan pada posisi dan peran Polri seiring dengan era reformasi, yang mana ditandai dengan keputusan politik memisahkan Polri dari institusi dan garis komando TNI pada 1 April 1999 dengan adanya Inpres No. 2 Tahun 1999 . Karena mendapatkan dukungan publik yang luas, maka keputusan tersebut ditetapkan dalam Tap MPR/VI/2000 tentang pemisahan ABRI (TNI dan Polri) serta Tap MPR/VII/2000 tentang peran kedua lembaga tersebut dengan menempatkan TNI di bawah Departemen Pertahanan, khusus Polri berada langsung di bawah Presiden. Tindak lanjut dari keluarnya kedua Tap MPR tersebut adalah dikeluarkannya UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara, yang berkaitan juga dengan peran dan posisi TNI dalam peran perbantuannya pada Polri.
Dalam persfektif yang lebih umum, Polisi masih dikelompokkan ke dalam militer, sehingga yang disebut orang sipil adalah mereka yang bukan militer dan juga bukan polisi. Polisi masih dikategorikan militer karena sama dengan militer, masih memikul citra ”having force and power”. Maka menjadi polisi sipil adalah mendekonstruksi pekerjaan polisi menjadi suatu kekuatan publik yang sejauh mungkin mengambil jarak dari ”suatu force yang berbasis power”.
Polisi Sipil selain sebagai paradigma juga merupakan tujuan dari reformasi itu sendiri. Oleh karena itu, pada dasarnya perubahan-perubahan yang dilaksanakan tidak dapat dilaksanakan secara parsial tetapi secara simultan, sehingga akan menghasilkan sinergi yang menjadi percepatan dalam mencapai tujuan yaitu terwujudnya Polisi Sipil. Beberapa parameter yang menjadi indikator Polisi Sipil, yakni : Profesional dan proposional, demokrasi, menjunjung tinggi HAM, Transparansi, akuntabilitas, supremasi hukum, dan sikap protagonis. Oleh karenannya perubahan struktural harus diikuti dengan perubahan instrumental dan kultural.
Mengembalikan peran dan posisi Polri sebagai institusi yang terfokus pada keamanan dalam negeri dipertegas dalam UU No. 2 Tahun 2002, Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5. Pada Pasal 2 dijelaskan megenai fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Sementara pada Pasal 4 ditegaskan tujuan dari Polri, yakni mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Sedangkan pada Pasal 5 ditegaskan kembali peran dari Polri yang merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri dalam kultur polisi sipil.
Turunan dari pasal-pasal tersebut di atas, Brimob menjabarkan tugas pokok dan fungsinya sebagai berikut:
“Tugas Pokok Brimob Polri adalah melaksanakan dan menggerakkan kekuatan Brimob Polri guna menanggulangi gangguan Kamtibmas berkadar tinggi, utamanya kerusuhan massa, kejahatan terorganisir bersenjata api, bom, bahan kimia, biologi dan radioaktif bersama unsur pelaksana operasional kepolisian lainnya mewujudkan tertib hukum serta ketentraman masyarakat di seluruh wilayah yuridiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tugas-tugas lain yang dibebankan kepadanya”
“Fungsi Brimob Polri adalah sebagai satuan pamungkas Polri yang memiliki kemampuan spesifik penanggulangan keamanan dalam negeri (Kamdagri) yang berkadar tinggi dan penyelamatan masyarakat yang didukung oleh personil terlatih dan memiliki kepemimpinan yang solid, peralatan, perlengkapan dengan teknologi modern”
”Peran Brimob Polri adalah melakukan manuver, baik secara individual atau dalam kelompok dengan daya gerak, daya tembak, dan daya sergap untuk membatasi ruang gerak, melumpuhkan, menangkap para pelaku kejahatan beserta saksi dan barang bukti dengan cara: membantu, melengkapi, melindungi, memperkuat, dan menggantikan”
Sedangkan yang perlu diketahui juga tentang kemampuan dari Brimob Polri, yang terbagi menjadi dua kemampuan, yakni:
1. Strata Kemampuan:
a. Strata Kemampuan Brimob: Kemampuan Dasar Kepolisian, PHH, Resmob, Jibom, Wanteror, dan SAR
b. Strata Kemampuan Pelopor: Kemampuan Brimob Dasar plus kemampuan lawan gerilya/lawan insurjensi
c. Strata Kemampuan Gegana: kemampuan pelopor plus operator Jibom, intelijen, dan kemampuan kimia, biologi, dan radio aktif
d. Strata Kemampuan Instruktur: kemampuan gegana plus pengajaran dan latihan, pengkajian dan pengembangan
2. Kemampuan Brimob Polri:
a. Kemampuan Dasar Kepolisian
b. Penanggulangan Huru-Hara (PHH)
c. Reserse Mobil (Resmob)
d. Jihandak/Jibom (penjinakan bahan peledak/penjinakan bom)
e. Perlawanan Teror (Wanteror)
f. Search and Rescue (SAR)
Jadi sesungguhnya sudah sangat jelas bahwa Brimob Polri mencoba mempertegas jati dirinya sebagai bagian integral dari Polri sebagai bagian untuk mendorong terciptanya tata pemerintahan yang baik (good governance). Oleh sebab itu, peningkatan kualitas kinerja kepolisian mutlak harus dilakukan secara terus menerus, berkelanjutan, dan harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh seluruh jajaran anggota Polri. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) sebagai pucuk pimpinan tertinggi organisasi Polri, telah melakukan terobosan untuk menjawab tuntutan reformasi, khususnya dalam reformasi perwujudan kultur poisi sipil dengan mengeluarkan Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep/1320/VIII/1998, tanggal 31 Agustus 1998 mengenai Buku Petunjuk Lapangan tentang Peningkatan Pelayanan Polri dalam Era Reformasi. Brimob Polri pun meresponnya dengan mengeluarkan Buku Pedoman Pelaksanaan Opersional dan Pembinaan Brimob Polri sebagai tindak lanjut membangun dan mengembangkan satu kultur organisasi yang seirama dengan satuan-satuan lain di lingkungan Polri.
Sementara yang berkaitan langsung dengan Brimob terbit Surat Keputusan Kapolri, No. Pol: Kep 53/X/2002 tertanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Korps Brimob, maka sejak itu struktur organisasi Brimob mengalami perubahan lagi, di mana kepangkatan Komandan Korps Brimob menjadi bintang dua (Inspektur Jenderal), dan Irjen Pol. Drs. Yusuf Mangga Barani menjabat sebagai Kakorbrimob. Konsekuensinya juga ada perubahan struktur organisasi Brimob di daerah, dengan menghapus Kasi Intel pada satuan Brimob, dan menambahkan Subden Gegana di seluruh satuan Brimob, yang juga mengacu kepada Keputusan kapolri No Pol.: Kep/54/X/2002 tentang OTK Satuan-satuan Organisasi Kepolisian Daerah (Polda). Secara harfiah, perubahan ini mensiratkan langkah dan penataan Brimob untuk lebih terintegral dengan Polri. bahkan sebelum SK Kapolri No. 54 tersebut keluar, didahului keluarnya Surat Keputusan Kapolri No Pol: Skep/27/IX/2002 tentang Reformasi Brimob Polri, yang meliputi:
a. Aspek Struktural
1) Kekuatan Brimob Polri tidak terpusat (sentralisasi), tetapi lebih di arahkan kepada kewilayahan (desentralisasi pada tingkat Polda)
2) Struktur organisasi tidak harus sama dengan struktur organisasi militer
b. Aspek Instrumental
1) Penyempurnaan piranti lunak yang berlaku di Brimob Polri mengarah dan mengacu kepada paradigma baru Polri, UU Polri, dan tuntutan masyarakat.
2) Pengkajian secara terus menerus terhadap sistem dan metode oleh lingkungan Brimob Polri, guna mewujudkan anggota Brimob Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayanan masyarakat serta penegak hukum yang profesional.
c. Aspek Kultural
1) Adanya perubahan yang signifikan dari perilaku anggota Brimob Polri yang militeristik menjadi anggota Brimob Polri yang berstatus sipil.
2) Menghindari dan menghilangkan sifat kebanggan korps yang berlebihan dan arogan pada setiap perilaku anggota Brimob Polri dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat maupun saat melaksanakan tugas.
3) Mengimplementasikan penggunaan program yang komprehensif dan tepat dalam rangka memupuk loyalitas setiap personil Brimob Polri kepada misi organisasi, bukan pada pribadi atau pimpinan.
Namun kenyataannya kultur polisi sipil belum bergeser jauh antara sebelum reformasi Polri dan setelah reformasi Polri. bahkan di satuan Brimob, perubahan tersebut belum nampak terlihat, hal ini dapat dilihat dengan kasat mata, di mana Brimob lebih menampakkan kesan militeristiknya dari pada satuan-satuan lainnya. Untuk itu perlu dicarikan solusinya tentang bagaimana strategi mengoptimalisasikan peran dan fungsi Brimob dalam kultur polisi sipil dalam memelihara keamanan dalam negeri (Kamdagri) untuk mewujudkan harapan dan kepercayaan masyarakat. Ketiga aspek yang ditegaskan dalam SK Kapolri tersebut belum sepenuhnya dapat diimplementasikan dengan efektif dan baik. Bahkan dalam berbagai proses selama tahun 1998 hingga tangun 2005, Brimob Polri yang bertugas di sejumlah daerah konflik seperti Aceh, Poso, Ambon, dan Papua menorehkan tinta negatif bagi upaya untuk menata dan mereformasi satuan khusus di lingkungan Polri tersebut.
Di Aceh sepanjang kurun waktu tersebut terjadi berbagai pungli dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh personil Brimob, selama kurun waktu 1998 hingga 2005, menyebutkan bahwa Brimob tergoda juga akhirnya melakukan berbagai aktivitas menyimpang, dari mulai pungli di pos perbatasan (check point), aktivitas ekonomi bayangan (Shadow economic), hingga pembekingan aktifitas kriminal, seperti penyelundupan, dan lain sebagainya.
Kasus yang lebih menarik adalah penyimpangan tugas yang dilakukan Brimob Polri di Poso. Dalam sebuah paper “ Keterlibatan Polisi dalam Pemeliharaan Ketidakamanan di Sulawesi Tengah “ G. J. Aditjondro menyebutkan ada sekitar dua belas jenis keterlibatan oknum-oknum Polri dan Brimob dalam bisnis kelabu ini di wilayah Poso dan sekitarnya yakni (a) pemerasan secara langsung oleh ‘oknum’ berbaju seragam; (b) perlindungan bagi prostitusi terselubung; (c) sabung ayam; (d) bisnis satpam; (e) perburuan dan penyelundupan flora dan fauna langka; (f) perdagangan hasil hutan; (g) pengangkutan barang dan penumpang dengan kendaraan dinas; (h) bisnis pengawalan; (i) pungutan di pos-pos penjagaan; (j) proteksi properti milik pengusaha dan eks-pejabat tertentu; (k) bisnis proteksi operasi perusahaan-perusahaan bermodal besar; dan (l) perdagangan ilegal senjata api dan amunisi.
Diluar penyimpangan tersebut adalah kekerasan yang dilakukan secara sistematis kepada masyarakat Poso, yang dilakukan oleh oknum Brimob Polri. Bahkan dalam penelitian awal yang dilakukan oleh penulis pada tahun 2005 lalu, ketidaksukaan masyarakat terhadap prilaku oknum Brimob Polri makin menjadi-jadi, dan hal tersebut terbukti saat beberapa kompi personil Brimob Polri sempat bentrok ketika ingin menangkap pelaku teror di awal tahun 2007 lalu.
Terlepas dari proses reformasi yang tengah berjalan, Brimob Polri secara harfiah belum benar-benar melakukan reformasi internalnya secara menyeluruh, baru sebatas permukaan dan parsial saja. Hal ini dapat dilihat, misalnya pada struktur yang masih mengadopsi struktur militer, meski tidak secara penuh. Namun hal tersebut secara harfiah dipahami sebagai keengganan Brimob untuk melepas atribut dan kultur militeristik yang telanjur melekat. Meski demikian upaya terus dilakukan dengan mengganti motto Brimob, yang selama ini dianggap sangat militeristik, dari ”Sekali Melangkah Pantang Menyerah, Sekali Tampil Harus Berhasil” menjadi ”Jiwa Ragaku Demi Kemanusiaan”, filosofi dari motto tersebut sebenarnya lebih beradab dan bernuansa sipil. akan tetapi, pada pelaksanaannya memang belum dapat diimplementasikan secara maksimal.
Kondisi ini menjadi catatan penting dalam evaluasi reformasi sektor keamanan, dalam hal ini Polri, yang menjadi titik lemah Polri dalam merajut kultur polisi sipil dan profesional dalam mewujudkan Keamanan Dalam Negeri (Kamdagri), sehingga perlu kembali ditegaskan tentang pentingnya mempercepat proses reformasi di internal Brimob. Langkah tersebut dilakukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Kapolri No, Pol.: Kep/20/IX/2005 tertanggal 7 September 2005 tentang Rencana Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia 2005-2009, yang di dalamnya ditegaskan upaya Polri untuk memperbaiki dan mereposisi Brimob Polri sebagai satuan khusus polisi profesional dengan daya tangkal tinggi, akan tetapi berbeda fungsi dengan militer. Hal tersebut diperlukan bagi terwujudnya:
a. Kemampuan menetralisir ancaman kekerasan terhadap masyarakat
b. Memantapkan fungsi Brimob Polri dalam melawan insurgensi (separatisme) dengan cara bekerja sama dengan TNI
c. Menerapkan proses rekrutmen dan seleksi Brimob yang lebih ketat dibandingkan polisi reguler
d. Memberikan pengalaman magang dan pelatihan khusus berorientasi sipil yang berbeda sama sekali dengan militer.
Terlepas dari berbagai kebijakan yang telah dibuat dan didukung agar Brimob Polri dapat mempertegas posisi Polri sebagai polisi sipil, namun realitas yang harus di lapangan justru sebaliknya. Tujuh hal yang menjadi titik krusial dan evaluasi bagi posisi Brimob dalam menopang reformasi Polri, yakni: Pertama, Meski kekuatan Brimob Polri tidak terpusat, namun dalam melakukan mobilisasi dan pengerahan masih tetap membutuhkan komando dari Mabes Polri, atau setidaknya Kakorbrimob. Hal ini sebenarnya relatif menyulitkan ketika terjadi di lapangan, di mana Brimob yang di-BKO-kan cenderung kurang sensitif dalam pengembangan tali komandonya dibandingkan dengan chain of command yang telah dibangun di masing-masing satuan brimob Polda. Sekedar contoh dalam pengerahan personil Brimob, Kapolres Poso, kesulitan melakukan pengerahan, karena tali komando tidak berada di tangannya sebagai penguasa kesatuan Operasional Dasar (KOD), melainkan pimpinan kompi, atau kesatuannya langsung.
Kedua, meski berupaya menanggalkan struktur organisasi dan kultur militeristik, akan tetapi sepanjang delapan tahun Reformasi Polri bergulir, langkah tersebut tidak sepenuhnya berhasil. Justru hanya penamaannya saja diganti, tapi pola tali komando, serta atributnya tetap digunakan. Alhasil, secara kultur Brimob masih enggan menanggalkan baju dan kultur militernya. Contoh kasus yang paling mudah ditemukana adalah masih maraknya pendekatan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Brimob di lapangan.
Ketiga, upaya agar Brimob terintegral dengan agenda reformasi Mabes Polri terus dilakukan, namun efek positifnya masih belum nampak. Sekedar gambaran, keluarnya Surat Keputusan Kakorbrimob Polri No. Pol: Skep/94/X/2005 tentang Buku Pedoman Pelaksanaan Penerapan Perpolisian Masyarakat bagi Personil Brimob Polri, hingga saat ini belum mampu diterapkan oleh Brimob Polri.selain masalah perwatakan yang berlawanan, juga dikarenakan karakteristik pembentukan Brimob yang disiapkan menjadi personil pemukul.
Keempat, penyempurnaan struktur dan berbagai bentuk pembinaan yang dilakukan masih dirasakan belum maksimal. Keluarnya Surak Keputusan Kepala Korps Brimob Polri No. Pol: Skep/115/XI/2006 tentang Buku Pedoman Pelaksanaan Operasional Brimob Polri juga masih menjadi wacana yang harus dipecahkan untuk dioperasionalisasikan. Hal ini masih nampak pada penyergapan buronan pelaku teror Poso, yang terjadi bentrok dengan masyarakat. Padahal dalam buku pedoman tersebut telah digarisbawahi tentang pentingnya mencitrakan Brimob sebagai institusi sipil yang profesional.
Kelima, perubahan internal yang dilakukan pengkajian secara terus menerus terhadap sistem dan metode oleh lingkungan Brimob Polri, belum memberikan kontribusi yang efektif, karena terjadi kegamangan di internal Brimob Polri sendiri, apakah mengikuti arus perubahan dengan mengarahkan perubahan sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat, atau tetap bertahan dengan menjaga tradisi yang telah dibangun lebih dari 60 tahun lalu.
Keenam, prilaku anggota Brimob di lapangan masih belum mencitrakan polisi sipil yang diharapkan oleh masyarakat. Watak militeristik masih nampak dalam proses menjalankan fungsinya. Pendekatan kekerasan masih dipraktikkan dalam berbagai permasalahan yang melibatkan Brimob, seperti di daerah konflik, dan kerusuhan massa.
Ketujuh, ekslusivitas personil Brimob di antara satuan Polri yang lainnya. Bahkan dalam upaya penegakan hukum di ilayah konflik ataupun ancaman keamanan dengan intensitas tinggi, seperti pada bentrok massa dan petugas Polri dan Brimob di unjuk rasa pembebasan lahan untuk pembangunan lapangan terbang di Nusa Tenggara Barat beberapa waktu lalu.
Kedelapan, Upaya pengembangan keterampilan dan keahlian personil Brimob masih sebatas pada keahlian profesional, belum keahlian pada penekanan untuk membangun interpersonal, sebagai salah satu prasyarat dari polisi sipil, dan kepolisian demokratik. Keahlian ini, meski telah didapat dalam keterampilan kepolisian dasar, namun ketika terintegral dalam kesatuan Brimob, keterampilan tersebut menyurut, dan berganti menjadi keterampilan dalam penegakan hukum pendekatan preventif dan represif.
Kesembilan, rekruitmen personil Brimob Polri masih bersandar pada pola lama, yakni perekrutan dari jalur Akpol, bukan semata-mata karena minat, tapi penunjukkan atasan. Sementara di jalur non perwira, perekrutan terbatas pada penjaringan yang telah ada. Hasilnya memang tidak terukur, sehingga ketika yang muncul adalah semangat paramiliter, maka tidak bisa dipungkiri, hal tersebut merupakan bagian dari pola lama yang termanifes.
Dari sembilan permasalahan tersebut, maka langkah dan upaya untuk menegaskan proses reformasi Brimob menjadi bagian yang tidak bisa ditunda lagi. Hal ini disebabkan karena posisi Brimob Polri yang sangat strategis dalam keluarga besar Polri. Sebab cepat atau lambat, Brimob Polri akan mengikuti arus, atau melawan arus dari perubahan tersebut. Dengan melawan arus, maka sejatinya Brimob tengah menggali kuburan bagi Polri, serta Polri sebagai organisasi induk Brimob akan terus mendapatkan kritik dan hujatan dari masyarakat, yang belum puas dengan performa Polri, selepas berpisah dari TNI delapan tahun lalu.
Ada tujuh agenda yang harus menjadi prioritas bagi Brimob untuk menuntaskan agenda reformasi internal; mewujudkan Brimob Polri, sebagai polisi sipil yang profesional, yakni: Pertama, Melakukan penataan rekrutmen dan seleksi terhadap calon personil Brimob dengan baik. Ada dua model seleksi yang harus diterapkan secara serius; seleksi melalui jalur Akpol, dan seleksi bagi bintara dan tantama. Bila selama ini seleksi melalui jalur Akpol, setelah lulus dari Akpol maka para perwira pertama tersebut kemudian diplot ke Polda-polda yang ada. Dan dengan otoritas Kapolda dan atasannya si perwira muda ini kemudian mengambil kejuruan, ke pendidikan dan latihan Brimob Polri. Maka akan lebih baik, apabila keputusan untuk diplot ke Brimob Polri, didasari juga karena hasil analisis psikologi, minat dan bakat, serta kemampuan dasar, yang semuanya harus terukur. Sedangkan jalur bintara dan tantama, meski sudah benar, tapi upaya membaurkan dengan calon personil Polri lainnya harus terus diwacanakan dan kemudian direalisasikan.
Kedua, perbaikan struktur organisasi Brimob yang tetap bersandar pada profesionalisme, dan kekhasan. Meski status Brimob sudah langsung di bawah Polri, bukan berarti Brimob telah tuntas dalam melaksanakan penataan internal. Justru Brimob menjadi satu bagian yang disorot, sebagai akibat dari belum banyak berubahnya kultur di Brimob. Perbaikan organisasi ini harus juga diupayakan untuk tetap berpatokan pada kepolisian demokratik.
Ketiga, Melakukan berbagai pelatihan bagi personil Brimob, yang terkait dengan perpolisian masyarakat, kehumasan, teknik negoisasi, komunikasi sosial, psikologi sosial, di luar kemampuan utamanya. Langkah ini guna mengimbangi kultur militeristik yang telanjur mengakar. Dengan pelatihan-pelatihan tersebut, diharapkan akan terbangun satu paradigma baru tentang kultur polisi sipil.
Keempat, melakukan sosialisasi secara efektif berbagai perangkat lunak, baik perundang-undangan maupun Surat Keputusan (SK) agar terjadi transformasi pemahaman di antara personil Brimob Polri. Langkah ini sebenarnya yang paling mungkin dilakukan di tengah keterbatasan anggaran Polri. Akan tetapi kembali ke soal kemauan. Berbagai undang-undang ataupun peraturan sekelas Surat Keputusanpun jika tingkat sosialisasinya rendah, maka hanya akan memperburuk keadaan.
Kelima, membangun kultur polisi sipil. Pembangunan kultur ini dapat dilakukan dengan melakukan interaksi dengan kesatuan lain di lingkungan Polri, agar terjadi trasnfer pemahaman dan budaya. Hal ini juga diharapkan mampu mencairkan kebuntuan komunikasi antara personil Brimob dengan satuan lain.
Keenam, menginternalisasi nilai-nilai democratic policing, yang terintegral dalam berbagai aktivitas Brimob yang harus merujuk kepada nilai-nilai demokrasi, menjunjung tinggi HAM, menegakkan supremasi hukum, dan lain sebagainya.
Ketujuh, mengembangkan pendekatan pre emtif dan preventif, selain pendekatan penegakkan hukum dan reprrsif. Hal ini perlu dipertegas karena dalam banyak kasus, Brimob juga tidak hanya melakukan penegakkan hukum dan represif, tapi juga pencegahan dan rehabilitasi terhadap lokasi atau wilayah pasca konflik.
Penutup
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Reformasi Brimob Polri masih belum mampu menopang lokomotif besar Polri, karena proses internalisasi polisi sipil dan democratic policing belum tuntas. Hal ini disadari karena proses terbentuknya Brimob Polri tidak terlepas dari tujuan awalnya, yakni sebagai pasukan paramiliter di tubuh kepolisian, yang mengacu kepada pasukan polisi para militer di era Jepang dan Belanda. Artinya, butuh suatu proses yang lebih lama untuk dapat menempatkan Brimob dalam lokomotif polisi sipil yang tengah diusung oleh Polri. kondisi ini memang kurang menguntungkan bagi Polri dan Brimob secara organisasi. Hanya saja perlu suatu penekanan bahwa salah satu konsekuensi logis dari pemisahan Polri dari TNI adalah membangun paradigma baru yang sama sekali berbeda dan jauh dari watak dan kultur militeristik di Polri, dengan membenamkan kaki Polri pada kultur polisi sipil dan democratic policing. Cepat atau lambat Brimob harus mampu mengembangkan suatu paradigma berpikir, serta operasionalisasi di lapanga, yang mencerminkan suatu perwatakan dari democratic policing dan polisi sipil. sebab, apabila Brimob tetap bertahan dengan kultur lama dan enggan melakukan perubahan, maka cepat atau lambat Brimob akan menjadi bagian dari musuh masyarakat, yang menginginkan agar Polri, dan Brimob yang ada di dalamnya benar-benar mencerminkan perwatakan polisi sipil dan democratic policing, di mana kontrol aktif masyarakat dapat dilakukan. Dan tuntutan agar Brimob dibubarkan yang berkembang dimasyarakat seharusnya menjadi refleksi bagi Brimob untuk secara bersungguh-sungguh melakukan perubahan dan penyesuaian dengan agenda reformasi Polri. Karena kita masih ingin melihat dan memiliki satuan khusus di Polri yang dapat menjadi kebanggan masyarakat, dengan tetap berada di koridor democratic policing.
DAFTAR PUSTAKA
Gunawan, Budi. 2006. Membangun Kompetensi Polri. Yakarta YPKIK.
Korps Brimob. 1992. Pembinaan Korps Brimob. Jakarta: Brimob Polri
——–,2003. Pendayagunaan Satuan Brimob Polri dalam Rangka
Operasi Kepolisian Khususnya di Daerah Rawan GPK.
Juklak/OIR/III/2003
——–, 2005. Upaya Peningkatan Pelayanan Publik Sesuai Dengan Standar
Pelayanan Korps Brimob POlri
Meliala, Adrianus. 2002. Problema Reformasi Polri. Jakarta: Trio Repro
Mabes Polri. Pendayagunaan Brimob. Petunjuk Pelaksana Kapolri No:
Juklak/08/V/1994
——–, Himpunan Petunjuk Lapangan Polri bagi Satuan Brimob
Mabes Polri. 1983. Keputusan Kapolri No. Pol. Kep/552/XI/1983. Tentang
Likuidasi Satuan Brimob dan Redislokasi Kompi-kompi BS Brimob
Miswan. 1998. Pasukan Khusus dan Perang Gerilya. Pusdik Brimob
Watukosek
Mabes Polri. 2002Kep Kapolri No. Pol: Kep/27/IX/2002 Tanggal 20 September
2002 tentang Reformasi Brimob Polri
Rahardjo, Satjipto. 2002. Polisi Sipil Dalam Perubahan Social di Indonesia.
Jakarta: Kompas.
Suparno, Atim. 1998. Pelopor. Pusdik Brimob Watukosek
di ambil dari :
http://muradi.wordpress.com/
